Toko Buku Online Belbuk.com Toko Buku Online Belbuk.com

Makalah hukum ketenagakerjaan

Ketenagakerjaan, dalam hukum nasional mengatur mengenai bagaimana hubungan yang terjalin antara pemberi kerja dan tenagakerja. Selain itu antara tenaga dan pemberi kerja, hukum ketenagakerjaan mengatur juga tanggung jawab negara dalam hubungan kerja. Berikut ini, merupakan contoh makalah mengenai hukum ketenagakerjaan.

BAB I

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Ketenagakerjaan di Indonesia kini diatur disalah satu hukum positif Indonesia, hukum ketenagakerjaan diatur dalam UU No.13 Tahun 2003, dan di dalamnya mengatur masalah penempatan tenaga kerja yaitu Pasal 31 sampai dengan Pasal 38. Dalam Pasal 31 Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa “Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri. Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut mengatur bahwa penempatan tenaga kerja terdiri dari penempatan tenaga kerja di dalam negeri dan penempatan tenaga kerja di luar negeri. Selanjutnya Undang-Undang Ketenagakerjaan ini mengamanatkan bahwa Ketentuan mengenai penempatan tenaga kerja di luar negeri harus diatur dengan undang-undang tersendiri.

Tulisan ini sedikit menjelaskan tentang pengerahan dan penempatan tenaga kerja, khususnya penempatan tenaga kerja di luar negri. Pengaturan tentang penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri adalah Undang-Undang No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Namun demikian, ketika dibaca dan ditelaah secara kritis, UU in ternyata lebih banyak mengatur prosedural dan tata cara penempatan TKI ke luar negeri, dan hanya sedikit mengatur hak-hak dan jaminan perlindungan hak-hak buruh migran dan anggota keluarganya. Padahal, amanat untuk memberikan perlindungan terhadap buruh migran selain dimandatkan oleh konstitusi negara (UUD 1945), juga tercermin dari komitmen negara meratifikasi sejumlah instrumen hak asasi manusia yang dikeluarkan oleh ILO dan PBB.

Kebijakan penempatan tenaga kerja Indonesia diluar negeri merupakan suatu upaya untuk mewujudkan hak dan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, yang pelaksanaannya dilakukan dengan tetap memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia dan perlindungan hukum serta pemerataan kesempatan kerja dan  penyedian tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan nasional.

Hal ini sebagaimana di tentukan dalam Pasal 1 angka 3 dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 bahwa yang menyatakan bahwa “Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat, dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan pemulangan dari negara tujuan.

BAB II

ISI

Penggunaan Tenaga Kerja 

Undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 menetapkan bahwa tiap warga Indonesia berhak atas pekerjaan dan pengupahan yang layak bagi kemanusiaan. Ketentuan ini telah diorganikan kedalam Undang-undang No. 14 tahun 1969 ketentuan-ketentuan pokok mengenai tenaga kerja.

Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memiliki ijin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunnjuk. Pemberi kerja orang perseorangan dilarang mempekerjakan TKA. Kewajiban memiliki ijin tidak berlaku bagi perwakilan negara asing yang mempergunakan TKA sebagai pegawai diplomatik atau konsultan. TKA hanya dapat dipekerjakan hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu. TKA apabila masa kerjanya habis tidak dapat diperpanjang tapi dapat digantikan dengan TKA lainnya. Pemberi kerja harus mempunyai rencana penggunaan TKA yang memuat keterangan :


  • Alasan penggunaan TKA
  • Jabatan TKA dalam struktur organisasi
  • Jangka waktu penggunaan TKA 
  • Penunjukan tenaga kerja warga Indonesia sebagai pendamping TKA

 TKA harus memenuhi standar kompetensi yang berlaku, dimana TKA harus memiliki pengetahuan, keahlian, keterampilan dibidang tertentu dan pemahaman budaya Indonesia. Pemberi tenaga kerja asing wajib :

Menunjuk tenaga kerja warga Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping TKA untuk ahli teknologi dan keahlian dari TKA.

Tenaga kerja Indonesia diberikan pendidikan dan pelatihan kerja sesuai dengan jabatan yang diduduki TKA, kecuali untuk jabatan direksi atau komisaris.

TKA dilarang menduduki jabatan personalia. Pemberi kerja wajib memberikan kompensasi kepada TKA dan wajib memulangkan TKA kenegara asalnya setelah hubungan kerja berakhir.

Penetapan tenaga kerja

Pasal 31-38 UUTK

 Setiap tenaga kerja berhak atas kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan atau pindah kerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak didalam maupun diluar negeri. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, objektif serta adil dan setara tanpa diskriminasi :

Terbuka adalah pemberian informasi kepada pencari kerja secara jelas antara lain jenis pekerjaan, besarnya upah dan jam kerja

Bebas adalah pencari kerja bebas memilih jenis pekerjaan, pemberi kerja bebas memilih tenaga kerja

Objektif adalah pemberi kerja menawarkan pekerjaan yang cocok kepada pencari kerjasesuai kemampuannya dan persyaratan jabatan yang dibutuhkan, serta harus memperhatikan kepentingan umum.

Adil dan setara adalah penempatan berdasarkan kemampuan tenaga kerja dan tidak didasarkan atas ras, jenis kelamin, warna kulit, agama, dan aliran politik.

Perekrutan dapat melalui penempatan tenaga kerja ataupun sendiri. Pelaksanaan penempatan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan sejak rekrutmen sampai penempatan tenaga kerja. Pemberi kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan keselamatan dan kesehatan baik mental maupun fisiktenaga kerja. Pelaksanaan tenaga kerja dilarang memungut biaya penempatan baik langsung maupun tidak langsung, sebagia atau seluruh kepada tenaga kerja dan pengguna tenaga kerja dan pengguna tenaga kerja. Pelaksanaan tenaga kerja terdiri dari instansi pemerintah dibidang tenaga ketenaga kerjaan dan atau swasta berbadan hukum. Lembaga penempatan tenaga kerja wasta hanya dapat memungut biaya dari pengguna tenag kerja dari golongan dan jabatan tertentu sesuai dengan keputusan menteri. Pelayanan penempatan tenaga kerja meliputi unsur-unsur sistem :


  • Pencari kerja
  • Lowongan kerja
  • Informasi pasar kerja
  • Mekanisme antar kerja
  • Kelembagaan pemenpatan tenaga kerja
Antar kerja antar daerah (AKAD) atau Penempatan tenaga kerja didalam negeri

Maksud penempatan kerja didalam negeri

Dalam rangka melaksanakan putusan presiden nomor 4 Tahun 1980 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan, diusahakan semaksimal mungkin pengisian lowongan kerja yang tersedia oleh tenaga kerja setempat (lokal).

Antar kerja adalah mekanisme pelayanan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan, baik untuk sementara waktu maupun tetap kepada pemberi kerja untuk memeperoleh pekerjaan yang sesuai dengan kebutuhannya. AKAD adalah antar kerja yang dilaksanakan antar kantor-kantor wilayah departemen kerja yang dilaksanakan antar kantor-kantor wilayah departemen tenaga kerja yang satu dengan yang lainnya dalam suatu wilayah/propinsi. 

Pelaksanaan AKAD diatur dalam wernings ordonantie, stb.No.550 Tahun 1936 Wernings ordonantie. Stb.No.208 Tahun 1936, peraturan menteri tenaga kerja RI.No.4 Tahun 1970 tentang pengerahan tenaga kerja , peraturan menteri perburuhan No.11 Tahun 1959 tentang antar kerja antar daerah (AKAD) sudah tidak berlaku lagi dengan dikeluarkannya peraturan menteri tenaga kerja No.02 Tahun 1994 tentang penempatan tenaga kerja didalam dan diluar negeri. Dengan demikian istilah akad sendiri telah diganti dengan Tenaga Kerja didalam negeri.

1. Dasar Hukum:


  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor Per-07/Men/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja;
  • Keputusan Dirjen Binapenta Kemenakertrans RI No. Kep. 258/Men/2008 tentang Tata Cara Penempatan TK-AKAD.

Persyaratan Pelayanan:

Bagi Perusahaan Calon Pengguna Tenaga Kerja AKAD :

Surat permohonan pengerahan tenaga kerja AKAD bermaterai cukup;

Surat Persetujuan Penempatan (SPP) AKAD dari Kemenakertrans RI/

Dinas Ketenagakerjaan Provinsi/Dinas Ketenagakerjaan Kab/ Kota daerah penempatan;

Rencana Kebutuhan Tenaga Kerja AKAD (RKTKAD);

Draft perjanjian kerja yang telah diteliti dan disahkan oleh Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan daerah penempatan;

Bagi Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta-AKAD (LPTKS-AKAD)

Surat permohonan pengerahan tenaga kerja AKAD bermaterai cukup;

Surat Persetujuan Penempatan (SPP) AKAD dari Kemenakertrans RI/ Dinas Ketenagakerjaan Provinsi / Dinas Ketenagakerjaan Kab/ Kota daerah penempatan;

Bukti kontrak/pemborongan/SPK bagi perusahaan kontraktor; 

Surat Izin LPTKS-AKAD dari Mennakertrans atau pejabat yang ditunjuk;

Rencana Kebutuhan Tenaga Kerja AKAD (RKTKAD);

Draft perjanjian kerja yang telah diteliti dan diketahui oleh Kepala Dinas ketenagakerjaan di daerah tujuan penempatan;

Draft perjanjian penempatan tenaga kerja antara calon tenaga kerja dengan LPTKS. 


Antar Kerja Antar Negara (AKAN) atau Penempatan Tenaga       kerja ke Luar Negeri

Lahirnya Undang-Undang No.39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan  Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri.

Maksud Penempatan Tenaga Kerja di luar Negeri

Penempatan tenaga kerja Indonesia untuk bekerja diluar negeri merupakan suatu upaya untuk mewujudkan hak dan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak yang didalam pelaksanaanya harus dilakukan dengan memperhatiokan harkat, martabat, manusia serta sisi perlindungan hukumnya. Karena itu negara wajib secara aktif menjamin dan melindungi hak asasi warga negara yang bekerja baik didalam maupun di luar negeri berdasarkan prinsip persamaan hak, demokrasi, keadilan sosisal, kesetaraan gender, dan anti perdagangan manusia.

  Para pihak dalam penempatan tenaga kerja keluar negeri.

                        Pengertian dari para pihak tersebut diatas adalah : 

Calon tenaga kerja indonesia atau disebut calon TKI adalah tiap warga negara indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.

Pelaksanaan penempatan TKI swasta adalah badan hukum yang memperoleh izin tertulis dari Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.

Mitra usaha adalah instansi atau badan usaha berbentuk badan hukum di negara tujuan yang bertanggung jawab menempatkan TKI pada pengguna. 

Pengguna Jasa TKI adalah instansi pemerintah, Badan Hukum Pemerintah, Badan Hukum Swasta, dan/ atau Perseorangan di negara tujuan yang memperkerjakan TKI. 

Pelaksana dan prosedur penempatan tenaga kerja keluar Negeri 

Lembaga penempatan tenaga kerja :

Pemerintah 

Pelaksana Penemnpatan TKI swasta 

Tata cara Penempatan 

Disebutkan dalam pasal 31 meliputi : 

Pengurusan surat izin pengerahan 

Perekrutan dan seleksi 

Pendidikan Dan Pelatihan Kerja

Pemeriksaan kesehatan dan psikologi 

Pengurusan Dokumen 

Uji kompetensi 

Pembekalan akhir pemberangkatan 

Pemberangkatan 

Perlindungan Tenaga Kerja yang Bekerja Diluar Negeri

Berdasarkan UU No 39 TAHUN 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri, meliputi : 

Perlindungan TKI Pra Penempatan 

Perlindungan TKI Selama Penempatan 

Perlindungan TKI Purna Penempatan

Sejalan dengan iformasi hukum dibidang ketenagakerjaan melalui undang-undang nomor 13 tahun 2001 tentang ketenagakerjaan, ordonasi tentang pengerahan orang Indonesia untuk melakukan pekerjaan diluar negeri (Stb. Tahun 1887 Nomor 8) dinyatakan tidak berlaku lagi dan diamanatkan penempatan tenaga kerja keluar negeri diatur dengan UU tersendiri, yakni UU No 39 Tahun 2004 tentang penempatan dan pelindungan tenaga keraja Indonesia ke luar negeri, peraturan ini sudah seharusnya diatur dengan UU karena :

Bekerja merupaka hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakannya

Hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, baik didalam maupun diluar negeri, sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat dan kemampuan.

Dalam kenyataan selama ini tenaga kerja Indonesia diluar negeri seringdijadikan objek perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekeran, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia

Negara wajib menjamin dan melindungi hak asasi warga negaranya yang bekerja baik didalam maupun diluar negeri berdasarkan prinsip persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, anti diskriminasi dan anti perdagangan manusia

Penempatan tenaga kerja Indonesia diluar negeri merupakan suatu upaya untuk mewujudkan hak dan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, yang pelaksanaanya dilakukan dengan tetap memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia, dan perlindungan hukkum serta pemerataan kesempatan.


Kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan hukum nasional :

Sesuai dengan undang-undang Nomor 39 Tahun 2004, penempatan tenaga kerja:

Pelaksana penempatan TKI adalah :

Pemerintah (BNP2TKI)

Swasta (PPTKIS) berdasarkan ijin tertulis dari menteri tenaga kerja

TKI bekerja keluar negeri melalui :

Pemerintah (BNP2TKI)

PPTKIS

Secara mandiri

Ditempatkan oleh perusahaan untuk kepentingan sendiri


Prinsip penempatan tenaga kerja keluar negeri :

Penempatan TKI hanya dapat dilakukan kenegara yang mempunyai peraturan perundangan yang melindungi tenaga kerja asing/TKI diluar negeri (ps.37)

Dilarang menempatkan TKI pada pekerjaan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, norma kesusilaan, dan peraturan perundang undangan (ps.30)

Negara tujuan penempatan tidak dalam keadaan perang, bencana alam, terjangkit wbah penyakit. (ps.73)

Penempatan TKI keluar negeri harus memperhatikan kepentingan ketersediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan didalam negeri (ps.81)


Prosedur/ mekanisme penempatan TKI :

Job order

SIP

Rekrutmen/ seleksi, tandatangan perjanjian penempatan

Penampungan (TKI informal)

Pelatihan

Pemeriksaan kesehatan dan psikologi

Pengurusan dokumen (paspor, visa)

Asuransi

PAP (Penandatanganan Perjanjian Kerja)

KTKLN

Syarat-syarat menjadi CTKI :

Usia minimal 18 tahun dan 21 untuk TKI yang bekerja disektor RT

Sehat jasmani dan rohani

Tidak sedang hamil (bagi TKI perempuan)

Pendidikan sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan oleh pengguna di negara penempatan

Dokumen-dokumen CTKI/TKI :

KTP ijazah pendidikan, akte kelahiran

Surat keterangan status perkawinan/buku nikah

Surat ijin suami/istri/orang tua/wali

Sertifikat kompetensi kerja

Surat keterangan sehat

Paspor

Visa kerja

Perjanjian penempatan TKI

Perjanjian kerja

KPA (kartu peserta asuransi)

Kartu tenaga kerja luar negri

Perusahaan jasa outsourcing 

 Outsourcing adalah penyerahan pekerjaan tertentu suatu perusahaan kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi resiko dan mengurangi beban perusahaan  tersebut.

Penyerahan pekerjaan tersebut dilakukan atas dasar perjanjian kerja sama operasional antara perusahaan pemberi kerja (pricipal) dengan       perusahaan penerima pekerjaan (perusahaan outsourcing). Perusahaan principal menempatkan kualifiksasi dan syarat-syarat kerja dan atas dasar itu outsourcing merekrut tenaga kerja. Hubungan hukum tenaga kerja bukan dengan perusahaan principal tapi dengan perusahaan outsourcing. Dalam sistem outsourcing terdapat tiga pihak :

Perusahaan principal (pemberi kerja)

Perusahaan jasa outsourcing (penyedia tenaga kerja) Tenaga kerja

Prinsip outsourcing sebenarnya sudah di terapkan sejak zaman Yunani dan Romawi. Pada masa itu pengusaha Yunani dan Romawi menyewa prajurit asing untuk berperang dan para ahli-ahli bangunan untuk membangun kota dan istana mereka. Dalam perkambangan selanjutnya, terutama pada saat terjadi revolusi industri, yang ditandai denga persaingan yang kuat, menuntut perusahaan untuk menciptakan produk bermutu dengan harga terjangkau. Keadaan memuncak pada tahun 1970 dan 1980. Pada era ini perusahaan menghadapi persaingan global, sementara disisi lain perusahaan sulit melakuakan efesiensi sehingga biaya produksi tetap tinggi. Hal ini pada gilirannya berdampak pula pada para pekerja. Untuk mengurangi resiko maka timbul pemikiran dikalang usaha untuk menerapkan sistem outsourcing. Tujuannya dalah untukmembagi resiko usaha. Bagian-bagian tertentu (pokok) dari rangkaian usaha perusahaan tersebut, sedangaka penunjang lainnya di outsource ke perusahaan lain.

Secara normatif, sebelum diatur dalam UU Tenaga Kerja No.13 Tahun2003 sistem ini sebenarnya sudah adadalam pasal 1601 b KUHPerdata yang mengatur tentang pemborongan pekerjaan.

Keuntungan bagi perusahaan yang menggunakan jasa outsourcing :

Perusahaan principal dapat membagi beban/resiko usaha

Tercapai efesiensi, karena segala sumber daya perusahaan tersebut diarahkan pada pekerjaan-pekerjaan yang merupakan bisnis iti perusahaan. Jadi, penyerahan pekerjaan tertentu kepada pihak lain sesungguhnya tidak dilakukan dalam rangka menekan biaya produksi. Namun dalam praktiknya seringkali seringkali terjadi penyimpangan seperti terjadinya diskriminasi upah antara pekerja perusahaan principal (pekerja tetap) dengan pekerja perusahaan outsourcing umumnya pekerja kontrak. Dengan sistem kerja kontrak, kelangsungan kerja pekerja outsourcing tidak terjamin.

         Banyak pihak terutama pekerja dan serikat pekerja menolak sistem kontrak dikarenakan tidak tejaminnya kelangsungan kerja bagi pekerja kontrak. Karena setiap saat pekerja dapat diberhentikan dan perusahaan tidak diharuskan membayar kompensasi PHK. Alasan penolakan lainnya karena pada kenyataanya banyak sekali penyimpangan dalam sistem kontrak. Penyimpangan yang sering terjadi antara lain :

Upah pekerja kontrak dibawah ketentuan UMR/UMP

Pekerja kontrak tidak diikut sertakan dalam program jamsostek

Para pekerja kontrak dari perusahaan outsourcing pada bidan- bidang yang terus menerus

Perusahaan outsourcing nakal baik langsung maupun tidak memungut uang dari pekerja

Perusahaan outsourcing memotong upah para pekerjanya sendiri

Para pekerja kontrak tidak dapat THR

Pasal outsourcing dalam UU No.13 Tahun 2003

Dalam UU Ketenagakerjaan pasal yang mengatur tentang outsourcing terdapat dalam bab IV tentang Hubungan Kerja pasal 64 UU Ketenagakerjaan :

Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerja atau penyedia jasa pekerja/buruh dibuat secara tertulis

Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepad perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis. Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama

Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan

Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan

Tidak menghambat produksi secara langsung

Perusahaan lain yang dimaksud harus berbentuk badan hukum. Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi para pekerja/ buruh pad perusahaan lain sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan diatur dalam perjanjian secara tertulis antara perusahaann lain dan pekerja/buruh yang dipekerjakannya. Hubungan kerja dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu apabila memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 :

Dalam hal ketentua dimaksud dalam pasdal 65 ayat (2) dan ayat (3)tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubuingan kerja pekerja/buruh denganperusahaan pemberi kerja.

Dalam hubungan kerja beralih ke perusahaan pemberi pekerjaan, maka hubungan kerja pekerja/buruh dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 ayat (7)

Pekerja atau buruh dari perusahaan pnyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melakukan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

Penyedia jasa perkerja/buruh untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi harus memenuhi syarat sebagai berikut :

Adanya hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh

Perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 59 dan/atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak

Perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh ; dan

Perjanjian antar perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh dan perusahaan lain yang bertindak sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dibuat secara tertulis dan wajib memuat pasal-pasal sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Penyedia jasa pekerja/buruh merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan.  

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

Sejak perang dunia II istilah perburuhan sudah ada, pada saat itu buruh diperlakukan dengan tidak berperi kemanusiaan yang dimana perburuhan sendiri dawali dengan perbudakan yang tak memandang hak maupun martabat seseorang. Setiap orang yang menjadi budak diperlakukan dengan tidak manusiawi hak-hak yang mereka miliki seakan tidak ada, namun seiring berjalanya waktu perbudakan tersebut berganti kepada perburuhan yang sebenarnya masih ada hak-hak yang dimiliki oleh buruh tidak terealisasikan.

Didalam sistem perburuhan/ketenaga kerjaan seorang pekerja atau buruh memiliki hak-hak yang telah mendapatkan dasar hukum bagi mereka untuk mendapatkan perlakuan yang baik dari pengusaha atau perusahaan dimana tempat para buruh tersebut bekerja, dan juga hak bagi mereka untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan kemapuan dan keterampilan serta keinginan mereka. 

Disisi lain pemerintah juga turut serta dalam penempatan tenaga kerja serta penyaluran tenaga kerja baik didalam maupuan keluar negeri yaitu dengan dibentuknya beragai lembaga-lembaga penyalur tenaga kerja bail lemabaga penyalur swasta maupun lembaga yang dibentuk sendirioleh pemerintah dalam rangka memberikan kesempatan bagi mereka yang belum mendapatkan pekerjaan.



DAFTAR PUSTAKA

Ikomatussuniah,SH.,MH. Hukum Ketenagakerjaan Serang, Diktat.

Husni,S.H.,M.HUM.,Prof.Dr.Lalu,Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia; Depok:PT.Rajagrafindo Persada, cetakan kesebelas, 2012.

Comments

Popular Posts

Toko Buku Online Belbuk.com Toko Buku Online Belbuk.com