Toko Buku Online Belbuk.com Toko Buku Online Belbuk.com

Dasar Hukum Pemberantasan Narkoba di Indonesia



sumber : https://www.validnews.id/infografis-Jenis-Narkoba-bY


Pendahuluan

Dalam upaya mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kualitas sumber daya manusia Indonesia sebagai salah satu modal pembangunan nasional perlu dipelihara dan ditingkatkan secara terus-menerus, termasuk derajat kesehatannya. Meningkatkan derajat kesehatan sumber daya manusia Indonesia dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat perlu dilakukan upaya peningkatan di bidang pengobatan dan pelayanan kesehatan, antara lain dengan mengusahakan ketersediaan Narkotika jenis tertentu yang sangat dibutuhkan sebagai obat serta melakukan pencegahan dan pemberantasan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan saksama.

Mengimpor, mengekspor, memproduksi, menanam, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menggunakan Narkotika tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan merupakan tindak pidana Narkotika karena sangat merugikan dan merupakan bahaya yang sangat besar bagi kehidupan manusia, masyarakat, bangsa, dan negara serta ketahanan nasional Indonesia. Tindak pidana Narkotika telah bersifat transnasional yang dilakukan dengan menggunakan modus operandi yang tinggi, teknologi canggih, didukung oleh jaringan organisasi yang luas, dan sudah banyak menimbulkan korban, terutama di kalangan generasi muda bangsa yang sangat membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.

Pembahasan

Indonesia yang merupakan sebuah Negara hukum, sehingga dalam menjalankan sebuah pemerintahan harus berdasarkan sebuah peraturan perundang-undangan. Dalam menyikapi produksi, penyebaran, dan penyalahgunaan Narkotika di Indonesia, pemerintah memiliki keseriusan dalam memberantas tindak pidana khusus tersebut.

Sejarah penanggulangan bahaya Narkotika dan kelembagaannya di Indonesia dimulai tahun 1971 pada saat dikeluarkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 6 Tahun 1971 kepada Kepala Badan Koordinasi Intelijen Nasional (BAKIN) untuk menanggulangi 6 (enam) permasalahan nasional yang menonjol, yaitu pemberantasan uang palsu, penanggulangan penyalahgunaan narkoba, penanggulangan penyelundupan, penanggulangan kenakalan remaja, penanggulangan subversi, pengawasan orang asing.

Menghadapi permasalahan narkoba yang berkecenderungan terus meningkat, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Berdasarkan kedua Undang-undang tersebut, Pemerintah (Presiden Abdurahman Wahid) membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN), dengan Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999. BKNN adalah suatu Badan Koordinasi penanggulangan narkoba yang beranggotakan 25 Instansi Pemerintah terkait. BKNN sebagai badan koordinasi dirasakan tidak memadai lagi untuk menghadapi ancaman bahaya narkoba yang makin serius. Oleh karenanya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional, BKNN diganti dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Merespon perkembangan permasalahan narkoba yang terus meningkat dan makin serius, maka Ketetapan MPR-RI Nomor VI/MPR/2002 melalui Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) Tahun 2002 telah merekomendasikan kepada DPR-RI dan Presiden RI untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Oleh karena itu, Pemerintah dan DPR-RI mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 1997. Serta sebagai pedoman pelaksanan dari undang-undang nomor 35 tahun 2009, Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tersebut, BNN diberikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.

Seperti yang termaktub di dalam undang-undang mengenai narkotika tersebut, setidaknya harus terdapat 32 peraturan pelaksana/turunan, adapun kiranya ke tiga puluh dua peraturan tersebut membahas mengenai hal-hal sebagai berikut:
  • Peraturan Menteri tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 6 ayat (3)),
  • Peraturan Menteri tentang Penyusunan Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika (sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 9 ayat (4)),
  • Peraturan Menteri tentang Kebutuhan Narkotika Dalam Negeri (sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 10 ayat (2)),
  • Peraturan Menteri tentang Tata Cara Pemberian Izin dan Pengendalian (sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 11 ayat (4)),
  • Peraturan Kepala BPOM tentang Tata Cara Pengawasan Narkotika (sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 11 ayat (5)),
  • Peraturan Menteri tentang Tata Cara Penyelenggaraan Produksi dan/atau Penggunaan Dalam Produksi dengan Jumlah yang Sangat Terbatas Untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 12 ayat (3)),
  • Peraturan Menteri tentang Syarat dan Tata Cara Mendapatkan Izin dan Penggunaan Narkotika (sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 13 ayat (2)),
  • Peraturan Menteri tentang Tata Cara Penyimpanan Secara Khusus (sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 14 ayat (3)),
  • Peraturan Menteri tentang Syarat dan Tata Cara Memperoleh Surat Persetujuan Impor dan Surat Persetujuan Ekspor (sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 22),
  • Pemerintah tentang Transito Narkotika (sebagaimana diperintahkan oleh Pasal  32),
  • Peraturan Menteri tentang Syarat dan Tata Cara Perizinan Peredaran Narkotika dalam Bentuk Obat Jadi (sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 36 ayat (2)),
  • Peraturan Kepala BPOM tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Narkotika dalam Bentuk Obat Jadi (sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 36 ayat (4)),
  • Peraturan Menteri tentang Narkotika Gol II dan III yang Berupa Bahan Baku yang Digunakan Untuk Produksi Obat (sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 37),
  • Peraturan Menteri tentang Syarat dan Tata Cara Penyaluran Narkotika (sebagaimana diperintahkan oleh Pasal  42),
  • Peraturan Menteri tentang Syarat dan Tata Cara Penyerahan Narkotika (sebagaimana diperintahkan oleh Pasal  44),
  • Peraturan Menteri tentang Syarat dan Tata Cara Pencantuman Label dan Publikasi (sebagaimana diperintahkan oleh Pasal  47),
  • Peraturan Menteri tentang Perubahan Penggolongan Prekursor Narkotika (sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 49 ayat (3)),
  • Peraturan Menteri tentang Penyusunan Rencana Kebutuhan Tahunan Prekursor Narkotika (sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 50 ayat (3)),
  • Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Produksi, Impor, Ekspor, Peredaran, Pencatatan dan Pelaporan, serta Pengawasan Perkursor Narkotika (sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 52),
  • Peraturan Pemerintah tentang Wajib Lapor (sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 55 ayat (3)),
  • Peraturan Menteri tentang Rehabilitasi Medis (sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 59 ayat (1)),
  • Peraturan Menteri tentang Rehabilitasi Sosial (sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 59 ayat (2)),
  • Peraturan Pemerintah tentang Pembinaan dan Pengawasan Kegiatan yang Berhubungan dengan Narkotika (sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 62),
  • Peraturan Presiden tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja BNN (sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 67 ayat (3)),
  • Peraturan Presiden tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan Ketua BNN (sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 68 ayat (2)),
  • Peraturan Kepala BNN tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Penyidik BNN (sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 72),
  • Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Penyimpanan, Pengamanan, dan Pengawasan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang Disita (sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 89 ayat (2)),
  • Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pengambilan dan Pengujian Sampel di Laboratorium Tertentu (sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 90 ayat (2)),
  • Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Penyerahan dan Pemusnahan Barang Sitaan (sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 94),
  • Pemerintah tentang Tata Cara Perlindungan Oleh Negara (sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 100 ayat (2)),
  • Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Penggunaan Harta Kekayaan atau Aset yang Diperoleh dari Hasil Tindak Pidana (sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 101 ayat (4)), dan
  • Peraturan Kepala BNN tentang Peran Serta Masyarakat (sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 108 ayat (2)).


Daftar peraturan di atas dapat dikategorisasi berdasarkan institusi:

No
Institusi yang diamanatkan oleh Undang-Undang Narkotika
Bentuk Peraturan yang Harus dibuat
Jumlah Peraturan Yang dibuat
1
Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan
16
2
Kementerian Sosial
Pereturan Menteri Sosial
1
3
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
Peraturan Kepala BPOM
2

Presiden
Peraturan Pemerintah
9


Peraturan Presiden
2

Badan Narkotika Nasional (BNN)
Peraturan Kepala BNN
2
Total Peraturan Pelaksana amanat UU Narkotika
32

Namun Pada Pelaksanaannya hingga sekarang, peraturan yang menjadi pelaksana atau turunan dari undang-undang tersebut adalah sebagai berikut
  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Rencana Kebutuhan Tahunan Narkotika, Psikotropika Dan Prekursor
  • Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Permohonan Analisa Hasil Pengawasan Dalam Rangka Impor Dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, Dan Prekursor Farmasi,
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Impor Dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, Dan Prekursor Farmasi
  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, Dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, Dan Prekursor Farmasi
  • Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pengelolaan Prekursor Farmasi Dan Obat Mengandung Prekursor Farmasi,
  • Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan,
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2010 Tentang Prekursor,
  • Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika
  • Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Wajib Lapor Dan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalahguna, Dan Korban  Penyalahgunaan Narkotika
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2415/Menkes/Per/Xii/2011 Tentang Rehabilitasi Medis Pecandu, Penyalahguna Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika
  • Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor       26       Tahun    2012 Tentang Standar Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan  Narkotika, Psikotropika, Dan Zat Adiktif Lainnya
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2007 Tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, Dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota
  • Peraturan Presiden Republik Indonesianomor 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional
  • Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Penyidik Badan Narkotika Nasional
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Wadah Peran Serta Masyarakat


Penutup.

Indonesia sebagai sebuah Negara hukum, sudah memiliki banyak peraturan sebagai instrument dalam melakukan pemberantasan narkoba. Penyelundupan, peredaran, dan penyalahgunaan narkoba menjadi sebuah mata rantai kejahatan luar biasa (Extra Ordninary Crime), yang dimana dalam melaksanakan tugas-tugasnya para penegak hukum sudah di bekali dengan instrument pemberantasannya.

Pemerintah harus mampu menumbuhkan semangat semua pemangku kepentingan untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan narkotika secara bersama-sama. Selama ini yang terjadi adalah pencegahan dan pemberantasan narkotika masih dilakukan secara sektoral. Masing-masing lembaga ingin dipandang sebagai yang terdepan. Ego sektoral tersebut harus dihilangkan.

Pelibatan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika wajib digalakkan. Pemerintah harus memberi ruang cukup bagi semua komponen untuk ikut membantu dan berpartisipasi mengatasi masalah narkotika di Indonesia. Mereka bisa didorong untuk melaporkan indikasi peredaran narkotika yang terjadi di lingkungan masing-masing. 

Jadi kita harus bekerja sama, bergandengan tangan untuk mewujudkan Indonesia bersih dari narkoba. Peningkatan pengawasan dan sinergi masyarakat, serta penegakkan hukum terkait kasus-kasus narkoba, juga perlu benar-benar ditegakkan. Jangan sampai ada tebang pilih terhadap kasus-kasus tersebut.


Comments

Popular Posts

Toko Buku Online Belbuk.com Toko Buku Online Belbuk.com