Daluarsa dalam Hukum Pidana
![]() |
| sumber : google.com |
Kemarin saya bertemu dengan seorang teman sewaktu jaman kuliah, dipertemuan tersebut teman saya mempertanyakan perihal dapatkan dia melakukan penuntutan setelah bertahun-tahun kemudian atas dugaan tindakan pidana yang dilakukan seseorang dimasa lampau?
Sehingga pada kesempat kali ini saya akan sedikit mengenai Daluarsa dalam Hukum Pidana di Indonesia berdasarkan Hukum yang berlaku, salin itu saya akan sedikit memberikan alasan dari penerapan Daluarsa itu sendiri di Indonesia.
Yuk teman-teman semua kita simak, pembahasannya..
Pembahasan
Berdasarkan Hukum di Indonesia dikenal istilah daluarsa (lewat waktu/verjaring), Adapun pengertian dari daluwarsa adalah dengan adanya lewat waktu -waktu mana ditetapkan oleh undang-undang- maka Jaksa kehilangan hak untuk menuntut suatu perkara pidana.
Adapun pengaturan mengenai daluarsa itu sendiri adalah sebagai berikut :
- Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berisi "Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia."
- Pasal 78 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berisi "Kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa:
- Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
- Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
- Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
- Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.
- Pasal 78 (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berisi "Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga."
Pada prinsipnya daluarsa suatu perkara itu dimulai satu hari setelah tindak pidana dilakukan, terkecuali untuk tindak pidana pemalsuan uang dan tindak pidana perampasan kemerdekaan. Untuk tindak pidana pemalsuan uang, jangka waktu daluwarsa tidak dihitung satu hari setelah tindak pidana pemalsuan uang dilakukan, melainkan satu hari setelah uang palsu itu beredar. Sedangkan untuk tindak pidana perampasan kemerdekaan (vide Pasal 333 KUHP) jangka waktu daluwarsa dihitung satu hari setelah orang itu (yang ditahan/dirampas kemerdekaannya) dibebaskan.
Pada dasarnya diterapkannya Daluarsa (lewat waktu), karena ingatan masyarakat terhadap tindak pidana tertentu telah hilang, dengan adanya Daluarsa (lewat waktu) ada kemungkinan menghilangnya alat bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tertentu, dan juga untuk memberikan kepastian hukum bagi Tersangka (vide Pasal 80 KUHP).
Jangka daluwarsa bisa dihentikan, oleh karena si pelaku mengetahui bahwa perbuatannya sedang dituntut, atau oleh pejabat yang berwenang memberi tahu si pelaku bahwa perbuatannya hendak dituntut. Dengan begitu jangka daluwarsa dimulai dengan jangka waktu baru. Jangka waktu daluarsa juga dapat ditunda, oleh karena adanya suatu masalah hukum yang perlu diselesaikan terlebih dahulu. Dengan adanya penundaan jangka waktu daluwarsa, maka jangka waktu daluarsa yang telah berjalan masih tetap diperhitungkan.
Demikianlah penjelasan saya mengenai Daluarsa dalam Hukum Pidana di Indonesia, semoga dapat membantu kita dalam menyikapi suatu permasalahan hukum yang menimpa kita. terimakasih telah membaca tulisan saya, jangan di share ke teman-teman yang lain juga ya...

Comments
Post a Comment