PEMBAGIAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (WETBOEK VAN STRAFRECHT)
| sumber gambar : Kompasiana.com |
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Merupakan salah satu dasar hukum dalam penarapan Hukum Pidana di Indonesia. Karena perihal Hukum Pidana, tidak hanya mengacu kepada KUHP saja melainkan kepada setiap Peraturan Perundang-undangan yang terdapat pengaturan Pemidanaan di dalamnya.
Berikut ini adalah Pengaturan di dalam Hukum Pidana itu sendiri :
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
(WETBOEK VAN STRAFRECHT)
BUKU KESATU: ATURAN UMUM
I
|
Batas-batas berlakunya Aturan
Pidana dalam Perundang-undangan
|
II
|
Pidana
|
III
|
Hal-hal yang Menghapuskan,
Mengurangi atau Memberatkan Pidana
|
IV
|
Percobaan
|
V
|
Penyertaan Dalam Tindak Pidana
|
VI
|
Perbarengan Tindak Pidana
|
VII
|
Mengajukan dan Menarik Kembali
Pengaduan dalam Hal Kejahatan yang Hanya Dituntut atas Pengaduan
|
VIII
|
Hapusnya Kewenangan Menuntut
Pidana dan Menjalankan Pidana
|
IX
|
Arti Beberapa Istilah yang
Dipakai dalam Kitab Undang-undang (Ps. 86-102)
|
Aturan Penutup (Ps. 103)
|
BUKU KEDUA : KEJAHATAN
I
|
Kejahatan Terhadap Keamanan
Negara (Ps. 104-129)
|
II
|
Kejahatan-kejahatan Terhadap
Martabat Presiden dan Wakil Presiden
|
III
|
Kejahatan-kejahatan Terhadap
Negara Sahabat dan Terhadap Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya
|
IV
|
Kejahatan Terhadap Melakukan
Kewajiban dan Hak Kenegaraan
|
V
|
Kejahatan Terhadap Ketertiban
Umum
|
VI
|
Perkelahian Tanding
|
VII
|
Kejahatan yang Membahayakan
Keamanan Umum bagi Orang atau Barang
|
VIII
|
Kejahatan Terhadap Penguasa
Umum
|
IX
|
Sumpah Palsu dan Keterangan
Palsu
|
X
|
Pemalsuan Mata Uang dan Uang
Kertas
|
XI
|
Pemalsuan Meterai dan Merek
|
XII
|
Pemalsuan Surat
|
XIII
|
Kejahatan Terhadap Asal-Usul
dan Perkawinan
|
XIV
|
Kejahatan Terhadap Kesusilaan (Ps.
281-303 bis)
|
XV
|
Meninggalkan Orang yang Perlu
Ditolong (Ps. 304-309)
|
XVI
|
Penghinaan (Ps. 310-321)
|
XVII
|
Membuka Rahasia (Ps.
322-323)
|
XVIII
|
Kejahatan Terhadap Kemerdekaan
Orang (Ps. 324-337)
|
XIX
|
Kejahatan Terhadap Nyawa (Ps.
338-350)
|
XX
|
Penganiayaan (Ps. 351-358)
|
XXI
|
Menyebabkan Mati atau Luka-luka
Karena Kealpaan (Ps. 359-361)
|
XXII
|
Pencurian (Ps. 362-367)
|
XXIII
|
Pemerasan dan Pengancaman (Ps.
368-371)
|
XXIV
|
Penggelapan (Ps. 372-377)
|
XXV
|
Perbuatan Curang (Ps.
378-395)
|
XXVI
|
Perbuatan Merugikan Pemiutang
atau Orang yang Mempunyai Hak (Ps. 396-405)
|
XXVII
|
Menghancurkan atau Merusakkan
Barang (Ps. 406-412)
|
XXVIII
|
Kejahatan Jabatan (Ps.
413-437)
|
XXIX
|
Kejahatan Pelayaran (Ps.
438-479)
|
XXIXA
|
Kejahatan Penerbangan dan
Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan (Ps. 479a-479r)
|
XXX
|
Pemudahan (Penadahan,
Pencetak dan Penerbit) (Ps. 480-485)
|
XXXI
|
Aturan Tentang Pengulangan
Kejahatan yang Bersangkutan dengan Berbagai Bab (Ps. 486-488)
|
BUKU KETIGA: PELANGGARAN
I
|
Pelanggaran Keamanan Umum bagi
Orang atau Barang dan Kesehatan (Ps. 489-502)
|
II
|
Pelanggaran Ketertiban Umum
|
III
|
Pelanggaran Terhadap Penguasa
Umum
|
IV
|
Pelanggaran Mengenai Asal-Usul
dan Perkawinan
|
V
|
Pelanggaran Terhadap Orang yang
Memerlukan Pertolongan (Ps. 531)
|
VI
|
Pelanggaran Kesusilaan
|
VII
|
Pelanggaran Mengenai Tanah,
Tanaman dan Pekarangan
|
VIII
|
Pelanggaran Jabatan
|
IX
|
Pelanggaran Pelayaran
|
Comments
Post a Comment