UPAYA HUKUM PEMBLOKIRAN DAN ATAU PENYITAAN ATAS SEBIDANG TANAH
![]() |
| sumber gambar : carajadikaya.com |
Terkait sengketa tanah, terdapat peraturan yang mengatur. adapun peraturan yang mengatur kasus pertanahan adalah Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan (Permen Agraria 11/2016).
Berdasarkan Permen tersebut, yang disebut dengan kasus pertanahan adalah sengketa, Konflik, atau Perkara Pertanahan untuk mendapatkan penanganan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pertanahan.
Sehingga perihal, kasus pertanahan dibagi menjadi 3 (tiga) sebagai berikut:
- Sengketa Tanah yang selanjutnya disebut Sengketa adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas;
- Konflik Tanah yang selanjutnya disebut Konflik adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas;
- Perkara Tanah yang selanjutnya disebut Perkara adalah perselisihan pertanahan yang penanganan dan penyelesaiannya melalui lembaga peradilan.
- Inisiatif dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; atau
- Pengaduan masyarakat.
Pencatatan Pemblokiran Tanah
Sehingga yang menjadi tujuan dari Pencatatan blokir terhadap hak atas tanah atas perbuatan hukum atau peristiwa hukum, atau karena adanya sengketa atau konflik pertanahan. adalah sebagai berikut :
- Dalam rangka perlindungan hukum terhadap kepentingan atas tanah yang dimohon blokir; dan
- Paling banyak 1 (satu) kali oleh 1 (satu) pemohon pada 1 (satu) objek tanah yang sama.
- Perorangan;
- Badan hukum; atau
- Penegak hukum.
Dalam permohonan pencatatan blokir harus mencantumkan alasan yang jelas dan bersedia dilakukan pemeriksaan atas permohonan dimaksud.
Selain melalui permohonan, pencatatan blokir dapat dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan atas:
Selain melalui permohonan, pencatatan blokir dapat dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan atas:
- Perintah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
- Perintah Kepala Kantor Wilayah; atau
- Pertimbangan dalam keadaan mendesak.
- Catatan blokir yang diajukan oleh perorangan atau badan hukum berlaku untuk jangka waktu 30 hari kalender terhitung sejak tanggal pencatatan blokir. Jangka waktu dapat diperpanjang dengan adanya perintah pengadilan berupa penetapan atau putusan.
- Sedangkan catatan blokir oleh penegak hukum berlaku sampai dengan dihentikannya kasus pidana yang sedang dalam penyidikan dan penuntutan, atau sampai dengan dihapusnya pemblokiran oleh penyidik yang bersangkutan. dalam hal ini Kepala Kantor Pertanahan dapat meminta keterangan kepada penyidik terkait kasus atas tanah yang dicatat blokir.
Pencatatan Penyitaan Tanah
Pencatatan Sita dilakukan terhadap hak atas tanah dalam rangka kepentingan penyelesaian perkara di pengadilan atau penyidikan. Pencatatan Sita diajukan paling banyak 1 (satu) kali oleh 1 (satu) pemohon pada 1 (satu) objek tanah yang sama.
Sehingga mengenai Hak atas tanah yang berada dalam keadaan disita tidak dapat dialihkan dan/atau dibebani hak tanggungan. Hak atas tanah yang berada dalam keadaan disita dapat diroya, diperpanjang dan/atau diperbaharui dengan memberitahukan kepada Ketua Pengadilan, para pihak yang berperkara dan/atau penyidik. Tindakan pengajuan pencatatan sita merupakan perbuatan administrasi pemerintahan dan tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Permohonan pencatatan Sita Perkara dapat diajukan oleh:
- juru sita pengadilan; atau
- pihak yang berkepentingan meliputi penggugat atau tergugat, untuk kepentingan penyelesaian perkara di pengadilan.
- Pencatatan Sita Perkara, Pencatatan Sita Perkara dilakukan terhadap hak atas tanah yang sedang menjadi obyek perkara di pengadilan
- Pencatatan Sita Pidana, Pencatatan Sita Pidana dilakukan dalam rangka penyidikan.
- Pencatatan Sita Berdasarkan Surat Paksa, Pencatatan Sita Berdasarkan Surat Paksa merupakan pencatatan sita terhadap hak atas tanah yang menjadi obyek utang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi Kesimpulan dalam tulisan ini, yang membahas mengenai pemblokiran tanah dengan penyitaan tanah. kedua hal tersebut (baik itu pemblokiran tanah dengan penyitaan tanah) merupakan dua hal yang berbeda.
Pemblokiran tanah adalah tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keadaan status quo (pembekuan) pada hak atas tanah yang bersifat sementara terhadap perbuatan hukum dan peristiwa hukum atas tanah tersebut. Hak atas tanah yang buku tanahnya terdapat catatan blokir tidak dapat dilakukan kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Pemblokiran tanah itu dilakukan terhadap hak atas tanah atas perbuatan hukum atau peristiwa hukum, atau karena adanya sengketa atau konflik pertanahan.
Sedangkan Penyitaan adalah sita terhadap hak atas tanah dalam rangka kepentingan penyelesaian perkara di pengadilan atau penyidikan. Hak atas tanah yang berada dalam keadaan disita tidak dapat dialihkan dan/atau dibebani hak tanggungan. Hak atas tanah yang berada dalam keadaan disita dapat diroya, diperpanjang dan/atau diperbaharui dengan memberitahukan kepada Ketua Pengadilan, para pihak yang berperkara dan/atau penyidik.
Demikian tulisan kali ini, semoga bermanfaat bagi pembaca yang membutuhkan.
Dasar hukum dalam tulisan ini adalah :
Pemblokiran tanah adalah tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keadaan status quo (pembekuan) pada hak atas tanah yang bersifat sementara terhadap perbuatan hukum dan peristiwa hukum atas tanah tersebut. Hak atas tanah yang buku tanahnya terdapat catatan blokir tidak dapat dilakukan kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Pemblokiran tanah itu dilakukan terhadap hak atas tanah atas perbuatan hukum atau peristiwa hukum, atau karena adanya sengketa atau konflik pertanahan.
Sedangkan Penyitaan adalah sita terhadap hak atas tanah dalam rangka kepentingan penyelesaian perkara di pengadilan atau penyidikan. Hak atas tanah yang berada dalam keadaan disita tidak dapat dialihkan dan/atau dibebani hak tanggungan. Hak atas tanah yang berada dalam keadaan disita dapat diroya, diperpanjang dan/atau diperbaharui dengan memberitahukan kepada Ketua Pengadilan, para pihak yang berperkara dan/atau penyidik.
Demikian tulisan kali ini, semoga bermanfaat bagi pembaca yang membutuhkan.
Dasar hukum dalam tulisan ini adalah :
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan;
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita.

Comments
Post a Comment