Draft atau Contoh Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara
![]() |
| sumber gambar : Hukumonline.com |
Dalam kesempatan kali ini, penulis akan memberikan contoh atau draft gugatan di pengadilan tata usaha negara. Langsung saja, berikut ini adalah contoh atau draft gugatan yang dimaksud :
Jakarta, (Tanggal)
Kepada Yth. :
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Barat
Jl. Dipenogoro, No. 22, Bandung, Jawa Barat
Bandung
Hal : Gugatan Tata Usaha Negara.
Dengan ini mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara kepada :
Hormat Kami
Kuasa Hukum Para Penggugat,
Kepada Yth. :
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Barat
Jl. Dipenogoro, No. 22, Bandung, Jawa Barat
Bandung
Hal : Gugatan Tata Usaha Negara.
Dengan hormat,
Nama :
Tempat/Tgl. Lahir :
Kewarganegaraan :
Agama :
Pekerjaan :
Nama :
Tempat/Tgl. Lahir :
Kewarganegaraan :
Agama :
Pekerjaan :
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal (Tanggal), baik sendiri-sendiri, diantaranya, maupun bersama-sama memberikan kuasa kepada : (Nama Penerima Kuasa Hukum), Kesemuanya adalah advokat dan konsultan hukum pada Kantor Hukum (Nama Kantor Hukum), beralamat di (Alamat Kantor Hukum Penerima Kuasa), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa, dan untuk selanjutnya disebut sebagai ……………………………........................... PARA PENGGUGAT.
Dengan ini mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara kepada :
- (Dinas atau lembaga terkait yang menjadi pihak tergugat, dimana berisi alamat dan kontak tergugat) Selanjutnya disebut sebagai .................................................................. TERGUGAT I.
- (Dinas atau lembaga terkait yang menjadi pihak tergugat, dimana berisi alamat dan kontak tergugat) Selanjutnya disebut sebagai ....………………………………………. TERGUGAT II.
- OBJEK GUGATAN
- Hal-Hal yang termasuk kedalam kualifikasi objek gugatan dalam sengketa Tata Usaha Negara baik itu keputusan ataupun sikap diam (Fiktif-Negatif).
- Hal-Hal yang termasuk kedalam kualifikasi objek gugatan dalam sengketa Tata Usaha Negara baik itu keputusan ataupun sikap diam (Fiktif-Negatif).
- GUGATAN DALAM PERKARA A QUO DISAMPAIKAN/DISERAHKAN DALAM TENGGANG WAKTU YANG DITENTUKAN OLEH HUKUM YANG BERLAKU.
Mengingat gugatan ini Penggugat daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada (Tanggal Pengajuan Guagatan ke Pengadilan), maka sesuai ketentuan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara Jo. Bagian V angka 3 SEMA No. 2 Tahun 1991 Tentang Petunjuk Pelaksanaan beberapa ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN, yang menyatakan bahwa pengajuan gugatan sengketa TUN harus diajukan dalam dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak diumumkan, diketahui serta diterimanya Obyek Sengketa.
Para Peggugat baru mengetahui, menerima dan mendapatkan salinan atau hard copy dari (banyaknya yang menjadi objek gugatan) Obyek sengketa tersebut diatas pada (tanggal menerima objek gugatan) berdasarkan informasi yang diberikan oleh (pihak tergugat sesuai lembaga yang mengularkan objrk gugatan), maka tidak ada halangan bagi gugatan ini untuk dapat diterima.
- KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
- Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang RI No 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara jo Pasal 1 angka 9 Undang-Undang RI No 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara mendefenisikan Keputusan Tata Usaha Negara adalah “suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat kongkret, individual, dan final, yang membawa akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”.
- Bahwa berdasarkan definisi dalam angka 1 di atas, maka (Hal-Hal yang termasuk kedalam kualifikasi objek gugatan dalam sengketa Tata Usaha Negara baik itu keputusan ataupun sikap diam (Fiktif-Negatif)). adalah terang benderang sebuah keputusan tertulis yang berisi penetapan (beschikking) dan langsung berlaku sejak dikeluarkan oleh pejabat yang membuatnya (einmalig);
- Bahwa (Penjelasan mengenai lembaga atau dinas atau instansi terkait dalam mengeluarkan keputusan dan atau sikap diam) adalah “badan atau pejabat tata usaha negara” sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang No 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara;
- Bahwa (Hal-Hal yang termasuk kedalam kualifikasi objek gugatan dalam sengketa Tata Usaha Negara baik itu keputusan ataupun sikap diam (Fiktif-Negatif)), yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Bahwa (Hal-Hal yang termasuk kedalam kualifikasi objek gugatan dalam sengketa Tata Usaha Negara baik itu keputusan ataupun sikap diam (Fiktif-Negatif)), bersifat konkrit, individual dan final dengan alasan sebagai berikut;
- Bahwa Surat Keputusan atau sikap diam (fiktif-negatif) Para Tergugata-quo bersifat konkrit karena objek yang disebutkan dalam Surat Keputusan itu tidak abstrak, tetapi berwujud dan nyata-nyata secara tegas menyebutkan “nama Para Penggugat sebagai subyeknya hukumnya”;
- Bahwa Surat Keputusan atau sikap diam (fiktif-negatif) Para Tergugata-quo bersifat individual karena tidak ditujukan untuk umum, tetapi berwujud dan nyata-nyata secara tegas menyebut nama Para Penggugat salah satu sebagai subjek hukum didalamnya;
- Bahwa Surat Keputusan atau sikap diam (fiktif-negatif) Para Tergugata-quo telah bersifat final karena tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi tertentu baik bersifat horizontal maupun vertikal. Dengan demikian Surat Keputusan atau sikap diam (fiktif-negatif) Para Tergugat tersebut telah bersifat definitif dan telah menimbulkan akibat hukum;
- Bahwa Surat Keputusan atau sikap diam (fiktif-negatif) Para Tergugata-quo telah menimbulkan akibat hukum, yakni (kerugian hukum yang dialami oleh pemberi kuasa);
- Bahwa Para Penggugat, dengan alasan-alasan yuridis sebagaimana akan diuraikan nanti, dengan tegas menolak Surat Keputusan atau sikap diam (fiktif-negatif) Para Tergugat a-quo dan menganggapnya sebagai tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Penolakan Para Penggugat ini sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara jo Pasal 1 angka 10 Undang-Undang RI No 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, adalah “sengketa tata usaha negara”;
- Bahwa ketentuan Pasal 47 Undang-Undang RI No 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara menegaskan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara “bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara”;
- Berdasarkan argumentasi sebagaimana diuraikan di atas, Para Penggugat menyimpulkan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara, dalam hal ini Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, yang yurisdiksinya mencakupi tempat kedudukan Para Tergugat sebagaimana telah diuraikan di awal Surat Gugatan ini, adalah berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa sebagaimana tertuang dalam Surat Gugatan ini.
- ALASAN DAN DASAR GUGATAN
- Bahwa Penggugat atas nama (kualifikasi atau hubungan hukum antara penggungat pertama dengan objek gugatan dalam sengketa tata usaha negara yang terjadi);
- Bahwa Penggugat atas nama (kualifikasi atau hubungan hukum antara penggungat pertama dengan objek gugatan dalam sengketa tata usaha negara yang terjadi);
- Bahwa (selanjutnya untuk mengurai kronologis lebih rinci dari uraian pemberi kuasa di perkuat dengan hasil investigasi yang dilakukan oleh pihak penerima kuasa. selain itu perihal kronologis diperkuat dengan dasar hukum lain maupun teori dari hukum dari para ahli perihal pelaksanaan pemerintahan);
- Bahwa (selanjutnya untuk mengurai kronologis lebih rinci dari uraian pemberi kuasa di perkuat dengan hasil investigasi yang dilakukan oleh pihak penerima kuasa. selain itu perihal kronologis diperkuat dengan dasar hukum lain maupun teori dari hukum dari para ahli perihal pelaksanaan pemerintahan);
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Para Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta agar memutuskan sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal atau Tidak Sah :
- Hal-Hal yang termasuk kedalam kualifikasi objek gugatan dalam sengketa Tata Usaha Negara baik itu keputusan ataupun sikap diam (Fiktif-Negatif).
- Hal-Hal yang termasuk kedalam kualifikasi objek gugatan dalam sengketa Tata Usaha Negara baik itu keputusan ataupun sikap diam (Fiktif-Negatif).
- Memerintahkan Para Tergugat untuk mencabut :
- Hal-Hal yang termasuk kedalam kualifikasi objek gugatan dalam sengketa Tata Usaha Negara baik itu keputusan ataupun sikap diam (Fiktif-Negatif).
- Hal-Hal yang termasuk kedalam kualifikasi objek gugatan dalam sengketa Tata Usaha Negara baik itu keputusan ataupun sikap diam (Fiktif-Negatif).
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan II untuk menerbitkan Surat Keputusan (sifat dari surat keputusan atau sikap diam (negatif fiktif) harus berlawanan dari yang sebelumnya)
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara ini.
- Atau apabila Pengadilan dalam perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Hormat Kami
Kuasa Hukum Para Penggugat,

Mantap Gan. Artikelnya sangat membantu. Makasih Gan
ReplyDeletePOLITIK ADILUHUNG
iyaaa makasih mas atas pujiannya...
Delete