Bingung Karena Bermasalah Dengan Kredit Tanpa Agunan (KTA) Anda?
Sumber Gambar : www.moneysmart.id |
Terbelit Hutang Kredit Tanpa Agunan (KTA)? Simak Ulasan Kali Ini Semoga Menjadi Solusinya
Tidak sedikit dari kita, pasti pernah menghadapi masalah keuangan. Sehingga dalam upaya menyelesaikan masalah tersebut, membuat kita memilih untuk meminjam uang baik itu ke teman, Bank, atau yang terkini melalui aplikasi peminjaman online. Itu semua pada sarnya kita lakukan, untuk menyelesaikan secara sementara atas masalah keuangan yang kita alami. Dalam dunia perbankan, salah satu yang menjadi program andalan yang ditawarkan adalah pinjaman Kredit Tanpa Agunan (KTA). Kredit Tanpa Agunan (KTA), banyak diminati mungkin karena hal-hal berikut ini :
- Proses pengajuannya yang terbilang cepat,
- Produk ini juga menerapkan sejumlah persyaratan yang terbilang sangat mudah, dan;
- Produk ini tidak membutuhkan jaminan.
Namun perlu diketahui, kita haruslah berhati-hati dan teliti dalam pengajuan Kredit Tanpa Agunan (KTA). Karena perihal pemberian kredit, pasti kita (Debitur) bersama Bank (Kreditur) akan membuat sebuah perjanjian kredit. Karena apabila dalam perjanjian tersebut terdapat klausul pemberian hak untuk mengeksekusi, maka atas dasar perjanjian tersebut pihak Kreditur akan mempunyai hak untuk mengeksekusi suatu barang untuk dijual secara lelang guna pembayaran utang debitur. Penjualan tersebut dikarenkan, debitur lalai melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian kredit atau biasa disebut dengan wanprestasi.
Pemberian hak kepada kreditur untuk mengeksekusi kebendaan yang diberikan oleh debitur dapat kita lihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) serta beberapa peraturan perundang-undangan berikut ini:
- Pasal 1155 KUHPer: Kreditur sebagai penerima benda gadai berhak untuk menjual barang gadai, setelah lewatnya jangka waktu yang ditentukan, atau setelah dilakukannya peringatan untuk pemenuhan perjanjian dalam hal tidak ada ketentuan jangka waktu yang pasti;
- Pasal 15 ayat (3) jo. Pasal 29 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Jaminan Fidusia”): yang memberikan hak kepada kreditur untuk mengeksekusi benda jaminan fidusia jika debitur cidera janji (wanprestasi).
- Pasal 6 jo. Pasal 20 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah: yang memberikan hak kepada kreditur untuk mengeksekusi benda jaminan fidusia jika debitur cidera janji (wanprestasi).
Selain itu yang harus menjadi perhatian kita adalah Kualitas Kredit pribadi kita, dimana Kualitas Kredit berhubungan dengan kelancaran kita melakukan pembayaran. Karena Pada dasarnya Kreditur secara kontinu memberikan laporan tersebut kepada Bank Indonesia. Sebagaimana dalam pasal 4 ayat (1) Surat Keputusan Direksi BI tentang Kualitas Aktiva Produktif Direksi Bank Indonesia No 31 / 147 / KEP / DIR, yang menyebutkan "Kualitas Kredit digolongkan menjadi lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan dan macet menurut kriteria yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini.". Bisanya kualitas kredit sudah sampai ke tahap macet, Apabila kredit yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
- Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan atau bunga yang telah melampaui 270 hari;
- Dokumentasi kredit dan atau pengikatan agunan tidak ada
- Melunasi seluruh kewajiban tunggakan tersebut sampai lunas. Tentu hal ini terasa berat, tetapi ini adalah solusi yang tepat. atau
- Mengenai kredit bermasalah dapat dilakukan penyelesaian secara administrasi perkreditan, dan terhadap kredit yang sudah pada tahap kualitas macet maka penanganannya lebih ditekankan melalui beberapa upaya yang lebih bersifat pemakaian kelembagaan hukum (penyelesaian melalui jalur hukum).
- Penjadwalan kembali (rescheduling), yaitu perubahan syarat kredit yang menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa tenggang, baik meliputi perubahan besarnya angsuran maupun tidak;
- Persyaratan kembali (reconditioning), yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan atau persyaratan lainnya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum saldo kredit dan konversi seluruh atau sebagian dari pinjaman menjadi penyertaan bank;
- Penataan kembali (restructuring), yaitu perubahan syarat-syarat kredit berupa penambahan dana bank; dan/atau konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru, dan/atau konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan dalam perusahaan.
Pada dasarnya perihal hutang-piutang, telah menjadi kewajiban kita untuk melunasi hutang tersebut. Namun dalam mewujudkan hal tersebut, kita harus memiliki itikad baik serta membicarakan tatacara penyelesaian pinjaman tersebut kepada pihak terkait. Sehingga kita mendapatkan solusi terbaik atas permasalahan yang kita alami tersebut.
Demikianlah tulisan kali ini, semoga dapat menambah wawasan dan jalan keluar atas masalah yang sedang kita alami. terima kasih..
Comments
Post a Comment