PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Pada tulisan sebelumnya yang berjudul CONTOH SURAT PERKEMBANGAN PERKARA HASIL PENYIDIKAN (SP2HP), serta LANGKAH HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN APABILA LAPORAN ANDA TIDAK ADA TINDAK LANJUT DARI PIHAK YANG BERWENANG, telah sedikitnya menambah memahami sebuah proses hukum khususnya hukum pidana. Pada kesempatan kali ini saya akan share mengenai PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2012 TENTANG MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA, yang mungkin akan membuat kita lebih memahami perihal proses hukum di internal kepolisian. selamat membaca ya semuanya...
Comments
Post a Comment