Toko Buku Online Belbuk.com Toko Buku Online Belbuk.com

Contoh Draft Gugatan Cerai


Dalam menjalani hidup disuatu ikatan pernikahan, pasti akan menemukan berbagai macam masalah. Permasalahan yang terjadi akan mempengaruhi keharmonisan dalam rumah tangga, sehingga tidak sedikit yang berakhir perpisahan. Dalam hukum perdata kedudukan pria maupun wanita, memiliki kedudukan yang sama dalam mengambil keputusan tersebut. Mari kita perhatikan bersama-sama contoh draft gugatan cerai yang dapat diajukan oleh pihak wanita selaku penggungat, semoga bermanfaat.

Sumber gambar : www.tuntasonline.com

Contoh Draft Gugatan Cerai yang Diajukan Istri Di Pengadilan Agama Setempat :



_________, ___ ___________ _______

Kepada Yth.,
Ketua Pengadilan Agama _____________ (Sesuai dengan domisili Penggugat atau Tergugat)
_____________________________________
_____________________________________
_____________________________________

Perihal: Gugatan Cerai

Dengan hormat
Yang bertanda tangan di bawah ini

_____________(Nama), agama Islam, umur __ tahun, pekerjaan _______, bertempat tinggal di ___________________________________________________________, dalam gugatan ini selanjutnya disebut PENGGUGAT. ------------------------------------------------------------------------

PENGGUGAT dengan ini hendak mengajukan gugatan cerai terhadap : ------------------------------------

______________(Nama), agama Islam, umur __ tahun, pekerjaan ________, bertempat tinggal di ___________________________________________________________, dalam gugatan ini selanjutnya disebut TERGUGAT.---------------------------------------------------------------------------

Adapun yang menjadi dasar-dasar diajukannya gugatan cerai ini adalah sebagai berikut : ---------------

  1. Bahwa, pada tanggal _________________ PENGGUGAT dan TERGUGAT telah melangsungkan perkawinan yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan ___________ Propinsi _____________, berdasarkan Akta Nikah No.: _____________ tanggal ______________ ; -------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Bahwa, pada awal masa perkawinan, PENGGUGAT dan TERGUGAT telah tinggal bersama dan hidup rukun, bahkan PENGGUGAT dan TERGUGAT telah dikaruniai anak laki-laki yang bernama ______________, lahir di __________ tanggal _____________ dengan Akta Kelahiran No_____tanggal_____, serta seorang anak Perempuan yang bernama ______________, lahir di __________ tanggal _____________ dengan Akta Kelahiran No_____tanggal_____ ; ------------------------------------------------------------------------------ (tentatif tergantung jumlah anak yang dimiliki dari perkawinan yang terjadi)
  3. Bahwa, sejak kurang lebih __ (____) tahun terakhir, diantara PENGGUGAT dan TERGUGAT sering terjadi perselisihan dan pertengkaran, dan meskipun perselisihan dan pertengkaran tersebut sering berujung pada perdamaian, namun perselisihan dan pertengkaran tersebut tetap terjadi dan berulang secara terus-menerus; ---------------------------------------------------------------
  4. Bahwa, untuk mengatasi perselisihan dan pertengkaran tersebut, PENGGUGAT dan TERGUGAT telah melakukan berbagai upaya untuk menghindari terjadinya keretakan rumah tangga, antara lain dengan melakukan konsultasi perkawinan pada lembaga konsultan perkawinan, serta melibatkan pihak keluarga masing-masing PENGGUGAT dan TERGUGAT sebagai mediator, namun perselisihan yang terjadi diantara PENGGUGAT dan TERGUGAT terus saja berlangsung dan mengakibatkan keretakan rumah tangga PENGGUGAT dan TERGUGAT; -------------------------------------------------------------------------------------------------
  5. Bahwa, dengan terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus tersebut, maka lembaga perkawinan yang telah dibina selama kurang lebih ___ (_______) tahun tersebut tidak lagi menjadi wadah untuk saling berbagai, saling menyayangi dan saling membantu satu sama lain, serta menanamkan budi pekerti terhadap anak dari PENGGUGAT dan TERGUGAT. ------(Nomor 3-5 merupakan yang merupakan alas an diajukannya gugatan oleh penggugat, ini bersifat kondisional yang tentunya harus sesuai dengan fakta hukum yang dialami dan bukti-bukti yang dimiliki, selain itu apabila tercantum di dalam pokok gugatan mengenai hak asuh anak serta harta gono-gini harap diraikan pula).

Berdasarkan uraian tersebut diatas, PENGGUGAT dengan ini memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut : --------------------------------------------------

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; ----------------------------------------------
  2. Menyatakan putusnya perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sebagaimana dimaksud dalam Akta Nikah No.: ___________ tanggal ___________ yang tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan ____________ Propinsi ____________; --------------------------------
  3. Menyatakan hak asuh anak (hadhanah) berada di dalam kekuasaan PENGGUGAT; --------------
  4. Menyatakan seluruh harta bersama dibagi 2 (dua) sama rata diantara PENGGUGAT dan TERGUGAT; -------------------------------------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum TERGUGAT untuk memberikan uang iddah kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah); ------------------------------------------------------------------------------
  6. Menghukum TERGUGAT untuk memberikan nafkah anak sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) setiap bulan hingga anak dewasa; ----------------------------------------------------------------
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara. -------------------------------------------

Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).----



Hormat PENGGUGAT,






____________________



Comments

Popular Posts

Toko Buku Online Belbuk.com Toko Buku Online Belbuk.com