Toko Buku Online Belbuk.com Toko Buku Online Belbuk.com

ALUR PERADILAN PIDANA

sumber : google.com

Dalam upaya menjalankan suatu proses penyelesaian peradilan dimulai dari adanya suatu peristiwa hukum, namun untuk menentukan apakah peristiwa hukum itu merupakan suatu tindak pidana atau bukan haruslah diadakan suatu penyelidikan. Adapun alur untuk mengetahui adanya suatu tindak pidana adalah melalui :
  • Pengaduan, yaitu pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana (delik) aduan yang merugikan (Pasal 1 angka 25 KUHAP). 
  • Laporan, yaitu pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana (Pasal 1 angka 24 KUHAP). 
  • Tertangkap tangan, yaitu tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu.
Hal diatas merupakan dasar untuk dapat dilakukannya penyelidikan dan penyidikan oleh pihak yang berwenang. Sebagaimana Menurut pasal 1 butir 5 KUHAP, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur oleh undang-undang. Adapun pihak yang berwenang untuk melakukan penyelidikan menurut pasal 4 KUHAP adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia. Dalam melaksanakan penyelidikan, penyelidik memiliki kewajiban dan kewenangan.

Apabila setelah melalui tahap penyelidikan dapat ditentukan bahwa suatu peristiwa merupakan suatu peristiwa pidana, maka akan dilanjutkan ke tahap Penyidikan. Dimana menurut pasal 1 angka 2 KUHAP yang dimaksud penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang diatur dalam undang-undang ini yang mana dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemkan tersangkanya. adapun Pihak yang berwenang melakukan penyidikan berdasarkan pasal 6 KUHAP adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.

Ketika melaksanakan penyelidikan dan penyidikan, para aparat penegak hukum melakukan suatu upaya paksa, adapun upaya paksa yang dimaksud merupakan serangkaian tindakan untuk kepentingan penyidikan yaitu :
  • Penangkapan, menurut pasal 1 angka 20 KUHAP, penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa penangkapan sementara waktu kebebasan tersangka apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang; 
  • Penahanan, menurut pasal 1 angka 21 KUHAP, penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam serta menurut cara yang diatur dalam undangundang;
  • Penyitaan, menurut pasal 1 angka 16 KUHAP, penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud dan/atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan; 
  • Penggeledahan rumah, menurut pasal 1 angka 17 KUHAP, penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan/atau penyitaan dan/atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang; 
  • Penggeledahan badan, menurut pasal 1 angka 18 KUHAP, penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan/atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita.
Para penyidik kemudian menuangkan hasil penyidikan tersebut kedalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) BAP ini kemudian diserahkan oleh penyidik kepada penuntut umum untuk dipelajari dan diteliti kelengkapannya sebagai dasar untuk membuat surat dakwaan. Sebagaimana menurut pasal 38 KUHAP, penuntut umum mengembalikan BAP tersebut kepada penyidik apabila penuntut umum menilai bahwa BAP tersebut belum lengkap. Pengembalian tersebut disertai petunjuk tentang hal yang harus dilakukan untuk dilengkapi oleh penyidik dalam waktu 14 hari setelah penerimaan berkas perkara. Apabila penuntut umum menilai bahwa berkas perkara tersebut telah lengkap, maka penuntut umum kemudian akan membuat surat dakwaan dan dilanjutkan ke Tahap Penuntutan.

Pasal 1 angka 7 KUHAP menyatakan bahwa penuntutan adalah melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan cara yang diatur dalam KUHAP dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus hakim di sidang pengadilan, dalam KUHAP, diatur tentang wewenang penuntut umum dalam hal: 
  • Menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu; 
  • Mengadkan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dar penyidik;
  • Memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penehanan atau penahanan lanjutan dan/atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahlan oleh penyidik:
  • Membuat surat dakwaan; 
  • Melimpahkan perkara ke pengadilan;
  • Menyampaikan pemberitahuan kepeda terdakwa tentang ketentuan dari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan; 
  • Melakukan penuntutan;
  • Menutup perkara demi kepentingan hukum;
  • Mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang-undang;
  • Melaksanakan penetapan hakim;
  • Atas pertimbangan terdakwa, penuntut umum dapat mengadakan penangguahan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan; 
  • Karena jabatannya hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat yang sudah ditentukan. 
Setelah penuntutan dilanjutkan ke Tahap Pemeriksaan di Sidang Pengadilan, tahap ini dimulai dengan pembukaan sidang pengadilan, diamana hakim memanggil terdakwa dan memeriksa identitas terdakwa dengan teliti. Adapun proses jalannya persidangan dalam hukum acara pidana secara keseluruhan adalah sebagai berikut :
  • SIDANG KE I PEMBACAAN SURAT DAKWAAN 
    • Hakim ketua majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah umur sidang dinyatakan tertuutup untuk umum 
    • Terdakwa hadir di persidangan Jika tidak hadir maka :
      • Hakim menanyakan alasan ketidakhadiran terdakwa;
      • Hakim menanyakan apakah terdakwa telah dipanggil secara sah; 
      • Apabila tidak sah, dilakukan pemanggilan ulang (selama 3 kali)
    • Hakim menanyakan kepada terdakwa apakah ia didampingi oleh Penasihat Hukum, karena menurut pasal 56 KUHAP, bagi tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau lenih dari 15 tahun atau lebih dari 5 tahun wajib didampingi Penasihat Hukum. 
    • Apabila didampingi Penasihat Hukum, hakim menanyakan surat kuasa dan surat izin beracara. 
    • Setelah Penasihat Hukum menyerahkan Surat Kuasa dan Surat Izin Beracara majelis hakim wajib memeriksa apakah Surat Kuasa sudah sesuai dengan SEMA Nomor 6 tahun 1994. Jika sesuai majelis hakim memberitahukan kepada Penasihat Hukum bahwa Penasihat Hukum diperkenankan mendampingi terdakwa tanpa mengesampingka kode etik sebagai Penasihat Hukum. 
    • Hakim menanyakan identitas terdakwa 
    • Hakim mengingatkan terdakwa untuk memperhatikan apa yang terjadi selama persidangan. 
    • Hakim menanyakan kepada terdakwa apakah sudah menerima salinan dakwaan dari Penuntut Umum. 
    • Hakim mempersilahkan Penuntut Umum untuk Membacakan Surat Dakwaan 
    • Hakim menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa mengerti dengan isi dan maksud surat dakwaan 
    • Hakim menjelaskan isi dan maksud surat dakwaan secara sederhana apabila terdakwa tidak mengerti 
    • Hakim Ketua Majelis menanyakan kepada Terdakwa/Penasihat Hukum apakah ia keberatan dengan surat dakwaan tersebut 
    • Hakim ketua majelis menyatakan sidang ditunda
  • SIDANG KE-2 EKSEPSI (JIKA ADA) 
    • Hakim ketua majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum. 
    • Terdakwa hadir diruang sidang 
    • Hakim Ketua Majelis menanyakan kepada Terdakwa/Penasihat Hukum apakah sudah siap dengan eksepsinya (Nota Keberatan) 
    • Hakim mempersilahkan kepada Terdakwa/Penasihat Hukum untuk membacakan eksespsinya 
    • Hakim Ketua Majelis menanyakan kesiapan Penuntut Umum untuk memberikan tanggapan terhadap eksepsi dengan ketentuan : 
      • Apabila Penuntut Umum tidak menanggapi eksepsi maka sidang akan ditunda dan dilanjutkan dengan sidang putusan sela; 
      • Apabila penuntut umum menanggapi secara lisan maka majelis hakim langsung mempersilahkan Penuntut Umum untuk menyampaikan pendapatnya tanpa dengan menunda sidang; 
      • Apabila Penuntut Umum menanggapi secara tertulis dan membutuhkan waktu untuk menyusun tanggapan atas eksepsi maka sidang akan ditunda 
    • Hakim Ketua Majelis menyatakan sidang ditunda 
  • SIDANG KE-3 TANGGAPAN PENUNTUT UMUM ATAS EKSEPSI (JIKA DALAM BENTUK TERTULIS) 
    • Hakim ketua majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum. 
    • Terdakwa hadir di ruang sidang 
    • Hakim Ketua Majelis menanyakan kepada Penuntut Umum apakah sudah siap dengan Tanggapan atas eksepsinya 
    • Hakim Ketua Majelis mempersilahkan Penuntut Umum untuk membacakan Tanggapan atas eksepsinya. 
    • Hakim Ketua Majelis menyatakan sidang ditunda 
  • SIDANG KE-4 PUTUSAN SELA 
    • Hakim ketua majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum. 
    • Terdakwa hadir di ruang sidang. 
    • Majelis Hakim membacakan Putusan Sela. Yang mana isi putusan sela adala sebagai berikut : 
      • Jika Majelis Hakim menerima dan mengabulkan eksepsi dari Terdakwa atau Penasihat Hukum maka sidang ditutup. 
      • Jika Majelis Hakim menolak eksepsi daru Terdakwa atau Penasihat Hukum maka sidang akan dilanjutkan pada tahap selanjutnya yaitu tahap pembuktian. 
    • Hakim Ketua Majelis menanyakan kepada Penuntut Umum apakah sudah siap dengan pembuktian. - Jika sudah maka sidang langsung dilanjutkan tanpa menunda sidang. - Jika belum siap maka sidang akan ditunda. 
    • Hakim Ketua Majelis menyatakan sidang ditunda. 
  • SIDANG KE-5 PEMBUKTIAN (Pemeriksaan alat bukti dari Penuntut Umum) 
    • Hakim ketua majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum. 
    • Terdakwa hadir di ruang sidang dan duduk disamping kanan kursi Penasihat Hukum Pemeriksaan Saksi/Ahli dari Penuntut Umum 
    • Hakim Ketua Majelis memerintahkan Penuntut Umum untuk mengadirkan saksi/ahli kedalam ruang sidang. 
    • Hakim menanyakan Kesehatan Saksi/Ahli 
    • Hakim Menanyakan apakah saksi/ahli memiliki hubungan darah sampai derajat ketiga semenda dengan terdakwa 
    • Hakim menanyakan Identitas saksi/ahli 
    • Saksi / ahli disumpah 
    • Majelis Hakim mengajukan pertanyaan kepada saksi / ahli 
    • Penuntut Umum mengajukan pertanyaan kepada saksi/ahli 
    • Penasihat Hukum mengajukan pertanyaan kepada saksi/ahli 
    • Setiap saksi selesai memberikan keterangannya, hakim menayankan kepada terdakwa benar/tidaknya keterangan saksi/ahli tersebut. 
    • Hakim menanyakan kepada saksi/ahli apakah ada keterangan lain yang ingin disampaikan. Pemeriksaan Barang Bukti 
    • Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti di persidangan 
    • Hakim menanyakan kepada terdakwa dan saksi-saksi mengenai barang bukti tersebut, Hakim mempersilahkan kepada Penuntut Umum, Penasihat Hukum, Terdakwa dan saksi untuk maju kedepan dan memperlihatkan barang bukti tersebut 
    • Hakim menanyakan kepada Penuntut Umum apakah ada saksi dan alat bukti lain 
      • Jika iya Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan saksinya 
      • Jika tidak ada Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti dari Penasihat Hukum. 
    • Hakim Ketua Majelis menanyakan kepada Penasihat Hukum apakah sudah siap dengan saksi dan alat bukti lainnya. 
      • Jika sudah sidang tanpa ditunda dan memerintahkan Penasihat Hukum untuk menghadirkan saksi atau alat bukti lainnya. 
      • Jika belum siap maka sidang akan ditunda 
    • Majelis Hakim menyatakan sidang ditunda 
  • SIDANG KE – 6 PEMBUKTIAN (Pemeriksaan saksi atau alat bukti dari penasihat hukum) 
    • Hakim ketua majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum. 
    • Terdakwa hadir di ruang sidang dan duduk disamping kanan kursi Penasihat Hukum Pemeriksaan Saksi/Ahli dari Penasihat Hukum 
    • Hakim Ketua Majelis memerintahkan Penasihat Hukum untuk mengadirkan saksi/ahli kedalam ruang sidang. 
    • Hakim menanyakan Kesehatan Saksi/Ahli 
    • Hakim Menanyakan apakah saksi/ahli memiliki hubungan darah sampai derajat ketiga semenda dengan terdakwa 
    • Hakim menanyakan Identitas saksi/ahli 
    • Saksi / ahli disumpah 
    • Majelis Hakim mengajukan pertanyaan kepada saksi / ahli 
    • Penasihat Hukum mengajukan pertanyaan kepada saksi/ahli 
    • Penuntut Umum mengajukan pertanyaan kepada saksi/ahli 
    • Setiap saksi selesai memberikan keterangannya, hakim menayankan kepada terdakwa benar/tidaknya keterangan saksi/ahli tersebut. 
    • Hakim menanyakan kepada saksi/ahli apakah ada keterangan lain yang ingin disampaikan. Pemeriksaan Barang Bukti 
    • Penasihat Hukum memperlihatkan barang bukti di persidangan 
    • Hakim menanyakan kepada terdakwa dan saksi-saksi mengenai barang bukti tersebut - Hakim mempersilahkan kepada Penuntut Umum, Penasihat Hukum, Terdakwa dan saksi untuk maju kedepan dan memperlihatkan barang bukti tersebut Pemeriksaan Terdakwa 
    • Hakim mempersilahkan terdakwa untuk duduk di kursi pemeriksaan 
    • Hakim mengajukan pertanyaan kepada Terdakwa 
    • Penuntut Umum mengajukan pertanyaan kepada Terdakwa 
    • Penasihat Hukum mengajukan pertanyaan kepada Terdakwa 
    • Setelah agenda sidang pembuktian selesai sidang ditunda dan majelis hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk membacakan Tuntutannya di sidang selanjutnya 
    • Hakim Ketua Majelis menyatakan sidang ditunda 
  • SIDANG KE-7 PEMBACAAN SURAT TUNTUTAN (REQUISITOIR) 
    • Hakim ketua majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawwah umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum. 
    • Terdakwa hadir di ruang sidang 
    • Majelis Hakim menanyakan kepada Penuntut Umum apakah sudah siap dengan Surat Tuntutannya. 
    • Jika sudah siap majelis hakim memerintahkan Penasihat Hukum untuk membacakan pembelaannya 
    • Penasihat Hukum membacakan pembelaan (Pledoi) 
    • Setelah Penasihat Hukum membacakan pembelaannya hakim ketua majelis menanykan ke Penuntut Umum apakah ada tanggapan atas pembelaan (Replik) 
      • Jika ada maka majelis hakim menanyakan kesiapan dari Penuntut Umum terkait tanggapan atas pembelaan. Jika Penuntut Umum akan mengajukan dan belum siap sidang akan ditunda.
      • Jika tidak ada tanggapan maka sidang dilanjutkan dengan pembacaan putusan akhir. 
    • Ketua Majelis Hakim menyatakan sidang ditunda. 
  • SIDANG KE-9 PEMBACAAN TANGGAPAN ATAS PEMBELAAN (REPLIK) 
    • Hakim ketua majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum. 
    • Terdakwa hadir di ruang sidang 
    • Majelis Hakim menanyakan kepada Penuntut Umum apakah sudah siap dengan Tanggapan atas pembelaannya (Replik) 
    • Jika sudah siap Ketua Majelis Hakim memerintahkan Penuntut umum untuk membacakan Tanggapan atas pembelaannya (Replik). 
    • Penuntut Umum membacakan Tanggapan atas Pembelaannya. 
    • Setelah penuntut umum membacakan surat Tanggapan atas Pembelaannya (Replik) Majelis hakim menanyakan ke Penasihat Hukum apakah akan mengajukanJawaban atas tanggapan pembelaan (Duplik) 
      • Jika mengajukan, majelis hakim menanyakan kesiapan Penasihat Hukum apakah sudah siap dengan dupliknya apa belum, jika belum sidang akan ditunda 
      • Jika Penasihat Hukum tidak mengajukan Pembelaan sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan akhir. 
    • Ketua Majelis Hakim menyatakan sidang ditunda 
  • SIDANG KE-10 PEMBACAAN JAWABAN ATAS TANGGAPAN PEMBELAAN (DUPLIK) 
    • Hakim ketua majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum. 
    • Terdakwa hadir di ruang sidang 
    • Majelis Hakim menanyakan kepada Penasihat Hukum apakah sudah siap dengan Jawaban atas Tanggapan Pembelaan (Duplik) 
    • Jika sudah siap majelis hakim memerintahkan Penasihat Hukum untuk membacakan Jawaban atas Tanggapan Pembelaan (Duplik) 
    • Penasihat Hukum membacakan Jawaban atas Tanggapan Pembelaan (Duplik)
    • Setelah Penasihat Hukum membacakan Jawaban atas Tanggapan Pembelaan (Duplik) majelis hakim bermusyawarah untuk menentukan hari pembacaan putusan akhir dan memerintahkan Penuntut Umum, Penasihat Hukum dan Terdakwa hadir dalam sidang pembacaan putusan akhir. 
    • Ketua Majelis Hakim manyatakan sidang ditunda. 
  • SIDANG KE-11 PEMBACAAN PUTUSAN AKHIR OLEH MAJELIS HAKIM
    • Hakim ketua majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa dibawah umur sidang dinyatakan tertutup untuk umum. 
    • Terdakwa hadir di ruang sidang 
      • Jika tidak hadir hakim menanyakan alasan ketidakhadiran terdakwa 
      • Jika alasan memungkinkan Hakim Ketua menunda sidang
    • Hakim menanyakan kesehatan terdakwa
    • Sebelum membacakan putusan Ketua Majelis Hakim menghimbau kepada Penuntut Umum, Terdakwa, Penasihat Hukum dan Pengunjung Sidang agar memperhatikan dengan baik
    • embacaan Putusan
    • Setelah selesai membacakan putusan Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada Penuntut Umum dan Penasihat Hukum apakah ada Upaya Hukum.
    • Jika ada Ketua Majelis Hakim memerintahkan untuk dipersiapkan 7 hari 8 dan Sidang ditutup
demikianlah tulisan kali ini, kurang lebihnya mohon maaf dan terimakasih..

Sumber bacaan :

Comments

Popular Posts

Toko Buku Online Belbuk.com Toko Buku Online Belbuk.com