Langkah Hukum Yang Dapat Dilakukan Apabila Laporan Anda Tidak Ada Tindak Lanjut Dari Pihak Yang Berwenang
Pada Tulisan Terdahulu yang berjudul CONTOH SURAT PERKEMBANGAN PERKARA HASIL PENYIDIKAN (SP2HP), telah diberikan contoh atau draft dari Surat Perkembangan Perkara Hasil Penyidikan. Sehingga pada kesempatan kali ini, kita akan mengulas perihal langkah-langkah yang dapat dilakukan apabila laporan kita kepada pihak berwenang tidak ada kabar kelanjutannya. langsun saja, mari kita simak ulasannya sebagai berikut :
Sumber Gambar : pxhere.com |
Tentunya dalam menghadapi
permasalahan hukum, belum semua laporan yang kita berikan kepada pihak
kepolisian akan diprosesnya laporan oleh pihak kepolisian tersebut. Lalu apa
saja yang dapat dilakukan oleh pelapor, atas tidak adanya perkembangan atas
laporan yang diberikan? Berikut ini adalah tips agar laporan yang kita berikan
dapat di proses oleh pihak kepolisian atau pihak terkait atas keadilan yang
ingin kita dapatkan, adalah sebagai berikut:
Pertama, Pastikan Anda Sebagai Pelapor Mengetahui Nomor Laporan Polisi Yang Anda Buat Pada Saat Itu.
Pada beberapa waktu silam, hal di
atas diatur berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian
Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
(“Perkap 12/2009”), yang mengatur bahwa setiap pelapor/pengadu wajib menerima
“Surat Tanda Terima Laporan (STTL)”, namun peraturan tersebut saat ini sudah
dicabut dan digantikan oleh Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (“Perkap
14/2012”) yang tidak lagi mengatur demikian.
Sehingga berdasarkan Perkap nomor
14 tahun 2012 tersebut, anda harus memastikan terlebih dahulu bahwa laporan
yang anda sampaikan kepada Sentra
Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) telah teregistrasi dengan adanya nomor
laporan polisi. Selain itu terkait dengan mekanisme penyampaian laporan pada
pihak kepolisian dan proses penyidikan terhadap laporan tersebut berdasarkan
Pasal 14 Perkap 14/2012, sebagai berikut:
“Bahwa penyidikan terhadap suatu tindak pidana dilaksanakan berdasarkan
Laporan Polisi dan surat perintah penyidikan.”
Setelah Laporan Polisi dibuat,
maka terhadap Pelapor akan dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam “Berita
Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor”.
Selain daripada itu, Anda sebagai
Pelapor harus mengetahui nama lengkap dari seorang Penyidik pada instansi
kepolisian terkait yang ditugaskan untuk menyidik perkara anda. Hal ini
dikarenakan tidak semua anggota polisi pada instansi kepolisian terkait dapat menangani
perkara anda.mBahwa apabila anda mengetahui nama penyidik, anda harus
mendapatkan nomor dari sang penyidik tersebut. Hal ini sedikit kurangnya dapat
berguna untuk memudahkan anda untuk berkoordinasi dengan penyidik tersebut
perihal laporan anda.
Kedua, Apabila Anda Tidak Juga Memperoleh Informasi Terkait Proses Penyidikan Terhadap Laporan Polisi Yang Telah Dibuat, Maka Anda Sebagai Pelapor Dapat Mengajukan Permohonan Agar Dapat Diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Mengenai hal perolehan SP2HP,
berikut ini merupakan dasar hukum terkait, adalah sebagai berikut:
Pasal 12 huruf c Peraturan Kepala
Kepolisian Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan
Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkap
16/2010”), Yang Menyebutkan Bahwa Sp2hp Merupakan “Informasi Publik Yang Merupakan Hak Yang Dimiliki Oleh Pihak Pelapor.”
Pasal 11 ayat (1) huruf a
Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan
(“Perkap 21/2011”), yang menyebutkan bahwa “Penyampaian Informasi Penyidikan Yang Dilakukan Melalui Surat,
Diberikan Dalam Bentuk SP2HP Kepada Pelapor/Pengadu Atau Keluarga.”
Serta Berdasarkan laman POLRI – Perihal
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), dijelaskan bahwa
mengenai penyampaian SP2HP kepada pelapor/pengadu atau keluarga tidak diatur
waktu perolehannya. Dahulu dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) Perkap 12/2009
(yang saat ini sudah dicabut dan diganti dengan berlakunya Perkap 14/2012)
disebutkan setiap bulan paling sedikit 1 (satu) penyidik secara berkala wajib memberikan
SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta maupun tidak diminta, namun dalam
Perkap 14/2012 tidak lagi diatur mengenai waktu perolehannya.
Agar memudahkan pihak
Pelapor/Pengadu mendapatkan SP2HP, pihak Kepolisian Badan Reserse Kriminal
Polri (BARESKRIM POLRI) memberikan kemudahan dan transparansi bagi masyarakat
melalui laman Layanan SP2HP Online. Melalui situs ini, pihak Pelapor/Pengadu
dapat mengetahui dan mengakses SP2HP secara online dengan memasukan data
berupa:
- Nomor LP;
- Nama Lengkap Pelapor;
- Tanggal Lahir Pelapor.
Oleh karena itu untuk mengetahui
perkembangan proses penyidikan yang sedang berlangsung, pihak pelapor dapat
mengajukan permohonan untuk dapat diberikan SP2HP kepada pihak kepolisian
terkait atau dapat diakses secara online, sebagaimana telah diatur dalam
ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a Perkap 21/2011 jo. Pasal 12 huruf c Perkap
16/2010.
Pasal 11 ayat (2) Perkap No. 21
Tahun 2011 menyebutkan bahwa dalam SP2HP sekurang-kurangnya memuat pokok
perkara, tindakan yang telah dilaksanakan penyidik dan hasilnya, dan
permasalahan atau kendala yang dihadapi dalam penyidikan.
Apabila kemudian terhadap laporan
polisi yang telah anda buat diketahui telah dilakukan penghentian penyidikan
yang telah diinformasikan Penyidik terkait kepada anda melalui SP2HP, bilamana
terdapat alasan keberatan terhadap penghentian penyidikan tersebut maka Saudara
dapat mengajukan permohonan praperadilan kepada ketua pengadilan negeri
setempat sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 80 KUHAP yang
selengkapnya berbunyi demikian:
“Permintaan Untuk Memeriksa Sah Atau Tidaknya Suatu Penghentian
Penyidikan Atau Penuntutan Dapat Diajukan Oleh Penyidik Atau Penuntut Umum Atau
Pihak Ketiga Yang Berkepentingan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Dengan
Menyebutkan Alasannya.”
Sebelum terdapat penghentian
penyidikan yang diinformasikan oleh Penyidik dalam bentuk SP2HP kepada anda
sebagai Pelapor, maka selama itu Saudara tidak dapat mengajukan permohonan
praperadilan dengan menggunakan alasan “laporan ke pihak kepolisian tidak
diproses secara hukum selama satu tahun, dan tanpa memberikan keterangan apapun
terhadap korban”, dengan kata lain permohonan praperadilan dapat Saudara ajukan
ketika dihentikannya proses penyidikan sebagaimana yang telah dijelaskan.
Demikianlah tulisan kali ini, semoga dapat membantu upaya penyelesaian masalah yang sedang dihadapi. Atau setidaknya melalui tulisan ini dapat menambah pengetahuan dan keilmuan kita. terimakasih..
Comments
Post a Comment