Toko Buku Online Belbuk.com Toko Buku Online Belbuk.com

Contoh surat perkembangan perkara hasil penyidikan (SP2HP)

Dalam melakukan pembelaan hukum, bagi semua masyarakat. Membutuhkan berbagai pengetahuan dan keahlian dalam  membuat berbagai macam dokument hukum. Berikut ini merupakan contoh surat permohonan kepada kepolisian perihal permintaan surat perkembangan perkara hasil penyidikan (SP2HP) ;


SURAT PERMOHONAN SP2HP

No. : 

Hal. : Permohonan Surat Perkembangan Perkara Hasil Penyidikan (SP2HP) atas Laporan Polisi No. : ...... , tanggal ...

Lamp. : 1 (Satu) Lembar Fotocopy Surat Kuasa

        
Kepada

Yth.   Kepala Kepolisian

Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal;

Cq. Penyidik pada Satreskrim yang menangani perkara tersebut.

Jl. (…)

Di -

Jakarta Pusat

Dengan segala hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini kami :

Berdasarkan Surat Kuasa tertanggal (……) yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien yang bernama :

Nama : 

Umur : 

Jens Kelamin : 

Agama : 

Pekerjaan : 

Alamat : 

Sehubungan dengan Laporan atas Dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal (...) KUHP tersebut dalam Laporan Polisi No. : ..... , tanggal .... , atas nama Pelapor (....) , pada Kepolisian (...) , maka perlu kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

Bahwa pada tanggal .... , klien kami (....) melaporkan adanya dugaan Tindak Pidana (...) . Yang menimbulkan sebuah kerugian materil yang diduga dilakukan oleh : (....) , sebagaimana dimaksud dalam Pasal (...) KUHP, serta tercamtun dalam Laporan Polisi No. : ..... , tanggal (....), atas nama Pelapor (...) ;

Bahwa atas laporan sebagaimana tersebut pada angka (1) di atas, Klien kami belum mendapatkan pemberitahuan mengenai perkembangan atas pelaporan yang dilakukan;

Bahwa terhitung sejak Laporan Polisi sebagaimana tersebut pada angka (1) hingga surat permohonan ini kami sampaikan yaitu tanggal (...) s/d (...) , sudah lebih dari 1 (satu) bulan perkara yang dilaporkan oleh klien kami, ditangani oleh Penyidik Satreskrim (....);

Bahwa Berdasarkan Ketentuan Pasal 39 Ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, menegaskan bahwa :

Pasal 39 Ayat (1) :

 “Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyidikan, penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala paling sedikit 1 kali setiap 1 bulan”

Bahwa telah lebih dari 1 (satu) Bulan Laporan Polisi sebagaimana tersebut pada angka (1) namun tidak ada kejelasan perkembangannya karena hingga saat ini Penyidik Satreskrim (...) tidak pernah memberikan SP2HP yang merupakan hak Pelapor;

Bahwa lebih lanjut ketentuan Pasal 40 Ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyebutkan bahwa :

Pasal 40 Ayat (1) :

“SP2HP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) sekurang-kurangnya memuat tentang :

Pokok perkara;

Tindakan penyidikan yang telah dilaksanakan dan hasilnya;

Masalah/kendala yang dihadapi dalam penyidikan;

Rencana tindakan selanjutnya; dan

Himbauan atau penegasan kepada pelapor tentang hak dan kewajibannya demi kelancaran dan keberhasilan penyidikan”

Bahwa hingga saat ini, kami Pihak Pelapor tidak mengetahui perkembangan Laporan Polisi  No. : (....), tanggal (...), atas nama Pelapor (...), apakah telah ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak ditindaklanjuti prosesnya.

Berdasarkan uraian tersebut di atas maka kami meminta kepada Yth. Kepala Kepolisian (...) Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Cq. Penyidik pada Satreskrim yang menangani perkara tersebut , untuk :

Memberikan perkembangan perkara secara tertulis sehubungan dengan tindakan yang telah dilaksanakan penyidik dan hasilnya (SP2HP) atas Laporan Polisi No. : (...), tanggal (...), atas nama Pelapor (...);

Apabila ditemukan cukup bukti agar melanjutkan proses penyidikannya; dan 

Apabila tidak cukup bukti atau bukan tindak pidana agar mengambil langkah kepastian hukum berupa penghentian penyidikan (SP-3);

Mohon SP2HP ditujukan ke (....).

Demikian surat permohonan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih

Jakarta, (....) 

Hormat Kami,

Penasehat Hukum Pelapor (...)


(……………………)


Tembusan disampaikan kepada Yth :

1.      Irwasda Polda Metro Jaya di Jakarta;

2.      Kabid. Propam Polda Metro Jaya di Jakarta;

3.      Kabag. Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Jakarta;

4.      Kompolnas di Jakarta;

5.      Komnasham di Jakarta ;

6.      Klien;

7.      Arsip.


Demikianlah contoh surat permohonan pemberian SP2HP kepada pihak penyidik, semoga dapat membantu kawan-kawan sejawat dalam melakukan pembelaan kepada masyarakat.


x

Comments

  1. Bagaimana jika setelah cek di SP2HP on line, isinya hanya tertulis "Laporan anda sedang dalam proses" padahal laporan itu sudah 2 tahun di penyelidik?
    Dan bagaimana aturannya mengenai pemanggilan saksi dari pelapor, jika saksi yang di maksud tidak pernah bisa hadir di penyelidikan, apakah pelapor yang harus upayakan si saksi agar bisa hadir atau polisi dengan kewenangannya bisa memanggil secara paksa saksi tersebut?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terimakasih mas Dody atas kepercayaannya mendiskusikan hal ini kepada kami, ada beberapa hal yang harus saya pastikan terlebih dahulu antara lain :
      1. Apakah benar2 seperti itu ketika anda melakukan pengajuan sp2hp secara online??
      2. Apakah anda sudah secara intens berkomunikasi dengan penyelidik yang menangani perkara anda??

      Delete
    2. Perihal pemanggilan saksi dari pelapor, prinsipnya memang ada prosedur pemanggilan yang berlaku. Namun Kalo boleh saran, kita sebagai pihak yang ingin segera d proses laporannya harus bersifat proaktif. Bahkan hingga selalu berkoordinasi dan mengupayakan keberadaan dari saksi pelapor itu sendiri. Saya pribadi melihat kebanyakan orang enggan berurusan dengan kepolisian, walaupun posisinya sebagai saksi pelapor...

      Delete
    3. Selanjutnya saya mohon maaf apabila terlalu lama saya mengupdate atau menjawab pertanyaan mas, apabila ingin berkomunikasi lebih lanjut dan fast respon silahkan hubungi nomor uang tertera di blog ini...Atas perhatianny terimakasih...🙏🙏🙏🙏

      Delete

Post a Comment

Popular Posts

Toko Buku Online Belbuk.com Toko Buku Online Belbuk.com