Toko Buku Online Belbuk.com Toko Buku Online Belbuk.com

Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia Yang Merupakan Negara Hukum (Rechtsstaat)

Sumber Gambar : shoutsscience.blogspot.com

Berdasarkan  amandemen UUD 1945 Pasal 1 ayat (3),  menyebutkan bahwa " Indonesia adalah negara yang berdasar atas negara hukum". Sehingga sebagaimana dalam konsep “Negara Hukum”, eksistensi peraturan perundang-undangan merupakan salah satu unsur fundamental bagi penyelenggaraan pemerintahan negara berdasarkan atas hukum. Terdapat asas-asas yang harus dipenuhi Indonesia ketika menjadi sebuah Negara Hukum (Rechtsstaat), sebagaimana Friedrich Julius Stahl asas-asas atau unsur-unsur utama negara hukum adalah:
  1. Adanya pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia;
  2. Adanya pemisahan kekuasaan negara berdasarkan prinsip trias politika;
  3. Dalam Urusan penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan kepada sebuah aturan perundang-undangan (wetmatigheid van bestuur); dan
  4. peradilan administrasi negara.
Sementara itu, Menurut Zippelius unsur-unsur negara hukum terdiri atas:
  1. Pemerintahan menurut hukum (rechtsmatigheid van bestuur);
  2. Jaminan terhadap hak-hak asasi;
  3. Pembagian kekuasaan; dan
  4. Pengawasan justisial terhadap pemerintah.
Perihal Peraturan perundang-undangan, UUD 1945 sebagai hukum dasar tertinggi. Semua peraturan perundang-undangan dibawah UUD 1945, merupakan penjelasan dari asas-asas hukum, ideology, ekonomi, politik, sosial, dan budaya, yang terkandung di dalam UUD 1945 itu sendiri. Sehingga perihal peraturan perundang-undangan, harus memenuhi aspek formil dan aspek materil.

Yang menjadi Landasan formal konstitusional yang dimaksud untuk memberikan legitimasi procedural terhadap pembentukan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Landasan materil konstitusional dimaksudkan untuk memberikan sinyal bahwa peraturan perundang-undangan yang dibentuk merupakan penjabaran dari pasal-pasal UUD 1945. Maka dalam pembentukan peraturan perundang-undangan haruslah memperhatikan kaidah-kaidah pembentukannya, yaitu:
  1. Landasan Filosofis, yaitu filsafat atau pandangan hidup suatu bangsa yang berisi nilai-nilai moral atau etika dari bangsa tersebut. Moral dan etika pada dasarnya berisi nilai-nilai baik dan nilai yang tidak baik. Nilai yang baik adalah pandangan dan cita-cita yang dijunjung tinggi. Pengertian baik, benar, adil, dan susila tersebut menurut takaran yang dimiliki bangsa yang bersangkutan. Apapun jenisnya filsafat hidup bangsa, harus menjadi rujukan dalam membentuk hukum yang akan dipergunakan dalam kehidupan bangsa tersebut. 
  2. Landasan Sosiologis, adalah bahwa suatu peraturan perundang-undangan dikatakan mempunyai landasan sosiologis apabila ketentuan-ketentuannya sesuai dengan keyakinan umum atau kesadaran hukum masyarakat. Hal ini penting agar perundang-undangan yang dibuat ditaati oleh masyarakat, tidak menjadi huruf-huruf mati belaka. Hukum yang dibentuk harus sesuai dengan “hukum yang hidup” (living law) dalam masyarakat.
  3. Landasan Yuridis, adalah landasan hukum (juridische gelding) yang menjadi dasar kewenangan pembuat peraturan perundang-undangan. Apakah kewenangan seorang pejabat atau badan mempunyai dasar hukum yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau tidak.
  4. Landasan Politis, merupakan garis kebijakan politik yang menjadi dasar selanjutnya bagi kebijaksanaan dan pengarahan ketatalaksanaan pemerintah Negara.
Serta terdapat sebuah asas-asas yang harus diperhatikan dalam pembentukan sebuah peraturan perundang-undangan, yaitu :
  1. Asas lex superiot derogate legi inferiori, yaitu sebuah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya didahulukan berlakunya dari pada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dan sebaliknya;
  2. Asas lex specialis derogate legi generali, yaitu sebuah peraturan perundangan-undangan khusus didahulukan berlakunya dari pada peraturan perundang-undangan yang umum;
  3. Asas lex posterior derogate legi priori, yaitu sebuah peraturan perundang-undangan yang baru didahulukan berlakunya dari pada yag terdahulu.
  4. Asas lex neminem cogit ade impossobilia, yaitu sebuah peraturan perundang-undangan yang tidak memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin dilakukan atau disering disebut sebagai asas kepatutan;
  5. Asas lex perfecta, yaitu sebuah peraturan perundang-undangan tidak saja melarang suatu tindakan tetapi juga menyatakan tindakan terlarang itu batal;
  6. Asas non retroactive, yaitu sebuah peraturan perundang-undangan itu tidak dimaksukan untuk berlaku surut karena akan menimbulkan kepastuan hukum.
Sehingga perihal pembahasan kali ini, dapat disimpulkan bahwa Indonesia sebagai sebuah negara hukum (Rechtsstaat), dalam segala urusan pemerintahannya harus berlandaskan kepada sebuah peraturan perundang-undangan. Sehingga perihal pembentukan peraturan perundang-undangan, UUD 1945 menjadi sebuah landasan yuridis tertinggi. selain itu pembentukan sebuah peraturan perundang-undangan harus memiliki sebuah landasan filosofis, yuridis, sosiologis, dan politis dalam pembentukannya. Selain harus memiliki sebuah landasan pembentukan, terdapat Asas-asas yang berlaku terhadap sebuah peraturan perundang-undangan.

Demikianlah tulisan kali ini, mungkin dapat membantu menambah khasanah keilmuan pengunjung dan pembaca. atas kunjungannya saya ucapkan terimakasih.

Comments

Popular Posts

Toko Buku Online Belbuk.com Toko Buku Online Belbuk.com