Toko Buku Online Belbuk.com Toko Buku Online Belbuk.com

Siracusa Principle (prinsip-prinsip Siracusa dalam pembatasan hak asasi manusia)

UNOFFICIAL TRANSLATION
Prinsip-prinsip Siracusa mengenai Ketentuan Pembatasan dan
Pengurangan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Kovenan Internasional
tentang Hak Sipil dan Politik
Annex, UN Doc E / CN.4 / 1984/4 (1984)






Diterjemahkan oleh:
Asep Mulyana, SIP, MA
Peneliti Komnas HAM

Sub-Komisi Pencegahan Diskriminasi dan Perlindungan Kaum Minoritas, Dewan
Ekonomi dan Sosial, Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB)
1984
Sub-Komisi Pencegahan Diskriminasi dan Perlindungan Minoritas,
Dewan Ekonomi dan Sosial, Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB)
Prinsip-prinsip Siracusa mengenai Ketentuan Pembatasan dan Pengurangan Hak
Asasi Manusia (HAM) dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik

Annex, UN Doc E / CN.4 / 1984/4 (1984).

1) Ketentuan-ketentuan Pembatasan HAM
A.      Prinsip-prinsip penafsiran umum yang berhubungan dengan justifikasi pembatasan
B.      Prinsip-prinsip penafsiran yang berhubungan dengan ketentuan-ketentuan pembatasan yang bersifat khusus
        “Ditetapkan oleh hukum”
         “Dalam masyarakat demokratis”
         “Ketertiban umum”
         “Kesehatan masyarakat”
         “Moral publik”
         “Keamanan nasional”
         “Keselamatan publik”
         “Hak dan kebebasan orang lain,” atau “hak dan reputasi orang lain”
        “Pembatasan pada pengadilan umum”
2)  Pengurangan HAM dalam Darurat Publik
A.      “Darurat publik yang mengancam kehidupan bangsa”
B.      “Pernyataan, pemberitahuan, dan penghentian darurat publik”
C.       “Benar-benar diperlukan oleh situasi darurat”
D.     “Non-derogable Rights” (hak yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun oleh siapapun)
E.      Beberapa prinsip umum dalam pengantar dan aplikasi darurat publik dan akibat tindakan pengurangan hak
F.      Rekomendasi mengenai fungsi dan tugas Komite Hak Asasi Manusia (HAM) dan Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

I.          KETENTUAN-KETENTUAN PEMBATASAN
A.          Prinsip Penafsiran Umum yang berhubungan dengan justifikasi pembatasan[1]
1.                  Tidak ada pembatasan atau alasan yang diijinkan untuk menerapkan pembatasan untuk hak-hak yang dijamin oleh Kovenan, selain yang tercantum dalam  Ketentuan Kovenan itu sendiri.
2.                  Cakupan pembatasan yang merujuk pada Kovenan tidak dapat ditafsirkan hingga membahayakan esensi hak itu sendiri.
3.                  Semua ketentuan pembatasan hak harus ditafsirkan secara ketat dan mendukung hak-hak tersebut.
4.                  Semua pembatasan harus ditafsirkan secara jelas dan dalam konteks hak tertentu yang terkait.
5.                  Semua pembatasan di dalam suatu hak yang diakui oleh Kovenan harus disediakan oleh hukum dan cocok dengan maksud dan tujuan Kovenan.
6.                  Tidak ada pembatasan (merujuk pada Kovenan) yang diterapkan untuk tujuan apapun selain tujuan yang telah ditetapkan.
7.                  Tidak ada pembatasan yang diterapkan secara sewenang-wenang.
8.                  Setiap pembatasan yang dikenakan harus diarahkan pada Kemungkinan tantangan untuk dan pemulihan terhadap penerapan pembatasan yang buruk (abusive)
9.                  Tiada ada pembatasan (pada suatu hak yang diakui oleh Kovenan) yang mendiskriminasi dan bertentangan dengan Pasal 2, paragraf 1.
10.              Setiap kali pembatasan di dalam Kovenan mensyaratkan istilah “diperlukan” (necessary), maka ketentuan ini mengimplikasikan bahwa pembatasan:

a)       didasarkan pada salah satu alasan yang membenarkan pembatasan yang diakui oleh pasal relevan dari Kovenan;
b)       merespon tekanan publik atau kebutuhan social
c)        mencapai tujuan yang sah, dan
d)       sebanding dengan tujuan itu.
Setiap penilaian mengenai perlunya pembatasan harus dilakukan pada pertimbangan objektif.
11.              Dalam menerapkan pembatasan, suatu negara seharusnya tidak lagi menggunakan upaya pembatasan lebih dari pembatasan yang ditetapkan untuk pencapaian tujuan pembatasan.
12.              Beban justifikasi pembatasan terhadap hak yang dijamin di dalam Kovenan bertumpu pada negara.
13.              Persyaratan yang dinyatakan di dalam Pasal 12 Kovenan, bahwa setiap pembatasan konsisten dengan hak-hak lain yang diakui dalam Kovenan, tersirat dalam pembatasan hak-hak lain yang diakui dalam Kovenan.
14.              Ketentuan pembatasan Kovenan tidak boleh ditafsirkan untuk membatasi pelaksanaan HAM yang dilindungi lebih daripada kewajiban internasional lainnya yang mengikat negara.
B.        Prinsip-prinsip Penafsiran yang Berhubungan dengan Ketentuan Pembatasan Khusus
                         i.          “ditetapkan oleh hukum”
15.    Tidak ada pembatasan dalam pelaksanaan HAM yang harus dilakukan kecuali disediakan oleh hukum nasional yang berlaku umum, yang konsisten dengan Kovenan, dan berlaku pada saat pembatasan diterapkan.
16.    Hukum yang membatasi pelaksanaan HAM tidak boleh berlaku secara
sewenang-wenang atau tidak beralasan.
17.    Aturan hukum yang membatasi pelaksanaan HAM harus jelas dan dapat diakses oleh setiap orang.
18.    Perlindungan memadai dan pemulihan efektif atas pemaksaan yang illegal atau kasar (abusive) atau penerapan pembatasan HAM harus disediakan oleh hukum.
                       ii.          “dalam masyarakat demokratis”
19.    Ungkapan “dalam masyarakat demokratis” harus ditafsirkan bahwa penerapan pembatasan lebih lanjut pada ketentuan pembatasan itu telah memenuhi syarat.
20.    Beban terletak pada negara yang menerapkan pembatasan, sehingga memenuhi syarat untuk menggambarkan bahwa pembatasan tidak merusak bekerjanya demokrasi dalam masyarakat.
21.    Meskipun tidak ada model tunggal mengenai masyarakat demokratis, suatu masyarakat yang mengakui dan menghormati HAM yang diatur dalam Piagam PBB dan Deklarasi Universal HAM (DUHAM) boleh digambarkan sebagai definisi tentang masyarakat demokratis.
                     iii.          “Ketertiban Umum”
22.  Ungkapan “ketertiban umum” yang digunakan dalam Kovenan dapat didefinisikan sebagai sejumlah aturan yang menjamin bekerjanya masyarakat atau seperangkat prinsip-prinsip dasar dimana masyarakat dibangun. Menghormati HAM adalah bagian dari ketertiban umum.
23.  Ketertiban umum harus ditafsirkan dalam konteks tujuan hak-hak tertentu yang dibatasi dalam bidang ini.
24.  Alat-alat atau agen-agen negara yang bertanggung jawab atas pemeliharaan ketertiban umum harus menjadi pihak yang dikontrol dalam penggunaan kekuasaan mereka, melalui parlemen, pengadilan, atau badan-badan independen lain yang kompeten.
                     iv.          “Kesehatan Masyarakat”
25.  Kesehatan masyarakat dapat dijadikan sebagai dasar untuk membatasi hak-hak tertentu agar negara mengambil langkah-langkah terkait adanya ancaman serius bagi kesehatan penduduk ataupun individu anggota masyarakat. Langkah-langkah ini harus secara khusus ditujukan untuk mencegah penyakit atau cedera atau memberikan perawatan bagi mereka yang sakit dan terluka.
26.  Harus memperhatikan regulasi kesehatan internasional yang diatur Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
                       v.          “Moral publik”
27.  Sejak moralitas publik bervariasi dari waktu ke waktu dan dari satu budaya ke budaya lain, suatu negara yang menempatkan moralitas publik sebagai dasar untuk membatasi HAM, sambil menikmati batas diskresi tertentu, harus dapat menunjukkan bahwa pembatasan tersebut sangatlah penting untuk memelihara penghormatan nilai-nilai fundamental masyarakat.
28.  Batas diskresi negara tidak berlaku untuk aturan non-diskriminasi sebagaimana didefinisikan dalam Kovenan.
                     vi.          “Keamanan Nasional”
29.  Keamanan nasional dapat dijadikan justifikasi untuk membenarkan tindakan yang membatasi hak-hak tertentu hanya jika digunakan untuk melindungi keberadaan bangsa atau integritas teritorialnya atau kemerdekaan politik terhadap kekerasan atau ancaman kekerasan.
30.  Keamanan nasional tidak dapat dijadikan sebagai alasan pembatasan hanya untuk mencegah ancaman lokal atau ancaman hukum dan ketertiban yang relatif terisolasi.
31.  Keamanan nasional tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk memaksakan pembatasan yang samar atau sewenang-wenang dan hanya dapat digunakan jika ada perlindungan memadai dan pemulihan efektif terhadap penyelewengan.
32.  Pelanggaran HAM sistematis melemahkan keamanan nasional dan dapat membahayakan perdamaian dan keamanan internasional. Suatu Negara yang bertanggung jawab atas pelanggaran semacam itu tidak boleh menjadikan keamanan nasional sebagai pembenar atas tindakan yang bertujuan untuk menekan oposisi atau melakukan praktek-praktek represif terhadap penduduknya.
                   vii.          “Keselamatan publik”
33.  Keselamatan publik adalah perlindungan terhadap bahaya yang mengancam keselamatan orang, hidup atau integritas fisik, atau kerusakan serius atas harta benda mereka.
34.  Kebutuhan untuk melindungi keselamatan publik dapat menjustifikasi pembatasan yang ditetapkan oleh hukum. Ketentuan ini tidak dapat digunakan untuk memaksakan pembatasan yang samar atau sewenangwenang dan hanya dapat digunakan ketika ada perlindungan memadai dan pemulihan efektif terhadap penyelewengan.
                 viii.          “Hak dan kebebasan orang lain” atau “hak atau reputasi orang lain”
35.  Cakupan hak dan kebebasan orang lain yang dapat dijadikan sebagai pembatasan pada hak-hak dalam Kovenan meluas dan melampaui hak dan kebebasan yang diakui dalam Kovenan.
36.  Ketika ada konflik antara hak yang dilindungi dan hak yang tidak dilindungi Kovenan, maka pengakuan dan pertimbangan seharusnya diberikan kepada fakta bahwa Kovenan berusaha untuk melindungi hak-hak dan kebebasan yang paling mendasar. Dalam konteks ini titik berat utama harus diberikan kepada hak yang tidak tunduk pada pembatasan dalam Kovenan.
37.  Suatu pembatasan HAM atas dasar reputasi orang lain tidak boleh digunakan untuk melindungi negara dan aparatnya dari opini dan kritisisme publik.
                          ix.          “Pembatasan pengadilan umum”
38.  Semua persidangan pengadilan harus terbuka untuk umum, kecuali Pengadilan menentukan sesuai dengan hukum bahwa:
a)   pers atau masyarakat dilarang mengikuti seluruh atau sebagian persidangan berdasarkan temuan khusus yang diumumkan dalam sidang terbuka yang memperlihatkan bahwa kepentingan kehidupan pribadi para pihak atau keluarga mereka atau remaja mensyaratkan itu; atau
b)  pelarangan sidang terbuka ini sangat diperlukan untuk menghindari publisitas yang merugikan keadilan persidangan atau membahayakan moral publik, ketertiban umum, atau keamanan nasional dalam suatu masyarakat demokratis.

II.          PENGURANGAN DALAM DARURAT PUBLIK
A.   “Darurat Publik yang Mengancam Kehidupan Bangsa”
39.  Negara pihak dapat mengambil langkah-langkah yang mengurangi kewajibannya berdasarkan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik sesuai Pasal 4 (selanjutnya disebut “langkah-langkah pengurangan”) hanya bila menghadapi situasi bahaya yang luar biasa dan aktual atau bahaya yang bersifat segera yang mengancam kehidupan bangsa. Suatu ancaman bagi kehidupan bangsa adalah salah satu yang :
a)   mempengaruhi seluruh penduduk dan, baik seluruh atau sebagian, wilayah negara, dan;
b)  mengancam integritas fisik penduduk, kemerdekaan politik atau keutuhan wilayah negara atau keberadaan atau fungsi dasar dari lembaga yang sangat diperlukan untuk menjamin HAM yang diakui dalam Kovenan.
40.  Konflik internal dan kerusuhan yang bukan merupakan ancaman besar dan bersifat segera bagi kehidupan bangsa tidak dapat membenarkan pengurangan hak berdasarkan Pasal 4.
41.  Kesulitan ekonomi saja tidak dapat membenarkan tindakan pengurangan hak.
B.   Pernyataan, Pemberitahuan, dan Penghentian Darurat Publik
42.    Negara pihak yang mengurangi kewajibannya berdasarkan Kovenan harus membuat pernyataan resmi tentang keberadaan darurat publik yang mengancam kehidupan bangsa.
43.    Prosedur hukum nasional mengenai pernyataan negara tentang keadaan darurat harus ditetapkan sebelum keadaan darurat.
44.    Negara pihak yang mengurangi kewajibannya berdasarkan Kovenan harus segera memberitahukan negara-negara pihak yang lain, melalui perantaraan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), tentang ketentuan yang dikurangi dan alasan-alasannya.
45.    Pemberitahuan tersebut harus berisi informasi cukup yang mengijinkan negara- negara pihak untuk menggunakan hak mereka dan memenuhi kewajiban mereka berdasarkan Kovenan. Secara khusus, pemberitahuan ini harus memuat :
a)        ketentuan-ketentuan Kovenan yang telah dikurangi;
b)       salinan pernyataan darurat, bersama-sama dengan ketentuan konstitusional, undang-undang, atau keputusan yang mengatur keadaan darurat, untuk membantu negara-negara pihak menghargai cakupan pengurangan tersebut;
c)        tanggal efektif pemberlakuan keadaan darurat dan jangka waktu keadaan darurat yang dinyatakan;
d)       penjelasan tentang alasan yang digunakan keputusan pemerintah, untuk tindakan pengurangan hak, termasuk gambaran singkat tentang keadaan faktual yang mengarah pada pernyataan keadaan darurat; dan
e)        gambaran singkat tentang efek yang diantisipasi dari langkah-langkah pengurangan hak-hak yang diakui oleh Kovenan, termasuk salinan keputusan yang mengurangi hak-hak ini diterbitkan sebelum pemberitahuan.
46.    Negara pihak mungkin akan meminta informasi penting yang memungkinkan mereka dapat menjalankan peran mereka berdasarkan Kovenan yang diberikan melalui perantaraan Sekretaris Jenderal.
47.    Pihak negara yang gagal membuat suatu pemberitahuan segera tentang tindakan pengurangan hak telah melanggar kewajibannya kepada pihak negara-negara pihak yang lain dan dapat dicabut pertahanan lain yang tersedia untuk itu di dalam prosedur berdasarkan Kovenan.
48.    Negara pihak yang memanfaatkan hak pengurangan berdasarkan Pasal 4 wajib menghentikan tindakan pengurangan itu dalam waktu singkat, sesuatu yang dibutuhkan untuk mengakhiri darurat publik yang mengancam kehidupan bangsa.
49.    Negara pihak wajib, pada tanggal berakhirnya tindakan pengurangan tersebut, menginformasikan negara pihak lain, melalui perantaraan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, fakta tentang penghentian ini.
50.    Ketika penghentian tindakan pengurangan hak berdasarkan Pasal 4, semua hak dan kebebasan yang dilindungi oleh Kovenan harus dipulihkan secara penuh. Sebuah tinjauan atas akibat lanjutan dari tindakan pengurangan hak harus dilakukan sesegera mungkin. Langkah-langkah harus diambil untuk memperbaiki ketidakadilan dan untuk memberikan kompensasi kepada mereka yang menderita ketidakadilan selama atau sebagai akibat dari tindakan pengurangan hak itu.
C.    “Benar-benar diperlukan oleh situasi darurat”
51.    Tingkat keparahan, rentang waktu, dan cakupan geografis dari setiap tindakan pengurangan hak harus benar-benar diperlukan untuk mengatasi ancaman kehidupan bangsa dan proporsional pada sifat dan tingkatannya.
52.    Otoritas nasional yang kompeten berkewajiban untuk menilai secara individual perlunya setiap tindakan pengurangan yang diambil atau diusulkan untuk mengatasi bahaya tertentu yang ditimbulkan oleh situasi darurat.
53.    Sebuah tindakan tidak benar-benar diperlukan oleh situasi darurat ketika langkah-langkah biasa yang diperbolehkan menurut ketentuan pembatasan spesifik yang diatur Kovenan dinilai cukup untuk mengatasi ancaman terhadap kehidupan bangsa.
54.    Prinsip kebutuhan yang ketat harus diterapkan secara obyektif. Setiap tindakan harus diarahkan pada bahaya yang bersifat segera, aktual, jelas, sekarang, atau akan terjadi dan tidak dapat dikenakan hanya hanya karena sebuah kekhawatiran terhadap potensi bahaya.
55.    Konstitusi nasional dan hukum yang mengatur keadaan darurat harus menyediakan tinjauan independen yang cepat dan dilakukan secara berkala oleh pengaturan tentang perlunya tindakan pengurangan hak.
56.    Pemulihan efektif harus tersedia bagi orang-orang yang mengklaim bahwa langkah-langkah pengurangan HAM yang mempengaruhi mereka dianggap tidak benar-benar diperlukan dalam situasi darurat.
57.    Dalam menentukan apakah langkah-langkah pengurangan HAM sangat diperlukan oleh situasi darurat, penilaian otoritas nasional tidak dapat diterima secara meyakinkan.
D.   Non-Derogable Rights (Hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun oleh siapapun)
58.    Tak boleh satu negara pihak pun, bahkan ketika darurat yang mengancam kehidupan bangsa, mengurangi jaminan Kovenan atas hak untuk hidup; bebas dari penyiksaan, perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan, dan dari eksperimen medis atau ilmiah tanpa persetujuan; bebas dari perbudakan atau kerja paksa; hak untuk tidak dipenjara karena hutang kontrak; hak untuk tidak dihukum atau dijatuhi hukuman yang lebih berat berdasarkan undang-undang pidana yang berlaku surut; hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum; dan kebebasan berpikir, berkeyakinan,  dan beragama. Hak-hak ini tidak dikurangi dalam kondisi apapun bahkan untuk tujuan melindungi kehidupan bangsa.
59.    Negara-negara pihak Kovenan ini, sebagai bagian dari kewajiban mereka untuk menjamin penikmatan hak-hak untuk semua orang dalam yurisdiksi mereka (Pasal 2 [1]) dan untuk mengambil langkah-langkah yang mengamankan pemulihan efektif atas pelanggaran (Pasal 2 [3]), harus mengambil tindakan pencegahan khusus ketika darurat publik untuk memastikan bahwa, baik kelompok resmi ataupun semiresmi, tidak terlibat dalam praktek pembunuhan sewenang-wenang dan di luar hukum atau penghilangan paksa, bahwa orang-orang dalam tahanan dilindungi dari tindakan penyiksaan dan bentuk-bentuk hukuman dan kekejaman lain yang tidak manusiawi atau merendahkan, dan bahwa tidak ada orang yang dinyatakan bersalah atau dihukum berdasarkan hukum atau keputusan yang berlaku surut.
60.    Pengadilan biasa harus mempertahankan yurisdiksi mereka, bahkan ketika darurat publik, untuk mengadili setiap keluhan tentang pelanggaran hak-hak nonderogable (hak-hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun oleh siapapun).
E.    Beberapa prinsip umum mengenai pengantar dan penerapan darurat public dan akibat tindakan pengurangan hak
61.    Pengurangan hak-hak yang diakui berdasarkan hukum internasional untuk menanggapi ancaman bagi kehidupan bangsa tidak diterapkan dalam kekosongan hukum. Hal ini disahkan oleh hukum dan karena itu tunduk pada beberapa prinsip-prinsip hukum yang berlaku umum.
62.    Suatu pernyataan darurat publik harus dilakukan dengan itikad baik berdasarkan penilaian obyektif atas situasi untuk menentukan sampai sejauh mana, jika ada, hal itu menimbulkan ancaman bagi kehidupan bangsa. Suatu pernyataan darurat publik, dan akibat pengurangan dari kewajiban Kovenan, yang tidak dibuat dengan itikad baik merupakan pelanggaran hokum internasional.
63.    Ketentuan-ketentuan Kovenan yang memungkinkan pengurangan tertentu dalam keadaan darurat publik harus ditafsirkan secara terbatas.
64.    Dalam keadaan darurat publik, supremasi hukum masih berlaku. Pengurangan adalah suatu hak istimewa yang resmi dan terbatas untuk menanggapi ancaman bagi kehidupan bangsa. Negara yang melakukan pengurangan HAM harus menjustifikasi tindakan pengurangan itu berdasarkan hukum.
65.    Kovenan membawahi semua prosedur untuk tujuan dasar HAM. Pasal 5 (1) Kovenan menempatkan batasan tertentu bagi tindakan yang diambil berdasarkan Kovenan :
Tidak satupun dalam Kovenan ini yang dapat ditafsirkan sebagai memberi hak pada suatu negara, kelompok atau perorangan untuk melakukan kegiatan yang ditujukan untuk menghancurkan hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang diakui dalam Kovenan ini, atau untuk membatasinya lebih daripada yang telah ditetapkan dalam Kovenan ini.
Pasal 29 (2) DUHAM menetapkan tujuan akhir dari hukum:
Dalam pelaksanaan hak dan kebebasannya, setiap orang hanya tunduk pada batasan-batasan yang ditentukan oleh hukum, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain, dan memenuhi persyaratan-persyaratan moral, ketertiban umum, dan kesejahteraan umum dalam masyarakat demokratis.
Ketentuan-ketentuan ini berlaku dengan kekuatan penuh untuk klaim bahwa suatu situasi merupakan sebuah ancaman bagi kehidupan bangsa dan, karenanya,  Kemungkinkan pihak berwenang untuk melakukan pengurangan.
66.    Suatu pernyataan terpercaya tentang darurat publik mengijinkan pengurangan dari kewajiban khusus yang ditentukan dalam Kovenan, tetapi hal itu tidak memberi kewenangan bagi negara untuk lari dari dari kewajibankewajiban internasional. Pasal 4 (1) dan 5 (2) secara tegas melarang pengurangan-pengurangan yang tidak konsisten dengan kewajiban lainnya berdasarkan hukum internasional. Dalam hal ini, catatan khusus dari kewajiban internasional yang berlaku dalam keadaan darurat public berdasarkan Konvensi Jenewa dan Konvensi ILO harus diperhatikan.
67.    Dalam suatu situasi konflik bersenjata non-internasional, negara pihak pada Konvensi Jenewa 1949 untuk perlindungan korban perang dapat menangguhkan hak untuk diadili oleh pengadilan yang menawarkan jaminan penting dari kemerdekaan dan ketidakberpihakan (Pasal 3 Konvensi 1949). Berdasarkan Protokol tambahan 1.977, hak-hak berikut dengan penghormatan atas penuntutan pidana harus dihormati dalam setiap keadaan oleh negara pihak pada Protokol:
a)        kewajiban untuk memberikan pemberitahuan perubahan tanpa penundaan dan untuk memberikan hak-hak dan sarana pertahanan yang diperlukan;
b)       keyakinan hanya atas dasar tanggung jawab pidana individual;
c)        hak untuk tidak dihukum, atau mendapat hukuman lebih berat, berdasarkan undang-undang pidana yang berlaku surut;
d)       praduga tak bersalah;
e)        persidangan di hadapan terdakwa;
f)         tidak ada kewajiban pada terdakwa untuk bersaksi melawan dirinya sendiri atau untuk mengaku bersalah;
g)        kewajiban untuk memberi nasihat kepada terpidana di pengadilan dan pemulihan lainnya.
68.    Konvensi hak berbasis ILO mengandung sejumlah hak yang berhubungan dengan hal-hal, seperti kerja paksa, kebebasan berserikat, kesetaraan dalam pekerjaan dan serikat pekerja dan hak-hak pekerja yang tidak tunduk pada pengurangan dalam keadaan darurat; pengurangan lain yang diijinkan, tetapi hanya sejauh benar-benar diperlukan untuk memenuhi situasi darurat.
69.    Tak ada negara, termasuk bagi negara yang bukan negara pihak pada Kovenan, dapat menangguhkan atau melanggar, bahkan ketika darurat publik:
a)        hak untuk hidup;
b)       bebas dari penyiksaan atau perlakuan kejam, tidak manusiawi atau merendahkan dan dari eksperimen medis atau ilmiah;
c)        hak untuk bebas dari perbudakan atau kerja paksa; dan,
d)       hak untuk tidak menjadi sasaran hukuman pidana yang bersifat retroaktif sebagaimana diatur dalam Kovenan.
Hukum kebiasaan internasional melarang dalam segala situasi pengingkaran hak-hak mendasar tersebut.
70.    Meskipun perlindungan terhadap penangkapan dan penahanan sewenangwenang (Pasal 9) dan hak atas pemeriksaan yang adil dan terbuka dalam penentuan tuntutan pidana (Pasal 14) dapat dikenakan pembatasan yang sah jika benar-benar diperlukan oleh keadaan darurat, pengingkaran hak-hak tertentu yang mendasar untuk martabat manusia tidak pernah dapat dinilai sebagai alasan benar-benar diperlukan dalam setiap kondisi darurat yang dikonsepsikan. Menghormati hak-hak dasar ini sangat penting untuk memastikan penikmatan hak-hak non-derogable dan untuk memberikan pemulihan efektif atas pelanggaran mereka. Secara khusus:
a)        semua penangkapan dan penahanan dan tempat penahanan harus dicatat, jika mungkin terpusat, dan tersedia untuk publik tanpa penundaan;
b)       tidak ada orang yang harus ditahan untuk waktu yang tidak terbatas, apakah ditahan menunggu penyelidikan yudisial atau pengadilan atau ditahan tanpa tuntutan;
c)        tidak ada orang yang harus diisolasi tanpa komunikasi dengan keluarga, teman, atau pengacaranya selama lebih dari beberapa hari, misalnya tiga sampai tujuh hari;
d)       ketika seseorang ditahan tanpa dakwaan, kebutuhan untuk meneruskan penahanan harus dipertimbangkan secara berkala oleh sebuah peninjauan pengadilan yang independen;
e)        setiap orang yang dituntut karena suatu kejahatan berhak atas peradilan yang adil oleh pengadilan yang kompeten, independen dan tidak memihak, yang ditetapkan oleh hukum;
f)         warga sipil secara normal harus diadili oleh pengadilan biasa; di mana ditemukan alasan keperluan mendesak untuk menyelenggarakan pengadilan militer atau pengadilan khusus untuk mengadili warga sipil, kompetensi, independensi dan imparsialitas mereka harus dipastikan dan kebutuhan untuk mereka peninjauan secara berkala oleh otoritas yang kompeten;
g)        setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana berhak atas praduga tak bersalah dan setidaknya hak-hak berikut untuk memastikan pengadilan yang adil :
-       Hak untuk diberitahu tentang tuduhan secara segera, rinci, dan dalam bahasa yang dia mengerti;
-       Hak untuk memiliki waktu dan fasilitas yang memadai untuk mempersiapkan pembelaan, termasuk hak untuk berkomunikasi secara rahasia dengan pengacaranya;
-       Hak untuk didampingi pengacara pilihannya, dengan bantuan hokum gratis jika ia tidak dapat membayar untuk itu;
-       Hak untuk hadir di persidangan;
-       Hak untuk tidak dipaksa untuk bersaksi melawan dirinya sendiri atau untuk membuat pengakuan;
-       Hak untuk mendapatkan kehadiran dan pemeriksaan saksi yang meringankan;
-       Hak untuk diadili di area publik yang aman dimana pengadilan dinyatakan dalam situasi pengamanan yang memadai untuk mencegah penyalahgunaan;
-       Hak untuk mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi;
h)       sebuah catatan yang memadai tentang proses harus dijaga dalam semua kasus; dan
i)          tidak ada orang yang diadili atau dihukum kembali untuk tindak pidana dimana ia telah dihukum atau dibebaskan.
F.    Rekomendasi mengenai fungsi dan tugas Komite HAM dan Badan PBB
71.    Dalam melaksanakan kekuasaaannya untuk melakukan kajian, menulis laporan, dan membuat komentar umum pada laporan-laporan negara pihak berdasarkan Pasal 40 Kovenan, Komite HAM dapat dan harus memeriksa kepatuhan negara pihak terhadap ketentuan Pasal 4. Demikian juga hal itu dapat dan harus dilakukan ketika melaksanakan kekuasaan dalam kasuskasus yang relevan berdasarkan Pasal 41 dan Protokol Pilihan yang berhubungan, masing-masing, untuk komunikasi antarnegara dan individu.
72.    Untuk menentukan apakah persyaratan Pasal 4 (1) dan (2) telah dipenuhi dan untuk tujuan melengkapi informasi laporan-laporan negara-negara pihak, anggota Komite HAM, sebagai orang-orang yang diakui kompetensi mereka dalam area HAM, dapat dan harus memiliki informasi yang mereka anggap dapat diandalkan yang disediakan oleh badan-badan antarpemerintah, organisasi non-pemerintah, dan komunikasi perorangan.
73.    Komite HAM harus mengembangkan prosedur untuk meminta laporan tambahan berdasarkan Pasal 40 (1) (b) dari negara-negara pihak yang telah memberikan pemberitahuan pengurangan berdasarkan Pasal 4 (3) atau yang cukup dipercaya oleh Komite, telah memberlakukan tindakan darurat menurut hambatan Pasal 4. Laporan tambahan tersebut harus berhubungan dengan masalah tentang situasi darurat sepanjang hal itu mempengaruhi penerapan Kovenan dan harus ditangani oleh Komite sedini mungkin.
74.    Untuk memberi peluang Komite HAM melakukan fungsi pencarian fakta yang lebih efektif, Komite harus mengembangkan prosedur untuk pertimbangan komunikasi berdasarkan Protokol Pilihan untuk mengizinkan dengar pendapat lisan dan bukti, juga kunjungan ke negara-negara pihak yang diduga melanggar Kovenan. Jika perlu, negara-negara pihak Protokol Pilihan harus mempertimbangkan mengubah hal ini untuk dampak tersebut.
75.    Komisi HAM PBB harus meminta Sub-Komisi Pencegahan Diskriminasi dan Perlindungan Minoritas untuk mempersiapkan daftar tahunan jika negaranegara, apakah negara pihak pada Kovenan atau bukan, yang menyatakan, mengumumkan, atau menghentikan darurat publik bersama dengan:
a)        dalam kasus negara phak, pernyataan dan pemberitahuan; dan
b)       dalam kasus negara-negara lain, informasi yang ada, tersedia dan terpercaya mengenai pernyataan, ancaman terhadap kehidupan bangsa, langkah-langkah pengurangan dan proporsionalitasnya, non-diskriminasi, dan penghormatan terhadap hak-hak yang tergolong sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable).
76.    Komisi HAM PBB dan Sub-Komisi yang harus melanjutkan untuk memanfaatkan teknik penunjukan pelapor khusus dan badan investigasi dan badan-badan pencarian fakta yang berhubungan dengan darurat publik yang berkepanjangan.




[1] Istilah "pembatasan” (limitasi) di dalam prinsip-prinsip ini mencakup istilah "pembatasan" (restriction) yang digunakan di dalam Kovenan 

Comments

Popular Posts

Toko Buku Online Belbuk.com Toko Buku Online Belbuk.com