KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA(KUHPerdata) atau Burgerlijk Wetboek voor Indonesie yang merupakan sebuah peraturan yang mengatur perihal Perdata, sehingga alangkah baiknya kita mengetahui mengenai hal-hal yang diatur di dalamnya. Berdasarkan KUHPerdata hal-hal yang diatur adalah sebagai berikut :
Sumber Gambar : http://www.hukumacaraperdata.com |
- Bab I - Tentang menikmati dan kehilangan hak-hak kewargaan;
- Bab II - Tentang akta-akta catatan sipil;
- Bab III - Tentang tempat tinggal atau domisili;
- Bab IV - Tentang perkawinan;
- Bab V - Tentang hak dan kewajiban suami-istri;
- BabVI - Tentang harta-bersama menurut undang-undang dan pengurusannya;
- Bab VII - Tentang perjanjian kawin;
- Bab VIII - Tentang gabungan harta-bersama atau perjanjian kawin pada perkawinan kedua atau selanjutnya;
- Bab IX - Tentang pemisahan harta-benda;
- Bab X - Tentang pembubaran perkawinan;
- Bab XI - Tentang pisah meja dan ranjang;
- Bab XII - Tentang keayahan dan asal keturunan anak-anak;
- Bab XIII - Tentang kekeluargaan sedarah dan semenda;
- Bab XIV - Tentang kekuasaan orang tua;
- Bab XIVA - Tentang penentuan, perubaran dan pencabutan tunjangan nafkah;
- Bab XV - Tentang kebelumdewasaan dan perwalian;
- Bab XVI - Tentang pendewasaan;
- Bab XVII - Tentang pengampuan;
- Bab XVIII - Tentang ketidakhadiran
Serta berikut ini adalah isi dari KUHPerdata itu sendiri :
Demikianlah isi dari KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (KUHPerdata) atau Burgerlijk Wetboek voor Indonesie, yang berlaku di Indonesia hingga saat ini. semoga dapat berguna dan bermanfaat bagi kita yang membutuhkan..terimakasih..
Comments
Post a Comment