Toko Buku Online Belbuk.com Toko Buku Online Belbuk.com

Pemberlakuan Kantong Plastik Berbayar

Produk usang itu, kembali diberlakukan. Apakah ini akan tetap menyimpan permasalahan? Dan apakah ini benar-benar solusi untuk pengurangan sampah plastik di Indonesia?

Sumber gambar : www.asiatimes.com
Permasalahan kali ini yang akan dibahas, mengenai penerapan kembali kantong plastik berbayar.  Kenapa menggunakan kata "kembali"? Kebijakan ini pada dasarnya pernah kita rasakan penerapannya sekitar pada tahun 2016. Tentunya alasan kembali menerapkan kebijakan ini, tentunya klasik!!! yaitu "semakin menumpuknya sampah plastik di Indonesia". Namun pada kesempatan kali ini diperkuat dengan sebuah kejadian yang sebagaimana yang tertulis di website tirto.id, karena kejadian seekor paus jenis sperma yang mati di Wakatobi. Dalam perut paus itu ditemukan 5,9 kilogram sampah. 

Sampah tersebut antara lain: sampah gelas plastik 750 gram (115 buah), plastik keras 140 gram (19 buah), botol plastik 150 gram (4 buah), kantong plastik 260 gram (25 buah), serpihan kayu 740 gram (6 potong), sandal jepit 270 gram (2 buah), karung nilon 200 gram (1 potong), tali rafia 3.260 gram (lebih dari 1.000 potong).

Jujur, gua atas peristiwa tersebut. Mendadak ikut iba dan kasihan kepada sang paus. Mungkin ini juga dialami oleh banyak warga Indonesia yang telah terjangkit penyakit latah atau bahasa teman-teman kampus gua dulu mendadak menjadi "AKULAH SI PENCINTA HEWAN". Rasa ingin memberikan kehidupan yang layak bagi para hewan itu muncul secara seketika, entah muncul dari mana seperti rasa cinta gue terhadap kekasih. Penyakit Mendadak menjadi "AKULAH SI PENCINTA HEWAN" terbukti menyerang Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Namun mungkin rasa cinta yang dimiliki oleh asosiasi ini tidak tulus. Kenapa? Baca sampai akhir!

Atas kejadian yang tertulis di atas, mungkin  lebih dasari oleh hasrat melihat peluang keuntungan atas penerapan kembali kebijakan atau sistem yang sudah usang! penerapan kebijakan yang dimaksud tentunya mengenai "KANTONG PLASTIK BERBAYAR", Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) mencoba kembali menerapkan kebijakan berdasarkan SE KLHK No. S.1230/PSLB3-PS /2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar serta SE KLHK No. 8/PSLB 3/PS/PLB.0/5/2016 tentang Pengurangan Sampah Plastik melalui Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis.

Menarik untuk membahas kemungkinan cinta palsu dari APRINDO terhadap hewan dan lingkungan, berdasarkan tulisan policy brief volume 10 tahun 2016 yang di buat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial, Ekonomi, Kebijakan dan Perubahan Iklim yang berjudul "Mengkritisi Kebijakan Penanganan Kantong Plastik di Indonesia". Berdasarkan tulisan tersebut, gua melihat motif ekonomi yang menguntungkan bagi mereka. Dimana dalam tulisan tersebut tercantum bahwa :
  1. SE KLHK No. S.1230/PSLB3-PS /2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar, memiliki dampak : Pengurangan penggunaan kantong plastic 25 – 30 %, serta Penurunan biaya operasional ritel (W.O.W)
  2. SE KLHK No. 8/PSLB 3/PS/PLB.0/5/2016 tentang Pengurangan Sampah Plastik melalui Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis, memiliki dampak : Sebagian pengusaha ritel/toko modern menggratiskan kantong plastiknya, Sebagian pengusaha ritel/toko modern menjual kantong plastik sebagai barang dagangan, Mengikuti mekanisme Pemda.
Sedikit pertanyaan di kepala ini, mengenai segala aturan dan penerapan kebijakan ini. yaitu :
  1. Kenapa hanya perusahaan ritael dan Pasar modern?
  2. Kenapa tidak menyasar kepada semua pelaku usaha (baik itu  produsen, penjual kecil, penjual di pasar tradisional) yang pada dasarnya kegiatan mereka sama-sama menggunakan plastik?
  3. Kenapa hal ini biaya dibebankan kepada konsumen? Padahal masalah penggunaan plastik merupakan salah satu pelayanan atas usaha yang mereka berikan kepada para komsumen?
  4. Kenapa tidak ada sinkronisasi terhadap kementrian keuangan (berhubungan dengan pendapatan negara memalui pajak atau cukai), kementrian dalam negeri (perihal membantu daerah menerapkan kebijakan penggunaan plastik), kementrian perdagangan (perihal pengaruh kebijakan terhadap aktifitas perekonomian), hingga kepala daerah (sebagai pelaksana yang mendapatkan beban untuk melaksanakan) sehingga dapat mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan baik dan benar?
  5. Kenapa harus menerapkan kebijakan menggunakan plastik berbayar, kenapa tidak langsung pelarangan produksi hingga penggunaan plastik?
  6. Apakah cukup hanya menargetkan berkurangnya 25-30% penggunaan plastik, secara sampah terdahulu saja sudah menumpuk dan tidak terurai?
  7. Butuh berapa lama bumi, alam, dll dapat mengurai sampah2 plastik yang sudah ada dan akan terus bertambah (namun berkurang penambahannya)?
  8. Apakah kebijakan ini efektif? Secara harga yg murah tetap memungkinkan beredar dan bertambahnya sampah plastik?
Yahhh memang pada dasarnya, mengatur negara melalui kebijakannya yang berefek kepada orang banyak tidaklah mudah. Namun tidaklah sulit pula tentunya, ketika segala aspek di jalankan berdasarkan instrumen-instrumen (tidak hanya peraturan namun, norma-norman dan asas-asas hukum yang sudah ada) yang sudah ada. Kerusakan lingkungan sudah di gambarkan sejak awal manusia diciptakan, namun kita masih dipercayai untuk menjadi Khalifah di dunia ini. Jaga dan rawatlah lingkungan sekitar kita, karena hal tersebut dapat membantu mengurangi kerusakan lingkungan dan kerusakan di bumi ini. Terimakasih

Comments

Popular Posts

Toko Buku Online Belbuk.com Toko Buku Online Belbuk.com