Contoh surat kuasa
Pada kesempatan kali ini, saya akan memberikan sebuah contoh surat kuasa khusus. Dimana surat kuasa khusus dan surat kuasa, memiliki sebuah perbedaan dalam prinsipnya saja. Dimana surat kuasa khusus, diberikan kepada seseorang untuk mengurusi dan atau mendampingi suatu hal tertentu saja. Sehingga dalam kata lain, surat kuasa khusus memberikan sebuah batasan terhadap seseorang yang menerima kuasa dari si pemberi kuasa. Sebagai contoh surat kuasa khusus kepada seorang pengacara, untuk mengurusi perkara yang sedang dihadapi. Sehingga sang pengacara hanya bergerak sebatas kepada apa yang tercantum dalam surat kuasa. Berikut ini adalah sebuah contoh surat kuasa khusus dalam perkara pidana :
SURAT KUASA KHUSUS
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama :
Tempat/Tanggal Lahir :
Agama :
Pekerjaan :
Kewarganegaraan :
Alamat :
-------------------------------------------- Untuk selanjutnya disebut PEMBERI KUASA.
Dalam hal ini memilih tempat (domisili) dikantor kuasanya yang akan disebutkan dibawah ini, dan selanjutnya menerangkan bahwa dengan ini Pemberi Kuasa memberikan kuasa penuh kepada :
(Nama penerima kuasa)
(Nama penerima kuasa)
(Nama penerima kuasa)
ADVOKAT dan ASISTEN ADVOKAT / PENASIHAT HUKUM, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berkantor pada kantor (Nama kantor), yang beralamat di (alamat kantor). Pemberi Kuasa memilih kediaman hukum / domisili hukum di kantor tersebut diatas.
---------------------------- Untuk selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA.
------------------------------------------------K H U S U S------------------------------------------------
1. Bertindak Selaku Penasehat Hukum dalam rangka mendampingi pemberi kuasa, untuk menghadap kepolisian, dalam rangka pemeriksaan perkara berdasarkan surat panggilan no. (No. Surat) atas dugaan tindak pidana (....) sebagaimana yang diatur di dalam pasal (....) KUHP.
2. Memberikan bantuan hukum kepada Pemberi Kuasa, dan menandatangani akta - akta dan surat surat yang berkaitan dengan perkara ini.
Untuk itu kepada Penerima Kuasa, baik sendiri dan atau bersama-sama berwenang untuk :
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mendampingi untuk menghadap kepolisian, memberikan bantuan hukum, memberikan pembelaan kepada pemberi kuasa dalam proses persidangan, membuat dan memberikan nota pembelaan, menyanggah, dan menolak, dan mengajukan saksi yang diperlukan, menahan dokument-dokument yang dianggap penting dalam perkara ini, menghadap pejabat / Instansi Pemerintah lainnya yang berwenang, baik secara perorangan atau semua pihak yang ada hubungannya dengan Perkara Pidana tersebut;
Untuk itu membuat dan menanda tangani segala surat - surat, menyatakan keberatan, Memberi dan meminta keterangan, Membuat dan mengajukan replik dan duplik, Mengajukan Permohonan Pemeriksaan Ulang (Reconstructie), mengajukan saksi-saksi, membaca berkas perkara / Inzage, meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pemberi Kuasa untuk Kepentingan Pembelaan Pemberi Kuasa, meminta salinan hasil putusan, release putusan mohon Putusan Hakim dan dijalankan putusannnya atau mengajukan permohonan-permohonan lainnya;
Pada pokoknya Penerima Kuasa ini diberi wewenang penuh untuk mengerjakan segala sesuatu yang dipandang baik dan perlu guna kepentingan hukum dan hak Pemberi Kuasa dalam urusan Perkara tersebut dan tidak bertentangan dengan Hukum.
Pemberi Kuasa dengan ini mengesahkan dan menerima setiap tindakan Penerima Kuasa yang dilakukan berdasarkan kuasa ini, dengan ketentuan bahwa dalam melaksanakan setiap kewenangannya sebagaimana mestinya, Penerima Kuasa akan melaksanakannya berdasarkan Surat Kuasa ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Surat kuasa ini disertakan pula oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa hak subtitusi dan hak retensi.
Jakarta, (Tanggal)
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
Materai Rp. 6.000,-
(Nama Jelas&gelar) (Nama jelas & gelar)
(Nama jelas & gelar)
Mungkin begitu saja contoh surat kuasa pada perkara pidana, apabila masih ada kekurangan mohon dimaafkan dan diberikan masukan. Besar harapan dokumen ini dapat membentu kesulitan kawan-kawan semua dalam membuat surat kuasa, baik itu yang akan digunakan dalam pembelaan masyarakat atau kepentingan tugas kuliah..
Akhir kata terimakasih telah mengunjungi blog ini.
Comments
Post a Comment