Mendirikan Sebuah Yayasan
Sebelum Anda Ingin Mendirikan Sebuah Yayasan? Pahami Hal-hal Berikut Ini Jika Ada Ingin Mendirikan dan Melegalisasikannya!
Sumber Gambar : https://dunianotaris.com |
Jangan Lupa Baca Juga Tulisan lain pada blog ini yang Berjudul PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT DENGAN PENDIRIAN YAYASAN.
Perihal pendirian Yayasan, yang menjadi dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Berdasarkan Undang-undang tersebut, yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Yayasan secara definisi merupakan sekumpulan aset dan kekayaan yang disisihkan untuk kegiatan sosial dan non profit. Untuk berkembang dan mencari pemasukan, sebenarnya ada dua cara yang dapat ditempuh Yaitu
- Dengan mendirikan perusahaan sendiri; atau
- Dengan mendirikan anak usaha dengan maksud dan tujuan yang sama dengan yayasan induknya.
Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal yayasan. Yang dimaksud dengan orang disini adalah orang perseorangan atau badan hukum. Sehingga untuk mempermudah proses pendirian yayasan anda, berikut beberapa tahapan yang dapat menjadi panduan untuk Anda:
- Persiapan
Di tahap persiapan, berikut ini adalah hal-hal yang harus persiapkan bersama dengan teman-teman anda :
- Anda bersama pendiri lainnya perlu menentukan berapa besaran kekayaan yang hendak disisihkan untuk menjadi kekayaan awal yayasan. Batas minimum kekayaan awal yayasan tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 (“UU Yayasan”). Namun perlu diingat bahwa ke depannya, yayasan diperkenankan untuk mendirikan badan usaha dimana yayasan dapat melakukan penyertaan modal, dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25% dari seluruh nilai kekayaan yayasan.
- Selanjutnya Nama yang hendak Anda gunakan sebagai nama yayasan perlu dicek terlebih dahulu ketersediaannya. Anda dapat memanfaatkan layanan AHU Online dari Kementerian Hukum dan HAM untuk mengecek dan memesan nama yayasan yang diinginkan. Pengecekan ini bertujuan supaya tidak ada nama yayasan yang sama serta merupakan bentuk perlindungan hukum dari Pemerintah terhadap yayasan yang didirikan dalam wilayah Indonesia. Perlindungan ini ada karena yayasan merupakan bentuk badan hukum seperti halnya PT.
- Setelah menentukan nama yayasan, langkah selajutnya adalah menentukan Alamat domisili. Dalam mendirikan yayasan, alamat domisili yang akan digunakan perlu diperhatikan. Selain dicantumkan dalam akta pendirian yayasan, domisili ini juga nantinya akan digunakan dalam alamat Pengiriman dan penerimaan setiap dokumen legalitas yayasan.
- Setelah mendapatkan nama, serta penentuan alamat domisili. Selanjutnya yang harus anda perhatikan adalah penentuan pihak yang dapat menjadi pembina yayasan, dimana pembina yayasan adalah orang perseorangan yang juga merupakan pendiri yayasan dan/atau pribadi yang berdasarkan keputusan rapat anggota pembina (dalam hal pembina lebih dari satu orang) dinilai memiliki dedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan. Pembina tidak boleh merangkap sebagai pengurus dan/atau pengawas. Kewenangan pembina yayasan dapat dilihat pada Pasal 28 ayat (2) UU Yayasan.
- Setelah Pembina ditentukan, selanjutnya adalah penentuan pengurus. dimana pengurus merupakan organ yayasan yang dapat melakukan kepengurusan yayasan serta tidak boleh merangkap sebagai pembina dan/atau pengawas. Berdasarkan UU Yayasan, Syarat pengurus yayasan adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina. Masa jabatan pengurus biasanya lima tahun dan dapat diangkat kembali. Biasanya pengurus sekurang-kurangnya berjumlah tiga orang dengan jabatan masing-masing sebagai ketua, sekretaris, dan bendahara.
- Serta yang terakhir, adalah menetapkan pihak yang akan menjalankan fungsi pengawas. Dimana fungsi pengawas adalah mengawasi dan memberi nasihat ke pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan. Sekurang-kurangnya satu orang yang mampu melakukan perbuatan hukum yang dapat menjadi pengawas yayasan dan tidak boleh merangkap sebagai pembina dan/atau pengurus.
Setelah hal-hal di atas terlaksana, kita lanjut kepada tahapan selanjutnya.
- Pendaftaran dan Pengesahan
Begitu nama yang Anda ajukan sebagai nama yayasan dinyatakan masih tersedia, langkah selanjutnya adalah membuat akta notarial yang menjelaskan perihal pendirian yayasan anda. Untuk tahapan ini, Anda memerlukan jasa notaris. Setelah akta pendirian yayasan rampung, maka selanjutnya Surat Keputusan (“SK”) Kementerian Hukum dan HAM akan diterbitkan sebagai tanda yayasan Anda telah sah memperoleh status badan hukum. Dengan berbekal akta pendirian, Anda sudah dapat menggunakan nama yayasan untuk bekerjasama dengan pihak lain. Perihal penerbitan Akta dan SK Kemenhukham ini dapat diselesaikan dalam jangka waktu sekitar tujuh hari kerja setelah Anda melengkapi seluruh dokumen yang menjelaskan informasi yang dibutuhkan kepada notaris.
Setelah Akta Notaris dan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Ham, Dokumen legalitas lain yang harus dimiliki meliputi:
- Surat Keterangan Domisili merupakan dokumen legalitas yang menjelaskan alamat dan domisili yayasan. Dokumen ini dapat Anda peroleh di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“PTSP”) kelurahan setempat dimana kantor sekretariat yayasan akan berdomisili. Jangka waktu pengurusan dokumen ini jika dokumen persyaratan telah lengkap dan benar adalah maksimal 3 (tiga) hari kerja.
No.
|
Jenis Dokumen Persyaratan
|
1
|
Akta
Pendirian dan SK Kemenhukham
|
2
|
KTP
Ketua Pengurus yayasan
|
3
|
Kartu
Keluarga Ketua Pengurus yayasan
|
4
|
Bukti
penguasaan lokasi/tempat yang akan dijadikan kantor sekretariat yayasan :
|
5
|
Foto
ruangan kantor sekretariat yayasan dan/atau denah lokasi
|
6
|
Kop
surat dan stempel yayasan
|
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan dokumen legalitas yang berisikan nomor yang diberikan untuk mengidentifikasi yayasan Anda dalam kapasitasnya sebagai wajib pajak. Dengan mendaftarkan sebagai wajib pajak, yayasan berkewajiban melakukan pelaporan dan membayar pajak penghasilan badan secara rutin. Pada saat Anda mengajukan permohonan NPWP, Anda juga akan mendapatkan dokumen legalitas berupa Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak (SKT). Jangka waktu pengurusan NPWP jika dokumen persyaratan telah lengkap dan benar adlaah satu hari kerja. Namun SKT akan dikirimkan via pos oleh Kantor Pajak dan akan sampai di alamat kantor sekretariat yayasan Anda selambat-lambatnya dalam 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pengajuan permohonan. Untuk mendapatkan NPWP dan SKT, Anda perlu mempersiapkan dokumen persyaratan sebagai berikut :
No.
|
Jenis Dokumen Persyaratan
|
1
|
Akta Pendirian dan
SK Kemenhukham
|
2
|
KTP dan NPWP Ketua
Pengurus yayasan
|
3
|
Kartu Keluarga Ketua
Pengurus yayasan
|
4
|
Salinan Surat
Keterangan Domisili dari kelurahan
|
5
|
Kop surat dan
stempel yayasan
|
- Tanda Daftar Yayasan merupakan dokumen legalitas yang menyatakan bahwa yayasan Anda terdaftar. Dokumen ini dapat Anda peroleh di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“PTSP”) kecamatan setempat sesuai domisili kantor sekretariat yayasan. Jangka waktu pengurusan dokumen ini jika seluruh persyaratan telah lengkap dan benar adalah sekitar dua hingga tiga minggu. Tahap ini cukup lama karena pendaftaran yayasan baru saja pemrosesannya dilimpahkan dari Dinas Sosial ke PTSP. Biasanya dalam jangka waktu dua minggu setelah tanggal permohonan, pihak PTSP kecamatan akan mendatangi kantor sekretariat yayasan untuk melakukan survei dan wawancara langsung dengan pengurus yayasan. Dalam waktu seminggu setelah survey dilakukan, Tanda Daftar Yayasan pun terbit. Adapun dokumen yang harus dipersiapkan adalah :
No.
|
Jenis Dokumen Persyaratan
|
1
|
Akta Pendirian dan
SK Kemenhukham
|
2
|
KTP dan NPWP
Pengurus yayasan
|
3
|
AD/ART yayasan
|
4
|
Program Kerja
Tahunan yayasan
|
5
|
Salinan Surat
Keterangan Domisili dari kelurahan
|
6
|
Kop surat dan
stempel yayasan
|
7
|
Susunan Pengurus
Yayasan
|
8
|
Foto lokasi/ruangan
kantor sekretariat yayasan
|
9
|
Denah ruangan kantor
sekretariat yayasan
|
10
|
Pas foto Ketua
Pengurus yayasan
|
- Izin Operasional merupakan dokumen legalitas yang menyatakan bahwa yayasan Anda telah diperkenankan untuk menjalankan operasional yayasan. Jangka waktu pengurusan Izin Operasional kurang lebih sama dengan pengurusan Tanda Daftar Yayasan. Dokumen ini juga diajukan ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“PTSP”) kecamatan setempat sesuai domisili kantor sekretariat yayasan sehingga mekanismenya juga kurang lebih sama dengan Tanda Daftar Yayasan. Jangka waktu pengurusan bisa lebih cepat karena ditiadakannya survey lapangan dengan pertimbangan telah ada survey sebelumnya pada tahap pengajuan Tanda Daftar Yayasan. Adapun dokumen yang harus dipersiapjan untuk mengurus Izin Operasional Yayasan, adalah :
No.
|
Jenis Dokumen Persyaratan
|
1
|
Akta Pendirian dan
SK Kemenhukham
|
2
|
KTP dan NPWP
Pengurus yayasan
|
3
|
AD/ART yayasan
|
4
|
Program Kerja
Tahunan yayasan
|
5
|
Salinan Surat
Keterangan Domisili dari kelurahan
|
6
|
Kop surat dan
stempel yayasan
|
7
|
Susunan Pengurus
Yayasan
|
8
|
Foto lokasi/ruangan
kantor sekretariat yayasan
|
9
|
Denah ruangan kantor
sekretariat yayasan
|
10
|
Pas foto Ketua
Pengurus yayasan
|
11
|
Salinan Tanda Daftar
Yayasan
|
Demikianlah tulisan kali ini, Semoga dapat membantu kalian semua. Tentulah sangat bijak bagi kita, untuk melengkapi semua dokumen legalitas perihal yayasan akan anda buat.
Comments
Post a Comment