Toko Buku Online Belbuk.com Toko Buku Online Belbuk.com

Mendirikan Perusahaan Import Barang Di Indonesia

Ingin Mendirikan Perusahaan yang bergerak di Impor Barang?

sumber gambar : www.kaskus.co.id
Tulisan kali ini mungkin tidak terlalu formal seperti biasanya, namun topiknya tetap mengenai hal-hal yang berhubungan dengan hukum. Pada kesempatan kali ini, pembahasan mengenai perizinan perusahaan baru yang ingin bergerak di bidang import barang. Kebetulan ini pembahasan ini merupakan pertanyaan yang diberikan oleh teman SMA nya kekasihku (doain ya semoga tahun ini saya dengan kekasih saya akan menikah hahahaha..).

Kembali ketopik pembahasan, namun perlu kiranya kita mengetahui mengenai pengertian dari impor itu sendiri, dimana Impor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal, umumnya dalam proses perdagangan. Proses impor umumnya adalah tindakan memasukan barang atau komoditas dari negara lain ke dalam negeri. Impor barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim maupun penerima.

Sehingga perihal perizinan, dan dokumen-dokumen yang harus dimiliki adalah sebebagai berikut :
Untuk mendirikan perusahaan, berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan:
  • Opsi Nama Perusahaan (Minimal 3);
  • Bidang Usaha;
  • Domisili Perusahaan;
  • Nama-Nama Pemegang Saham & KTP;
  • Komposisi Pemegang Saham;
  • UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mensyaratkan untuk membuat PT, minimal Modal Dasar adalah Rp 50juta, dan minimal 25% dari Modal Dasar harus ditempatkan dan disetor.namun sesuai dengan paket kebijakan XII yang dikelurakn oleh Presiden Jokowi, PP No. 29 tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas, maka ada ketentuan modal dasar tidak lagi minimum Rp 50juta, tetapi tergantung kesepakatan para pendiri PT.
  • Susunan Direksi dan Komisaris;
  • KTP Direktur dan Komisaris;
  • NPWP Direktur;
  • Pasfoto 3x4 2 lembar
  • Berikut adalah 5 langkah utama atau proses pendirian perusahaan. 
Setelah hal-hal di atas dilengkapi, langkah selanjutnya adalah 

Pertama, membuat akte perusahaan

Karena perusahaan merupakan subyek hukum, dalam bentuk "Badan hukum" maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.

Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.

Perihal Surat Keterangan Domisili Usaha bisa didapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama. Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, memerlukan salinan akte perusahaan. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak. Serta biasanya, mengurus sk domisili dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan ke kelurahan lain,

Ketiga, mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan.

Dalam mendirikan sebuah perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili. Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu akan meminta salinan SK menteri Dalam Negeri yang berhubungan dengan akte pendirian perusahaan, namun adapula yang meminta Salinan SK bersama dengan surat keterangan Domisili. Pembuatan NPWP membutuhkan waktu setengah jam saja, jadi jika anda datang dan mendaftar pagi hari, siangnya telah dapat diambil NPWP tersebut.

Keempat, mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.

Untuk mendapatkan ini, diperlukan dokumen salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.

Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

SIUP adalah surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan dan jasa, dimana bidang-bidang usaha perdagangan dan jasa yang bisa dipilih ditentukan oleh masing-masing pemerintah daerah. Sesuai dengan Permendag No. 46 tahun 2009, ada 4 (empat) kategori SIUP yang dapat dipilih dalam prosedur pembuatan PT dengan SIUP, yaitu SIUP Mikro, SIUP Kecil, SIUP Menengah dan SIUP Besar. Dalam SIUP akan diberikan izin usaha atas bidang usaha berupa 4 (empat) digit KBLI. KBLI adalah klasifikasi bidang usaha yang disusun oleh pemerintah yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statitisk sesuai dengan Perka BPS 19 tahun 2017 tentang Perubahan KBLI 2015.

Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

TDP diatur oleh UU 3/1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa "Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan".

Pengertian "perusahaan" dalam TDP, mencakup setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.

Dalam pembuatan PT, proses ini harus dilakukan baik sebagai kantor pusat atau sebagai kantor cabang. Khusus untuk syarat pendirian PT cabang, maka harus dibuat Akta Cabang yang menunjuk siapakah pemimpin cabang, bersamaan dengan pemberian kuasa dari Direksi.

Ketujuh Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB)

Setiap badan usaha harus memiliki NIB apabila ingin mengajukan permohonan izin usaha di PTSP DKI Jakarta. Dokumen NIB yang telah dimiliki oleh badan usaha selanjutnya di submit dalam pengurusan izin SIUP atau di izin-izin lainnya.

Pada tahun 2018 melalui Kementrian Perekonomian (Kemenko) Mengeluarkan program One Singgel Submisission (OSS)

Pada pertengahan 2018 pemerintah melalui Kemenko mengeluarkan OSS Online Single Submisission atau Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE), yang lebih mudah disebut dengan nama generik OSS ini hadir dalam rangka pelayanan perizinan berusaha yang berlaku di semua Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia. Pelaksanaan OSS diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018, merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi. Sampai dengan  tanggal 1 Oktober 2018, untuk pengajuan NIB melalui OSS sudah bisa dilakukan dan lainnya adalah ada beberapa fitur dalam OSS yang masih dalam perbaikan dan pengembangan. Untuk mengakses OSS, bisa kunjungi link ini oss.go.id

Sedangkan perihal impor, untuk memperoleh izin impor Indonesia merupakan syarat penting untuk dapat mengimpor barang ke pasar Indonesia. Perizinan terbatas pada industri tertentu dan tidak diperbolehkan mengimpor barang yang tidak terkait dengan sektor bisnis. Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan pada tahun 2011, perusahaan hanya boleh memiliki satu jenis izin impor.

Dalam rangka mengimpor barang-barang Anda ke Indonesia, Anda memerlukan Nomor Pengenal Importir Indonesia, juga dikenal sebagai Angka Pengenal Importir (API). Ada beberapa jenis Nomor Pengenal Importir Indonesia:

Izin Impor Umum, juga dikenal sebagai API Umum (API-U) Umum, juga dikenal sebagai API Umum (API-U)

Izin impor ini dapat digunakan untuk mengimpor produk jadi atau barang yang diperdagangkan dengan pihak ketiga. Aplikasi untuk API Umum memakan waktu sekitar 2 bulan.

Izin Impor Produsen, juga dikenal sebagai API Produsen (API-P)

Izin ini khusus digunakan untuk mengimpor bahan baku dan produk belum jadi serta barang-barang untuk proses produksi. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/2010 memungkinkan pemegang lisensi API-P untuk mengimpor beberapa jenis produk jadi, sebagian besar berhubungan dengan proses produksi.

Izin Impor Terbatas, juga dikenal sebagai API Terbatas (API-T)

Izin ini dapat digunakan sebagai nomor identifikasi importir terbatas dan diperoleh melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia (BKPM). Barang impor di bawah APIT dikenai potongan pajak sebesar 2,5% yang lebih kecil dibandingkan dengan tariff pajak normal sebesar 7,5%.

Selain hal-hal di atas, masih banyak izin lain yang harus dimiliki. Perizinan lainnya diperlukan karena berhubungan dengan jenis-jenis barang yang akan di impor oleh perusahan. efektifitas menentukan jenis barang yang akan di impor, menjadi hal yang penting mengingat cost dari perusahaan itu sendiri serta menghindari kemungkinan kita harus mengeksport kembali barang yang yang di impor karena berhubungan dengan perizinan yang kita miliki. 

Demikian ya semua...mungkin Perizinan selanjutnya akan di tulis dalam artikel selanjutnya...akhir kata terimakasih...

Comments

  1. Berapa tahun terakhir sempet kepikiran juga mau bisnis eksim kecil2an, tapi entahlah selalu aja ada hal2 yang nunda, hahaaa

    Salam kenal..., baru belajar blogging nih Aorlin.com

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terimakasih atas kunjungan dan komentarnya... Sekedar saran, perihal niat untuk bisnis eksim. Kalo sudah punya niat bisnis, lebih baik langsung laksanakan. Karena pasti aja ada hal2 yg akan menunda niat tersebut bisa karena adanya kebutuhan ini itu, atau bahkan takut ini itu. Mungkin anda bisa bergabung di group2 di bidang eksim di beberapa media sosial, tidak dipungkiri bisnis eksim sangat menggiurkan. Setau saya anda bisa mencari atau menggunakan jasa forwarder atau mengakses aplikasi seperti Alibaba atau Aliexpress melalui smartphone anda. Atau bahkan anda bisa mengurus perizinan pribadi melalui web inatrade kementerian perdagangan. Terimakasih...

      Delete
  2. Kak kalau mendirikan perusahan importir tapi bukan PT melainkan CV, boleh tidak?

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular Posts

Toko Buku Online Belbuk.com Toko Buku Online Belbuk.com