Genosida Budaya Terhadap Penganut Agama Leluhur Nusantara
Beragama
tanpa adanya sebuah kepercayaan, tidaklah lebih baik dari berkepercayaan tanpa
agama.
Genosida
merupakan suatu tindakan, yang tergolong kedalam pelanggaran HAM berat. Karena
Genosida merupakan sebuah tindakan, yang berupaya menghilangkan suatu kelompok
atau golongan manusia dengan berbagaimacam cara. Dimana Genosida merupakan
bahasa campuran yang berasal dari yunani genos "ras" atau "bangsa",
dan dari bahasa latin caedere "pembunuhan". Genosida Budaya menjadi
sebuah judul penelitian yang menarik, yang di paparkan secara singkat dalam
sebuah acara bedah buku pada hari Jumat 15 September 2017.
Genosida
terhadap para penghayat kepercayaan bukanlah sebuah upaya pembunuhan kepada
para penganut agama kepercayaan di Nusantara, melainkan tindakan-tindakan upaya
tidak mengakui hingga penghapusan status kepercayaan para penganut agama
kepercayaan di Nusantara. Tindakan-tindakan para pemegang kekuasaan, selalu
mengelompokan para penganut kepercayaan kedalam golongan budaya.
Budaya
bukanlah sesuatu yang berdiri sendiri, melainkan suatu hasil dari kebiasaan
yang terjadi sejak lama dan terus menerus dalam sebuah masyarakat.
Maka
tidak pantaslah, budaya yang merupakan sebuah hasil. Menjadi suatu wadah untuk
yang menghasilkannya, dalam hal ini para penganut kepercayaan. Dalam segi
sejarah, khususnya sejarah terbentuknya negara ini. Pancasila yang menjadi
dasar negara, yang kita gadang-gadang sebagai sari pati kehidupan para
warganya. Sudahlah tentu, para penganut kepercayaan memberikan kontribusi.
Sehingga sudahlah sangat pantas, para penganut kepercayaan mendapatkan sebuah
perlindungan bahkan posisi yang spesial dalam negara ini. Namun realita
kehidupan yang terjadi, tidaklah seperti itu. Para penganut kepercayaan sering
mendapatkan tindakan-tindakan yang diskriminatif hingga diskriminatif, dari
para penganut agama yang katanya di akui berdasarkan undang-undang di negara
ini.
Kemerdekaan
negara ini, tidaklah membuat mereka merdeka. Mereka selalu berjuang demi kemerdekaan
berkeyakinan. Dimana para penjajah tersebut, merupakan anak bangsa. Yang di
pengaruhi sebuah dogma agama yang datang dari luar.
Para
penganut kepercayaan, secara sistematis dipaksa untuk mengakui hingga harus
masuk kedalam agama-agama besar di negara ini. Berikut ini sedikitnya
penjabaran mengenai pola-pola pemaksaan yang sistematis :
- Pengawasan Yang Langsung Dilakukan Oleh Negara
Negara
melakukan pengawasan, dengan membentuk Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Aliran
Keagamaan (BAKOR PAKEM). Bakor Pakem berada do bawah naungan Kejaksaan Republik
Indonesia. Berdasarkan Kahumas Soeparman SH MH, sejak tahun 1949 hingga 1992
sekitar 517 aliran kepercayaan telah mati suri di seluruh wilayah Indonesia[1]
- Kekerasan Terhadap Perempuan
Perempuan dan
anak merupakan sebuah golongan yang mendapatkan dampak lebih dari segala
tindakan intimidatif dan diskriminatif terhadap penganut kepercayaan. Walaupun
tindakan intiminatif dan diskriminatif tersebut, tidak menuju langsung ke
mereka melainkan menyerang secara general komunitas.
Adapun
tindakan intimidatif dan diskriminatif, yang di terima para penganut agama
leluhur berdasarkan laporan komnas perempuan pada agustus 2017
Jenis
Kasus
|
Negara
& Publik
|
Negara
|
Publik
|
Privat
|
Sub
Total
|
A. Kekerasan
|
|
|
|
|
|
|
|
3
|
11
|
|
14
|
|
3
|
19
|
2
|
|
24
|
|
|
|
3
|
|
3
|
|
|
1
|
3
|
|
4
|
|
|
|
2
|
1
|
3
|
|
|
1
|
|
1
|
2
|
B. Diskriminasi
|
|
|
|
|
|
|
|
34
|
|
|
34
|
|
|
7
|
2
|
|
9
|
|
|
3
|
|
|
3
|
|
|
2
|
6
|
|
8
|
|
1
|
1
|
|
|
2
|
|
|
3
|
2
|
|
5
|
|
|
1
|
|
|
1
|
|
3
|
|
|
|
3
|
Sub
Total
|
7
|
75
|
31
|
2
|
115
|
- Diskriminasi Dalam Pendidikan
Pendidikan,
merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan negara ini. Bagaimana
karakter, moral dan pengetahuan para penerus bangsa, akan terbangun dan
mengarah kepada perbaikan negara. Namun ketika sebuah lembaga pendidikan,
menjadi salah satu kaki tangan dalam
melakukan diskriminasi. Apakah para calon penerus bangsa tidak menjadi generasi
penindas?
Negara yang
maju, bisa besar karena pendidikan. Pendidikan yang baik, bukan pendidikan yang
diskriminatif dan intimidatif.
- Pembedaan Dalam Administrasi Kependudukan
Undang-undang
No. 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan, menjadi dasar hukum yang
digunakan para aparatur negara dalam memberikan layanan kependudukan. Perihal
administrasi kependudukan menjadi permasalahan yang sudah lama di hadapi oleh
para penganut kepercayaan. para penganut kepercayaan, sering dipaksa
mencantumkan status agama yang di akui oleh negara.
Walaupun ada
kebijakan dari perintah pusat, mengenai pengosongan kolom agama. Dan sebenarnya
kebijakan dari pemerintah pusat tersebut, masih tergolong kebijakan yang
diskriminatif. Bagaimana mungkin, karena kepercayaan mereka harus mengosongkan
kolom agama. Kebijakan yang diskriminatif ini, menyebabkan berbagai dampak bagi
para penganut kepercayaan. Dimana para penganut kepercayaan, akan sulit untuk
mengakses dan mendapatkan berbagai layanan dari pemerintah sebagai salah satu
wujud pemenuhan hak-hak sebagai warga negara.
- Diskriminasi dalam Pencatatan Perkawinan
Selain
perihal catatan kependudukan, catatan pernikahan menjadi salah satu pintu masuk
untuk pendiskriminasian terhadap para penganut kepercayaan. Seperti apa yang
sudah ditulis di atas, bahwa para penganut kepercayaan dipaksa masuk kepada
agama yang diakui. Diskriminasi dalam pencatatan perkawinan, memiliki efek
dominino pengurusan administrasi yang akan berefek kepada para anak-anak
mereka.
- Diskriminasi Dalam Pendirian Tempat Ibadah
Dalam hal
pendirian tempat ibadah, masyarakat penganut kepercayaan mendapatkan penolakan
dari kelompok agama tertentu. Penolakan terhadap mereka, dilakukan dengan cara
kekerasan. Perusakan hingga pembakaran terhadap tempat ibadah mereka. Aparat
keamanan lagi-lagi tidak berkutik, bahkan mereka merekomendasikan kepada
penganut kepercayaan untuk berpindah tempat. Hal tersebut dilakukan dengan demi
keamanan wilayah.
Demi
keamanan dan stabilitas, para penganut kepercayaan akan selalu tersingkirkan.
Sedikitnya kuantitas mereka, tidak membuat sedikit lapangnya hati mereka
menerima perlakuan kalian.
- Diskriminasi Dalam Menentukan Agama dan Ritual Peribadatan
Sebagai
penganut kepercayaan, mereka selalu mendapatkan berbagai cara untuk memaksa
mereka masuk dan mengakui agama yang telah diakui negara ini. Ini terjadi sejak
lama, dan selalu memiliki pola-pola yang berbeda. Dari menjegal secara
administrasi, hingga menggunakan tindakan-tindakan kekerasan.
- Diskriminasi Dalam Pelayanan Pemakaman
Layanan
pemakaman umum, bagi para penganut kepercayaan tidak dapat mereka rasakan.
Tidak hanya semasa hidup saja, bahkan hingga telah meninggalkan dunia ini
diskriminasi terhadap penganut kepercayaan akan mereka dapatkan. Efek terakhir
diskriminasi yang mereka rasakan sebagai penganut kepercayaan, membuat kita
sebagai manusia berprikemanusian akan geleng-geleng kepala. Mereka dibuat tidak
tenang, walaupun sudah meninggalkan dunia ini.
Indonesia
sebagai negara, akan menangis ketika melihat masih banyaknya intimidasi dan
diskriminasi terhadap para penganut kepercayaan. Atas politik agama,
kepercayaan yang seharusnya kita hargai masih mendapatkan berbagai tindakan
diskriminasi.
Negara
seharusnya dapat melindungi, dan memenuhi hak-hak dari pra penganut
kepercayaan. Tidak menutup kemungkinan mereka telah memberikan kontribui yang
besar atas kemerdekaan negara ini. Serta negara dapat menjamin, bahwa setiap
aparatur pemerintah dapat melaksanakan upaya-upaya perlindungan dan penjaminan
hak-hak mereka sebagai warga negara.
Comments
Post a Comment