Memilih untuk Tidak Memilih (GOLPUT)
![]() |
| sumber gambar : nyimpang.com |
Ekspektasi yang terlalu tinggi tentang negeri ini, membuat skeptis yang berujung kepada apatisme yang mendalam.
Tepat Pada tanggal 17 April 2019 di Indonesia akan dilaksanakan kegiatan seremonial pemilihan umum, yang digadang-gadang sebagai pesta demokrasi di Indonesia. Sedikit berbeda dari pesta demokrasi yang telah terjadi pada periode sebelumnya, nanti tepat tanggal tersebut kita akan memilih Langsung secara bersama-sama calon presiden dengan wakilnya, para calon anggota legislatif tingkat kota/kabupaten, provinsi, pusat, serta para calon dewan perwakilan daerah untuk menduduki kursi di lembaga tinggi negara.
Layaknya tukang pakaian di pasar tanah Abang, mereka berlomba-lomba teriak merayu dan memanggil para pengunjung untuk membeli dagangannya.
Para anak bangsa terbaik yang mencalonkan diri, Berbagai ide, gagasan, dan konsep tentang kondisi negara saat ini, menjadi sebuah bahan pokok dalam mengikuti kontestasi politik pada saat ini. Tentu yang pasti tidak lupa dalam sebuah masakan ada bumbu tambahan janji manis yang dapat menyebabkan diabetes, politik “ngadu domba dari daerah garut” atau politik devide et impera milik kompeni menjadi sebuah bumbu tambahan yang selalu ada di dalam membuat masakan yang dinamakan “PESTA DEMOKRASI DI NEGARA INI”.
Tidak perlu membahas janji manis dari seluruh calon yang ada pada tulisan ini, karena penulis khawatir akan sangat membahayakan kesehatan dan akan membuat penyakit diabetes pembaca akan semakin akut. Cukup strategi atau janji manis dari orang-orang yang akan menjadi tokoh sentral, yang akan menahkodai perahu yang bernama Indonesia di samudra lepas dan kejam ini.
Mengutip Tribunnews.com yang terbit pada Senin 28 September 2018 berikut ini adalah visi misi dari para calon presiden beserta wakilnya di pemilu 2019 :
1. Jokowi - Ma'ruf:
|
2. Prabowo - Sandi:
|
Jujur saja penulis tidak cukup pintar untuk dapat mengerti dan memahami maksud dan tujuan dari yang disebutkan di atas, Cuma bagi penulis ketika hal di atas tercantum menjadi sesuatu yang disebut dengan visi misi (penulis nyebutnya janji manis), berarti masih ada masalah dibidang tersebut. Terlepas dari pada itu, mereka (kedua pasangan calon) bukanlah mahluk sempurna yang luput dari kesalahan.
Sehingga memilih untuk tidak memilih menjadi sebuah pilihan, yang merupakan tindakan yang tidak melawan dan atau melanggar hukum atau undang-undang yang berlaku.
Setuju dengan siaran pers yang dilakukan oleh Kaka-kaka dari koalisi hak sipil, melalui website ylbhi.or.id yang menyebutkan bahwa :
“Penentuan capres-cawapres oleh partai politik yang masih didominasi pertimbangan politik praktis dan mengesampingkan nilai-nilai seperti integritas individu, ataupun rekam jejak yang bersih, anti-korupsi, dan berpihak pada hak asasi manusia. serta terbatasnya pilihan calon-calon pemimpin bukanlah terjadi secara alamiah, melainkan didesain dan dibentuk sedemikian rupa. Hal ini dapat dilihat dari kondisi-kondisi dalam sistem politik kita sebagai berikut:
- Syarat terbentuknya partai yang dipaksakan nasional, sehingga hanya partai-partai modal besar yang dapat ikut pemilu dan sistem politik kita menutup adanya partai lokal, kecuali di Aceh yang memiliki Otonomi Khusus.
- Dalam sistem partai modal besar itu, masih ada sistem presidential threshold, di mana seseorang hanya bisa dicalonkan sebagai presiden jika didukung 20 persen dari jumlah kursi di DPR atau 25 persen suara nasional. Jadi meski sebuah partai politik telah lolos verifikasi nasional dengan syarat yang berat dan berbiaya mahal, telah punya kursi di DPR, tapi tidak dapat serta merta mencalonkan siapapun sebagai Presiden Republik Indonesia. Syarat yang berat untuk mengajukan calon presiden ini, memaksa sesama partai modal besar, bergabung menjadi kekuatan modal yang lebih besar agar dapat mencalonkan seseorang sebagai presiden. Padahal, pengalaman memiliki presiden secara langsung selama tiga kali sejak 2004, menunjukkan bahwa calon yang diinginkan masyarakat umum bisa berbeda dengan calon-calon yang dikehendaki para kumpulan partai modal besar ini.
- Aroma oligarki para elit ini semakin dikunci dengan tidak ada peluang mengajukan calon presiden independen. Padahal, masih dalam sistem NKRI yang sama, gubernur, bupati, atau walikota dapat dicalonkan dari jalur independen.
- Padahal sistem rekrutmen pejabat publik lewat mesin-mesin partai modal besar bersama para sponsornya ini (oligarki) tidak selalu menjamin hasil yang baik. Dalam 13 tahun terakhir, terdapat 392 kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Dan sebagian besar dari mereka dipastikan adalah pejabat yang disorongkan dan didukung lewat jalur partai-partai politik.
- Dengan sistem politik yang oligarkis dan tertutup seperti ini pun, kedua capres dan cawapres saat ini sama-sama terjebak dalam politik identitas yang menggunakan simbol-simbol agama tertentu semata-mata untuk meraih dukungan.”
Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Masih mengutip dari website ylbhi.or.id berdasarkan pasal di Atas terdapat dasar rumusan pasal ini, maka terdapat catatan penting yang harus diperhatikan :
pertama, memperhatikan unsur “dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih,” dengan unsur ini maka yang dapat dipidana hanya orang yang mengegrakkan orang lain untuk golput pada hari pemilihan dengan cara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya. Dengan demikian tanpa adanya janji atau memberikans ejumlah uang atau materi, tindakan sekedar menggerakkan orang untuk golput tidak dapat dipidana.
Kedua, orang yang memilih golput atau mendeklarasikan dirinya Golput tidak dapat dipidana. Masih sejalan dengan unsur sebelumnya. Seorang yang memilih golput tidak dapat dipidana. Bahwa seseorang mendeklarasikan dirinya golput adalah hak yag dijamin oleh Undang-Undang dan Konstitusi selama tidak menggerakkan orang lain menggunakan janji dan pemberian uang atau materi lainnya untuk golput.
Akhir dari tulisan ini adalah Memilih untuk tidak memilih menjadi sebuah obat dari penyakit diabetes, yang disebabkan oleh janji manis yang diberikan para peserta kontestasi politik pada tahun ini. sehingga sifat skeptis menjadi dasar munculnya apatisme itu, karena pada dasarnya tanpa berusaha,bekerja, hingga berdiri di kaki sendiri kita sebagai warga negara tidak akan hidup di hutan belantara yang di namakan Indonesia.

Comments
Post a Comment