Toko Buku Online Belbuk.com Toko Buku Online Belbuk.com

Genosida Budaya Terhadap Penganut Agama Leluhur Nusantara

Beragama tanpa adanya sebuah kepercayaan, tidaklah lebih baik dari berkepercayaan tanpa agama.
Genosida merupakan suatu tindakan, yang tergolong kedalam pelanggaran HAM berat. Karena Genosida merupakan sebuah tindakan, yang berupaya menghilangkan suatu kelompok atau golongan manusia dengan berbagaimacam cara. Dimana Genosida merupakan bahasa campuran yang berasal dari yunani genos "ras" atau "bangsa", dan dari bahasa latin caedere "pembunuhan". Genosida Budaya menjadi sebuah judul penelitian yang menarik, yang di paparkan secara singkat dalam sebuah acara bedah buku pada hari Jumat 15 September 2017.
Genosida terhadap para penghayat kepercayaan bukanlah sebuah upaya pembunuhan kepada para penganut agama kepercayaan di Nusantara, melainkan tindakan-tindakan upaya tidak mengakui hingga penghapusan status kepercayaan para penganut agama kepercayaan di Nusantara. Tindakan-tindakan para pemegang kekuasaan, selalu mengelompokan para penganut kepercayaan kedalam golongan budaya.
Budaya bukanlah sesuatu yang berdiri sendiri, melainkan suatu hasil dari kebiasaan yang terjadi sejak lama dan terus menerus dalam sebuah masyarakat.
Maka tidak pantaslah, budaya yang merupakan sebuah hasil. Menjadi suatu wadah untuk yang menghasilkannya, dalam hal ini para penganut kepercayaan. Dalam segi sejarah, khususnya sejarah terbentuknya negara ini. Pancasila yang menjadi dasar negara, yang kita gadang-gadang sebagai sari pati kehidupan para warganya. Sudahlah tentu, para penganut kepercayaan memberikan kontribusi. Sehingga sudahlah sangat pantas, para penganut kepercayaan mendapatkan sebuah perlindungan bahkan posisi yang spesial dalam negara ini. Namun realita kehidupan yang terjadi, tidaklah seperti itu. Para penganut kepercayaan sering mendapatkan tindakan-tindakan yang diskriminatif hingga diskriminatif, dari para penganut agama yang katanya di akui berdasarkan undang-undang di negara ini.
Kemerdekaan negara ini, tidaklah membuat mereka merdeka. Mereka selalu berjuang demi kemerdekaan berkeyakinan. Dimana para penjajah tersebut, merupakan anak bangsa. Yang di pengaruhi sebuah dogma agama yang datang dari luar.
Para penganut kepercayaan, secara sistematis dipaksa untuk mengakui hingga harus masuk kedalam agama-agama besar di negara ini. Berikut ini sedikitnya penjabaran mengenai pola-pola pemaksaan yang sistematis :
  • Pengawasan Yang Langsung Dilakukan Oleh Negara
Negara melakukan pengawasan, dengan membentuk Badan Koordinasi Pengawasan Aliran     Kepercayaan Masyarakat dan Aliran Keagamaan (BAKOR PAKEM). Bakor Pakem berada do bawah naungan Kejaksaan Republik Indonesia. Berdasarkan Kahumas Soeparman SH MH, sejak tahun 1949 hingga 1992 sekitar 517 aliran kepercayaan telah mati suri di seluruh wilayah Indonesia[1]
  • Kekerasan Terhadap Perempuan
Perempuan dan anak merupakan sebuah golongan yang mendapatkan dampak lebih dari segala tindakan intimidatif dan diskriminatif terhadap penganut kepercayaan. Walaupun tindakan intiminatif dan diskriminatif tersebut, tidak menuju langsung ke mereka melainkan menyerang secara general komunitas.
Adapun tindakan intimidatif dan diskriminatif, yang di terima para penganut agama leluhur berdasarkan laporan komnas perempuan pada agustus 2017
Jenis Kasus
Negara & Publik
Negara
Publik
Privat
Sub Total
A.      Kekerasan





  • Stigma

3
11

14
  • Intimidasi
3
19
2

24
  • Pelecehan Seksual


3

3
  • Pemaksaan Budaya

1
3

4
  • Penganiayaan


2
1
3
  • Pembunuhan

1

1
2
B.      Diskriminasi





  • Diabaikan Dalam Administrasi Kependudukan

34


34
  • Dibedakan Dalam Akses Pekerjaan dan Manfaatnya

7
2

9
  • Dihambat Mengakses Bantuan Pemerintah

3


3
  • Dibedakan Dalam Mengakses Pendidikan

2
6

8
  • Dihalangi Mendirikan Rumah Ibadah
1
1


2
  • Dihambat Dalam Beribadah

3
2

5
  • Pelarangan Organisasi Keyakinan

1


1
  • Dihalangi Akses Pemakaman
3



3
Sub Total
7
75
31
2
115

  • Diskriminasi Dalam Pendidikan
Pendidikan, merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan negara ini. Bagaimana karakter, moral dan pengetahuan para penerus bangsa, akan terbangun dan mengarah kepada perbaikan negara. Namun ketika sebuah lembaga pendidikan, menjadi salah satu kaki tangan  dalam melakukan diskriminasi. Apakah para calon penerus bangsa tidak menjadi generasi penindas?
Negara yang maju, bisa besar karena pendidikan. Pendidikan yang baik, bukan pendidikan yang diskriminatif dan intimidatif.
  • Pembedaan Dalam Administrasi Kependudukan
Undang-undang No. 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, menjadi dasar hukum yang digunakan para aparatur negara dalam memberikan layanan kependudukan. Perihal administrasi kependudukan menjadi permasalahan yang sudah lama di hadapi oleh para penganut kepercayaan. para penganut kepercayaan, sering dipaksa mencantumkan status agama yang di akui oleh negara.
Walaupun ada kebijakan dari perintah pusat, mengenai pengosongan kolom agama. Dan sebenarnya kebijakan dari pemerintah pusat tersebut, masih tergolong kebijakan yang diskriminatif. Bagaimana mungkin, karena kepercayaan mereka harus mengosongkan kolom agama. Kebijakan yang diskriminatif ini, menyebabkan berbagai dampak bagi para penganut kepercayaan. Dimana para penganut kepercayaan, akan sulit untuk mengakses dan mendapatkan berbagai layanan dari pemerintah sebagai salah satu wujud pemenuhan hak-hak sebagai warga negara.
  • Diskriminasi dalam Pencatatan Perkawinan
Selain perihal catatan kependudukan, catatan pernikahan menjadi salah satu pintu masuk untuk pendiskriminasian terhadap para penganut kepercayaan. Seperti apa yang sudah ditulis di atas, bahwa para penganut kepercayaan dipaksa masuk kepada agama yang diakui. Diskriminasi dalam pencatatan perkawinan, memiliki efek dominino pengurusan administrasi yang akan berefek kepada para anak-anak mereka.
  • Diskriminasi Dalam Pendirian Tempat Ibadah
Dalam hal pendirian tempat ibadah, masyarakat penganut kepercayaan mendapatkan penolakan dari kelompok agama tertentu. Penolakan terhadap mereka, dilakukan dengan cara kekerasan. Perusakan hingga pembakaran terhadap tempat ibadah mereka. Aparat keamanan lagi-lagi tidak berkutik, bahkan mereka merekomendasikan kepada penganut kepercayaan untuk berpindah tempat. Hal tersebut dilakukan dengan demi keamanan wilayah.
Demi keamanan dan stabilitas, para penganut kepercayaan akan selalu tersingkirkan. Sedikitnya kuantitas mereka, tidak membuat sedikit lapangnya hati mereka menerima perlakuan kalian.
  • Diskriminasi Dalam Menentukan Agama dan Ritual Peribadatan
Sebagai penganut kepercayaan, mereka selalu mendapatkan berbagai cara untuk memaksa mereka masuk dan mengakui agama yang telah diakui negara ini. Ini terjadi sejak lama, dan selalu memiliki pola-pola yang berbeda. Dari menjegal secara administrasi, hingga menggunakan tindakan-tindakan kekerasan.
  • Diskriminasi Dalam Pelayanan Pemakaman
Layanan pemakaman umum, bagi para penganut kepercayaan tidak dapat mereka rasakan. Tidak hanya semasa hidup saja, bahkan hingga telah meninggalkan dunia ini diskriminasi terhadap penganut kepercayaan akan mereka dapatkan. Efek terakhir diskriminasi yang mereka rasakan sebagai penganut kepercayaan, membuat kita sebagai manusia berprikemanusian akan geleng-geleng kepala. Mereka dibuat tidak tenang, walaupun sudah meninggalkan dunia ini.
Indonesia sebagai negara, akan menangis ketika melihat masih banyaknya intimidasi dan diskriminasi terhadap para penganut kepercayaan. Atas politik agama, kepercayaan yang seharusnya kita hargai masih mendapatkan berbagai tindakan diskriminasi.
Negara seharusnya dapat melindungi, dan memenuhi hak-hak dari pra penganut kepercayaan. Tidak menutup kemungkinan mereka telah memberikan kontribui yang besar atas kemerdekaan negara ini. Serta negara dapat menjamin, bahwa setiap aparatur pemerintah dapat melaksanakan upaya-upaya perlindungan dan penjaminan hak-hak mereka sebagai warga negara.








[1] Kertas Kerja, Genosida Budaya, Asfinawati, dkk, Jakarta 2017, Hlm. 25

Comments

Popular Posts

Toko Buku Online Belbuk.com Toko Buku Online Belbuk.com