tabel perbendingan perpu nomor 2 tahun 2017 dengan undang-undang nomor 17 tahun 2013
Perbedaan
Antara Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi
Kemasyarakatan, Dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi
Kemasyarakatan
|
UU Nomor 17 tahun 2013
|
Perppu Nomor 2 tahun 2017
|
|
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang
dimaksud dengan:
1. Organisasi Kemasyarakatan
yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan
dibentuk oleh masyarakat secara
sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan,
kepentingan, kegiatan, dan
tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan
Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
2. Anggaran Dasar yang
selanjutnya disingkat AD adalah peraturan dasar Ormas.
3. Anggaran Rumah Tangga yang
selanjutnya disingkat ART adalah peraturan yang dibentuk sebagai
penjabaran AD Ormas.
4. Pemerintah adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
5. Pemerintah Daerah adalah
gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan
daerah.
6. Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
|
Penambahan kata pada :
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah
organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela
berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan,
dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
2. Anggaran Dasar yang selanjutnya disingkat AD adalah peraturan
dasar Ormas.
3. Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat ART adalah
peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD Ormas.
4. Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6, Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri.
|
|
Hanya
penghapusan pada :
Besok
bikin ormas yang bendera dan lambangnya sama kaya Negara yu?
Pasal 59
(1)
Ormas
dilarang:
a. menggunakan bendera atau lambang
yang sama dengan bendera atau lambang negara Republik Indonesia menjadi
bendera atau lambang Ormas;
b.
menggunakan
nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera,
atau atribut lembaga pemerintahan;
c.
menggunakan
dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan
internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas;
d.
menggunakan
nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol
organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang; atau
e.
menggunakan
nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar
Ormas lain atau partai politik.
(2)
Ormas
dilarang:
a.
melakukan
tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
b.
melakukan
penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di
Indonesia;
c.
melakukan
kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
d.
melakukan
tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak
fasilitas umum dan fasilitas sosial; atau
e.
melakukan
kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Ormas dilarang:
a.
menerima
dari atau memberikan kepada pihak mana pun sumbangan dalam bentuk apa pun
yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b.
mengumpulkan
dana untuk partai politik.
(4)
Ormas
dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang
bertentangan dengan Pancasila.
|
Penukaran atau perombakan posisi ayat maupun
point
Pasal 59
(1)
Ormas
dilarang:
a.
menggunakan
nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera,
atau atribut lembaga pemerintahan;
b.
menggunalan
dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/ badan
internasional menjadi nama, lambang, atau bendera Ormas; dan/atau
c.
menggunakan nama, lambang, bendera, atau
tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar Ormas lain atau partai
politik.
(2)
Ormas
dilarang:
a.
menerima
dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan / atau
b.
mengumpulkan
dana untuk partai politik.
(3) Ormas
dilarang:
a.
melakukan
tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
b.
melakukan
penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di
Indonesia;
c.
melakukan
tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak
fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau
d.
melakukan
kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Ormas dilarang:
a.
menggunakan
nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol
organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
b.
melakukan
kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia; dan/atau
c.
menganut,
mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
|
|
Pasal 60
(1)
Pemerintah
atau Pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya
menjatuhkan sanksi administratif kepada
Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal
59.
(2)
Pemerintah
atau Pemerintah Daerah melakukan upaya persuasif sebelum menjatuhkan sanksi
administratif kepada
Ormas yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|
Penghilangan Pemerintah daerah
dalam pemberian sanksi administratif. Lalu sanksi ini diberikan oleh????
Pasal 60
(1)
Ormas yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21, Pasal 51, dan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) diiatuhi sanksi
administratif.
(2)
Ormas yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 59 ayat (3)
dan ayat (4) dijatuhi sanksi
administratif dan/atau sanksi pidana.
|
|
Dihapuskannya penghentian
bantuan dana dan isi dalam pasal ini menjadi ayat (1) di Perppu
Pasal 61
Sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) terdiri atas:
a.
peringatan
tertulis;
b. penghentian bantuan dan/atau
hibah;
c.
penghentian
sementara kegiatan; dan/atau
d.
pencabutan
surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
|
Penambahan tugas menteri (hukum
dan ham) dalam penanganan ormas, besok-besok itu menteri Cuma sibuk ngurusin
ormas dah yang ada.
Pasal 6l
(1)
Sanksi
administratif sebegaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) terdiri atas:
a.
Peringatan
tertulis;
b.
penghentian
kegiatan; dan/atau
c.
pencabutan
surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
(2) Terhadap Ormas yang didirikan
oleh warga Negara asing sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 ayat (2) selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf b juga dikenakan sanksi keimigrasian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) berupa:
a. pencabutan surat keterangan
terdaftar oleh Menteri; atau
b. pencabutan status badan hukum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(4)
Dalam
melakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia dapat meminta pertimbangan dari instansi
terkait (???).
|
|
Penghapusan skema pemberian
surat peringatan tertulis, dan penyempitan waktu untuk mengindahkan surat
peringatan tersebut.
Pasal 62
(1) Peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 huruf a terdiri atas:
a. peringatan tertulis kesatu;
b. peringatan tertulis kedua; dan
c. peringatan tertulis ketiga.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan secara berjenjang dan setiap peringatan
tertulis tersebut berlaku dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(3) Dalam hal Ormas telah mematuhi
peringatan tertulis sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat mencabut peringatan
tertulis dimaksud.
(4) Dalam hal Ormas tidak mematuhi
peringatan tertulis kesatu dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menjatuhkan peringatan tertulis kedua.
(5)
Dalam
hal Ormas tidak mematuhi peringatan tertulis kedua dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat
menjatuhkan peringatan tertulis ketiga.
|
Dihilangkannya asas praduga tak
bersalah (Perseption of inocens)
dan perlindungan hukum dalam menjalankan kerja-kerja organisasi sesuai AD/ART
organisasi.
Dan terlihat sekali bahkan
menjadi sesuatu hal yang rawan akan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dari menteri yang
memimpin kementrian hukum dan ham;
Pasal 62
(1)
Peringatan
tertulis sebagaimala dimaksud dalam Pasal 61 ayat (l) huruf a diberikan hanya
1 (satu) kali dalam jangka waktu 7 (tujuh) (???)
hari kerja sejak tanggal diterbitkan
peringatan.
(2)
Dalam hal
Ormas tidak mematuhi peringatan tertulis dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan
kewenangannya menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan.
(3)
Dalam hal
Ormas tidak mematuhi sanksi penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
sesuai dengan kewenangannya melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar
atau pencabutan status badan hukum.
|
|
Pasal
63
(1) Dalam hal
Ormas pernah dijatuhi peringatan tertulis kesatu sebanyak 2 (dua) kali,
Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat penjatuhkan peringatan tertulis kedua.
(2) Dalam hal
Ormas pernah dijatuhi peringatan tertulis kedua sebanyak 2 (dua) kali,
Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menjatuhkan peringatan tertulis
ketiga.
Pasal
64
(2) Dalam hal
Ormas tidak mematuhi peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 ayat (5) dan Pasal 63 ayat (2), Pemerintah atau Pemerintah Daerah
dapat menjatuhkan sanksi berupa:
a. penghentian
bantuan dan /atau hibah; dan/atau
b. penghentian
sementara kegiatan.
(2) Dalam hal
Ormas tidak memperoleh bantuan dan/atau hibah, Pemerintah atau Pemerintah
Daerah dapat menjatuhkan sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Pasal
65
(1) Dalam hal
penjatuhan sanksi penghentian sementara kegiatan terhadap Ormas lingkup
nasional, Pemerintah wajib meminta pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung.
(2) Apabila
dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari Mahkamah Agung tidak memberikan
pertimbangan hukum, Pemerintah berwenang menjatuhkan sanksi penghentian
sementara kegiatan.
(3) Dalam hal
penjatuhan sanksi penghentian sementara kegiatan terhadap Ormas lingkup
provinsi atau kabupaten/kota, kepala daerah wajib meminta pertimbangan
pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kepala kejaksaan, dan kepala
kepolisian sesuai dengan tingkatannya.
Pasal
66
(1) Sanksi
penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1)
huruf b dijatuhkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(2) Dalam hal
jangka waktu penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berakhir, Ormas dapat melakukan kegiatan sesuai dengan tujuan Ormas.
(3) Dalam hal
Ormas telah mematuhi sanksi penghentian sementara kegiatan sebelum
berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah atau
Pemerintah Daerah dapat mencabut sanksi penghentian sementara kegiatan.
Pasal
67
(1) Dalam hal
Ormas tidak berbadan hukum tidak mematuhi sanksi penghentian sementara
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b, Pemerintah
atau Pemerintah Daerah dapat menjatuhkan sanksi pencabutan surat keterangan
terdaftar.
(2) Pemerintah
atau Pemerintah Daerah wajib meminta pertimbangan hukum Mahkamah Agung
sebelum menjatuhkan sanksi pencabutan surat keterangan terdaftar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Mahkamah
Agung wajib memberikan pertimbangan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak
diterimanya permintaan pertimbangan hukum.
Pasal
68
(1) Dalam hal
Ormas berbadan hukum tidak mematuhi sanksi penghentian sementara kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b, Pemerintah menjatuhkan
sanksi pencabutan status badan hukum.
(2) Sanksi
pencabutan status badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan
setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
mengenai pembubaran Ormas berbadan hukum.
(3) Sanksi
pencabutan status badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan
hak asasi manusia.
Pasal
69
(1) Pencabutan
status badan hukum Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3)
dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal diterimanya salinan putusan pembubaran Ormas yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Pencabutan
status badan hukum Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal
70
(1) Permohonan
pembubaran Ormas berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) diajukan
ke pengadilan negeri oleh kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak
asasi manusia.
(2) Permohonan
pembubaran Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada ketua pengadilan
negeri sesuai dengan tempat domisili hukum Ormas dan panitera mencatat
pendaftaran permohonan pembubaran sesuai dengan tanggal pengajuan.
(3) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertai bukti penjatuhan sanksi administrative
oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
(4) Dalam hal
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak disertai bukti penjatuhan
sanksi administratif oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, permohonan
pembubaran Ormas berbadan hukum tidak dapat diterima.
(5) Pengadilan
negeri menetapkan hari sidang dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari
kerja terhitung sejak tanggal pendaftaran permohonan pembubaran Ormas.
(6) Surat
pemanggilan sidang pemeriksaan pertama harus sudah diterima secara patut oleh
para pihak paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan sidang.
(7) Dalam
sidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Ormas sebagai pihak
termohon diberi hak untuk membela diri dengan memberikan keterangan dan bukti
di persidangan.
Pasal 71
(1) Permohonan
pembubaran Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) harus diputus
oleh pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari
terhitung sejak tanggal permohonan dicatat.
(2) Jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 20
(dua puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
(3) Putusan
pembubaran Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Pasal
72
Pengadilan
negeri menyampaikan salinan putusan pembubaran Ormas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71 kepada pemohon, termohon, dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dalam jangka waktu
paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum.
Pasal
73
(1) Putusan
pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 hanya dapat diajukan
upaya hukum kasasi.
(2) Dalam hal
putusan pengadilan negeri tidak diajukan upaya hukum kasasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), salinan putusan pengadilan negeri disampaikan kepada
pemohon, termohon, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum dan hak asasi manusia paling lama 21 (dua puluh satu) hari
terhitung sejak putusan diucapkan.
Pasal
74
(1) Permohonan
kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) diajukan dalam jangka
waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal putusan
pengadilan negeri diucapkan dan dihadiri oleh para pihak.
(2) Dalam hal
pengucapan putusan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dihadiri oleh para pihak, permohonan kasasi diajukan dalam jangka waktu
paling lama 14 (empat belas) hari sejak salinan putusan diterima secara patut
oleh para pihak.
(3) Permohonan
kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan pada pengadilan negeri
yang telah memutus pembubaran Ormas.
(4) Panitera mencatat
permohonan kasasi pada tanggal diterimanya permohonan dan kepada pemohon diberikan
tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera.
(5) Pemohon
kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada panitera pengadilan dalam
waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan
dicatat.
Pasal
75
(1) Panitera
wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memori kasasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 74 kepada termohon kasasi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua)
hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan.
(2) Termohon
kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera pengadilan
paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal memori kasasi
diterima.
(3) Panitera
pengadilan wajib menyampaikan kontra memori kasasi termohon kepada pemohon
kasasi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak
tanggal kontra memori kasasi diterima.
(4) Panitera
wajib menyampaikan permohonan kasasi, memori kasasi, dan kontra memori kasasi
beserta berkas perkara yang bersangkutan kepada Mahkamah Agung dalam jangka
waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan
kasasi didaftarkan atau paling lama 7 (tujuh) hari sejak kontra memori kasasi
diterima.
Pasal
76
(1) Dalam hal
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (5) tidak terpenuhi, ketua
pengadilan negeri menyampaikan surat keterangan kepada Mahkamah Agung yang
menyatakan bahwa pemohon kasasi tidak mengajukan memori kasasi.
(2) Penyampaian
surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka
waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak berakhirnya batas waktu
penyampaian memori kasasi.
Pasal
77
(1) Mahkamah
Agung wajib mempelajari permohonan kasasi dan menetapkan hari sidang dalam
jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal
permohonan kasasi dicatat oleh panitera Mahkamah Agung.
(2) Permohonan
kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 harus diputus dalam jangka waktu
paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan kasasi
dicatat oleh panitera Mahkamah Agung.
Pasal
78
(1) Panitera
Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan kasasi kepada panitera
pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari
terhitung sejak tanggal permohonan kasasi diputus.
(2) Pengadilan
negeri wajib menyampaikan salinan putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada pemohon kasasi, termohon kasasi, dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak putusan
kasasi diterima.
Pasal
79
Dalam
hal ormas berbadan hukum yayasan asing atau sebutan lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) huruf a tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 atau Pasal 52, pemerintah atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi:
a. peringatan
tertulis;
b. penghentian
kegiatan;
c. pembekuan
izin operasional;
d. pencabutan
izin operasional;
e. pembekuan
izin prinsip;
f.
pencabutan izin prinsip; dan/atau
g. sanksi
keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
80
Ketentuan
mengenai penjatuhan sanksi terhadap Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
sampai
dengan
Pasal 78 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penjatuhan sanksi untuk
ormas berbadan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing atau
warga negara asing bersama warga negara Indonesia, atau yayasan yang
didirikan oleh badan hukum asing.
|
Penghapusan
pasal dari pasal 63 hingga pasal 80
Menjadi
sesuatu hal yang menarik mengenai banyaknya pasal yang dihapuskan.
Penerapan
Asas Centrarius Actus seharusnya
tidak malah menghapuskan sebuah pendistribusian kekuasaan. Baik itu antara
sesama pemegang kekuasaan eksekutif, maupun kekuasaan yudikatif.
Walaupun
penerapannya dalam penghapusan yang dilakukan terhadap organisasi
kemasyarakatan tetap tidak menutup kemungkinan untuk dilakukannya sebuah
upaya perlawanan melalui jalur gugatan pengadilan.
|
|
|
Di antara
Pasal 80 dan Pasal 8l disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 80A yang
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 80A
Pencabutan
status badan hukum Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c
dan ayat (3) huruf b sekaligus dinyatakan bubar berdasarkan
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.
|
|
Pasal 81
(1)
Setiap
orang yang merupakan anggota atau pengurus Ormas, atau anggota atau pengurus
ormas yang didirikan oleh warga negara asing, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama melakukan tindak pidana, dipidana sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Setiap
orang yang merupakan anggota atau pengurus Ormas, atau anggota atau pengurus
ormas yang didirikan oleh warga negara asing, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama melakukan tindakan yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain,
pihak yang dirugikan berhak mengajukan gugatan perdata sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
Ketentuan
Pasal 81 dihapus.
|
|
|
Di
antara BAB XVII dan BAB XVIII disisipkan I (satu) BAB, yakni BAB XVIIA yang
berbunyi sebagai berikut
BAB XVIIA
KETENTUAN PIDANA
|
|
|
Di
antara Pasal 82 dan pasal 83 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 82A yang
berbunyi sebagai berikut:
pasal
82A
(1)
Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas
yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (3) huruf c dan huruf d
dipidana dengan pidana paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 1 (satu)
tahun.
(2)
Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas
yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (3) huruf a dan huruf b,
dan ayat (4) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(3)
Selain pidana penjara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang bersangkutan diancam dengan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan pidana.
|
|
|
Di
antara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 83A yang
berbunyi sebagai berikut:
pasal
83A
Pada
saat Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2O13 tentang Organisasi kemasyarakatan dinyatakan masih tetap
berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
pengganti Undang-Undang
ini.
|
|
|
Pasal
II
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar sctiap orang mcngetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan Pemerintah Pcngganti Undang - Undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indoncsia.
|
Comments
Post a Comment