Bicara Mengenai Nawacita Reforma Agraria Hubungannya dengan Lahirnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria
Si Seksi yang Selalu Diperebutkan Layaknya Kembang Desa itu, Bernama TANAH!
Sumber Foto : https://setkab.go.id |
Mengutip dari halaman ksp.go.id, dengan judul "Nawacita Reforma Agraria" yang ditulis oleh Eko Sulistyo (Deputi Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden) pada tanggal 23-07-2017. Di dalam tulisan tersebut, menyebutkan bahwa :
"Berdasarkan Buku Realisasi Kegiatan Legalisasi Aset dan Redristribusi Tanah Tahun 2015-2017 dari BPN, sampai saat ini (Agustus 2017), pemerintah sudah menyerahkan 2.889.993 sertifikat tanah. Dalam tahun 2018, pemerintah meningkatkan target sertifikat yang akan dibagikan kepada masyarakat menjadi 7 juta. Pada tahun 2019, target ditingkatkan menjadi 9 juta sertifikat. Sementara redistribusi tanah obyek reforma agraria bertujuan menciptakan pemerataan penguasaan kepemilikan tanah terutama petani. Realisasi fisik pensertifikatan redistribusi tanah tahun anggaran 2015 sampai dengan Agustus 2017 sejumlah 245.097 bidang."
Untuk lebih jelasnya, perhatikan dokumen berikut ini yang berjudul "ROADMAP REFORMA AGRARIA", yang dibuat oleh Dr. Sofyan A. Djalil, SH, MA, MALD :
Reforma Agraria dilaksanakan Sebagai Pengimplementasian dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2OO5-2O25, Dengan Tujuan meningkatkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.
Ada yang menarik perhatian saya, bahwa Reforma Agraria yang telah dilaksanakan Sejak 2015-Sekarang hanya Sebagai Pengimplementasian dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2OO5-2O25, Belum ada Landasan Hukum lain yang menaungi Pelaksanaan dari Reforma Agraria di Negara ini.
Penjelasan selanjutnya mengenai "Hal Menarik" adalah berhubungan dengan Indonesia yang merupakan "Negara Hukum" sebagaimana yang tercantum di dalam 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar tahun 1945, yang selanjutnya dihubungkan kepada peraturan yang menaungi pelaksanaan reforma agraria yang telah dilaksanakan selama ini. Dimana Pemerintah dalam menjalankan tugas dan wewenangnya harus berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tapi sebelum lebih lanjut, perhatikan Peraturan berikut mengenai Reforma Agraria yang diatur berdasarkan PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86 TAHUN 2018 TENTANG REFORMA AGRARIA, Berikut ini :
Sehingga "Hal Menarik" akan saya tuangkan dalam bentuk pertanyaan sebagai berikut :
- Apakah pelaksanaan Reforma agraria yang telah berlangsung selama Periode 2015-2018, adalah sebagai program ilegal karena tidak ada payung hukum yang menaungi pelaksanaannya?
- Kalo Tidak, tolong sebutkan dasar hukumnya yang mengatur secara jelas dan tegas menyebutkan mengenai pelaksanaan reforma agraria, Namun sambil memperhatikan point c bagian menimbang pada peraturan di atas!
- Tolong Jelaskan Pula Frasa "Perlu pengaturan tentang pelaksanaan Reforma Agraria" dalam bagian Menimbang yang tercantum dalam Peraturan Presiden tersebut!
- Kalo memang Tidak Berpayungkan hukum, apakah dampak dan resiko yang harus ditanggung oleh negara atau pelaksana dari pelaksanaan Reforma Agraria yang telah dilaksanakan sejak 2015-2018 silam?
- Tidak lupa pula apa Tanggung Jawab yang Muncul atas Pelaksaan yang tidak dipayungi atau di dasari hukum?
- Tidak luput menjadi sebuah Pertanyaan pula ketika memang ada dasar hukum pelaksanaan dalam aturan perundang-undangan terdahulu, kenapa tidak tercantum kedalam bagian menimbah dan/atau mengingat dalam peraturan presiden tersebut? Sehingga memperjelas peraturan ini merupakan peraturan yang menggantikan atau menambahkan sebuah peraturan perundang-undangan yang telah berlaku!
Untuk menjawab Pertanyaan di atas, diharapkan kawan-kawan menjawab berdasarkan analisis kepada keilmuan hukum Administrasi dan Tata Negara, yang berhubugan dengan teori-teori, asas-asas, doktrin, serta pemahaman tentang peraturan perundang-undangan.
Demikan dulu tulisan kali ini, Semoga dapat menjadi pemantik atau pemicu kawan-kawan untuk dapat berdiskusi mengenai program Reforma Agraria yang telah dilaksankan. kemungkinan tulisan ini pula menjadi sebuah pembahasan selanjunya di dalam blog ini. Terimakasih..Salam..
"dari Diskusi Bergerak Menuju Perubahan..."
Comments
Post a Comment