Toko Buku Online Belbuk.com Toko Buku Online Belbuk.com

Kontrak




Pada dasarnya manusia adalah mahluk sosial, dimana setiap kegiatannya terjadi interaksi kepada sesama manusia. Interaksi yang terjadi antar manusia ini, menciptakan hubungan antara manusia yang satu dengan manusia lainnya. Sehingga Setiap hubungan yang terbangun di kehidpuan masyarakat, akan melahirkan suatu peristiwa hukum serta hubungan hukum. Dalam hal hubungan hukum tentunya terjadi sebuah hal yang mengikat, antara pihak yang satu dengan pihak yang lainnya. Sedangkan peristiwa hukum merupaka sebuah kejadian, yang memiliki sebuah konsekuensi hukum.
Dalam suatu hubungan hukum yang terjadi, pasti akan menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban yang timbul antara para pihak, pasti akan menimbulkan suatu konsekuensi hukum, dimana apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak menjalankan kewajibannya, pasti akan menjalani sebuah proses hukum yang berlaku. Atau dalam istilah hukum perdata, konsekuensi hukum ini terbagi menjadi wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Sedangkan dalam hal pidana, tindakan yang diduga merupakan swbuah tindak pidana yang merugikan atau berefek kepada orang lain akan menyebabkan sebuah proses hukum pidana.
Untuk dapat mempertahankan hak atau  kepentingan hukumnya, maka para pihak pasti akan menunjukan dan atau menggunakan bukti-bukti yang dimilikinya. Dalam hal ini yang dapat di jadikan sebuah bukti adalah suatu perjanjian atau kontrak yang tertulis diantara mereka. Sehingga mengingat kontrak atau perjanjian menjadi dasar pembuktian, dalam membuatnya perlu beberapa hal yang harus diperhatikan. Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam pembentukan suatu kontrak adalah sebagai berikut :
A.        Format perjanjian tertulis
Pada dasarnya, Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak. Sehingga tidak ada format baku atau standar tertentu yang ditentukan dalam pembuatan suatu perjanjian/kontrak dalam system hukum di Indonesia, sebagaimana tercantum dalam pasal 1338 KUH perdata. Sebagaimana pendapat seorang ahli hukum, yang bernama Ricardo Simanjuntak dalam bukunya “Teknik Perancangan Kontrak Bisnis. Beliau menyatakan bahwa bila bentuk kontrak lisan saja mempunyai kekuatan hukum yang sah dan harus dipatuhi oleh para pihak yang terikat padanya, maka prinsip tersebut menunjukkan bahwa pada dasarnya kontrak tidak mempunyai suatu bentuk yang baku.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa paada dasarnya tidak ada standar yang baku yang ditetapkan untuk membuat suatu perjanjian/kontrak. Namun, ada hal-hal penting yang harus dianggap sebagai poin-poin dalam suatu perjanjian atau kontrak yangn terdiri atas:
ü  Para pihak;
ü  Pendahuluan;
ü  Definisi;
ü  Pernyataan dan Jaminan;
ü  Isi Kontrak;
ü  Harga;
ü  Ketentuan Pembayaran;
ü  Metode Pembayaran;
ü  Kewajiban pembayaran;
ü  Waktu;
ü  Penyerahan;
ü  Hak/title;
ü  Tanggung jawab;
ü  Ganti rugi;
ü  Perpajakan;
ü  Keadaan memaksa /kahar/force majeur;
ü  Jangka waktu berlakunya perjanjian;
ü  Wanprestasi;
ü  Akibat dari wanprestasi;
ü  Pengalihan;
ü  Pengujian inspeksi dan Sertifikasi;
ü  Kerahasiaan;
ü  Litigasi/Arbitrasi /Alternative Dispute Resolution;
ü  Hukum yang Berlaku;
ü  Yurisdiksi;
ü  Pengesampingan;
ü  Lampiran;
ü  Perjanjian/Kontrak cacat hukum
Selain hal-hal yang tercantum diatas, ada hal yang perlu kita ketahui perihal kontrak. seperti syarat sahnya sebuah perjanjian, sehingga kita dapat mengetahui cacat atau sahnya perjanjian yang kita buat. Dalam sebuah perjanjian,dapat dikatakan cacat apabila tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian sehingga dapat dibatalkan atau batal demi hukum.
Dalam hal syarat suatu perjanjian yaitu ::



  • adanya kesepakatan kehendak (consensus, agrement)
         suatu kontrak dianggap sah ketika kedua pihak terpenuhi secara sadar kebutuhannya dalam sebuah kontrak. adapun tindakan yang dapat menggugurkan syarat ini adalah adanya daya paksa (dwang,duress), adanya unsur penipuan (bedrog, fraud), adanya kesilapan (dwaling, mistake) sebagaimana diatur dalam pasal 1321 KUH Perdata
  •  adanya wewenang / kecakapan berbuat menurut hukum (capacity) sebagai mana diatur dalam pasal 1330 KUH Perdata. 
          dalam hal ini adapun orang-orang  yang dianggap tidak memiliki kecakapan  hukum adalah sebagai berikut : a) orang-orang yang belum  dewasa, b) mereka yang  berada di bawah pengampuan,
  •  objek / perihal  tertentu
          pasal 1332 menjelaskan bahwa "hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan saja yang dapat menjadi seuatu pokok perjanjian. serta berdasarkan pasal 1333 yang menentukan bahwa "suatu perjanjian harus mempunyai sebagai pokok suatu  barang yang paling sedikit ditentukan jenisnya tidaklah menjadi halangan bahwa jumlah barang tidak tentu, asalkan jumlah itu kemudian dapat  ditentukan/dihitung."
  •  Sebab yang halal


Sebab yang halal yang dimaksud merupakan sebuah tindakan yang sesuai dengan sebuah aturan hukum yang berlaku, atau sumber terjadinya sebuah perjanjian dikarenakan adanya sesuatu yang tidak melanggar hukum. Misal perjanjian jual beli motor, rumah. Yang dimana pihak penjual tidak menjual sebuah barang jualannya yang bersumber dari tindakan melawan hukum yang berlaku.

 sehingga dari keempat syarat diatas dapat digolongkan menjadi :

A. Syarat SUBJEKTIF 
(dasar hukum pasal 1320 KUH  Perdata), Konsekuensi dari syarat ini adalah dapat dapat dibatalkan atau diminta batal oleh salah seorang yang melakukan kontrak. yaitu :


  • adanya kesepakatan kehendak (consensus, agrement) 
  • objek / perihal  tertentu



B. Syarat OBJEKTIF
syarat objektif di adalah adanya sebuah objek perjanjian, yang memiliki konsekuensi batal demi  hukum. (pasal 1320 KUH Perdata)
Sehingga, apabila suatu perjanjian itu tidak memenuhi syarat subjektif, maka perjanjian tersebut dapat dimintakan pembatalannya. Sedangkan apabila suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian tersebut dinyatakan batal demi hukum. yaitu :


  •  adanya wewenang / kecakapan berbuat menurut hukum (capacity)  
  • Sebab yang halal



Demikianlah pemahaman dari saya mengenai kontrak, sehingga dapat membantu kawan-kawan  pembaca sedikitnya mengerti mengenai sebuah kontrak. yang mungkin dapat kawan-kawan gunakan dalam membuat suatu kontrak, atau menjadi sebuah refrensi tugas perkuliahan. besar harapan pembaca dapat berpartisipasi untuk mengkomentari tulisan ini. akhir kata terimakasih, dan salam

Comments

Popular Posts

Toko Buku Online Belbuk.com Toko Buku Online Belbuk.com