Toko Buku Online Belbuk.com Toko Buku Online Belbuk.com

SEJARAH PEMBENTUKAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA LENGKAP DENGAN DASAR HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA

INDONESIA MERUPAKAN NEGARA HUKUM, DALAM MEWUJUDKANNYA MAKA SALAH SATUNYA DIBENTUKLAH PERADILAN TATA USAHA NEGARA!!

Sumber Gambar : https://penarakyatnews.id

Dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang menganut kepada teori Trias Politika, terdapat tiga pilar kekuasaan dari sebuah negara yaitu Kekuasaan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif (Kehakiman). Sehingga berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 (Perubahan) Jo. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004. Sehingga berdasarkan aturan tersebut, ditegaskan bahwa Kekuasaan Kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Hal di atas menjadi dasar pula untuk Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN), yang dimana PERATUN merupakan lingkungan peradilan yang terakhir dibentuk, yang ditandai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 pada tanggal 29 Desember 1986. adapun tujuan dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) adalah untuk mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram serta tertib yang dapat menjamin kedudukan warga masyarakat dalam hukum dan menjamin terpeliharanya hubungan yang serasi, seimbang, serta selaras antara aparatur di bidang tata usaha negara dengan para warga masyarakat. Sehingga dengan terbentuknya Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) diharapkan dapat menjadi bukti bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kepastian hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1991 pada tanggal 14 Januari 1991, Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) resmi beroperasi, dimana PERATUN memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :

Memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara, yaitu suatu sengketa yang timbul dalam bidang hukum TUN antara orang atau badan hukum perdata (anggota masyarakat) dengan Badan atau Pejabat TUN (pemerintah) baik dipusat maupun didaerah sebagai akibat dikeluarkannya suatu Keputusan TUN (beschikking), termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (vide Pasal 50 Jo. Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009)”.

Dasar Hukum Pembentukan PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PERATUN) :

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara




  • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara



  • Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Comments

Popular Posts

Toko Buku Online Belbuk.com Toko Buku Online Belbuk.com