UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS LENGKAP DENGAN PENJELASANNYA
BERIKUT INI ADALAH DRAFT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS LENGKAP DENGAN PENJELASANNYA.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN
TERBATAS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa
perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional, perlu didukung oleh kelembagaan perekonomian yang
kokoh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dalam rangka lebih
meningkatkan pembangunan perekonomian nasional dan sekaligus memberikan
landasan yang kokoh bagi dunia usaha dalam menghadapi perkembangan perekonomian
dunia dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di era globalisasi pada masa
mendatang, perlu didukung oleh suatu undang-undang yang mengatur tentang
perseroan terbatas yang dapat menjamin terselenggaranya iklim dunia usaha yang
kondusif;
c. bahwa perseroan terbatas
sebagai salah satu pilar pembangunan perekonomian nasional perlu diberikan
landasan hukum untuk lebih memacu pembangunan nasional yang disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan
undang-undang yang baru;
e. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
perlu membentuk Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas.
Mengingat : Pasal 5 ayat
(1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Dengan Persetujuan
Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG PERSEROAN TERBATAS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang
dimaksud dengan:
1. Perseroan
Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan
persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha
dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan
yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
2. Organ
Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.
3. Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta
dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan
dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas
setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
4. Rapat
Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang
mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris
dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
5. Direksi
adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas
pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan
tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar
pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
6. Dewan
Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum
dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada
Direksi.
7. Perseroan
Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum
saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal.
8. Perseroan
Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal
disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal.
9. Penggabungan
adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk
menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan
aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum
kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum
Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
10. Peleburan
adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk
meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum
memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status
badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
11. Pengambilalihan
adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan
untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian
atas Perseroan tersebut.
12. Pemisahan
adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha
yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum
kepada dua Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan
beralih karena hukum kepada satu Perseroan atau lebih.
13. Surat
Tercatat adalah surat yang dialamatkan kepada penerima dan dapat dibuktikan
dengan tanda terima dari penerima yang ditandatangani dengan menyebutkan
tanggal penerimaan.
14. Surat
Kabar adalah surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara
nasional.
15. Hari
adalah hari kalender.
16. Menteri
adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan hak asasi
manusia.
Pasal 2
Perseroan harus mempunyai
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.
Pasal 3
(1) Pemegang
saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang
dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan
melebihi saham yang dimiliki.
(2) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila:
a. persyaratan
Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
b. pemegang
saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk
memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi;
c. pemegang
saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan
oleh Perseroan; atau
d. pemegang
saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan
hukum menggunakan kekayaan Perseroan, yang mengakibatkan kekayaan Perseroan
menjadi tidak cukup untuk melunasi utang Perseroan.
Pasal 4
Terhadap Perseroan berlaku
Undang-Undang ini, anggaran dasar Perseroan, dan ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Pasal 5
(1) Perseroan
mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang
ditentukan dalam anggaran dasar.
(2) Perseroan
mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya.
(3) Dalam
surat-menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Perseroan, barang cetakan, dan
akta dalam hal Perseroan menjadi pihak harus menyebutkan nama dan alamat
lengkap Perseroan.
Pasal 6
Perseroan didirikan untuk
jangka waktu terbatas atau tidak terbatas sebagaimana ditentukan dalam anggaran
dasar.
BAB II
PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR DAN PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR, DAFTAR PERSEROAN DAN PENGUMUMAN
Bagian
Kesatu Pendirian
Pasal 7
(1) Perseroan
didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam
bahasa Indonesia.
(2) Setiap
pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan.
(3) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam rangka Peleburan.
(4) Perseroan
memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri
mengenai pengesahan badan hukum Perseroan.
(5) Setelah
Perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari
2 (dua) orang, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian
sahamnya kepada orang lain atau Perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang
lain.
(6) Dalam
hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah dilampaui, pemegang
saham tetap kurang dari 2 (dua) orang, pemegang saham bertanggung jawab secara
pribadi atas segala perikatan dan kerugian Perseroan, dan atas permohonan pihak
yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut.
(7) Ketentuan
yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dan ketentuan pada ayat (5), serta ayat (6) tidak
berlaku bagi :
a. Persero
yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara; atau
b. Perseroan
yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan
dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
tentang Pasar Modal.
Pasal 8
(1) Akta
pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian
Perseroan.
(2) Keterangan
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a. nama
lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan
kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat
lengkap serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan
hukum dari pendiri Perseroan;
b. nama
lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat;
c. nama
pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan
nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.
(3) Dalam
pembuatan akta pendirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat
kuasa.
Pasal 9
(1) Untuk
memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), pendiri bersama-sama mengajukan
permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum
secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian yang memuat
sekurang-kurangnya:
a. nama
dan tempat kedudukan Perseroan;
b. jangka
waktu berdirinya Perseroan;
c. maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
d. jumlah
modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
e. alamat
lengkap Perseroan.
(2) Pengisian
format isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didahului dengan
pengajuan nama Perseroan.
(3) Dalam
hal pendiri tidak mengajukan sendiri permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), pendiri hanya dapat memberi kuasa kepada notaris.
(4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan pemakaian nama Perseroan diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 10
(1) Permohonan
untuk memperoleh Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
harus diajukan kepada Menteri paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung
sejak tanggal akta pendirian ditandatangani, dilengkapi keterangan mengenai
dokumen pendukung.
(2) Ketentuan
mengenai dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
(3) Apabila
format isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan keterangan
mengenai dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri langsung menyatakan tidak
berkeberatan atas permohonan yang bersangkutan secara elektronik.
(4) Apabila
format isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan keterangan
mengenai dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menteri langsung memberitahukan
penolakan beserta alasannya kepada pemohon secara elektronik.
(5) Dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
pernyataan tidak berkeberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon yang
bersangkutan wajib menyampaikan secara fisik surat permohonan yang dilampiri
dokumen pendukung.
(6) Apabila
semua persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah dipenuhi secara
lengkap, paling lambat 14 (empat belas) hari, Menteri menerbitkan keputusan
tentang pengesahan badan hukum Perseroan yang ditandatangani secara elektronik.
(7) Apabila
persyaratan tentang jangka waktu dan kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dipenuhi, Menteri langsung memberitahukan hal tersebut
kepada pemohon secara elektronik, dan pernyataan tidak berkeberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) menjadi gugur.
(8) Dalam
hal pernyataan tidak berkeberatan gugur, pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dapat mengajukan kembali permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(9) Dalam
hal permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri tidak diajukan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akta pendirian menjadi batal sejak
lewatnya jangka waktu tersebut dan Perseroan yang belum memperoleh status badan
hukum bubar karena hukum dan pemberesannya dilakukan oleh pendiri.
(10)Ketentuan
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi permohonan
pengajuan kembali.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut
mengenai pengajuan permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) bagi daerah tertentu yang belum mempunyai atau
tidak dapat digunakan jaringan elektronik diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 12
(1) Perbuatan
hukum yang berkaitan dengan kepemilikan saham dan penyetorannya yang dilakukan
oleh calon pendiri sebelum Perseroan didirikan, harus dicantumkan dalam akta
pendirian.
(2) Dalam
hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan dengan akta
yang bukan akta otentik, akta tersebut dilekatkan pada akta pendirian.
(3) Dalam
hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan dengan akta
otentik, nomor, tanggal dan nama serta tempat kedudukan notaris yang membuat
akta otentik tersebut disebutkan dalam akta pendirian Perseroan.
(4) Dalam
hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak
dipenuhi, perbuatan hukum tersebut tidak menimbulkan hak dan kewajiban serta
tidak mengikat Perseroan.
Pasal 13
(1) Perbuatan
hukum yang dilakukan calon pendiri untuk kepentingan Perseroan yang belum
didirikan, mengikat Perseroan setelah Perseroan menjadi badan hukum apabila
RUPS pertama Perseroan secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih
semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh
calon pendiri atau kuasanya.
(2) RUPS
pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselenggarakan dalam jangka
waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Perseroan memperoleh status
badan hukum.
(3) Keputusan
RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah apabila RUPS dihadiri oleh pemegang
saham yang mewakili semua saham dengan hak suara dan keputusan disetujui dengan
suara bulat.
(4) Dalam
hal RUPS tidak diselenggarakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) atau RUPS tidak berhasil mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), setiap calon pendiri yang melakukan perbuatan hukum tersebut
bertanggung jawab secara pribadi atas segala akibat yang timbul.
(5) Persetujuan
RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperlukan apabila perbuatan
hukum tersebut dilakukan atau disetujui secara tertulis oleh semua calon
pendiri sebelum pendirian Perseroan.
Pasal 14
(1) Perbuatan
hukum atas nama Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, hanya boleh
dilakukan oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua pendiri serta semua
anggota Dewan Komisaris Perseroan dan mereka semua bertanggung jawab secara
tanggung renteng atas perbuatan hukum tersebut.
(2) Dalam
hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendiri
atas nama Perseroan yang belum memperoleh status badan hukum, perbuatan hukum
tersebut menjadi tanggung jawab pendiri yang bersangkutan dan tidak mengikat
Perseroan.
(3) Perbuatan
hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), karena hukum menjadi tanggung jawab
Perseroan setelah Perseroan menjadi badan hukum.
(4) Perbuatan
hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya mengikat dan menjadi tanggung
jawab Perseroan setelah perbuatan hukum tersebut disetujui oleh semua pemegang
saham dalam RUPS yang dihadiri oleh semua pemegang saham Perseroan.
(5) RUPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah RUPS pertama yang harus
diselenggarakan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Perseroan memperoleh
status badan hukum.
Bagian Kedua
Anggaran Dasar dan Perubahan Anggaran Dasar
Paragraf 1
Anggaran Dasar
Pasal 15
(1) Anggaran
dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) memuat sekurangkurangnya:
a. nama
dan tempat kedudukan Perseroan;
b. maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c. jangka
waktu berdirinya Perseroan;
d. besarnya
jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
e. jumlah
saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap
klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap
saham;
f.
nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan
Dewan Komisaris;
g. penetapan
tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;
h. tata
cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan
Komisaris;
i.
tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.
(2) Selain
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) anggaran dasar dapat juga memuat
ketentuan lain yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
(3) Anggaran
dasar tidak boleh memuat:
a. ketentuan
tentang penerimaan bunga tetap atas saham; dan
b. ketentuan
tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.
Pasal 16
(1) Perseroan
tidak boleh memakai nama yang:
a. telah
dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama
Perseroan lain;
b. bertentangan
dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c. sama
atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga
internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan;
d. tidak
sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud
dan tujuan Perseroan saja tanpa nama diri;
e. terdiri
atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak
membentuk kata; atau
f.
mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum,
atau persekutuan perdata.
(2) Nama
Perseroan harus didahului dengan frase "Perseroan Terbatas" atau
disingkat "PT".
(3) Dalam
hal Perseroan Terbuka selain berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pada akhir nama Perseroan ditambah kata singkatan "Tbk".
(4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pemakaian nama Perseroan diatur dengan
Peraturan Pemerintah
Pasal 17
(1) Perseroan
mempunyai tempat kedudukan di daerah kota atau kabupaten dalam wilayah negara
Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.
(2) Tempat
kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekaligus merupakan kantor pusat
Perseroan.
Pasal 18
Perseroan harus mempunyai
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang dicantumkan dalam anggaran dasar
Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 2
Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 19
(1) Perubahan
anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS.
(2) Acara
mengenai perubahan anggaran dasar wajib dicantumkan dengan jelas dalam
panggilan RUPS.
Pasal 20
(1) Perubahan
anggaran dasar Perseroan yang telah dinyatakan pailit tidak dapat dilakukan,
kecuali dengan persetujuan kurator.
(2) Persetujuan
kurator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan dalam permohonan
persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar kepada Menteri.
Pasal 21
1) Perubahan
anggaran dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri.
2) Perubahan
anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nama
Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
b. maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
c. jangka
waktu berdirinya Perseroan;
d. besarnya
modal dasar;
e. pengurangan
modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
f.
status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan
Terbuka atau sebaliknya.
(3) Perubahan
anggaran dasar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) cukup diberitahukan
kepada Menteri.
(4) Perubahan
anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dimuat atau
dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia.
(5) Perubahan
anggaran dasar yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat
notaris harus dinyatakan dalam akta notaris paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.
(6) Perubahan
anggaran dasar tidak boleh dinyatakan dalam akta notaris setelah lewat batas
waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Permohonan
persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diajukan kepada Menteri, paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar.
(8) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mutatis mutandis berlaku bagi pemberitahuan
perubahan anggaran dasar kepada Menteri.
(9) Setelah
lewat batas waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar tidak dapat
diajukan atau disampaikan kepada Menteri.
Pasal 22
(1) Permohonan
persetujuan perubahan anggaran dasar mengenai perpanjangan jangka waktu
berdirinya Perseroan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar harus diajukan
kepada Menteri paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum jangka waktu
berdirinya Perseroan berakhir.
(2) Menteri
memberikan persetujuan atas permohonan perpanjangan jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lambat pada tanggal terakhir berdirinya
Perseroan.
Pasal 23
(1) Perubahan
anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) mulai berlaku sejak
tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan
anggaran dasar.
(2) Perubahan
anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) mulai berlaku sejak
tanggal diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar
oleh Menteri.
(3) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku dalam hal
Undang-Undang ini menentukan lain.
Pasal 24
(1) Perseroan
yang modal dan jumlah pemegang sahamnya telah memenuhi kriteria sebagai
Perseroan Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal, wajib mengubah anggaran dasarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 ayat (2) huruf f dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
terpenuhi kriteria tersebut.
(2) Direksi
Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengajukan pernyataan
pendaftaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal.
Pasal 25
(1) Perubahan
anggaran dasar mengenai status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan
Terbuka mulai berlaku sejak tanggal:
a. efektif
pernyataan pendaftaran yang diajukan kepada lembaga pengawas di bidang pasar modal
bagi Perseroan Publik; atau
b. dilaksanakan
penawaran umum, bagi Perseroan yang mengajukan pernyataan pendaftaran kepada
lembaga pengawas di bidang pasar modal untuk melakukan penawaran umum saham
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(2) Dalam
hal pernyataan pendaftaran Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
tidak menjadi efektif atau Perseroan yang telah mengajukan pernyataan
pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melaksanakan
penawaran umum saham, Perseroan harus mengubah kembali anggaran dasarnya dalam
jangka waktu 6 (enam) bulan setelah tanggal persetujuan Menteri.
Pasal 26
Perubahan anggaran dasar yang
dilakukan dalam rangka Penggabungan atau Pengambilalihan berlaku sejak tanggal:
a. persetujuan
Menteri;
b. kemudian
yang ditetapkan dalam persetujuan Menteri; atau
c. pemberitahuan
perubahan anggaran dasar diterima Menteri, atau tanggal kemudian yang
ditetapkan dalam akta Penggabungan atau akta Pengambilalihan.
Pasal 27
Permohonan persetujuan atas
perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) ditolak
apabila:
a. bertentangan
dengan ketentuan mengenai tata cara perubahan anggaran dasar;
b. isi
perubahan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
ketertiban umum, dan/atau kesusilaan; atau
c. terdapat
keberatan dari kreditor atas keputusan RUPS mengenai pengurangan modal.
Pasal 28
Ketentuan mengenai tata cara pengajuan
permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum
Perseroan, dan keberatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, dan
Pasal 11 mutatis mutandis berlaku bagi pengajuan permohonan persetujuan
perubahan anggaran dasar dan keberatannya.
Bagian Ketiga
Daftar Perseroan dan Pengumuman
Paragraf 1
Daftar Perseroan
Pasal 29
(1) Daftar
Perseroan diselenggarakan oleh Menteri.
(2) Daftar
Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data tentang Perseroan yang
meliputi:
a. nama
dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, jangka waktu
pendirian, dan permodalan;
b. alamat
lengkap Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
c. nomor
dan tanggal akta pendirian dan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4);
d. nomor
dan tanggal akta perubahan anggaran dasar dan persetujuan Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1);
e. nomor
dan tanggal akta perubahan anggaran dasar dan tanggal penerimaan pemberitahuan
oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2);
f.
nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat
akta pendirian dan akta perubahan anggaran dasar;
g. nama
lengkap dan alamat pemegang saham, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris
Perseroan;
h. nomor
dan tanggal akta pembubaran atau nomor dan tanggal penetapan pengadilan tentang
pembubaran Perseroan yang telah diberitahukan kepada Menteri;
i.
berakhirnya status badan hukum Perseroan;
j.
neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku
yang bersangkutan bagi Perseroan yang wajib diaudit.
(3) Data
Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimasukkan dalam daftar Perseroan
pada tanggal yang bersamaan dengan tanggal:
a. Keputusan
Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan, persetujuan atas perubahan
anggaran dasar yang memerlukan persetujuan;
b. penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasar yang tidak memerlukan persetujuan; atau
c. penerimaan
pemberitahuan perubahan data Perseroan yang bukan merupakan perubahan anggaran
dasar.
(4) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g mengenai nama lengkap dan alamat
pemegang saham Perseroan Terbuka sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
(5) Daftar
Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuka untuk umum.
(6) Ketentuan
lebih lanjut mengenai daftar Perseroan diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 2
Pengumuman
Pasal 30
(1) Menteri
mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia:
a. akta
pendirian Perseroan beserta Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 ayat (4);
b. akta
perubahan anggaran dasar Perseroan beserta Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (1);
c. akta
perubahan anggaran dasar yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri.
(2) Pengumuman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dalam waktu paling
lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya Keputusan
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b atau sejak
diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pengumuman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB III
MODAL DAN SAHAM
Bagian Kesatu
Modal
Pasal 31
(1) Modal
dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.
(2) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menutup kemungkinan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal mengatur modal Perseroan terdiri atas
saham tanpa nilai nominal.
Pasal 32
(1) Modal
dasar Perseroan paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Undang-Undang
yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal
Perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3) Perubahan
besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 33
(1) Paling
sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.
(2) Modal
ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan
dengan bukti penyetoran yang sah.
(3) Pengeluaran
saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang
ditempatkan harus disetor penuh.
Pasal 34
(1) Penyetoran
atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk
lainnya.
(2) Dalam
hal penyetoran modal saham dilakukan dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), penilaian setoran modal saham ditentukan berdasarkan nilai wajar
yang ditetapkan sesuai dengan harga pasar atau oleh ahli yang tidak terafiliasi
dengan Perseroan.
(3) Penyetoran
saham dalam bentuk benda tidak bergerak harus diumumkan dalam 1 (satu) Surat
Kabar atau lebih, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah akta
pendirian ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan penyetoran saham tersebut.
Pasal 35
(1) Pemegang
saham dan kreditor lainnya yang mempunyai tagihan terhadap Perseroan tidak
dapat menggunakan hak tagihnya sebagai kompensasi kewajiban penyetoran atas
harga saham yang telah diambilnya, kecuali disetujui oleh RUPS.
(2) Hak
tagih terhadap Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat
dikompensasi dengan setoran saham adalah hak tagih atas tagihan terhadap
Perseroan yang timbul karena:
a. Perseroan
telah menerima uang atau penyerahan benda berwujud atau benda tidak berwujud
yang dapat dinilai dengan uang;
b. pihak
yang menjadi penanggung atau penjamin utang Perseroan telah membayar lunas
utang Perseroan sebesar yang ditanggung atau dijamin; atau
c. Perseroan
menjadi penanggung atau penjamin utang dari pihak ketiga dan Perseroan telah
menerima manfaat berupa uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang
langsung atau tidak langsung secara nyata telah diterima Perseroan.
(3) Keputusan
RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sah apabila dilakukan sesuai dengan
ketentuan mengenai panggilan rapat, kuorum, dan jumlah suara untuk perubahan
anggaran dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran
dasar.
Pasal 36
(1) Perseroan
dilarang mengeluarkan saham baik untuk dimiliki sendiri maupun dimiliki oleh
Perseroan lain, yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah
dimiliki oleh Perseroan.
(2) Ketentuan
larangan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
terhadap kepemilikan saham yang diperoleh berdasarkan peralihan karena hukum,
hibah, atau hibah wasiat.
(3) Saham
yang diperoleh berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam
jangka waktu 1 (satu) tahun setelah tanggal perolehan harus dialihkan kepada
pihak lain yang tidak dilarang memiliki saham dalam Perseroan.
(4) Dalam
hal Perseroan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perusahaan
efek, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Bagian Kedua
Perlindungan Modal Dan Kekayaan Perseroan
Pasal 37
(1) Perseroan
dapat membeli kembali saham yang telah dikeluarkan dengan ketentuan:
a. pembelian
kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi
lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang
telah disisihkan; dan
b. jumlah
nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh Perseroan dan gadai saham
atau jaminan fidusia atas saham yang dipegang oleh Perseroan sendiri dan/atau
Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh
Perseroan, tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal yang
ditempatkan dalam Perseroan, kecuali diatur lain dalam peraturan
perundangundangan di bidang pasar modal.
(2) Pembelian
kembali saham, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang bertentangan
dengan ayat (1) batal karena hukum.
(3) Direksi
secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pemegang
saham yang beritikad baik, yang timbul akibat pembelian kembali yang batal
karena hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Saham
yang dibeli kembali Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh
dikuasai Perseroan paling lama 3 (tiga) tahun.
Pasal 38
(1) Pembelian
kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) atau pengalihannya
lebih lanjut hanya boleh dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS, kecuali
ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(2) Keputusan
RUPS yang memuat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sah apabila
dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai panggilan rapat, kuorum, dan
persetujuan jumlah suara untuk perubahan anggaran dasar sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
Pasal 39
(1) RUPS
dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna menyetujui pelaksanaan
keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 untuk jangka waktu paling lama
1 (satu) tahun.
(2) Penyerahan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap kali dapat diperpanjang
untuk jangka waktu yang sama.
(3) Penyerahan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sewaktu-waktu dapat ditarik
kembali oleh RUPS.
Pasal 40
(1) Saham
yang dikuasai Perseroan karena pembelian kembali, peralihan karena hukum, hibah
atau hibah wasiat, tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS
dan tidak diperhitungkan dalam menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai
sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
(2) Saham
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berhak mendapat pembagian dividen.
Bagian Ketiga
Penambahan Modal
Pasal 41
(1) Penambahan
modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS.
(2) RUPS
dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna menyetujui pelaksanaan
keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu paling
lama 1 (satu) tahun.
(3) Penyerahan
kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sewaktu-waktu dapat ditarik kembali
oleh RUPS.
Pasal 42
(1) Keputusan
RUPS untuk penambahan modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan
memperhatikan persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan
anggaran dasar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran
dasar.
(2) Keputusan
RUPS untuk penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam batas modal dasar
adalah sah apabila dilakukan dengan kuorum kehadiran lebih dari 1/2 (satu
perdua) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara dan disetujui oleh
lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan,
kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar.
(3) Penambahan
modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberitahukan kepada Menteri
untuk dicatat dalam daftar Perseroan.
Pasal 43
(1) Seluruh
saham yang dikeluarkan untuk penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan
kepada setiap pemegang saham seimbang dengan pemilikan saham untuk klasifikasi
saham yang sama.
(2) Dalam
hal saham yang akan dikeluarkan untuk penambahan modal merupakan saham yang
klasifikasinya belum pernah dikeluarkan, yang berhak membeli terlebih dahulu
adalah seluruh pemegang saham sesuai dengan perimbangan jumlah saham yang
dimilikinya.
(3) Penawaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pengeluaran saham:
a. ditujukan
kepada karyawan Perseroan;
b. ditujukan
kepada pemegang obligasi atau efek lain yang dapat dikonversikan menjadi saham,
yang telah dikeluarkan dengan persetujuan RUPS; atau
c. dilakukan
dalam rangka reorganisasi dan/atau restrukturisasi yang telah disetujui oleh
RUPS.
(4) Dalam
hal pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menggunakan hak
untuk membeli dan membayar lunas saham yang dibeli dalam jangka waktu 14 (empat
belas) hari terhitung sejak tanggal penawaran, Perseroan dapat menawarkan sisa
saham yang tidak diambil bagian tersebut kepada pihak ketiga.
Bagian Keempat
Pengurangan Modal
Pasal 44
(1) Keputusan
RUPS untuk pengurangan modal Perseroan adalah sah apabila dilakukan dengan
memperhatikan persyaratan ketentuan kuorum dan jumlah suara setuju untuk
perubahan anggaran dasar sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau
anggaran dasar.
(2) Direksi
wajib memberitahukan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada semua
kreditor dengan mengumumkan dalam 1 (satu) atau lebih Surat Kabar dalam jangka
waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.
Pasal 45
(1) Dalam
jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2), kreditor dapat mengajukan
keberatan secara tertulis disertai alasannya kepada Perseroan atas keputusan
pengurangan modal dengan tembusan kepada Menteri.
(2) Dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak keberatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diterima, Perseroan wajib memberikan jawaban secara
tertulis atas keberatan yang diajukan.
(3) Dalam
hal Perseroan:
a. menolak
keberatan atau tidak memberikan penyelesaian yang disepakati kreditor dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal jawaban Perseroan
diterima; atau
b. tidak
memberikan tanggapan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak
tanggal keberatan diajukan kepada Perseroan, kreditor dapat mengajukan gugatan
ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.
Pasal 46
(1) Pengurangan
modal Perseroan merupakan perubahan anggaran dasar yang harus mendapat
persetujuan Menteri.
(2) Persetujuan
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan apabila:
a. tidak
terdapat keberatan tertulis dari kreditor dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 ayat (1);
b. telah
dicapai penyelesaian atas keberatan yang diajukan kreditor; atau
c. gugatan
kreditor ditolak oleh pengadilan berdasarkan putusan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
Pasal 47
(1) Keputusan
RUPS tentang pengurangan modal ditempatkan dan disetor dilakukan dengan cara
penarikan kembali saham atau penurunan nilai nominal saham.
(2) Penarikan
kembali saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap saham yang
telah dibeli kembali oleh Perseroan atau terhadap saham dengan klasifikasi yang
dapat ditarik kembali.
(3) Penurunan
nilai nominal saham tanpa pembayaran kembali harus dilakukan secara seimbang
terhadap seluruh saham dari setiap klasifikasi saham.
(4) Keseimbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikecualikan dengan persetujuan semua
pemegang saham yang nilai nominal sahamnya dikurangi.
(5) Dalam
hal terdapat lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham, keputusan RUPS tentang
pengurangan modal hanya boleh diambil setelah mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari semua pemegang saham dari setiap klasifikasi saham yang haknya
dirugikan oleh keputusan RUPS tentang pengurangan modal tersebut.
Bagian Kelima
Saham
Pasal 48
(1) Saham
Perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya.
(2) Persyaratan
kepemilikan saham dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan
persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam
hal persyaratan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah
ditetapkan dan tidak dipenuhi, pihak yang memperoleh kepemilikan saham tersebut
tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang saham dan saham tersebut tidak
diperhitungkan dalam kuorum yang harus dicapai sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
Pasal 49
(1) Nilai
saham harus dicantumkan dalam mata uang rupiah.
(2) Saham
tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan.
(3) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menutup kemungkinan diaturnya
pengeluaran saham tanpa nilai nominal dalam peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal.
Pasal 50
(1) Direksi
Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham, yang memuat
sekurang-kurangnya:
a. nama
dan alamat pemegang saham;
b. jumlah,
nomor, tanggal perolehan saham yang dimiliki pemegang saham, dan klasifikasinya
dalam hal dikeluarkan lebih dari satu klasifikasi saham;
c. jumlah
yang disetor atas setiap saham;
d. nama
dan alamat dari orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai hak gadai
atas saham atau sebagai penerima jaminan fidusia saham dan tanggal perolehan
hak gadai atau tanggal pendaftaran jaminan fidusia tersebut;
e. keterangan
penyetoran saham dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(2).
(2) Selain
daftar pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi Perseroan
wajib mengadakan dan menyimpan daftar khusus yang memuat keterangan mengenai
saham anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan
dan/atau pada Perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh.
(3) Dalam
daftar pemegang saham dan daftar khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dicatat juga setiap perubahan kepemilikan saham.
(4) Daftar
pemegang saham dan daftar khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) disediakan di tempat kedudukan Perseroan agar dapat dilihat oleh para pemegang
saham.
(5) Dalam
hal peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal tidak mengatur lain,
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) berlaku
juga bagi Perseroan Terbuka.
Pasal 51
Pemegang saham diberi bukti
pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya.
Pasal 52
(1) Saham
memberikan hak kepada pemiliknya untuk:
a. menghadiri
dan mengeluarkan suara dalam RUPS;
b. menerima
pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;
c. menjalankan
hak lainnya berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku setelah saham dicatat dalam daftar
pemegang saham atas nama pemiliknya.
(3) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c tidak berlaku bagi
klasifikasi saham tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
(4) Setiap
saham memberikan kepada pemiliknya hak yang tidak dapat dibagi.
(5) Dalam
hal 1 (satu) saham dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) orang, hak yang timbul
dari saham tersebut digunakan dengan cara menunjuk 1 (satu) orang sebagai wakil
bersama.
Pasal 53
(1) Anggaran
dasar menetapkan 1 (satu) klasifikasi saham atau lebih.
(2) Setiap
saham dalam klasifikasi yang sama memberikan kepada pemegangnya hak yang sama.
(3) Dalam
hal terdapat lebih dari 1 (satu) klasifikasi saham, anggaran dasar menetapkan
salah satu di antaranya sebagai saham biasa.
(4) Klasifikasi
saham sebagaimana dimaksud pada ayat (3), antara lain:
a. saham
dengan hak suara atau tanpa hak suara;
b. saham
dengan hak khusus untuk mencalonkan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris;
c. saham
yang setelah jangka waktu tertentu ditarik kembali atau ditukar dengan
klasifikasi saham lain;
d. saham
yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima dividen lebih dahulu dari
pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian dividen secara kumulatif atau
nonkumulatif;
e. saham
yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima lebih dahulu dari
pemegang saham klasifikasi lain atas pembagian sisa kekayaan Perseroan dalam
likuidasi.
Pasal 54
(1) Anggaran
dasar dapat menentukan pecahan nilai nominal saham.
(2) Pemegang
pecahan nilai nominal saham tidak diberikan hak suara perseorangan, kecuali
pemegang pecahan nilai nominal saham, baik sendiri atau bersama pemegang
pecahan nilai nominal saham lainnya yang klasifikasi sahamnya sama memiliki
nilai nominal sebesar 1 (satu) nominal saham dari klasifikasi tersebut.
(3) Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) dan ayat (5) mutatis mutandis
berlaku bagi pemegang pecahan nilai nominal saham.
Pasal 55
Dalam anggaran dasar Perseroan
ditentukan cara pemindahan hak atas saham sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 56
(1) Pemindahan
hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak.
(2) Akta
pemindahan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau salinannya disampaikan
secara tertulis kepada Perseroan.
(3) Direksi
wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak
tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) dan memberitahukan perubahan susunan
pemegang saham kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan paling
lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.
(4) Dalam
hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dilakukan, Menteri
menolak permohonan persetujuan atau pemberitahuan yang dilaksanakan berdasarkan
susunan dan nama pemegang saham yang belum diberitahukan tersebut.
(5) Ketentuan
mengenai tata cara pemindahan hak atas saham yang diperdagangkan di pasar modal
diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pasal 57
(1) Dalam
anggaran dasar dapat diatur persyaratan mengenai pemindahan hak atas saham,
yaitu:
a. keharusan
menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau
pemegang saham lainnya;
b. keharusan
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan; dan/atau
c. keharusan
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pemindahan hak atas
saham disebabkan peralihan hak karena hukum, kecuali keharusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c berkenaan dengan kewarisan.
Pasal 58
(1) Dalam
hal anggaran dasar mengharuskan pemegang saham penjual menawarkan terlebih dahulu
sahamnya kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain,
dan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penawaran
dilakukan ternyata pemegang saham tersebut tidak membeli, pemegang saham
penjual dapat menawarkan dan menjual sahamnya kepada pihak ketiga.
(2) Setiap
pemegang saham penjual yang diharuskan menawarkan sahamnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berhak menarik kembali penawaran tersebut, setelah lewatnya
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kewajiban
menawarkan kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali.
Pasal 59
(1) Pemberian
persetujuan pemindahan hak atas saham yang memerlukan persetujuan Organ
Perseroan atau penolakannya harus diberikan secara tertulis dalam jangka waktu
paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal Organ Perseroan
menerima permintaan persetujuan pemindahan hak tersebut.
(2) Dalam
hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Organ
Perseroan tidak memberikan pernyataan tertulis, Organ Perseroan dianggap
menyetujui pemindahan hak atas saham tersebut.
(3) Dalam
hal pemindahan hak atas saham disetujui oleh Organ Perseroan, pemindahan hak
harus dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dan
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung
sejak tanggal persetujuan diberikan.
Pasal 60
(1) Saham
merupakan benda bergerak dan memberikan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
kepada pemiliknya.
(2) Saham
dapat diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia sepanjang tidak ditentukan
lain dalam anggaran dasar.
(3) Gadai
saham atau jaminan fidusia atas saham yang telah didaftarkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dicatat dalam daftar pemegang
saham dan daftar khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50.
(4) Hak
suara atas saham yang diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia tetap berada
pada pemegang saham.
Pasal 61
(1) Setiap
pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan
negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan
tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan
Komisaris.
(2) Gugatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke pengadilan negeri yang daerah
hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.
Pasal 62
(1) Setiap
pemegang saham berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli dengan
harga yang wajar apabila yang bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan
yang merugikan pemegang saham atau Perseroan, berupa:
a. perubahan
anggaran dasar;
b. pengalihan
atau penjaminan kekayaan Perseroan yang mempunyai nilai lebih dari 50% (lima
puluh persen) kekayaan bersih Perseroan; atau
c. Penggabungan,
Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan.
(2) Dalam
hal saham yang diminta untuk dibeli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi
batas ketentuan pembelian kembali saham oleh Perseroan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b, Perseroan wajib mengusahakan agar sisa saham
dibeli oleh pihak ketiga.
BAB IV
RENCANA KERJA, LAPORAN TAHUNAN, DAN
PENGGUNAAN LABA
Bagian Kesatu
Rencana Kerja
Pasal 63
(1) Direksi
menyusun rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.
(2) Rencana
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat juga anggaran tahunan Perseroan
untuk tahun buku yang akan datang.
Pasal 64
(1) Rencana
kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 disampaikan kepada Dewan Komisaris
atau RUPS sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.
(2) Anggaran
dasar dapat menentukan rencana kerja yang disampaikan oleh Direksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS,
kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam
hal anggaran dasar menentukan rencana kerja harus mendapat persetujuan RUPS,
rencana kerja tersebut terlebih dahulu harus ditelaah Dewan Komisaris.
Pasal 65
(1) Dalam
hal Direksi tidak menyampaikan rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
64, rencana kerja tahun yang lampau diberlakukan.
(2) Rencana
kerja tahun yang lampau berlaku juga bagi Perseroan yang rencana kerjanya belum
memperoleh persetujuan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Laporan Tahunan
Pasal 66
(1)
Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS
setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam)
bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir.
(2)
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memuat sekurang-kurangnya:
a.
laporan keuangan yang terdiri atas
sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan
dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang
bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas
laporan keuangan tersebut;
b.
laporan mengenai kegiatan Perseroan;
c.
laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan;
d.
rincian masalah yang timbul selama tahun buku
yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan;
e.
laporan mengenai tugas pengawasan yang telah
dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau;
f.
nama anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris;
g.
gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji
atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk
tahun yang baru lampau.
(3)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan.
(4)
Neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku
yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bagi Perseroan
yang wajib diaudit, harus disampaikan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 67
(1)
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
66 ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan semua anggota Dewan
Komisaris yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan dan disediakan di
kantor Perseroan sejak tanggal panggilan RUPS untuk dapat diperiksa oleh
pemegang saham.
(2)
Dalam hal terdapat anggota Direksi atau anggota
Dewan Komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), yang bersangkutan harus menyebutkan alasannya secara tertulis,
atau alasan tersebut dinyatakan oleh Direksi dalam surat tersendiri yang
dilekatkan dalam laporan tahunan.
(3)
(3) Dalam hal terdapat anggota Direksi atau
anggota Dewan Komisaris yang tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan tidak memberi alasan secara tertulis, yang
bersangkutan dianggap telah menyetujui isi laporan tahunan.
Pasal 68
(1)
Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan
kepada akuntan publik untuk diaudit apabila:
a. kegiatan
usaha Perseroan adalah menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat;
b. Perseroan
menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat;
c. Perseroan
merupakan Perseroan Terbuka;
d. Perseroan
merupakan persero;
e. Perseroan
mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling
sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau
f.
diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dipenuhi, laporan keuangan tidak disahkan oleh RUPS.
(3)
Laporan atas hasil audit akuntan publik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada RUPS
melalui Direksi.
(4)
Neraca dan laporan laba rugi dari laporan
keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c
setelah mendapat pengesahan RUPS diumumkan dalam 1 (satu) Surat Kabar.
(5)
Pengumuman neraca dan laporan laba rugi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari
setelah mendapat pengesahan RUPS.
(6)
Pengurangan besarnya jumlah nilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 69
(1)
Persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan
laporan keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh
RUPS.
(2)
Keputusan atas pengesahan laporan keuangan dan
persetujuan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
berdasarkan ketentuan dalam UndangUndang ini dan/atau anggaran dasar.
(3)
Dalam hal laporan keuangan yang disediakan
ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang
dirugikan.
(4)
Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila
terbukti bahwa keadaan tersebut bukan karena kesalahannya.
Bagian Ketiga
Penggunaan Laba
Pasal 70
(1)
Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari
laba bersih setiap tahun buku untuk cadangan.
(2)
Kewajiban penyisihan untuk cadangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang
positif.
(3)
Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit 20% (dua puluh
persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor.
(4)
Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya boleh
dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan
lain.
Pasal 71
(1)
Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah
penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1)
diputuskan oleh RUPS.
(2)
Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan
untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada
pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.
(3)
Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya
boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.
Pasal 72
(1) Perseroan
dapat membagikan dividen interim sebelum tahun buku Perseroan berakhir
sepanjang diatur dalam anggaran dasar Perseroan.
(2) Pembagian
dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila
jumlah kekayaan bersih Perseroan tidak menjadi lebih kecil daripada jumlah
modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib.
(3) Pembagian
dividen interim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh mengganggu atau
menyebabkan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya pada kreditor atau mengganggu
kegiatan Perseroan.
(4) Pembagian
dividen interim ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi setelah memperoleh
persetujuan Dewan Komisaris, dengan memperhatikan ketentuan pada ayat (2) dan
ayat (3).
(5) Dalam
hal setelah tahun buku berakhir ternyata Perseroan menderita kerugian, dividen
interim yang telah dibagikan harus dikembalikan oleh pemegang saham kepada
Perseroan.
(6) Direksi
dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian
Perseroan, dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan dividen interim
sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Pasal 73
(1)
Dividen yang tidak diambil setelah 5 (lima)
tahun terhitung sejak tanggal yang ditetapkan untuk pembayaran dividen lampau,
dimasukkan ke dalam cadangan khusus.
(2)
RUPS mengatur tata cara pengambilan dividen yang
telah dimasukkan ke dalam cadangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dividen yang telah dimasukkan dalam cadangan
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak diambil dalam jangka waktu
10 (sepuluh) tahun akan menjadi hak Perseroan.
BAB V
TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN
Pasal 74
(1) Perseroan
yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber
daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
(2) Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan
yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
(3) Perseroan
yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB VI
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Pasal 75
(1) RUPS
mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris,
dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
(2) Dalam
forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan yang berkaitan dengan
Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan
mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan Perseroan.
(3) RUPS
dalam mata acara lain-lain tidak berhak mengambil keputusan, kecuali semua
pemegang saham hadir dan/atau diwakili dalam RUPS dan menyetujui penambahan
mata acara rapat.
(4) Keputusan
atas mata acara rapat yang ditambahkan harus disetujui dengan suara bulat.
Pasal 76
(1)
RUPS diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau
di tempat Perseroan melakukan kegiatan usahanya yang utama sebagaimana ditentukan
dalam anggaran dasar.
(2)
RUPS Perseroan Terbuka dapat diadakan di tempat
kedudukan bursa di mana saham Perseroan dicatatkan.
(3)
Tempat RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) harus terletak di wilayah negara Republik Indonesia.
(4)
Jika dalam RUPS hadir dan/atau diwakili semua
pemegang saham dan semua pemegang saham menyetujui diadakannya RUPS dengan
agenda tertentu, RUPS dapat diadakan di manapun dengan memperhatikan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
mengambil keputusan jika keputusan tersebut disetujui dengan suara bulat.
Pasal 77
(1) Selain
penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, RUPS dapat juga
dilakukan melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana media
elektronik lainnya yang memungkinkan semua peserta RUPS saling melihat dan
mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat.
(2) Persyaratan
kuorum dan persyaratan pengambilan keputusan adalah persyaratan sebagaimana
diatur Dalam Undang-Undang ini dan/atau sebagaimana diatur dalam anggaran dasar
Perseroan.
(3) Persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan keikutsertaan peserta
RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Setiap
penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuatkan risalah
rapat yang disetujui dan ditandatangani oleh semua peserta RUPS.
Pasal 78
(1)
RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya.
(2)
RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu
paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
(3)
Dalam RUPS tahunan, harus diajukan semua dokumen
dari laporan tahunan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2).
(4)
RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu
berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan.
Pasal 79
(1) Direksi
menyelenggarakan RUPS tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) dan
RUPS lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) dengan didahului
pemanggilan RUPS.
(2) Penyelenggaraan
RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas permintaan:
a. (satu)
orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh)
atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar
menentukan suatu jumlah yang lebih kecil; atau
b. Dewan
Komisaris.
(3) Permintaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Direksi dengan Surat Tercatat
disertai alasannya.
(4) Surat
Tercatat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang disampaikan oleh pemegang
saham tembusannya disampaikan kepada Dewan Komisaris.
(5) Direksi
wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima
belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima.
(6) Dalam
hal Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(5),
a. permintaan
penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diajukan
kembali kepada Dewan Komisaris; atau
b. Dewan
Komisaris melakukan pemanggilan sendiri RUPS, sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b.
(7) Dewan
Komisaris wajib melakukan pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
huruf a dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak
tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima.
(8) RUPS
yang diselenggarakan Direksi berdasarkan panggilan RUPS sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) membicarakan masalah yang berkaitan dengan alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan mata acara rapat lainnya yang dipandang perlu oleh
Direksi.
(9) RUPS
yang diselenggarakan Dewan Komisaris berdasarkan panggilan RUPS sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf b dan ayat (7) hanya membicarakan masalah yang
berkaitan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(10)Penyelenggaraan
RUPS Perseroan Terbuka tunduk pada ketentuan Undang-Undang ini sepanjang
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal tidak menentukan
lain.
Pasal 80
(1) Dalam
hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (5) dan ayat (7), pemegang saham
yang meminta penyelenggaraan RUPS dapat mengajukan permohonan kepada ketua
pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk
menetapkan pemberian izin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS
tersebut.
(2) Ketua
pengadilan negeri setelah memanggil dan mendengar pemohon, Direksi dan/atau
Dewan Komisaris, menetapkan pemberian izin untuk menyelenggarakan RUPS apabila
pemohon secara sumir telah membuktikan bahwa persyaratan telah dipenuhi dan
pemohon mempunyai kepentingan yang wajar untuk diselenggarakannya RUPS.
(3) Penetapan
ketua pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat juga
ketentuan mengenai:
a.
bentuk RUPS, mata acara RUPS sesuai dengan
permohonan pemegang saham, jangka waktu pemanggilan RUPS, kuorum kehadiran,
dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS, serta
penunjukan ketua rapat, sesuai dengan atau tanpa terikat pada ketentuan Undang-Undang
ini atau anggaran dasar; dan/atau
b.
perintah yang mewajibkan Direksi dan/atau Dewan
Komisaris untuk hadir dalam RUPS.
(4) Ketua
pengadilan negeri menolak permohonan dalam hal pemohon tidak dapat membuktikan
secara sumir bahwa persyaratan telah dipenuhi dan pemohon mempunyai kepentingan
yang wajar untuk diselenggarakannya RUPS.
(5) RUPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh membicarakan mata acara rapat
sebagaimana ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri.
(6) Penetapan
ketua pengadilan negeri mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
(7) Dalam
hal penetapan ketua pengadilan negeri menolak permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), upaya hukum yang dapat diajukan hanya kasasi.
(8) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Perseroan Terbuka dengan
memperhatikan persyaratan pengumuman akan diadakannya RUPS dan persyaratan
lainnya untuk penyelenggaraan RUPS sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pasal 81
(1) Direksi
melakukan pemanggilan kepada pemegang saham sebelum menyelenggarakan RUPS.
(2) Dalam
hal tertentu, pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan oleh Dewan Komisaris atau pemegang saham berdasarkan penetapan ketua
pengadilan negeri.
Pasal 82
(1) Pemanggilan
RUPS dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
tanggal RUPS diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan
tanggal RUPS.
(2) Pemanggilan
RUPS dilakukan dengan Surat Tercatat dan/atau dengan iklan dalam Surat Kabar.
(3) Dalam
panggilan RUPS dicantumkan tanggal, waktu, tempat, dan mata acara rapat
disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam RUPS tersedia di
kantor Perseroan sejak tanggal dilakukan pemanggilan RUPS sampai dengan tanggal
RUPS diadakan.
(4) Perseroan
wajib memberikan salinan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada
pemegang saham secara cuma-cuma jika diminta.
(5) Dalam
hal pemanggilan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), dan panggilan tidak sesuai dengan ketentuan ayat (3), keputusan
RUPS tetap sah jika semua pemegang saham dengan hak suara hadir atau diwakili
dalam RUPS dan keputusan tersebut disetujui dengan suara bulat.
Pasal 83
(1) Bagi
Perseroan Terbuka, sebelum pemanggilan RUPS dilakukan wajib didahului dengan
pengumuman mengenai akan diadakan pemanggilan RUPS dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(2) Pengumuman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat
14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan RUPS.
Pasal 84
(1) Setiap
saham yang dikeluarkan mempunyai satu hak suara, kecuali anggaran dasar
menentukan lain.
(2) Hak
suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a. saham
Perseroan yang dikuasai sendiri oleh Perseroan;
b. saham
induk Perseroan yang dikuasai oleh anak perusahaannya secara langsung atau
tidak langsung; atau
c. saham
Perseroan yang dikuasai oleh Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau
tidak langsung telah dimiliki oleh Perseroan.
Pasal 85
(1)
Pemegang saham, baik sendiri maupun diwakili
berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPS dan menggunakan hak suaranya
sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak berlaku bagi pemegang saham dari saham tanpa hak suara.
(3)
Dalam pemungutan suara, suara yang dikeluarkan
oleh pemegang saham berlaku untuk seluruh saham yang dimilikinya dan pemegang
saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk
sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda.
(4)
Dalam pemungutan suara, anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan yang bersangkutan dilarang bertindak
sebagai kuasa dari pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)
Dalam hal pemegang saham hadir sendiri dalam
RUPS, surat kuasa yang telah diberikan tidak berlaku untuk rapat tersebut.
(6)
Ketua rapat berhak menentukan siapa yang berhak
hadir dalam RUPS dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang ini dan anggaran
dasar Perseroan.
(7)
Terhadap Perseroan Terbuka selain berlaku
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (6) berlaku juga
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pasal 86
(1)
RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih
dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir
atau diwakili, kecuali Undang-Undang dan/atau anggaran dasar menentukan jumlah
kuorum yang lebih besar.
(2)
Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak tercapai, dapat diadakan pemanggilan RUPS kedua.
(3)
Dalam pemanggilan RUPS kedua harus disebutkan
bahwa RUPS pertama telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum.
(4)
RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu pertiga)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali
anggaran dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.
(5)
Dalam hal kuorum RUPS kedua sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) tidak tercapai, Perseroan dapat memohon kepada ketua pengadilan
negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan atas permohonan
Perseroan agar ditetapkan kuorum untuk RUPS ketiga.
(6)
Pemanggilan RUPS ketiga harus menyebutkan bahwa
RUPS kedua telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum dan RUPS ketiga akan
dilangsungkan dengan kuorum yang telah ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri.
(7)
Penetapan ketua pengadilan negeri mengenai
kuorum RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final dan mempunyai
kekuatan hukum tetap.
(8)
Pemanggilan RUPS kedua dan ketiga dilakukan
dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS kedua atau ketiga
dilangsungkan.
(9)
RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka
waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari
setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan.
Pasal 87
(1)
Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat.
(2)
Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan adalah sah
jika disetujui lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah suara yang
dikeluarkan kecuali Undang-Undang dan/atau anggaran dasar menentukan bahwa
keputusan adalah sah jika disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar.
Pasal 88
(1)
RUPS untuk mengubah anggaran dasar dapat
dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan
keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian
dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum
kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih
besar.
(2)
Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak tercapai, dapat diselenggarakan RUPS kedua.
(3)
RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam rapat paling sedikit 3/5 (tiga
perlima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili
dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua
pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar
menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan
RUPS yang lebih besar.
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86
ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) mutatis mutandis berlaku
bagi RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) mengenai kuorum kehadiran dan ketentuan tentang
persyaratan pengambilan keputusan RUPS berlaku juga bagi Perseroan Terbuka
sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal.
Pasal 89
(1) RUPS
untuk menyetujui Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan,
pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka
waktu berdirinya, dan pembubaran Perseroan dapat dilangsungkan jika dalam rapat
paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui
paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan,
kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang
persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.
(2) Dalam
hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, dapat
diadakan RUPS kedua.
(3) RUPS
kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah dan berhak mengambil keputusan
jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah
jika disetujui oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara
yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau
ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.
(4) Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan
ayat (9) mutatis mutandis berlaku bagi RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mengenai kuorum
kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS
berlaku juga bagi Perseroan Terbuka sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan
perundangundangan di bidang pasar modal.
Pasal 90
(1)
Setiap penyelenggaraan RUPS, risalah RUPS wajib
dibuat dan ditandatangani oleh ketua rapat dan paling sedikit 1 (satu) orang
pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS.
(2)
Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak disyaratkan apabila risalah RUPS tersebut dibuat dengan akta notaris.
Pasal 91
Pemegang saham dapat juga
mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang
saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul
yang bersangkutan.
BAB VII
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Bagian Kesatu
Direksi
Pasal 92
(1)
Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk
kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
(2)
Direksi berwenang menjalankan pengurusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang
tepat, dalam batas yang ditentukan dalam UndangUndang ini dan/atau anggaran
dasar.
(3)
Direksi Perseroan terdiri atas 1 (satu) orang anggota
Direksi atau lebih.
(4)
Perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan
dengan menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, Perseroan yang
menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat, atau Perseroan Terbuka
wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi.
(5)
Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota
Direksi atau lebih, pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota
Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
(6)
Dalam hal RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) tidak menetapkan, pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi ditetapkan
berdasarkan keputusan Direksi.
Pasal 93
(1)
Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi
adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam
waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:
a.
dinyatakan pailit;
b.
menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan
Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan
pailit; atau
c.
dihukum karena melakukan tindak pidana yang
merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
(2)
Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak mengurangi kemungkinan instansi teknis yang berwenang menetapkan
persyaratan tambahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan surat yang disimpan oleh Perseroan.
Pasal 94
(1) Anggota
Direksi diangkat oleh RUPS.
(2) Untuk
pertama kali pengangkatan anggota Direksi dilakukan oleh pendiri dalam akta
pendirian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b.
(3) Anggota
Direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.
(4) Anggaran
dasar mengatur tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota
Direksi dan dapat juga mengatur tentang tata cara pencalonan anggota Direksi.
(5) Keputusan
RUPS mengenai pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi juga
menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian
tersebut.
(6) Dalam
hal RUPS tidak menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan
pemberhentian anggota Direksi, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian
anggota Direksi tersebut mulai berlaku sejak ditutupnya RUPS.
(7) Dalam
hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi,
Direksi wajib memberitahukan perubahan anggota Direksi kepada Menteri untuk
dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut.
(8) Dalam
hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum dilakukan, Menteri
menolak setiap permohonan yang diajukan atau pemberitahuan yang disampaikan
kepada Menteri oleh Direksi yang belum tercatat dalam daftar Perseroan.
(9) Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak termasuk pemberitahuan yang
disampaikan oleh Direksi baru atas pengangkatan dirinya sendiri.
Pasal 95
(1) Pengangkatan
anggota Direksi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 93 batal karena hukum sejak saat anggota Direksi lainnya atau Dewan
Komisaris mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan tersebut.
(2) Dalam
jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahui, anggota
Direksi lainnya atau Dewan Komisaris harus mengumumkan batalnya pengangkatan
anggota Direksi yang bersangkutan dalam Surat Kabar dan memberitahukannya
kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan.
(3) Perbuatan
hukum yang telah dilakukan untuk dan atas nama Perseroan oleh anggota Direksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum pengangkatannya batal, tetap
mengikat dan menjadi tanggung jawab Perseroan.
(4) Perbuatan
hukum yang dilakukan untuk dan atas nama Perseroan oleh anggota Direksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah pengangkatannya batal, adalah tidak
sah dan menjadi tanggung jawab pribadi anggota Direksi yang bersangkutan.
(5) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mengurangi tanggung jawab anggota
Direksi yang bersangkutan terhadap kerugian Perseroan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 97 dan Pasal 104.
Pasal 96
(1) Ketentuan
tentang besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi ditetapkan berdasarkan
keputusan RUPS.
(2) Kewenangan
RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilimpahkan kepada Dewan
Komisaris.
(3) Dalam
hal kewenangan RUPS dilimpahkan kepada Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), besarnya gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris.
Pasal 97
(1)
Direksi bertanggung jawab atas pengurusan
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1).
(2)
Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung
jawab.
(3)
Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh
secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau
lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(4)
Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota
Direksi atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku
secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.
(5)
Anggota Direksi tidak dapat
dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila
dapat membuktikan:
a.
kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya;
b.
telah melakukan pengurusan dengan itikad baik
dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c.
tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung
maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d.
telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul
atau berlanjutnya kerugian tersebut.
(6)
Atas nama Perseroan, pemegang saham yang
mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap
anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian
pada Perseroan.
(7)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak
mengurangi hak anggota Direksi lain dan/atau anggota Dewan Komisaris untuk
mengajukan gugatan atas nama Perseroan.
Pasal 98
(1) Direksi
mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
(2) Dalam
hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (satu) orang, yang berwenang mewakili
Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran
dasar.
(3) Kewenangan
Direksi untuk mewakili Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang
ini, anggaran dasar, atau keputusan RUPS.
(4) Keputusan
RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh bertentangan dengan
ketentuan Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar Perseroan.
Pasal 99
(1) Anggota
Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan apabila:
a.
terjadi perkara di pengadilan antara Perseroan
dengan anggota Direksi yang bersangkutan; atau
b.
anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai
benturan kepentingan dengan Perseroan.
(2) Dalam
hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berhak mewakili
Perseroan adalah:
a.
anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai
benturan kepentingan dengan Perseroan;
b.
Dewan Komisaris dalam hal seluruh anggota
Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan; atau
c.
pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS dalam hal
seluruh anggota Direksi atau Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan
dengan Perseroan.
Pasal 100
(1)
Direksi Wajib:
a. membuat
daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS, dan risalah rapat Direksi;
b. membuat
laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan dokumen keuangan
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Dokumen Perusahaan;
dan
c. memelihara
seluruh daftar, risalah, dan dokumen keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b dan dokumen Perseroan lainnya.
(2)
Seluruh daftar, risalah, dokumen keuangan
Perseroan, dan dokumen Perseroan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disimpan di tempat kedudukan Perseroan.
(3)
Atas permohonan tertulis dari pemegang saham,
Direksi memberi izin kepada pemegang saham untuk memeriksa daftar pemegang
saham, daftar khusus, risalah RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
laporan tahunan, serta mendapatkan salinan risalah RUPS dan salinan laporan
tahunan.
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
menentukan lain.
Pasal 101
(1)
Anggota Direksi wajib melaporkan kepada
Perseroan mengenai saham yang dimiliki anggota Direksi yang bersangkutan
dan/atau keluarganya dalam Perseroan dan Perseroan lain untuk selanjutnya dicatat
dalam daftar khusus.
(2)
Anggota Direksi yang tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menimbulkan kerugian bagi
Perseroan, bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan tersebut.
Pasal 102
(1)
Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk:
a.
mengalihkan kekayaan Perseroan; atau
b.
menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan;
yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih
Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama
lain maupun tidak.
(2)
Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a adalah transaksi pengalihan kekayaan bersih Perseroan yang terjadi
dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku atau jangka waktu yang lebih lama
sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
tidak berlaku terhadap tindakan pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan
yang dilakukan oleh Direksi sebagai pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan sesuai
dengan anggaran dasarnya.
(4)
Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tanpa persetujuan RUPS, tetap mengikat Perseroan sepanjang pihak lain dalam
perbuatan hukum tersebut beritikad baik.
(5)
Ketentuan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan
tentang pengambilan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 mutatis
mutandis berlaku bagi keputusan RUPS untuk menyetujui tindakan Direksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 103
Direksi dapat memberi kuasa
tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang
lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu
sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.
Pasal 104
(1) Direksi
tidak berwenang mengajukan permohonan pailit atas Perseroan sendiri kepada
pengadilan niaga sebelum memperoleh persetujuan RUPS, dengan tidak mengurangi
ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
(2) Dalam
hal kepailitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena kesalahan atau
kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban
Perseroan dalam kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi secara tanggung
renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari
harta pailit tersebut.
(3) Tanggung
jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga bagi anggota Direksi yang
salah atau lalai yang pernah menjabat sebagai anggota Direksi dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.
(4) Anggota
Direksi tidak bertanggungjawab atas kepailitan Perseroan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) apabila dapat membuktikan:
a.
kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya;
b.
telah melakukan pengurusan dengan itikad baik,
kehati-hatian, dan penuh tanggungjawab untuk kepentingan Perseroan dan sesuai
dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c.
tidak mempunyai benturan kepentingan baik
langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan; dan
d.
telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya
kepailitan.
(5) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) berlaku juga bagi
Direksi dari Perseroan yang dinyatakan pailit berdasarkan gugatan pihak ketiga.
Pasal 105
(1) Anggota
Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan
menyebutkan alasannya.
(2) Keputusan
untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil
setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS.
(3) Dalam
hal keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dengan keputusan di luar RUPS sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, anggota Direksi yang bersangkutan diberi
tahu terlebih dahulu tentang rencana pemberhentian dan diberikan kesempatan untuk
membela diri sebelum diambil keputusan pemberhentian.
(4) Pemberian
kesempatan untuk membela diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
diperlukan dalam hal yang bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentian tersebut.
(5) Pemberhentian
anggota Direksi berlaku sejak:
a. ditutupnya
RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. tanggal
keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
c. tanggal
lain yang ditetapkan dalam keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
atau
d. tanggal
lain yang ditetapkan dalam keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 106
(1) Anggota
Direksi dapat diberhentikan untuk sementara oleh Dewan Komisaris dengan
menyebutkan alasannya.
(2) Pemberhentian
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis
kepada anggota Direksi yang bersangkutan.
(3) Anggota
Direksi yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berwenang melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) dan Pasal
98 ayat (1).
(4) Dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemberhentian
sementara harus diselenggarakan RUPS.
(5) Dalam
RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) anggota Direksi yang bersangkutan
diberi kesempatan untuk membela diri.
(6) RUPS
mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut.
(7) Dalam
hal RUPS menguatkan keputusan pemberhentian sementara, anggota Direksi yang
bersangkutan diberhentikan untuk seterusnya.
(8) Dalam
hal jangka waktu 30 (tiga puluh) hari telah lewat RUPS sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) tidak diselenggarakan, atau RUPS tidak dapat mengambil keputusan,
pemberhentian sementara tersebut menjadi batal.
(9) Bagi
Perseroan Terbuka penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
ayat (8) berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pasal 107
Dalam anggaran dasar diatur
ketentuan mengenai:
a. tata
cara pengunduran diri anggota Direksi;
b. tata
cara pengisian jabatan anggota Direksi yang lowong; dan
c. pihak
yang berwenang menjalankan pengurusan dan mewakili Perseroan dalam hal seluruh
anggota Direksi berhalangan atau diberhentikan untuk sementara.
Bagian Kedua
Dewan Komisaris
Pasal 108
(1) Dewan
Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan
pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi
nasihat kepada Direksi.
(2) Pengawasan
dan pemberian nasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
(3) Dewan
Komisaris terdiri atas 1 (satu) orang anggota atau lebih.
(4) Dewan
Komisaris yang terdiri atas lebih dari 1 (satu) orang anggota merupakan majelis
dan setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri,
melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.
(5) Perseroan
yang kegiatan usahanya berkaitan dengan menghimpun dan/atau mengelola dana
masyarakat, Perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat
atau Perseroan Terbuka wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota
Dewan Komisaris.
Pasal 109
(1) Perseroan
yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selain mempunyai
Dewan Komisaris wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariah.
(2) Dewan
Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ahli
syariah atau lebih yang diangkat oleh RUPS atas rekomendasi Majelis Ulama
Indonesia.
(3) Dewan
Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan nasihat
dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Perseroan agar sesuai dengan
prinsip syariah.
Pasal 110
(1)
Yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan Komisaris
adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam
waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:
a.
dinyatakan pailit;
b.
menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan
Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan
pailit; atau
c.
dihukum karena melakukan tindak pidana yang
merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
(2)
Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak mengurangi kemungkinan instansi teknis yang berwenang menetapkan
persyaratan tambahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan surat yang disimpan oleh Perseroan.
Pasal 111
(1)
Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS.
(2)
Untuk pertama kali pengangkatan anggota Dewan
Komisaris dilakukan oleh pendiri dalam akta pendirian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf b.
(3)
Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk jangka
waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.
(4)
Anggaran dasar mengatur tata cara pengangkatan,
penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris serta dapat juga
mengatur tentang pencalonan anggota Dewan Komisaris.
(5)
Keputusan RUPS mengenai pengangkatan,
penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris juga menetapkan saat
mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian tersebut.
(6)
Dalam hal RUPS tidak menentukan saat mulai
berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Dewan
Komisaris, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian mulai berlaku sejak
ditutupnya RUPS.
(7)
Dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan
pemberhentian anggota Dewan Komisaris, Direksi wajib memberitahukan perubahan
tersebut kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS
tersebut.
(8)
Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) belum dilakukan, Menteri menolak setiap pemberitahuan tentang
perubahan susunan Dewan Komisaris selanjutnya yang disampaikan kepada Menteri
oleh Direksi.
Pasal 112
(1)
Pengangkatan anggota Dewan Komisaris yang tidak
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2)
batal karena hukum sejak saat anggota Dewan Komisaris lainnya atau Direksi mengetahui
tidak terpenuhinya persyaratan tersebut.
(2)
Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari
terhitung sejak diketahui, Direksi harus mengumumkan batalnya pengangkatan
anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan dalam Surat Kabar dan
memberitahukannya kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan.
(3)
Perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh
anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dan atas nama
Dewan Komisaris sebelum pengangkatannya batal, tetap mengikat dan menjadi
tanggung jawab Perseroan.
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak mengurangi tanggung jawab anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan
terhadap kerugian Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dan Pasal 115.
Pasal 113
Ketentuan tentang besarnya
gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh
RUPS.
Pasal 114
(1)
Dewan Komisaris bertanggung jawab atas
pengawasan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1).
(2)
Setiap anggota Dewan Komisaris wajib dengan itikad
baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan
dan pemberian nasihat kepada Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat
(1) untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
(3)
Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung
jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah
atau lalai menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Dalam hal Dewan Komisaris terdiri atas 2 (dua)
anggota Dewan Komisaris atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Dewan Komisaris.
(5)
Anggota Dewan Komisaris tidak dapat
dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila
dapat membuktikan:
a. telah
melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan
Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
b. tidak
mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan
pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
c. telah
memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya
kerugian tersebut.
(6)
Atas nama Perseroan, pemegang saham yang
mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara dapat menggugat anggota Dewan Komisaris yang karena kesalahan
atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan ke pengadilan negeri.
Pasal 115
(1)
Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan
atau kelalaian Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap pengurusan
yang dilaksanakan oleh Direksi dan kekayaan Perseroan tidak cukup untuk
membayar seluruh kewajiban Perseroan akibat kepailitan tersebut, setiap anggota
Dewan Komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota Direksi
atas kewajiban yang belum dilunasi.
(2)
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku juga bagi anggota Dewan Komisaris yang sudah tidak menjabat 5
(lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.
(3)
Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dimintai
pertanggungjawaban atas kepailitan Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
apabila dapat membuktikan:
a.
kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya;
b.
telah melakukan tugas pengawasan dengan itikad
baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan
tujuan Perseroan;
c.
tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik
langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan oleh Direksi yang mengakibatkan
kepailitan; dan
d.
telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk
mencegah terjadinya kepailitan.
Pasal 116
Dewan Komisaris wajib:
a. membuat
risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;
b. melaporkan
kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada
Perseroan tersebut dan Perseroan lain; dan
c. memberikan
laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang
baru lampau kepada RUPS.
Pasal 117
(1)
Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian
wewenang kepada Dewan Komisaris untuk memberikan persetujuan atau bantuan kepada
Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu.
(2)
Dalam hal anggaran dasar menetapkan persyaratan
pemberian persetujuan atau bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tanpa
persetujuan atau bantuan Dewan Komisaris, perbuatan hukum tetap mengikat Perseroan
sepanjang pihak lainnya dalam perbuatan hukum tersebut beritikad baik.
Pasal 118
(1)
Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS,
Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan
tertentu untuk jangka waktu tertentu.
(2)
Dewan Komisaris yang dalam keadaan tertentu
untuk jangka waktu tertentu melakukan tindakan pengurusan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku semua ketentuan mengenai hak, wewenang, dan kewajiban
Direksi terhadap Perseroan dan pihak ketiga.
Pasal 119
Ketentuan mengenai
pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 mutatis
mutandis berlaku bagi pemberhentian anggota Dewan Komisaris.
Pasal 120
(1)
Anggaran dasar Perseroan dapat mengatur adanya 1
(satu) orang atau lebih komisaris independen dan 1 (satu) orang komisaris
utusan.
(2)
Komisaris independen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diangkat berdasarkan keputusan RUPS dari pihak yang tidak terafiliasi
dengan pemegang saham utama, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
lainnya.
(3)
Komisaris utusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk berdasarkan keputusan rapat
Dewan Komisaris.
(4)
Tugas dan wewenang komisaris utusan ditetapkan
dalam anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan tidak bertentangan dengan tugas
dan wewenang Dewan Komisaris dan tidak mengurangi tugas pengurusan yang
dilakukan Direksi.
Pasal 121
(1)
Dalam menjalankan tugas pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 108, Dewan Komisaris dapat membentuk komite, yang
anggotanya seorang atau lebih adalah anggota Dewan Komisaris.
(2)
Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.
BAB VIII
PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN,
DAN PEMISAHAN
Pasal 122
(1) Penggabungan
dan Peleburan mengakibatkan Perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri
berakhir karena hukum.
(2) Berakhirnya
Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi tanpa dilakukan likuidasi
terlebih dahulu.
(3) Dalam
hal berakhirnya Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
a. aktiva
dan pasiva Perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri beralih karena
hukum kepada Perseroan yang menerima Penggabungan atau Perseroan hasil
Peleburan;
b. pemegang
saham Perseroan yang menggabungkan atau meleburkan diri karena hukum menjadi
pemegang saham Perseroan yang menerima Penggabungan atau Perseroan hasil
Peleburan; dan
c. Perseroan
yang menggabungkan atau meleburkan diri berakhir karena hukum terhitung sejak
tanggal Penggabungan atau Peleburan mulai berlaku.
Pasal 123
(1)
Direksi Perseroan yang akan menggabungkan diri
dan menerima Penggabungan menyusun rancangan Penggabungan.
(2)
Rancangan Penggabungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat sekurangkurangnya:
a. nama
dan tempat kedudukan dari setiap Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
b. alasan
serta penjelasan Direksi Perseroan yang akan melakukan Penggabungan dan
persyaratan Penggabungan;
c. tata
cara penilaian dan konversi saham Perseroan yang menggabungkan diri terhadap
saham Perseroan yang menerima Penggabungan;
d. rancangan
perubahan anggaran dasar Perseroan yang menerima Penggabungan apabila ada;
e. laporan
keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a yang meliputi 3
(tiga) tahun buku terakhir dari setiap Perseroan yang akan melakukan
Penggabungan;
f.
rencana kelanjutan atau pengakhiran kegiatan
usaha dari Perseroan yang akan melakukan Penggabungan;
g. neraca
proforma Perseroan yang menerima Penggabungan sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum di Indonesia;
h. cara
penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan
karyawan Perseroan yang akan melakukan Penggabungan diri;
i.
cara penyelesaian hak dan kewajiban Perseroan
yang akan menggabungkan diri terhadap pihak ketiga;
j.
cara penyelesaian hak pemegang saham yang tidak
setuju terhadap Penggabungan Perseroan;
k. nama
anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta gaji, honorarium dan tunjangan bagi
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menerima Penggabungan;
l.
perkiraan jangka waktu pelaksanaan Penggabungan;
m. laporan
mengenai keadaan, perkembangan, dan hasil yang dicapai dari setiap Perseroan
yang akan melakukan Penggabungan;
n. kegiatan
utama setiap Perseroan yang melakukan Penggabungan dan perubahan yang terjadi
selama tahun buku yang sedang berjalan; dan
o. rincian
masalah yang timbul selama tahun buku yang sedang berjalan yang mempengaruhi
kegiatan Perseroan yang akan melakukan Penggabungan.
(3)
Rancangan Penggabungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris dari setiap Perseroan
diajukan kepada RUPS masing-masing untuk mendapat persetujuan.
(4)
Bagi Perseroan tertentu yang akan melakukan
Penggabungan selain berlaku ketentuan dalam Undang-Undang ini, perlu mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari instansi terkait sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (4) berlaku juga bagi Perseroan Terbuka sepanjang tidak
diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Pasal 124
Ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 123 mutatis mutandis berlaku bagi Perseroan yang akan meleburkan
diri.
Pasal 125
(1) Pengambilalihan
dilakukan dengan cara pengambilalihan saham yang telah dikeluarkan dan/atau
akan dikeluarkan oleh Perseroan melalui Direksi Perseroan atau langsung dari
pemegang saham.
(2) Pengambilalihan
dapat dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan.
(3) Pengambilalihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengambilalihan saham yang
mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan tersebut.
(4) Dalam
hal Pengambilalihan dilakukan oleh badan hukum berbentuk Perseroan, Direksi
sebelum melakukan perbuatan hukum Pengambilalihan harus berdasarkan keputusan
RUPS yang memenuhi kuorum kehadiran dan ketentuan tentang persyaratan
pengambilan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.
(5) Dalam
hal Pengambilalihan dilakukan melalui Direksi, pihak yang akan mengambil alih
menyampaikan maksudnya untuk melakukan Pengambilalihan kepada Direksi Perseroan
yang akan diambil alih.
(6) Direksi
Perseroan yang akan diambil alih dan Perseroan yang akan mengambil alih dengan
persetujuan Dewan Komisaris masing-masing menyusun rancangan Pengambilalihan
yang memuat sekurang-kurangnya:
a. nama
dan tempat kedudukan dari Perseroan yang akan mengambil alih dan Perseroan yang
akan diambil alih;
b. alasan
serta penjelasan Direksi Perseroan yang akan mengambil alih dan Direksi Perseroan
yang akan diambil alih;
c. laporan
keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a untuk tahun buku
terakhir dari Perseroan yang akan mengambil alih dan Perseroan yang akan
diambil alih;
d. tata
cara penilaian dan konversi saham dari Perseroan yang akan diambil alih
terhadap saham penukarnya apabila pembayaran Pengambilalihan dilakukan dengan
saham;
e. jumlah
saham yang akan diambil alih;
f.
kesiapan pendanaan;
g. neraca
konsolidasi proforma Perseroan yang akan mengambil alih setelah Pengambilalihan
yang disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia;
h. cara
penyelesaian hak pemegang saham yang tidak setuju terhadap Pengambilalihan;
i.
cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota
Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan dari Perseroan yang akan diambil alih;
j.
perkiraan jangka waktu pelaksanaan
Pengambilalihan, termasuk jangka waktu pemberian kuasa pengalihan saham dari
pemegang saham kepada Direksi Perseroan;
k. rancangan
perubahan anggaran dasar Perseroan hasil Pengambilalihan apabila ada.
(7) Dalam
hal Pengambilalihan saham dilakukan langsung dari pemegang saham, ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) tidak berlaku.
(8) Pengambilalihan
saham sebagaimana dimaksud pada ayat (7) wajib memperhatikan ketentuan anggaran
dasar Perseroan yang diambil alih tentang pemindahan hak atas saham dan
perjanjian yang telah dibuat oleh Perseroan dengan pihak lain.
Pasal 126
(1)
Perbuatan hukum Penggabungan, Peleburan,
Pengambilalihan, atau Pemisahan wajib memperhatikan kepentingan:
a. Perseroan,
pemegang saham minoritas, karyawan Perseroan;
b. kreditor
dan mitra usaha lainnya dari Perseroan; dan
c. masyarakat
dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.
(2)
Pemegang saham yang tidak setuju terhadap keputusan
RUPS mengenai Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh menggunakan haknya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 62.
(3)
Pelaksanaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak menghentikan proses pelaksanaan Penggabungan, Peleburan,
Pengambilalihan, atau Pemisahan.
Pasal 127
(1)
Keputusan RUPS mengenai Penggabungan, Peleburan,
Pengambilalihan, atau Pemisahan sah apabila diambil sesuai dengan ketentuan
Pasal 87 ayat (1) dan Pasal 89.
(2)
Direksi Perseroan yang akan melakukan
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan wajib mengumumkan
ringkasan rancangan paling sedikit dalam 1 (satu) Surat Kabar dan mengumumkan
secara tertulis kepada karyawan dari Perseroan yang akan melakukan Penggabungan,
Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan dalam jangka waktu paling lambat 30
(tiga puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS.
(3)
Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memuat juga pemberitahuan bahwa pihak yang berkepentingan dapat memperoleh
rancangan Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan di kantor
Perseroan terhitung sejak tanggal pengumuman sampai tanggal RUPS
diselenggarakan.
(4)
Kreditor dapat mengajukan keberatan kepada
Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari setelah
pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengenai Penggabungan, Peleburan,
Pengambilalihan, atau Pemisahan sesuai dengan rancangan tersebut.
(5)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) kreditor tidak mengajukan keberatan, kreditor dianggap menyetujui
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan.
(6)
Dalam hal keberatan kreditor sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) sampai dengan tanggal diselenggarakan RUPS tidak dapat
diselesaikan oleh Direksi, keberatan tersebut harus disampaikan dalam RUPS guna
mendapat penyelesaian.
(7)
Selama penyelesaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) belum tercapai, Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau
Pemisahan tidak dapat dilaksanakan.
(8)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat
(4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) mutatis mutandis berlaku bagi pengumuman
dalam rangka Pengambilalihan saham yang dilakukan langsung dari pemegang saham
dalam Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125.
Pasal 128
(1) Rancangan
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan yang telah disetujui
RUPS dituangkan ke dalam akta Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau
Pemisahan yang dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia.
(2) Akta
Pengambilalihan saham yang dilakukan langsung dari pemegang saham wajib
dinyatakan dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia.
(3) Akta
Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pembuatan akta
pendirian Perseroan hasil Peleburan.
Pasal 129
(1)
Salinan akta Penggabungan Perseroan dilampirkan
pada: a. pengajuan permohonan untuk mendapatkan persetujuan Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1); atau b. penyampaian pemberitahuan kepada
Menteri tentang perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (3).
(2)
Dalam hal Penggabungan Perseroan tidak disertai
perubahan anggaran dasar, salinan akta Penggabungan harus disampaikan kepada
Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan.
Pasal 130
Salinan akta Peleburan
dilampirkan pada pengajuan permohonan untuk mendapatkan Keputusan Menteri
mengenai pengesahan badan hukum Perseroan hasil Peleburan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (4).
Pasal 131
(1) Salinan
akta Pengambilalihan Perseroan wajib dilampirkan pada penyampaian pemberitahuan
kepada Menteri tentang perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (3).
(2) Dalam
hal Pengambilalihan saham dilakukan secara langsung dari pemegang saham,
salinan akta pemindahan hak atas saham wajib dilampirkan pada penyampaian
pemberitahuan kepada Menteri tentang perubahan susunan pemegang saham.
Pasal 132
Ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 dan Pasal 30 berlaku juga bagi Penggabungan, Peleburan, atau
Pengambilalihan.
Pasal 133
(1) Direksi
Perseroan yang menerima Penggabungan atau Direksi Perseroan hasil Peleburan
wajib mengumumkan hasil Penggabungan atau Peleburan dalam 1 (satu) Surat Kabar
atau lebih dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak tanggal berlakunya Penggabungan atau Peleburan.
(2) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap Direksi dari Perseroan
yang sahamnya diambil alih.
Pasal 134
Ketentuan lebih lanjut
mengenai Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 135
(1)
Pemisahan dapat dilakukan dengan cara:
a.
Pemisahan murni; atau
b.
Pemisahan tidak murni.
(2)
Pemisahan murni sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena
hukum kepada 2 (dua) Perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan dan
Perseroan yang melakukan Pemisahan tersebut berakhir karena hukum.
(3)
Pemisahan tidak murni sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b mengakibatkan sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih
karena hukum kepada 1 (satu) Perseroan lain atau lebih yang menerima peralihan,
dan Perseroan yang melakukan Pemisahan tersebut tetap ada.
Pasal 136
Ketentuan lebih lanjut
mengenai Pemisahan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 137
Dalam hal peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal tidak mengatur lain, ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Bab VIII berlaku juga bagi Perseroan Terbuka.
BAB IX
PEMERIKSAAN TERHADAP PERSEROAN
Pasal 138
(1)
Pemeriksaan terhadap Perseroan dapat dilakukan
dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan dalam hal terdapat dugaan
bahwa:
a.
Perseroan melakukan perbuatan melawan hukum yang
merugikan pemegang saham atau pihak ketiga; atau
b.
anggota Direksi atau Dewan Komisaris melakukan
perbuatan melawan hukum yang merugikan Perseroan atau pemegang saham atau pihak
ketiga.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis beserta alasannya ke
pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat diajukan oleh:
a.
1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili
paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara;
b.
pihak lain yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan, anggaran dasar Perseroan atau perjanjian dengan Perseroan
diberi wewenang untuk mengajukan permohonan pemeriksaan; atau
c.
kejaksaan untuk kepentingan umum.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a diajukan setelah pemohon terlebih dahulu meminta data atau keterangan
kepada Perseroan dalam RUPS dan Perseroan tidak memberikan data atau keterangan
tersebut.
(5)
Permohonan untuk mendapatkan data atau
keterangan tentang Perseroan atau permohonan pemeriksaan untuk mendapatkan data
atau keterangan tersebut harus didasarkan atas alasan yang wajar dan itikad
baik.
(6)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ayat (3) huruf a, dan ayat (4) tidak menutup kemungkinan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal menentukan lain.
Pasal 139
(1) Ketua
pengadilan negeri dapat menolak atau mengabulkan permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 138.
(2) Ketua
pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menolak permohonan apabila
permohonan tersebut tidak didasarkan atas alasan yang wajar dan/atau tidak dilakukan
dengan itikad baik.
(3) Dalam
hal permohonan dikabulkan, ketua pengadilan negeri mengeluarkan penetapan
pemeriksaan dan mengangkat paling banyak 3 (tiga) orang ahli untuk melakukan
pemeriksaan dengan tujuan untuk mendapatkan data atau keterangan yang
diperlukan.
(4) Setiap
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, karyawan Perseroan, konsultan, dan
akuntan publik yang telah ditunjuk oleh Perseroan tidak dapat diangkat sebagai
ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Ahli
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhak memeriksa semua dokumen dan kekayaan
Perseroan yang dianggap perlu oleh ahli tersebut untuk diketahui.
(6) Setiap
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan semua karyawan Perseroan wajib
memberikan segala keterangan yang diperlukan untuk pelaksanaan pemeriksaan.
(7) Ahli
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib merahasiakan hasil pemeriksaan yang
telah dilakukan.
Pasal 140
(1)
Laporan hasil pemeriksaan disampaikan oleh ahli
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 kepada ketua pengadilan negeri dalam
jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam penetapan pengadilan untuk pemeriksaan
paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal pengangkatan
ahli tersebut.
(2)
Ketua pengadilan negeri memberikan salinan
laporan hasil pemeriksaan kepada pemohon dan Perseroan yang bersangkutan dalam
jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal
laporan hasil pemeriksaan diterima.
Pasal 141
(1)
Dalam hal permohonan untuk melakukan pemeriksaan
dikabulkan, ketua pengadilan negeri menentukan jumlah maksimum biaya pemeriksaan.
(2)
Biaya pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibayar oleh Perseroan.
(3)
Ketua pengadilan negeri atas permohonan
Perseroan dapat membebankan penggantian seluruh atau sebagian biaya pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pemohon, anggota Direksi, dan/atau
anggota Dewan Komisaris.
BAB X
PEMBUBARAN, LIKUIDASI, DAN BERAKHIRNYA
STATUS BADAN HUKUM PERSEROAN
Pasal 142
(1) Pembubaran
Perseroan terjadi:
a.
berdasarkan keputusan RUPS;
b.
karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan
dalam anggaran dasar telah berakhir;
c.
berdasarkan penetapan pengadilan;
d.
dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan
pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit
Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
e.
karena harta pailit Perseroan yang telah
dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
f.
karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga
mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Dalam
hal terjadi pembubaran Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan
oleh likuidator atau kurator; dan
b.
Perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum,
kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan Perseroan dalam rangka
likuidasi.
(3) Dalam
hal pembubaran terjadi berdasarkan keputusan RUPS, jangka waktu berdirinya yang
ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir atau dengan dicabutnya
kepailitan berdasarkan keputusan pengadilan niaga dan RUPS tidak menunjuk
likuidator, Direksi bertindak selaku likuidator.
(4) Dalam
hal pembubaran Perseroan terjadi dengan dicabutnya kepailitan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d, pengadilan niaga sekaligus memutuskan
pemberhentian kurator dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
(5) Dalam
hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilanggar, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan Perseroan bertanggung jawab secara tanggung
renteng.
(6) Ketentuan
mengenai pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang,
kewajiban, tanggung jawab, dan pengawasan terhadap Direksi mutatis mutandis
berlaku bagi likuidator.
Pasal 143
(1) Pembubaran
Perseroan tidak mengakibatkan Perseroan kehilangan status badan hukum sampai
dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh
RUPS atau pengadilan.
(2) Sejak
saat pembubaran pada setiap surat ke luar Perseroan dicantumkan kata
"dalam likuidasi" di belakang nama Perseroan.
Pasal 144
(1)
Direksi, Dewan Komisaris atau 1 (satu) pemegang
saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, dapat mengajukan usul pembubaran
Perseroan kepada RUPS.
(2)
Keputusan RUPS tentang pembubaran Perseroan sah
apabila diambil sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87
ayat (1) dan Pasal 89.
(3)
Pembubaran Perseroan dimulai sejak saat yang
ditetapkan dalam keputusan RUPS.
Pasal 145
(1)
Pembubaran Perseroan terjadi karena hukum
apabila jangka waktu berdirinya Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar
berakhir.
(2)
Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
hari setelah jangka waktu berdirinya Perseroan berakhir RUPS menetapkan
penunjukan likuidator.
(3)
Direksi tidak boleh melakukan perbuatan hukum
baru atas nama Perseroan setelah jangka waktu berdirinya Perseroan yang
ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir.
Pasal 146
(1)
Pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan
atas:
a. permohonan
kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan melanggar kepentingan umum atau
Perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundangundangan;
b. permohonan
pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta
pendirian;
c. permohonan
pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan Perseroan tidak
mungkin untuk dilanjutkan.
(2)
Dalam penetapan pengadilan ditetapkan juga
penunjukan likuidator.
Pasal 147
(1) Dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
pembubaran Perseroan, likuidator wajib memberitahukan:
a.
kepada semua kreditor mengenai pembubaran
Perseroan dengan cara mengumumkan pembubaran Perseroan dalam Surat Kabar dan
Berita Negara Republik Indonesia; dan
b.
pembubaran Perseroan kepada Menteri untuk
dicatat dalam daftar Perseroan bahwa Perseroan dalam likuidasi.
(2) Pemberitahuan
kepada kreditor dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat:
a.
pembubaran Perseroan dan dasar hukumnya;
b.
nama dan alamat likuidator;
c.
tata cara pengajuan tagihan; dan
d.
jangka waktu pengajuan tagihan.
(3) Jangka
waktu pengajuan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d adalah 60
(enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).
(4) Pemberitahuan
kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dilengkapi
dengan bukti:
a.
dasar hukum pembubaran Perseroan; dan
b.
pemberitahuan kepada kreditor dalam Surat Kabar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Pasal 148
(1)
Dalam hal pemberitahuan kepada kreditor dan
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 belum dilakukan, pembubaran
Perseroan tidak berlaku bagi pihak ketiga.
(2)
Dalam hal likuidator lalai melakukan
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), likuidator secara tanggung
renteng dengan Perseroan bertanggung jawab atas kerugian yang diderita pihak
ketiga.
Pasal 149
(1) Kewajiban
likuidator dalam melakukan pemberesan harta kekayaan Perseroan dalam proses
likuidasi meliputi pelaksanaan:
a. pencatatan
dan pengumpulan kekayaan dan utang Perseroan;
b. pengumuman
dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia mengenai rencana pembagian
kekayaan hasil likuidasi;
c. pembayaran
kepada para kreditor;
d. pembayaran
sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham; dan
e. tindakan
lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.
(2) Dalam
hal likuidator memperkirakan bahwa utang Perseroan lebih besar daripada
kekayaan Perseroan, likuidator wajib mengajukan permohonan pailit Perseroan,
kecuali peraturan perundang-undangan menentukan lain, dan semua kreditor yang
diketahui identitas dan alamatnya, menyetujui pemberesan dilakukan di luar
kepailitan.
(3) Kreditor
dapat mengajukan keberatan atas rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi
dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam) puluh hari terhitung sejak tanggal
pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(4) Dalam
hal pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak oleh
likuidator, kreditor dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dalam jangka
waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal penolakan.
Pasal 150
(1)
Kreditor yang mengajukan tagihan sesuai dengan
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (3), dan kemudian
ditolak oleh likuidator dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dalam
jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal
penolakan.
(2)
Kreditor yang belum mengajukan tagihannya dapat
mengajukan melalui pengadilan negeri dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung
sejak pembubaran Perseroan diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat
(1).
(3)
Tagihan yang diajukan kreditor sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam hal terdapat sisa kekayaan hasil
likuidasi yang diperuntukkan bagi pemegang saham.
(4)
Dalam hal sisa kekayaan hasil likuidasi telah
dibagikan kepada pemegang saham dan terdapat tagihan kreditor sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), pengadilan negeri memerintahkan likuidator untuk
menarik kembali sisa kekayaan hasil likuidasi yang telah dibagikan kepada
pemegang saham.
(5)
Pemegang saham wajib mengembalikan sisa kekayaan
hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) secara proporsional dengan
jumlah yang diterima terhadap jumlah tagihan.
Pasal 151
(1)
Dalam hal likuidator tidak dapat melaksanakan
kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, atas permohonan pihak yang
berkepentingan atau atas permohonan kejaksaan, ketua pengadilan negeri dapat
mengangkat likuidator baru dan memberhentikan likuidator lama.
(2)
Pemberhentian likuidator sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilakukan setelah yang bersangkutan dipanggil untuk didengar
keterangannya.
Pasal 152
(1)
Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atau
pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi Perseroan yang dilakukan.
(2)
Kurator bertanggung jawab kepada hakim pengawas
atas likuidasi Perseroan yang dilakukan.
(3)
Likuidator wajib memberitahukan kepada Menteri
dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam Surat Kabar setelah RUPS
memberikan pelunasan dan pembebasan kepada likuidator atau setelah pengadilan
menerima pertanggungjawaban likuidator yang ditunjuknya.
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berlaku juga bagi kurator yang pertanggungjawabannya telah diterima oleh hakim
pengawas.
(5)
Menteri mencatat berakhirnya status badan hukum
Perseroan dan menghapus nama Perseroan dari daftar Perseroan, setelah ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dipenuhi.
(6)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
berlaku juga bagi berakhirnya status badan hukum Perseroan karena Penggabungan,
Peleburan, atau Pemisahan.
(7)
Pemberitahuan dan pengumuman sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pertanggungjawaban likuidator atau
kurator diterima oleh RUPS, pengadilan atau hakim pengawas.
(8)
Menteri mengumumkan berakhirnya status badan
hukum Perseroan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
BAB XI
BIAYA
Pasal 153
Ketentuan mengenai biaya
untuk:
a. memperoleh
persetujuan pemakaian nama Perseroan;
b. memperoleh
keputusan pengesahan badan hukum Perseroan;
c. memperoleh
keputusan persetujuan perubahan anggaran dasar;
d. memperoleh
informasi tentang data Perseroan dalam daftar Perseroan;
e. pengumuman
yang diwajibkan dalam Undang-Undang ini dalam Berita Negara Republik Indonesia
dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia; dan
f.
memperoleh salinan Keputusan Menteri mengenai
pengesahan badan hukum Perseroan atau persetujuan perubahan anggaran dasar
Perseroan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 154
(1)
Bagi Perseroan Terbuka berlaku ketentuan Undang-Undang
ini jika tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal.
(2)
Peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal yang mengecualikan ketentuan Undang-Undang ini tidak boleh bertentangan
dengan asas hukum Perseroan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 155
Ketentuan mengenai tanggung
jawab Direksi dan/atau Dewan Komisaris atas kesalahan dan kelalaiannya yang
diatur dalam Undang-Undang ini tidak mengurangi ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang tentang Hukum Pidana.
Pasal 156
(1)
Dalam rangka pelaksanaan dan perkembangan
Undang-Undang ini dibentuk tim ahli pemantauan hukum Perseroan.
(2)
Keanggotaan tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas unsur:
a.
pemerintah;
b.
pakar/akademisi;
c.
profesi; dan
d.
dunia usaha.
(3)
Tim ahli berwenang mengkaji akta pendirian dan
perubahan anggaran dasar yang diperoleh atas inisiatif sendiri dari tim atau
atas permintaan pihak yang berkepentingan, serta memberikan pendapat atas hasil
kajian tersebut kepada Menteri.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan,
susunan organisasi dan tata kerja tim ahli diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 157
(1)
Anggaran dasar dari Perseroan yang telah
memperoleh status badan hukum dan perubahan anggaran dasar yang telah disetujui
atau dilaporkan kepada Menteri dan didaftarkan dalam daftar perusahaan sebelum
Undang-Undang ini berlaku tetap berlaku jika tidak bertentangan dengan
Undang-Undang ini.
(2)
Anggaran dasar dari Perseroan yang belum
memperoleh status badan hukum atau anggaran dasar yang perubahannya belum
disetujui atau dilaporkan kepada Menteri pada saat Undang-Undang ini mulai
berlaku, wajib disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
(3)
Perseroan yang telah memperoleh status badan
hukum berdasarkan peraturan perundangundangan, dalam jangka waktu 1 (satu)
tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini wajib menyesuaikan anggaran dasarnya
dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(4)
Perseroan yang tidak menyesuaikan anggaran
dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibubarkan
berdasarkan putusan pengadilan negeri atas permohonan kejaksaan atau pihak yang
berkepentingan.
Pasal 158
Pada saat Undang-Undang ini
mulai berlaku, Perseroan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan
ketentuan Undang-Undang ini.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 159
Peraturan pelaksanaan dari
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dinyatakan tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru
berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 160
Pada saat Undang-Undang ini
mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3587), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 161
Undang-Undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 16 Agustus 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 16 Agustus 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
2007 NOMOR 106
PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG
PERSEROAN TERBATAS
I.
UMUM
Pembangunan
perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi yang berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Peningkatan
pembangunan perekonomian nasional perlu didukung oleh suatu undangundang yang
mengatur tentang perseroan terbatas yang dapat menjamin iklim dunia usaha yang
kondusif. Selama ini perseroan terbatas telah diatur dengan Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, yang menggantikan peraturan
perundangundangan yang berasal dari zaman kolonial.
Namun,
dalam perkembangannya ketentuan dalam Undang-Undang tersebut dipandang tidak
lagi memenuhi perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat karena keadaan
ekonomi serta kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi sudah
berkembang begitu pesat khususnya pada era globalisasi. Di samping itu,
meningkatnya tuntutan masyarakat akan layanan yang cepat, kepastian hukum,
serta tuntutan akan pengembangan dunia usaha yang sesuai dengan prinsip
pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) menuntut
penyempurnaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Dalam
Undang-Undang ini telah diakomodasi berbagai ketentuan mengenai Perseroan, baik
berupa penambahan ketentuan baru, perbaikan penyempurnaan, maupun
mempertahankan ketentuan lama yang dinilai masih relevan. Untuk lebih
memperjelas hakikat Perseroan, di dalam Undang-Undang ini ditegaskan bahwa
Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan
berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Dalam rangka memenuhi tuntutan
masyarakat untuk memperoleh layanan yang cepat, Undang-Undang ini mengatur tata
cara:
1. pengajuan
permohonan dan pemberian pengesahan status badan hukum;
2. pengajuan
permohonan dan pemberian persetujuan perubahan anggaran dasar;
3. penyampaian
pemberitahuan dan penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dan/atau
pemberitahuan dan penerimaan pemberitahuan perubahan data lainnya, yang
dilakukan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum
secara elektronik di samping tetap dimungkinkan menggunakan sistem manual dalam
keadaan tertentu.
Berkenaan
dengan permohonan pengesahan badan hukum Perseroan, ditegaskan bahwa permohonan
tersebut merupakan wewenang pendiri bersama-sama yang dapat dilaksanakan
sendiri atau dikuasakan kepada notaris.
Akta
pendirian Perseroan yang telah disahkan dan akta perubahan anggaran dasar yang
telah disetujui dan/atau diberitahukan kepada Menteri dicatat dalam daftar
Perseroan dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
dilakukan oleh Menteri. Dalam hal pemberian status badan hukum, persetujuan
dan/atau penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar, dan perubahan data
lainnya, Undang-Undang ini tidak dikaitkan dengan Undang-Undang tentang Wajib
Daftar Perusahaan.
Untuk lebih
memperjelas dan mempertegas ketentuan yang menyangkut Organ Perseroan, dalam
Undang-Undang ini dilakukan perubahan atas ketentuan yang menyangkut
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan memanfaatkan
perkembangan teknologi. Dengan demikian, penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan melalui
media elektronik seperti telekonferensi, video konferensi, atau sarana media
elektronik lainnya.
Undang-Undang
ini juga memperjelas dan mempertegas tugas dan tanggung jawab Direksi dan Dewan
Komisaris. Undang-Undang ini mengatur mengenai komisaris independen dan
komisaris utusan.
Sesuai
dengan berkembangnya kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, UndangUndang
ini mewajibkan Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
syariah selain mempunyai Dewan Komisaris juga mempunyai Dewan Pengawas Syariah.
Tugas Dewan Pengawas Syariah adalah memberikan nasihat dan saran kepada Direksi
serta mengawasi kegiatan Perseroan agar sesuai dengan prinsip syariah.
Dalam
Undang-Undang ini ketentuan mengenai struktur modal Perseroan tetap sama, yaitu
terdiri atas modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Namun, modal
dasar Perseroan diubah menjadi paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah), sedangkan kewajiban penyetoran atas modal yang ditempatkan harus penuh.
Mengenai pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan pada
prinsipnya tetap dapat dilakukan dengan syarat batas waktu Perseroan menguasai
saham yang telah dibeli kembali paling lama 3 (tiga) tahun. Khusus tentang
penggunaan laba, Undang-Undang ini menegaskan bahwa Perseroan dapat membagi
laba dan menyisihkan cadangan wajib apabila Perseroan mempunyai saldo laba
positif.
Dalam
Undang-Undang ini diatur mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang
bertujuan mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan
kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi Perseroan itu sendiri,
komunitas setempat, dan masyarakat pada umumnya. Ketentuan ini dimaksudkan
untuk mendukung terjalinnya hubungan Perseroan yang serasi, seimbang, dan
sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat, maka
ditentukan bahwa Perseroan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan
dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan. Untuk melaksanakan kewajiban Perseroan tersebut, kegiatan Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya
Perseroan yang dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Kegiatan
tersebut dimuat dalam laporan tahunan Perseroan. Dalam hal Perseroan tidak
melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan maka Perseroan yang
bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Undang-Undang
ini mempertegas ketentuan mengenai pembubaran, likuidasi, dan berakhirnya
status badan hukum Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Dalam
rangka pelaksanaan dan perkembangan Undang-Undang ini dibentuk tim ahli
pemantauan hukum perseroan yang tugasnya memberikan masukan kepada Menteri
berkenaan dengan Perseroan. Untuk menjamin kredibilitas tim ahli, keanggotaan
tim ahli tersebut terdiri atas berbagai unsur baik dari pemerintah, pakar/akademisi,
profesi, dan dunia usaha.
Dengan
pengaturan yang komprehensif yang melingkupi berbagai aspek Perseroan, maka
Undang-Undang ini diharapkan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat serta lebih
memberikan kepastian hukum, khususnya kepada dunia usaha.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup
jelas.
Pasal 2
Cukup
jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Ketentuan dalam ayat ini mempertegas ciri Perseroan bahwa pemegang saham hanya
bertanggung jawab sebesar setoran atas seluruh saham yang dimilikinya dan tidak
meliputi harta kekayaan pribadinya. Ayat (2) Dalam hal-hal tertentu tidak
tertutup kemungkinan hapusnya tanggung jawab terbatas tersebut apabila terbukti
terjadi hal-hal yang disebutkan dalam ayat ini. Tanggung jawab pemegang saham
sebesar setoran atas seluruh saham yang dimilikinya kemungkinan hapus apabila
terbukti, antara lain terjadi pencampuran harta kekayaan pribadi pemegang saham
dan harta kekayaan Perseroan sehingga Perseroan didirikan sematamata sebagai
alat yang dipergunakan pemegang saham untuk memenuhi tujuan pribadinya
sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf d
Pasal 4
Berlakunya Undang-Undang ini, anggaran dasar Perseroan, dan ketentuan peraturan
perundangundangan lain, tidak mengurangi kewajiban setiap Perseroan untuk
menaati asas itikad baik, asas kepantasan, asas kepatutan, dan prinsip tata
kelola Perseroan yang baik (good corporate governance) dalam menjalankan
Perseroan. Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya” adalah semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
keberadaan dan jalannya Perseroan, termasuk peraturan pelaksanaannya, antara
lain peraturan perbankan, peraturan perasuransian, peraturan lembaga keuangan.
Dalam hal terdapat pertentangan antara anggaran dasar dan Undang-Undang ini
yang berlaku adalah Undang-Undang ini.
Pasal 5
Tempat kedudukan Perseroan sekaligus merupakan kantor pusat Perseroan.
Perseroan wajib mempunyai alamat sesuai dengan tempat kedudukannya yang harus
disebutkan, antara lain dalam surat-menyurat dan melalui alamat tersebut
Perseroan dapat dihubungi.
Pasal 6
Apabila Perseroan didirikan untuk jangka waktu terbatas, lamanya jangka waktu
tersebut harus disebutkan secara tegas, misalnya untuk waktu 10 (sepuluh)
tahun, 20 (dua puluh) tahun, 35 (tiga puluh lima) tahun, dan seterusnya.
Demikian juga apabila Perseroan didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas
harus disebutkan secara tegas dalam anggaran dasar.
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “orang” adalah orang perseorangan, baik warga negara
Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia atau asing. Ketentuan dalam
ayat ini menegaskan prinsip yang berlaku berdasarkan Undang-Undang ini bahwa
pada dasarnya sebagai badan hukum, Perseroan didirikan berdasarkan perjanjian,
karena itu mempunyai lebih dari 1 (satu) orang pemegang saham. Ayat (2) Cukup
jelas. Ayat (3) Dalam hal Peleburan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan yang
meleburkan diri masuk menjadi modal Perseroan hasil Peleburan dan pendiri tidak
mengambil bagian saham sehingga pendiri dari Perseroan hasil Peleburan adalah
Perseroan yang meleburkan diri dan nama pemegang saham dari Perseroan hasil
Peleburan adalah nama pemegang saham dari Perseroan yang meleburkan diri. Ayat
(4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Perikatan dan kerugian
Perseroan yang menjadi tanggung jawab pribadi pemegang saham adalah perikatan
dan kerugian yang terjadi setelah lewat waktu 6 (enam) bulan tersebut. Yang
dimaksud dengan “pihak yang berkepentingan” adalah kejaksaan untuk kepentingan
umum, pemegang saham, Direksi, Dewan Komisaris, karyawan Perseroan, kreditor,
dan/atau pemangku kepentingan (stake holder) lainnya. Ayat (7) Karena status
dan karakteristik yang khusus, persyaratan jumlah pendiri bagi Perseroan
sebagaimana dimaksud pada ayat ini diatur dalam peraturan perundang-undangan
tersendiri. Huruf a Yang dimaksud dengan “persero” adalah badan usaha milik
negara yang berbentuk Perseroan yang modalnya terbagi dalam saham yang diatur
dalam Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara. Huruf b Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Dalam mendirikan Perseroan diperlukan kejelasan
mengenai kewarganegaraan pendiri. Pada dasarnya badan hukum Indonesia yang
berbentuk Perseroan didirikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum
Indonesia. Namun, kepada warga negara asing atau badan hukum asing diberikan
kesempatan untuk mendirikan badan hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan
sepanjang undang-undang yang mengatur bidang usaha Perseroan tersebut memungkinkan,
atau pendirian Perseroan tersebut diatur dengan undang-undang tersendiri. Dalam
hal pendiri adalah badan hukum asing, nomor dan tanggal pengesahan badan hukum
pendiri adalah dokumen yang sejenis dengan itu, antara lain certificate of
incorporation. Dalam hal pendiri adalah badan hukum negara atau daerah,
diperlukan Peraturan Pemerintah tentang penyertaan dalam Perseroan atau
Peraturan Daerah tentang penyertaan daerah dalam Perseroan. Huruf b Cukup
jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan “mengambil bagian saham” adalah jumlah
saham yang diambil oleh pemegang saham pada saat pendirian Perseroan. Apabila
ada penyetoran yang melebihi nilai nominal sehingga menimbulkan selisih antara
nilai yang sebenarnya dibayar dengan nilai nominal, selisih tersebut dicatat dalam
laporan keuangan sebagai agio. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum”
adalah jenis pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dalam proses pengesahan
badan hukum Perseroan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “langsung”
dalam ketentuan ini adalah pada saat yang bersamaan dengan saat pengajuan
permohonan diterima. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Yang
dimaksud dengan “tanda tangan secara elektronik” adalah tanda tangan yang
dilekatkan atau disertakan pada data elektronik oleh pejabat yang berwenang
yang membuktikan keotentikan data yang berupa gambar elektronik dari tanda
tangan pejabat yang berwenang tersebut yang dibuat melalui media komputer. Ayat
(7) Lihat penjelasan ayat (3). Ayat (8) Permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat ini tidak dikenakan biaya tambahan. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Cukup
jelas.
Pasal 11
Cukup
jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Dalam ketentuan ini “perbuatan hukum” yang dimaksud, antara lain perbuatan
hukum yang dilakukan oleh calon pendiri dengan pihak lain yang akan
diperhitungkan dengan kepemilikan dan penyetoran saham calon pendiri dalam
Perseroan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “dilekatkan” adalah penyatuan dokumen
yang dilakukan dengan cara melekatkan atau menjahitkan dokumen tersebut sebagai
satu kesatuan dengan akta pendirian. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup
jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Ketentuan ini mengatur tata cara yang harus ditempuh untuk mengalihkan kepada
Perseroan hak dan/atau kewajiban yang timbul dari perbuatan calon pendiri yang
dibuat sebelum Perseroan didirikan melalui penerimaan secara tegas atau
pengambilalihan hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum dimaksud.
Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup
jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “perbuatan hukum atas nama Perseroan” adalah perbuatan
hukum, baik yang menyebutkan Perseroan sebagai pihak dalam perbuatan hukum
maupun menyebutkan Perseroan sebagai pihak yang berkepentingan dalam perbuatan
hukum. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa anggota Direksi tidak
dapat melakukan perbuatan hukum atas nama Perseroan yang belum memperoleh
status badan hukum, tanpa persetujuan semua pendiri, anggota Direksi lainnya
dan anggota Dewan Komisaris. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “tanggung jawab
pendiri yang bersangkutan dan tidak mengikat Perseroan” adalah tanggung jawab
pendiri yang melakukan perbuatan tersebut secara pribadi dan Perseroan tidak
bertanggung jawab atas perbuatan hukum yang dilakukan pendiri tersebut. Ayat
(3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan “dihadiri” adalah dihadiri
sendiri ataupun diwakilkan berdasarkan surat kuasa. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Lihat penjelasan Pasal 6.
Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup
jelas. Huruf h Yang dimaksud dengan “tata cara pengangkatan” adalah termasuk
prosedur pemilihan, antara lain pemilihan secara lisan atau dengan surat
tertutup dan pemilihan calon secara perseorangan atau paket. Huruf i Cukup
jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Dalam hal tidak ada tulisan
singkatan “Tbk”, berarti Perseroan itu berstatus tertutup. Ayat (4) Cukup
jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Ketentuan pada ayat (1) tidak menutup kemungkinan Perseroan mempunyai tempat
kedudukan di desa atau di kecamatan sepanjang anggaran dasar mencantumkan nama
kota atau kabupaten dari desa dan kecamatan tersebut. Contoh: PT A bertempat
kedudukan di desa Bojongsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 18
Maksud dan tujuan merupakan usaha pokok Perseroan. Kegiatan usaha merupakan
kegiatan yang dijalankan oleh Perseroan dalam rangka mencapai maksud dan
tujuannya, yang harus dirinci secara jelas dalam anggaran dasar, dan rincian
tersebut tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar.
Pasal 19
Cukup
jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Persetujuan kurator dilaksanakan sebelum pengambilan keputusan perubahan
anggaran dasar. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari kemungkinan adanya
penolakan oleh kurator sehingga berakibat keputusan perubahan anggaran dasar
menjadi batal. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Lihat
penjelasan Pasal 6. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Perubahan
anggaran dasar dari status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka
atau sebaliknya meliputi perubahan seluruh ketentuan anggaran dasar sehingga
persetujuan Menteri diberikan atas perubahan seluruh anggaran dasar tersebut.
Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan
“harus dinyatakan dengan akta notaris” adalah harus dalam bentuk akta
pernyataan keputusan rapat atau akta perubahan anggaran dasar. Ayat (6) Cukup
jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Dalam hal
permohonan tetap diajukan, Menteri wajib menolak permohonan atau pemberitahuan
tersebut.
Pasal 22
Ayat (1)
Ketentuan pada ayat ini tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (7). Contoh: Perseroan didirikan untuk 50 (lima puluh) tahun dan
akan berakhir pada tanggal 15 November 2007 sesuai ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) apabila jangka waktu berdirinya Perseroan akan
diperpanjang, permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar mengenai
perpanjangan jangka waktu tersebut harus sudah diajukan kepada Menteri paling
lambat tanggal 15 September 2007. Dalam hal RUPS telah mengambil keputusan
untuk memperpanjang jangka waktu tersebut pada tanggal 1 Agustus 2007 dan telah
dinyatakan dalam akta Notaris pada tanggal 7 Agustus 2007, pengajuan permohonan
kepada Menteri harus diajukan paling lambat 7 September 2007. Dalam hal RUPS
untuk perpanjangan jangka waktu tersebut diadakan pada tanggal 20 Agustus 2007,
perpanjangan jangka waktu tersebut harus dinyatakan dalam akta Notaris dan
diajukan permohonannya kepada Menteri paling lambat pada tanggal 15 September
2007 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1). Ayat
(2) Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1) Cukup
jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “Undang-Undang ini
menentukan lain” adalah, antara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan
Pasal 26 Undang-Undang ini yang mengatur adanya persyaratan yang harus dipenuhi
sebelum berlakunya Keputusan Menteri atau adanya tanggal kemudian yang
ditetapkan dalam Keputusan Menteri, yang memuat syarat tunda yang harus
dipenuhi lebih dahulu atau tanggal kemudian.
Pasal 24
Cukup
jelas.
Pasal 25
Cukup
jelas.
Pasal 26
Huruf a
Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “tanggal kemudian yang ditetapkan”
adalah tanggal setelah tanggal persetujuan Menteri. Huruf c Yang dimaksud
dengan “tanggal kemudian yang ditetapkan dalam akta Penggabungan atau akta
Pengambilalihan” adalah tanggal yang telah disepakati oleh para pihak dan
merupakan tanggal setelah tanggal penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran
dasar oleh Menteri.
Pasal 27
Cukup
jelas.
Pasal 28
Cukup
jelas.
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup
jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan “perubahan data Perseroan” adalah antara
lain data tentang pemindahan hak atas saham, penggantian anggota Direksi dan
Dewan Komisaris, pembubaran Perseroan. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup
jelas. Ayat (6) Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup
jelas.
Pasal 31
Cukup
jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “kegiatan usaha tertentu”, antara
lain usaha perbankan, asuransi, atau freight forwarding. Ayat (3) Ketentuan
pada ayat ini diperlukan untuk mengantisipasi perubahan keadaan perekonomian.
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “bukti penyetoran yang sah”, antara
lain bukti setoran pemegang saham ke dalam rekening bank atas nama Perseroan,
data dari laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan, atau neraca
Perseroan yang ditandatangani oleh Direksi dan Dewan Komisaris. Ayat (3)
Ketentuan ini menegaskan bahwa tidak dimungkinkan penyetoran atas saham dengan
cara mengangsur.
Pasal 34
Ayat (1)
Pada umumnya penyetoran saham adalah dalam bentuk uang. Namun, tidak ditutup
kemungkinan penyetoran saham dalam bentuk lain, baik berupa benda berwujud maupun
benda tidak berwujud, yang dapat dinilai dengan uang dan yang secara nyata
telah diterima oleh Perseroan. Penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang
harus disertai rincian yang menerangkan nilai atau harga, jenis atau macam,
status, tempat kedudukan, dan lain-lain yang dianggap perlu demi kejelasan
mengenai penyetoran tersebut. Ayat (2) Nilai wajar setoran modal saham
ditentukan sesuai dengan nilai pasar. Jika nilai pasar tidak tersedia, nilai
wajar ditentukan berdasarkan teknik penilaian yang paling sesuai dengan
karakteristik setoran, berdasarkan informasi yang relevan dan terbaik. Yang
dimaksud dengan “ahli yang tidak terafiliasi” adalah ahli yang tidak mempunyai:
a. hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan sampai derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal dengan pegawai, anggota Direksi, Dewan
Komisaris, atau pemegang saham dari Perseroan; b. hubungan dengan Perseroan
karena adanya kesamaan satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris; c.
hubungan pengendalian dengan Perseroan baik langsung maupun tidak langsung;
dan/atau d. saham dalam Perseroan sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih.
Ayat (3) Maksud diumumkannya penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergerak
dalam Surat Kabar, adalah agar diketahui umum dan memberikan kesempatan kepada
pihak yang berkepentingan untuk dapat mengajukan keberatan atas penyerahan
benda tersebut sebagai setoran modal saham, misalnya ternyata diketahui benda
tersebut bukan milik penyetor.
Pasal 35
Ayat (1)
Diperlukannya persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah untuk
menegaskan bahwa hanya dengan persetujuan RUPS dapat dilakukan kompensasi
karena dengan disetujuinya kompensasi, hak didahulukan pemegang saham lainnya
untuk mengambil saham baru dengan sendirinya dilepaskan. Ayat (2) Berdasarkan
ketentuan pada ayat ini, bunga dan denda yang terutang sekalipun telah jatuh
waktu dan harus dibayar karena secara nyata tidak diterima oleh Perseroan,
tidak dapat dikompensasikan sebagai setoran saham. Huruf a Cukup jelas. Huruf b
Yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah pihak yang menjadi penanggung atau
penjamin utang Perseroan telah membayar lunas utang Perseroan sehingga
mempunyai hak tagih terhadap Perseroan. Huruf c Yang dimaksud dalam ketentuan
ini adalah kewajiban pembayaran utang oleh Perseroan dalam kedudukannya sebagai
penanggung atau penjamin menjadi hapus hak tagih kreditor dikompensasi dengan
setoran saham yang dikeluarkan oleh Perseroan. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 36
Ayat (1)
Pada prinsipnya, pengeluaran saham adalah suatu upaya pengumpulan modal, maka
kewajiban penyetoran atas saham seharusnya dibebankan kepada pihak lain. Demi
kepastian, Pasal ini menentukan bahwa Perseroan tidak boleh mengeluarkan saham
untuk dimiliki sendiri. Larangan tersebut termasuk juga larangan kepemilikan
silang (cross holding)yang terjadi apabila Perseroan memiliki saham yang
dikeluarkan oleh Perseroan lain yang memiliki saham Perseroan tersebut, baik
secara langsung maupun tidak langsung. Pengertian kepemilikan silang secara
langsung adalah apabila Perseroan pertama memiliki saham pada Perseroan kedua
tanpa melalui kepemilikan pada satu “Perseroan antara” atau lebih dan
sebaliknya Perseroan kedua memiliki saham pada Perseroan pertama. Pengertian
kepemilikan silang secara tidak langsung adalah kepemilikan Perseroan pertama
atas saham pada Perseroan kedua melalui kepemilikan pada satu “Perseroan
antara” atau lebih dan sebaliknya Perseroan kedua memiliki saham pada Perseroan
pertama. Ayat (2) Kepemilikan saham yang mengakibatkan pemilikan saham oleh
Perseroan sendiri atau pemilikan saham secara kepemilikan silang tidak dilarang
jika pemilikan saham tersebut diperoleh berdasarkan peralihan karena hukum,
hibah, atau hibah wasiat oleh karena dalam hal ini tidak ada pengeluaran saham
yang memerlukan setoran dana dari pihak lain sehingga tidak melanggar ketentuan
larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “perusahaan efek” adalah sebagaimana dimaksud dalam
UndangUndang tentang Pasar Modal.
Pasal 37
Ayat (1)
Pembelian kembali saham Perseroan tidak menyebabkan pengurangan modal, kecuali
apabila saham tersebut ditarik kembali. Huruf a Yang dimaksud dengan “kekayaan
bersih” adalah seluruh harta kekayaan Perseroan dikurangi seluruh kewajiban
Perseroan sesuai dengan laporan keuangan terbaru yang disahkan oleh RUPS dalam
waktu 6 (enam) bulan terakhir. Huruf b Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3)
Cukup jelas. Ayat (4) Ketentuan jangka waktu 3 (tiga) tahun pada ayat ini
dimaksudkan agar Perseroan dapat menentukan apakah saham tersebut akan dijual
atau ditarik kembali dengan cara pengurangan modal.
Pasal 38
Cukup
jelas.
Pasal 39
Ayat (1) Yang
dimaksud dengan “pelaksanaan” adalah penentuan tentang saat, cara pembelian
kembali saham, dan jumlah saham yang akan dibeli kembali, tetapi tidak termasuk
hal-hal yang menjadi tugas Direksi dalam pembelian kembali saham, seperti
melakukan pembayaran, menyimpan surat saham, dan mencatatkan dalam daftar
pemegang saham. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup
jelas.
Pasal 41
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “modal Perseroan” adalah modal dasar, modal ditempatkan,
dan modal disetor. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “pelaksanaan” pada ayat ini
adalah penentuan saat, cara, dan jumlah penambahan modal yang tidak melebihi
batas maksimum yang telah ditetapkan oleh RUPS, tetapi tidak termasuk hal-hal
yang menjadi tugas Direksi dalam penambahan modal, seperti menerima setoran
saham dan mencatatnya dalam daftar pemegang saham. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “jumlah saham dengan hak suara”
adalah jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan. Yang dimaksud dengan “kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran
dasar” adalah kuorum yang ditetapkan dalam anggaran dasar lebih tinggi daripada
kuorum yang ditentukan pada ayat ini. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan “saham
yang ditujukan kepada karyawan Perseroan”, antara lain saham yang dikeluarkan
dalam rangka ESOP (employee stocks option program) Perseroan dengan segenap hak
dan kewajiban yang melekat padanya. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud
dengan “reorganisasi dan/atau restrukturisasi”, antara lain Penggabungan,
Peleburan, Pengambilalihan, kompensasi piutang, atau Pemisahan. Ayat (4) Yang
dimaksud dengan “jangka waktu 14 (empat belas) hari” termasuk batas waktu bagi
pemegang saham untuk mengambil bagian dari pemegang saham lain yang tidak
menggunakan haknya.
Pasal 44
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “pengurangan modal” adalah pengurangan modal dasar, modal
ditempatkan, dan modal disetor. Pengurangan modal ditempatkan dan modal disetor
dapat terjadi dengan cara menarik kembali saham yang telah dikeluarkan untuk
dihapus atau dengan cara menurunkan nilai nominal saham. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup
jelas.
Pasal 46
Cukup
jelas.
Pasal 47
Ayat (1)
“Penarikan kembali saham” berarti saham tersebut ditarik dari peredaran dalam
rangka pengurangan modal ditempatkan dan modal disetor. Ayat (2) Yang dimaksud
dengan “penarikan kembali saham” adalah penarikan kembali saham yang
mengakibatkan penghapusan saham tersebut dari peredaran. Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 48
Ayat (1)
Yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah Perseroan hanya diperkenankan
mengeluarkan saham atas nama pemiliknya dan Perseroan tidak boleh mengeluarkan
saham atas tunjuk. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “instansi yang berwenang”
adalah instansi yang berdasarkan undang-undang berwenang mengawasi Perseroan
yang melakukan kegiatan usahanya di bidang tertentu, misalnya Bank Indonesia
berwenang mengawasi Perseroan di bidang perbankan, Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral berwenang mengawasi Perseroan di bidang energi dan pertambangan.
Ayat (3) Yang dimaksud dengan “tidak dapat menjalankan hak selaku pemegang
saham”, misalnya hak untuk dicatat dalam daftar pemegang saham, hak untuk
menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS, atau hak untuk menerima dividen
yang dibagikan.
Pasal 49
Cukup
jelas.
Pasal 50
Ayat (1)
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan “jumlah
yang disetor” adalah paling sedikit sama dengan jumlah nilai nominal saham.
Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “daftar
khusus” adalah salah satu sumber informasi mengenai besarnya kepemilikan dan
kepentingan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada Perseroan yang
bersangkutan atau Perseroan lain sehingga pertentangan kepentingan yang mungkin
timbul dapat ditekan sekecil mungkin. Yang dimaksud dengan “keluarganya” adalah
istri atau suami dan anak-anaknya. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat
(5) Yang dimaksud dengan “tidak mengatur lain” adalah bukan berarti tidak
diadakan kewajiban untuk menyusun daftar pemegang saham dan daftar khusus bagi
Perseroan Terbuka, tetapi peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
dapat menentukan kriteria data yang harus dimasukkan dalam daftar pemegang
saham dan daftar khusus.
Pasal 51
Pengaturan bentuk bukti pemilikan saham ditetapkan dalam anggaran dasar sesuai
dengan kebutuhan.
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Berdasarkan
ketentuan ini, para pemegang saham tidak diperkenankan membagi-bagi hak atas 1
(satu) saham menurut kehendaknya sendiri. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 53
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “klasifikasi saham” adalah pengelompokan saham berdasarkan
karakteristik yang sama. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan
“saham biasa” adalah saham yang mempunyai hak suara untuk mengambil keputusan
dalam RUPS mengenai segala hal yang berkaitan dengan pengurusan Perseroan,
mempunyai hak untuk menerima dividen yang dibagikan, dan menerima sisa kekayaan
hasil likuidasi. Hak suara yang dimiliki oleh pemegang saham biasa dapat
dimiliki juga oleh pemegang saham klasifikasi lain. Ayat (4) Bermacam-macam
klasifikasi saham tidak selalu menunjukkan bahwa klasifikasi tersebut masing-masing
berdiri sendiri, terpisah satu sama lain, tetapi dapat merupakan gabungan dari
2 (dua) klasifikasi atau lebih.
Pasal 54
Ayat (1)
Pecahan saham hanya dimungkinkan apabila diatur dalam anggaran dasar. Ayat (2)
Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup
jelas.
Pasal 56
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “akta”, baik berupa akta yang dibuat di hadapan notaris
maupun akta bawah tangan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan
“memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri” adalah
termasuk juga perubahan susunan pemegang saham yang disebabkan karena warisan,
Pengambilalihan, atau Pemisahan. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 57
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “peralihan hak karena hukum”, antara
lain peralihan hak karena kewarisan atau peralihan hak sebagai akibat
Penggabungan, Peleburan, atau Pemisahan.
Pasal 58
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “hanya berlaku
1 (satu) kali” adalah anggaran dasar Perseroan tidak boleh menentukan
menawarkan sahamnya lebih dari 1 (satu) kali sebelum menawarkan kepada pihak
ketiga.
Pasal 59
Cukup
jelas.
Pasal 60
Ayat (1)
Kepemilikan atas saham sebagai benda bergerak memberikan hak kebendaan kepada
pemiliknya. Hak tersebut dapat dipertahankan terhadap setiap orang. Ayat (2)
Cukup jelas. Ayat (3) Ketentuan ini dimaksudkan agar Perseroan atau pihak lain
yang berkepentingan dapat mengetahui mengenai status saham tersebut. Ayat (4) Ketentuan
ini menegaskan kembali asas hukum yang tidak memungkinkan pengalihan hak suara
terlepas dari kepemilikan atas saham. Sedangkan hak lain di luar hak suara
dapat diperjanjikan sesuai dengan kesepakatan di antara pemegang saham dan
pemegang agunan.
Pasal 61
Ayat (1)
Gugatan yang diajukan pada dasarnya memuat permohonan agar Perseroan
menghentikan tindakan yang merugikan tersebut dan mengambil langkah tertentu
baik untuk mengatasi akibat yang sudah timbul maupun untuk mencegah tindakan
serupa di kemudian hari. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 62
Ayat (1)
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “kekayaan bersih” adalah
kekayaan bersih menurut neraca terbaru yang disahkan dalam waktu 6 (enam) bulan
terakhir. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup
jelas.
Pasal 64
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “kecuali ditentukan lain dalam
peraturan perundang-undangan” adalah peraturan perundang-undangan menentukan
lain bahwa persetujuan atas rencana kerja diberikan oleh RUPS, maka anggaran
dasar tidak dapat menentukan rencana kerja disetujui oleh Dewan Komisaris atau
sebaliknya. Demikian juga, apabila peraturan perundang-undangan menentukan bahwa
rencana kerja harus mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris atau RUPS, maka
anggaran dasar tidak dapat menentukan bahwa rencana kerja cukup disampaikan
oleh Direksi kepada Dewan Komisaris atau RUPS. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup
jelas.
Pasal 66
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan
“laporan kegiatan Perseroan” adalah termasuk laporan tentang hasil atau kinerja
Perseroan. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan “rincian masalah”
adalah termasuk sengketa atau perkara yang melibatkan Perseroan. Huruf e Cukup
jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan
“standar akuntansi keuangan” adalah standar yang ditetapkan oleh Organisasi
Profesi Akuntan Indonesia yang diakui Pemerintah Republik Indonesia. Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 67
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “penandatanganan laporan tahunan” adalah bentuk
pertanggungjawaban anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dalam
melaksanakan tugasnya. Dalam hal laporan keuangan Perseroan diwajibkan diaudit
oleh akuntan publik, laporan tahunan yang dimaksud adalah laporan tahunan yang
memuat laporan keuangan yang telah diaudit. Ayat (2) Yang dimaksud dengan
“alasan secara tertulis” adalah agar RUPS dapat menggunakannya sebagai salah
satu bahan pertimbangan dalam memberikan penilaian terhadap laporan tersebut.
Anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang tidak memberikan alasan,
antara lain karena yang bersangkutan telah meninggal dunia, alasan tersebut
dinyatakan oleh Direksi dalam surat tersendiri yang dilekatkan pada laporan
tahunan. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 68
Ayat (1)
Kewajiban untuk menyerahkan laporan keuangan kepada akuntan publik untuk
diaudit timbul dari sifat Perseroan yang bersangkutan. Kewajiban untuk
menyerahkan laporan keuangan kepada pengawasan ekstern dibenarkan dengan asumsi
bahwa kepercayaan masyarakat tidak boleh dikecewakan. Demikian juga halnya
dengan Perseroan yang untuk pembiayaannya mengharapkan dana dari pasar modal. Huruf
a Yang dimaksud dengan “kegiatan usaha Perseroan yang menghimpun dan/atau
mengelola dana masyarakat”, antara lain bank, asuransi, reksa dana. Huruf b
Yang dimaksud dengan “surat pengakuan utang”, antara lain obligasi. Huruf c
Cukup jelas. Huruf d Lihat penjelasan Pasal 7 ayat (7) huruf a. Huruf e Cukup
jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat
(4) Maksud pengumuman tersebut adalah dalam rangka akuntabilitas dan
keterbukaan kepada masyarakat. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.
Pasal 69
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Laporan keuangan yang dihasilkan
harus mencerminkan keadaan yang sebenarnya dari aktiva, kewajiban, modal, dan
hasil usaha dari Perseroan. Direksi dan Dewan Komisaris mempunyai tanggung
jawab penuh akan kebenaran isi laporan keuangan Perseroan. Ayat (4) Cukup
jelas.
Pasal 70
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “laba bersih” adalah keuntungan tahun berjalan setelah
dikurangi pajak. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “saldo laba yang positif” adalah
laba bersih Perseroan dalam tahun buku berjalan yang telah menutup akumulasi
kerugian Perseroan dari tahun buku sebelumnya. Ayat (3) Perseroan membentuk cadangan
wajib dan cadangan lainnya. Cadangan yang dimaksud pada ayat (1) adalah
cadangan wajib. Cadangan wajib adalah jumlah tertentu yang wajib disisihkan
oleh Perseroan setiap tahun buku yang digunakan untuk menutup kemungkinan
kerugian Perseroan pada masa yang akan datang. Cadangan wajib tidak harus
selalu berbentuk uang tunai, tetapi dapat berbentuk aset lainnya yang mudah
dicairkan dan tidak dapat dibagikan sebagai dividen. Sedangkan yang dimaksud
dengan “cadangan lainnya” adalah cadangan di luar cadangan wajib yang dapat
digunakan untuk berbagai keperluan Perseroan, misalnya untuk perluasan usaha,
untuk pembagian dividen, untuk tujuan sosial, dan lain sebagainya. Ketentuan
paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan
disetor dinilai sebagai jumlah yang layak untuk cadangan wajib. Ayat (4) Cukup
jelas.
Pasal 71
Ayat (1)
Keputusan RUPS pada ayat ini harus memperhatikan kepentingan Perseroan dan
kewajaran. Berdasarkan keputusan RUPS tersebut dapat ditetapkan sebagian atau
seluruh laba bersih digunakan untuk pembagian dividen kepada pemegang saham,
cadangan, dan/atau pembagian lain seperti tansiem (tantieme) untuk anggota
Direksi dan Dewan Komisaris, serta bonus untuk karyawan. Pemberian tansiem dan
bonus yang dikaitkan dengan kinerja Perseroan telah dianggarkan dan
diperhitungkan sebagai biaya. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “seluruh laba
bersih” adalah seluruh jumlah laba bersih dari tahun buku yang bersangkutan
setelah dikurangi akumulasi kerugian Perseroan dari tahun buku sebelumnya. Ayat
(3) Dalam hal laba bersih Perseroan dalam tahun buku berjalan belum seluruhnya
menutup akumulasi kerugian Perseroan dari tahun buku sebelumnya, Perseroan
tidak dapat membagikan dividen karena Perseroan masih mempunyai saldo laba
bersih negatif.
Pasal 72
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Ayat (5) Contoh dividen interim yang harus dikembalikan adalah sebagai berikut.
Dividen interim yang telah dibagikan sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) per
saham. Perseroan menderita kerugian dan tidak mempunyai saldo laba positif
sehingga tidak ada dividen yang dibagikan. Oleh karena itu, yang harus
dikembalikan adalah Rp1.000,00 (seribu rupiah) per saham. Seandainya Perseroan
menderita kerugian, tetapi Perseroan mempunyai laba ditahan (retained earning)
dan saldo laba positif hingga, misalnya RUPS menetapkan dividen sebesar
Rp200,00 (dua ratus rupiah) per saham. Oleh karena, itu saham yang harus dikembalikan
adalah Rp1.000,00 (seribu rupiah) dikurangi Rp200,00 (dua ratus rupiah) berarti
Rp800,00 (delapan ratus rupiah). Ayat (6) Cukup jelas.
Pasal 73
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2) Pengambilan dividen yang dimaksud adalah jumlah nominal
dividen tidak termasuk bunga. Ayat (3) Jumlah dividen yang tidak diambil dan
menjadi hak Perseroan dibukukan dalam pos pendapatan lain-lain dari Perseroan.
Pasal 74
Ayat (1)
Ketentuan ini bertujuan untuk tetap menciptakan hubungan Perseroan yang serasi,
seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat
setempat. Yang dimaksud dengan “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di
bidang sumber daya alam” adalah Perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan
memanfaatkan sumber daya alam. Yang dimaksud dengan “Perseroan yang menjalankan
kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alam” adalah Perseroan yang
tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan
usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam. Ayat (2) Cukup
jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangundangan” adalah dikenai segala bentuk sanksi yang diatur
dalam peraturan perundangundangan yang terkait. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 75
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2) Ketentuan pada ayat ini dimaksudkan berkenaan dengan hak
pemegang saham untuk memperoleh keterangan berkaitan dengan mata acara rapat
dengan tidak mengurangi hak pemegang saham untuk mendapatkan keterangan lainnya
berkaitan dengan hak pemegang saham yang diatur dalam Undang-Undang ini, antara
lain hak pemegang saham untuk melihat daftar pemegang saham dan daftar khusus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4), serta hak pemegang saham untuk
mendapatkan bahan-bahan rapat segera setelah panggilan RUPS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3) dan ayat (4). Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 76
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud
dengan “ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)” adalah RUPS harus
diadakan di wilayah negara Republik Indonesia. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 77
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud
dengan “disetujui dan ditandatangani” adalah disetujui dan ditandatangani
secara fisik atau secara elektronik.
Pasal 78
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “RUPS lainnya” dalam praktik sering dikenal sebagai RUPS
luar biasa. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 79
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “alasan yang
menjadi dasar permintaan diadakan RUPS”, antara lain karena Direksi tidak
mengadakan RUPS tahunan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan atau
masa jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris akan berakhir.
Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7)
Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Cukup jelas.
Pasal 80
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “penetapan
pengadilan mengenai kuorum kehadiran dan ketentuan tentang persyaratan
pengambilan keputusan RUPS” adalah khusus berlaku untuk RUPS ketiga, sedangkan
untuk RUPS pertama dan RUPS kedua ketentuan kuorum kehadiran dan persyaratan
pengambilan keputusan berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86,
Pasal 87, Pasal 88, dan Pasal 89 atau anggaran dasar Perseroan. Yang dimaksud
dengan “bentuk RUPS” adalah RUPS tahunan atau RUPS lainnya. Ayat (4) Cukup
jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Yang dimaksud dengan “bersifat final dan
mempunyai kekuatan hukum tetap” adalah bahwa atas penetapan tersebut tidak
dapat diajukan banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Ketentuan ini
dimaksudkan agar pelaksanaan RUPS tidak tertunda. Ayat (7) Upaya hukum yang
dimungkinkan apabila penetapan pengadilan menolak permohonan adalah hanya upaya
hukum kasasi dan tidak dimungkinkan peninjauan kembali. Ayat (8) Cukup jelas.
Pasal 81
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2) Pemanggilan RUPS adalah kewajiban Direksi. Pemanggilan
RUPS dapat dilakukan oleh Dewan Komisaris, antara lain dalam hal Direksi tidak
menyelenggarakan RUPS sebagaimana ditentukan dalam Pasal 79 ayat (6), dalam hal
Direksi berhalangan atau terdapat pertentangan kepentingan antara Direksi dan
Perseroan.
Pasal 82
Ayat (1)
“Jangka waktu 14 (empat belas) hari” adalah jangka waktu minimal untuk
memanggil rapat. Oleh karena itu, dalam anggaran dasar tidak dapat menentukan
jangka waktu lebih singkat dari 14 (empat belas) hari kecuali untuk rapat kedua
atau rapat ketiga sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. Ayat (2) Cukup
jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 83
Ayat (1)
Pengumuman dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pemegang saham
mengusulkan kepada Direksi untuk penambahan acara RUPS. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 84
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kecuali anggaran dasar menentukan lain” adalah apabila
anggaran dasar mengeluarkan satu saham tanpa hak suara. Dalam hal anggaran
dasar tidak menentukan hal tersebut, dapat dianggap bahwa setiap saham yang
dikeluarkan mempunyai satu hak suara. Ayat (2) Dengan ketentuan ini saham
Perseroan yang dikuasai oleh Perseroan tersebut, baik langsung maupun tidak
langsung, tidak mempunyai hak suara dan tidak dihitung dalam penentuan kuorum.
Huruf a Yang dimaksud dengan “dikuasai sendiri” adalah dikuasai baik karena
hubungan kepemilikan, pembelian kembali maupun karena gadai. Huruf b Cukup
jelas. Huruf c Cukup jelas.
Pasal 85
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Ketentuan pada ayat ini merupakan
perwujudan asas musyawarah untuk mufakat yang diakui dalam Undang-Undang ini.
Oleh karena itu, suara yang berbeda (split voting) tidak dibenarkan. Bagi
Perseroan Terbuka suara berbeda yang dikeluarkan oleh bank kustodian atau
perusahaan efek yang mewakili pemegang saham dalam dana bersama (mutual fund)
bukan merupakan suara yang berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat ini. Ayat (4)
Dalam menetapkan kuorum RUPS, saham dari pemegang saham yang diwakili anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan sebagai kuasa ikut
dihitung, tetapi dalam pemungutan suara mereka sebagai kuasa pemegang saham
tidak berhak mengeluarkan suara. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.
Ayat (7) Cukup jelas.
Pasal 86
Ayat (1)
Penyimpangan atas ketentuan pada ayat ini hanya dimungkinkan dalam hal yang
ditentukan Undang-Undang ini. Anggaran dasar tidak boleh menentukan kuorum yang
lebih kecil daripada kuorum yang ditentukan oleh Undang-Undang ini. Ayat (2)
Dalam hal kuorum RUPS pertama tidak tercapai, rapat harus tetap dibuka dan
kemudian ditutup dengan membuat notulen rapat yang menerangkan bahwa RUPS
pertama tidak dapat dilanjutkan karena kuorum tidak tercapai dan selanjutnya
dapat diadakan pemanggilan RUPS yang kedua. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4)
Cukup jelas. Ayat (5) Dalam hal kuorum RUPS kedua tidak tercapai, maka RUPS
harus tetap dibuka dan kemudian ditutup dengan membuat notulen RUPS yang
menerangkan bahwa RUPS kedua tidak dapat dilanjutkan karena kuorum tidak
tercapai dan selanjutnya dapat diajukan permohonan kepada ketua pengadilan
negeri untuk menetapkan kuorum RUPS ketiga. Ayat (6) Dalam hal ketua pengadilan
negeri berhalangan, penetapan dilakukan oleh pejabat lain yang mewakili ketua.
Ayat (7) Yang dimaksud dengan “bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum
tetap” adalah bahwa atas penetapan tersebut tidak dapat diajukan banding,
kasasi, atau peninjauan kembali. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas.
Pasal 87
Ayat (1) Yang
dimaksud dengan “musyawarah untuk mufakat” adalah hasil kesepakatan yang
disetujui oleh pemegang saham yang hadir atau diwakili dalam RUPS. Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “disetujui lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian” adalah
bahwa usul dalam mata acara rapat harus disetujui lebih dari 1/2 (satu perdua)
jumlah suara yang dikeluarkan. Jika terdapat 3 (tiga) usul atau calon dan tidak
ada yang memperoleh suara lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian, pemungutan suara
atas 2 (dua) usul atau calon yang mendapatkan suara terbanyak harus diulang
sehingga salah satu usul atau calon mendapatkan suara lebih dari 1/2 (satu
perdua) bagian.
Pasal 88
Cukup
jelas.
Pasal 89
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “kuorum
kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS
yang lebih besar” adalah lebih besar daripada yang ditetapkan pada ayat ini,
tetapi tidak lebih besar daripada yang ditetapkan pada ayat (1). Ayat (4) Cukup
jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 90
Ayat (1)
Penandatanganan oleh ketua rapat dan paling sedikit 1 (satu) orang pemegang
saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS dimaksudkan untuk menjamin
kepastian dan kebenaran isi risalah RUPS tersebut. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 91
Yang
dimaksud dengan “pengambilan keputusan di luar RUPS” dalam praktik dikenal
dengan usul keputusan yang diedarkan (circular resolution). Pengambilan
keputusan seperti ini dilakukan tanpa diadakan RUPS secara fisik, tetapi
keputusan diambil dengan cara mengirimkan secara tertulis usul yang akan
diputuskan kepada semua pemegang saham dan usul tersebut disetujui secara
tertulis oleh seluruh pemegang saham. Yang dimaksud dengan “keputusan yang
mengikat” adalah keputusan yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan
keputusan RUPS.
Pasal 92
Ayat (1)
Ketentuan ini menugaskan Direksi untuk mengurus Perseroan yang, antara lain
meliputi pengurusan sehari-hari dari Perseroan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan
“kebijakan yang dipandang tepat “ adalah kebijakan yang, antara lain didasarkan
pada keahlian, peluang yang tersedia, dan kelaziman dalam dunia usaha yang
sejenis. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat
(6) Direksi sebagai organ Perseroan yang melakukan pengurusan Perseroan
memahami dengan jelas kebutuhan pengurusan Perseroan. Oleh karena itu, apabila
RUPS tidak menetapkan pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi, sudah
sewajarnya penetapan tersebut dilakukan oleh Direksi sendiri.
Pasal 93
Ayat (1)
Jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak yang bersangkutan dinyatakan
bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
telah menyebabkan Perseroan pailit atau apabila dihukum terhitung sejak selesai
menjalani hukuman. Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang
dimaksud dengan “sektor keuangan”, antara lain lembaga keuangan bank dan
nonbank, pasar modal, dan sektor lain yang berkaitan dengan penghimpunan dan
pengelolaan dana masyarakat. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud
dengan “surat” adalah surat pernyataan yang dibuat oleh calon anggota Direksi
yang bersangkutan berkenaan dengan persyaratan ayat (1) dan surat dari instansi
yang berwenang berkenaan dengan persyaratan ayat (2).
Pasal 94
Ayat (1)
Kewenangan RUPS tidak dapat dilimpahkan kepada organ Perseroan lainnya atau
pihak lain. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Persyaratan pengangkatan anggota
Direksi untuk “jangka waktu tertentu”, dimaksudkan anggota Direksi yang telah
berakhir masa jabatannya tidak dengan sendirinya meneruskan jabatannya semula,
kecuali dengan pengangkatan kembali berdasarkan keputusan RUPS. Misalnya untuk
jangka waktu 3 (tiga) tahun atau 5 (lima) tahun sejak tanggal pengangkatan,
maka sejak berakhirnya jangka waktu tersebut mantan anggota Direksi yang
bersangkutan tidak berhak lagi bertindak untuk dan atas nama Perseroan, kecuali
setelah diangkat kembali oleh RUPS. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Yang dimaksud dengan “perubahan anggota Direksi”
termasuk perubahan karena pengangkatan kembali anggota Direksi. Ayat (8) Yang
dimaksud dengan “permohonan” adalah permohonan persetujuan perubahan anggaran
dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2). Yang dimaksud dengan
“pemberitahuan” adalah pemberitahuan perubahan anggaran dasar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) dan pemberitahuan tentang data Perseroan
lainnya yang wajib diberitahukan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang ini. Ayat (9) Cukup jelas.
Pasal 95
Ayat (1)
Pengangkatan anggota Direksi batal karena hukum sejak diketahuinya pelanggaran
terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 oleh anggota Direksi
lainnya atau Dewan Komisaris berdasarkan bukti yang sah dan kepada anggota
Direksi yang bersangkutan diberitahukan secara tertulis pada saat diketahuinya
hal tersebut. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “anggota Direksi lainnya” adalah
anggota Direksi di luar anggota Direksi yang pengangkatannya batal dan
mempunyai wewenang mewakili Direksi sesuai dengan anggaran dasar. Jika tidak
terdapat anggota Direksi yang demikian itu, yang melaksanakan pengumuman adalah
Dewan Komisaris. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup
jelas.
Pasal 96
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi” adalah
besarnya gaji dan tunjangan bagi setiap anggota Direksi. Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 97
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “penuh tanggung jawab” adalah
memperhatikan Perseroan dengan saksama dan tekun. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat
(4) Cukup jelas. Ayat (5) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c
Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan “mengambil tindakan untuk mencegah
timbul atau berlanjutnya kerugian” termasuk juga langkah-langkah untuk
memperoleh informasi mengenai tindakan pengurusan yang dapat mengakibatkan
kerugian, antara lain melalui forum rapat Direksi. Ayat (6) Dalam hal tindakan
Direksi merugikan Perseroan, pemegang saham yang memenuhi persyaratan
sebagaimana ditetapkan pada ayat ini dapat mewakili Perseroan untuk melakukan
tuntutan atau gugatan terhadap Direksi melalui pengadilan. Ayat (7) Gugatan
yang diajukan Dewan Komisaris adalah dalam rangka tugas Dewan Komisaris
melaksanakan fungsi pengawasan atas pengurusan Perseroan yang dilakukan oleh
Direksi, untuk mengajukan gugatan tersebut Dewan Komisaris tidak perlu bertindak
bersama-sama dengan anggota Direksi lainnya dan kewenangan Dewan Komisaris
tersebut tidak terbatas hanya dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai
benturan kepentingan.
Pasal 98
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2) Undang-Undang ini pada dasarnya menganut sistem
perwakilan kolegial, yang berarti tiaptiap anggota Direksi berwenang mewakili
Perseroan. Namun, untuk kepentingan Perseroan, anggaran dasar dapat menentukan
bahwa Perseroan diwakili oleh anggota Direksi tertentu. Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Yang dimaksud “tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang”,
misalnya RUPS tidak berwenang memutuskan bahwa Direksi di dalam mengagunkan
atau mengalihkan sebagian besar aset Perseroan cukup dengan persetujuan Dewan
Komisaris atau persetujuan RUPS dengan kuorum kurang dari 3/4 (tiga perempat).
Yang dimaksud “tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar”, misalnya
anggaran dasar menentukan untuk peminjaman uang di atas Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah), Direksi harus mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris.
RUPS tidak berwenang mengambil keputusan bahwa untuk peminjaman uang di atas
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Direksi harus memperoleh persetujuan
Dewan Komisaris tanpa terlebih dahulu mengubah ketentuan anggaran dasar
tersebut.
Pasal 99
Cukup
jelas.
Pasal 100
Ayat (1)
Huruf a Daftar pemegang saham dan daftar khusus sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50. Risalah RUPS dan risalah rapat Direksi
memuat segala sesuatu yang dibicarakan dan diputuskan dalam setiap rapat. Huruf
b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan “dokumen Perseroan lainnya”, antara
lain risalah rapat Dewan Komisaris, perizinan Perseroan. Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 101
Setiap
perolehan dan perubahan dalam kepemilikan saham tersebut wajib dilaporkan.
Laporan Direksi mengenai hal ini dicatat dalam daftar khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2). Yang dimaksud dengan “keluarganya“, lihat penjelasan
Pasal 50 ayat (2).
Pasal 102
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kekayaan Perseroan” adalah semua barang baik bergerak
maupun tidak bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud, milik Perseroan.
Yang dimaksud dengan “dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan
satu sama lain maupun tidak” adalah satu transaksi atau lebih yang secara
kumulatif mengakibatkan dilampauinya ambang 50% (lima puluh persen). Penilaian
lebih dari 50% (lima puluh persen) kekayaan bersih didasarkan pada nilai buku
sesuai neraca yang terakhir disahkan RUPS. Ayat (2) Berbeda dari transaksi
pengalihan kekayaan, tindakan transaksi penjaminan utang kekayaan Perseroan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dibatasi jangka waktunya,
tetapi harus diperhatikan adalah jumlah kekayaan Perseroan yang masih dalam
penjaminan dalam kurun waktu tertentu. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “tindakan
pengalihan atau penjaminan kekayaan Perseroan, misalnya penjualan rumah oleh
perusahaan real estate, penjualan surat berharga antarbank, dan penjualan
barang dagangan (inventory) oleh perusahaan distribusi atau perusahaan dagang.
Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 103
Yang
dimaksud “kuasa” adalah kuasa khusus untuk perbuatan tertentu sebagaimana
disebutkan dalam surat kuasa.
Pasal 104
Untuk
membuktikan kesalahan atau kelalaian Direksi, gugatan diajukan ke pengadilan
niaga sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Pasal 105
Ayat (1)
Keputusan RUPS untuk memberhentikan anggota Direksi dapat dilakukan dengan
alasan yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota
Direksi yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini, antara lain melakukan tindakan
yang merugikan Perseroan atau karena alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS.
Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pembelaan diri dalam ketentuan ini dilakukan
secara tertulis. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 106
Ayat (1)
Mengingat pemberhentian anggota Direksi oleh RUPS memerlukan waktu untuk
pelaksanaannya, sedangkan kepentingan Perseroan tidak dapat ditunda, Dewan
Komisaris sebagai organ pengawas wajar diberikan kewenangan untuk melakukan
pemberhentian sementara. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4)
RUPS didahului dengan panggilan RUPS yang dilakukan oleh organ Perseroan yang
memberhentikan sementara tersebut. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.
Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas.
Pasal 107
Huruf a
Tata cara pengunduran diri anggota Direksi yang diatur dalam anggaran dasar
dengan pengajuan permohonan untuk mengundurkan diri yang harus diajukan dalam
kurun waktu tertentu. Dengan lampaunya kurun waktu tersebut, anggota Direksi
yang bersangkutan berhenti dari jabatannya tanpa memerlukan persetujuan RUPS.
Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas.
Pasal 108
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “untuk kepentingan dan sesuai dengan
maksud dan tujuan Perseroan” adalah bahwa pengawasan dan pemberian nasihat yang
dilakukan oleh Dewan Komisaris tidak untuk kepentingan pihak atau golongan
tertentu, tetapi untuk kepentingan Perseroan secara menyeluruh dan sesuai
dengan maksud dan tujuan Perseroan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Berbeda dari
Direksi yang memungkinkan setiap anggota Direksi bertindak sendiri-sendiri
dalam menjalankan tugas Direksi, setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat
bertindak sendiri-sendiri dalam menjalankan tugas Dewan Komisaris, kecuali
berdasarkan keputusan Dewan Komisaris. Ayat (5) Perseroan yang kegiatan
usahanya menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, Perseroan yang
menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat, atau Perseroan Terbuka memerlukan
pengawasan dengan jumlah anggota Dewan Komisaris yang lebih besar karena
menyangkut kepentingan masyarakat.
Pasal 109
Cukup
jelas.
Pasal 110
Ayat (1)
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Lihat penjelasan Pasal 93
ayat (1) huruf c. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “surat”
adalah surat pernyataan yang dibuat oleh calon anggota Dewan Komisaris yang
bersangkutan berkenaan dengan persyaratan ayat (1) dan surat dari instansi yang
berwenang berkenaan dengan persyaratan ayat (2).
Pasal 111
Cukup
jelas.
Pasal 112
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “anggota Dewan Komisaris lainnya” adalah anggota Dewan
Komisaris di luar anggota Dewan Komisaris yang pengangkatannya batal. Ayat (2)
Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 113
Cukup
jelas.
Pasal 114
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Ketentuan pada ayat ini menegaskan
bahwa apabila Dewan Komisaris bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya
sehingga mengakibatkan kerugian pada Perseroan karena pengurusan yang dilakukan
oleh Direksi, anggota Dewan Komisaris tersebut ikut bertanggung jawab sebatas
dengan kesalahan atau kelalaiannya. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Ayat (6) Cukup jelas.
Pasal 115
Cukup
jelas.
Pasal 116
Huruf a
Risalah rapat Dewan Komisaris memuat segala sesuatu yang dibicarakan dan
diputuskan dalam rapat tersebut. Yang dimaksud dengan “salinannya” adalah
salinan risalah rapat Dewan Komisaris karena asli risalah tersebut dipelihara
Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100. Huruf b Setiap perubahan dalam
kepemilikan saham tersebut wajib juga dilaporkan. Yang dimaksud dengan
“keluarganya”, lihat penjelasan Pasal 50 ayat (2). Huruf c Laporan Dewan
Komisaris mengenai hal ini dicatat dalam daftar khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (2).
Pasal 117
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “memberikan persetujuan” adalah memberikan persetujuan
secara tertulis dari Dewan Komisaris. Yang dimaksud dengan “bantuan” adalah
tindakan Dewan Komisaris mendampingi Direksi dalam melakukan perbuatan hukum
tertentu. Pemberian persetujuan atau bantuan oleh Dewan Komisaris kepada
Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu yang dimaksud ayat ini bukan
merupakan tindakan pengurusan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “perbuatan hukum
tetap mengikat Perseroan” adalah perbuatan hukum yang dilakukan tanpa
persetujuan Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan anggaran dasar tetap
mengikat Perseroan, kecuali dapat dibuktikan pihak lainnya tidak beritikad
baik. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat mengakibatkan tanggung
jawab pribadi anggota Direksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Pasal 118
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris
untuk melakukan pengurusan Perseroan dalam hal Direksi tidak ada. Yang dimaksud
dengan “dalam keadaan tertentu”, antara lain keadaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 99 ayat (2) huruf b dan Pasal 107 huruf c. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 119
Cukup
jelas.
Pasal 120
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2) Komisaris Independen yang ada di dalam pedoman tata
kelola Perseroan yang baik (code of good corporate governance) adalah
“Komisaris dari pihak luar”. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 121
Ayat (1) Yang
dimaksud dengan “komite”, antara lain komite audit, komite remunerasi, dan
komite nominasi. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 122
Cukup
jelas.
Pasal 123
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Dalam
tata cara konversi saham ditetapkan harga wajar saham dari Perseroan yang
menggabungkan diri serta harga wajar saham dari Perseroan yang menerima
Penggabungan untuk menentukan perbandingan penukaran saham dalam rangka
konversi saham. Huruf d Rancangan perubahan anggaran dasar dalam hal ini hanya
diwajibkan sebagai bagian dari usulan apabila Penggabungan tersebut menyebabkan
adanya perubahan anggaran dasar. Huruf e Yang dimaksud dengan “3 (tiga) tahun
buku terakhir dari Perseroan” adalah yang keseluruhannya mencakup 36 (tiga
puluh enam) bulan. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup
jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf l
Cukup jelas. Huruf m Cukup jelas. Huruf n Cukup jelas. Huruf o Cukup jelas. Ayat
(3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan “Perseroan tertentu” adalah
Perseroan yang mempunyai bidang usaha khusus, antara lain lembaga keuangan bank
dan lembaga keuangan nonbank. Yang dimaksud dengan “instansi terkait” antara
lain Bank Indonesia untuk Penggabungan Perseroan perbankan. Ayat (5) Cukup
jelas.
Pasal 124
Cukup
jelas.
Pasal 125
Ayat (1)
Pengambilalihan yang dimaksud dalam Pasal ini tidak mengurangi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan “pihak yang akan mengambil
alih” adalah Perseroan, badan hukum lain yang bukan Perseroan, atau orang
perseorangan. Ayat (6) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup
jelas. Huruf d Dalam tata cara konversi saham ditetapkan harga wajar saham dari
Perseroan yang diambil alih serta harga wajar saham penukarnya untuk menentukan
perbandingan penukaran saham dalam rangka konversi saham. Huruf e Cukup jelas.
Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas.
Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Ayat (7) Pengambilalihan saham
Perseroan lain langsung dari pemegang saham tidak perlu didahului dengan
membuat rancangan Pengambilalihan, tetapi dilakukan langsung melalui
perundingan dan kesepakatan oleh pihak yang akan mengambil alih dengan pemegang
saham dengan tetap memperhatikan anggaran dasar Perseroan yang diambil alih.
Ayat (8) Cukup jelas.
Pasal 126
Ayat (1)
Ketentuan ini menegaskan bahwa Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau
Pemisahan tidak dapat dilakukan apabila akan merugikan kepentingan pihak-pihak
tertentu. Selanjutnya, dalam Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau
Pemisahan harus juga dicegah kemungkinan terjadinya monopoli atau monopsoni
dalam berbagai bentuk yang merugikan masyarakat. Ayat (2) Pemegang saham yang
tidak menyetujui Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan
berhak meminta kepada Perseroan agar sahamnya dibeli sesuai dengan harga wajar
saham dari Perseroan sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 123 ayat (2)
huruf c dan Pasal 125 ayat (6) huruf d. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 127
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2) Pengumuman dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada
pihak-pihak yang bersangkutan agar mengetahui adanya rencana tersebut dan
mengajukan keberatan jika mereka merasa kepentingannya dirugikan. Ayat (3)
Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.
Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas.
Pasal 128
Cukup
jelas.
Pasal 129
Cukup
jelas.
Pasal 130
Cukup
jelas.
Pasal 131
Cukup
jelas.
Pasal 132
Cukup
jelas.
Pasal 133
Pengumuman
dimaksudkan agar pihak ketiga yang berkepentingan mengetahui bahwa telah
dilakukan Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan. Dalam hal ini
pengumuman wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal: a. persetujuan Menteri atas perubahan anggaran
dasar dalam hal terjadi Penggabungan; b. pemberitahuan diterima Menteri baik
dalam hal terjadi perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (3) maupun yang tidak disertai perubahan anggaran dasar; dan c. pengesahan
Menteri atas akta pendirian Perseroan dalam hal terjadi Peleburan.
Pasal 134
Cukup jelas.
Pasal 135
Ayat (1)
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “pemisahan tidak murni” lazim
disebut spin off. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “beralih karena hukum” adalah
beralih berdasarkan titel umum sehingga tidak diperlukan akta peralihan. Ayat
(3) Cukup jelas.
Pasal 136
Cukup
jelas.
Pasal 137
Cukup
jelas.
Pasal 138
Ayat (1)
Sebelum mengajukan permohonan pemeriksaan terhadap Perseroan, pemohon telah
meminta secara langsung kepada Perseroan mengenai data atau keterangan yang
dibutuhkannya. Dalam hal Perseroan menolak atau tidak memperhatikan permintaan
tersebut, ketentuan ini memberikan upaya yang dapat ditempuh oleh pemohon. Ayat
(2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup
jelas. Ayat (6) Cukup jelas.
Pasal 139
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “ahli” adalah
orang yang mempunyai keahlian dalam bidang yang akan diperiksa. Ayat (4) Cukup
jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan “semua dokumen” adalah semua buku,
catatan, dan surat yang berkaitan dengan kegiatan Perseroan. Ayat (6) Cukup
jelas. Ayat (7) Cukup jelas.
Pasal 140
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2) Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan pada ayat ini, pemohon
dapat menentukan sikap lebih lanjut terhadap Perseroan.
Pasal 141
Ayat (1)
Dalam menetapkan biaya pemeriksaan bagi pemeriksa, ketua pengadilan negeri
mendasarkannya atas tingkat keahlian pemeriksa dan batas kemampuan Perseroan
serta ruang lingkup Perseroan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pembebanan
penggantian biaya dimaksud ditetapkan oleh pengadilan dengan memperhatikan
hasil pemeriksaan.
Pasal 142
Ayat (1)
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup
jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan “dicabutnya izin usaha
Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi” adalah ketentuan
yang tidak memungkinkan Perseroan untuk berusaha dalam bidang lain setelah izin
usahanya dicabut, misalnya izin usaha perbankan, izin usaha perasuransian. Ayat
(2) Berbeda dari bubarnya Perseroan sebagai akibat Penggabungan dan Peleburan
yang tidak perlu diikuti dengan likuidasi, bubarnya Perseroan berdasarkan ketentuan
ayat (1) harus selalu diikuti dengan likuidasi. Huruf a Yang dimaksud dengan
“likuidasi yang dilakukan oleh kurator” adalah likuidasi yang khusus dilakukan
dalam hal Perseroan bubar berdasarkan ketentuan ayat (1) huruf e. Huruf b Cukup
jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat
(6) Dengan pengangkatan likuidator, tidak berarti bahwa anggota Direksi dan
Dewan Komisaris diberhentikan, kecuali RUPS yang memberhentikan. Yang berwenang
untuk melakukan pemberhentian sementara likuidator dan pengawasan terhadapnya
adalah Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.
Pasal 143
Ayat (1)
Karena Perseroan yang dibubarkan masih diakui sebagai badan hukum, Perseroan
dapat dinyatakan pailit dan likuidator selanjutnya digantikan oleh kurator. Pernyataan
pailit tidak mengubah status Perseroan yang telah dibubarkan dan karena itu
Perseroan harus dilikuidasi. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 144
Cukup
jelas.
Pasal 145
Cukup
jelas.
Pasal 146
Ayat (1)
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan “alasan
Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan”, antara lain: a. Perseroan tidak
melakukan kegiatan usaha (non-aktif) selama 3 (tiga) tahun atau lebih, yang
dibuktikan dengan surat pemberitahuan yang disampaikan kepada instansi pajak;
b. dalam hal sebagian besar pemegang saham sudah tidak diketahui alamatnya
walaupun telah dipanggil melalui iklan dalam Surat Kabar sehingga tidak dapat
diadakan RUPS; c. dalam hal perimbangan pemilikan saham dalam Perseroan
demikian rupa sehingga RUPS tidak dapat mengambil keputusan yang sah, misalnya
2 (dua) kubu pemegang saham memiliki masing-masing 50% (lima puluh persen)
saham; atau d. kekayaan Perseroan telah berkurang demikian rupa sehingga dengan
kekayaan yang ada Perseroan tidak mungkin lagi melanjutkan kegiatan usahanya.
Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 147
Ayat (1)
Penghitungan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari dimulai sejak tanggal: a.
pembubaran oleh RUPS karena Perseroan dibubarkan oleh RUPS; atau b. penetapan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena Perseroan
dibubarkan berdasarkan penetapan pengadilan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3)
Penghitungan jangka waktu 60 (enam puluh) hari dimulai sejak tanggal pengumuman
pemberitahuan kepada kreditor yang paling akhir, misalnya pengumuman dalam
Surat Kabar tanggal 1 Juli 2007, pengumuman dalam Berita Negara Republik
Indonesia tanggal 3 Juli 2007, maka tanggal pengumuman yang paling akhir
dimaksud adalah pada tanggal 3 Juli 2007. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 148
Cukup
jelas.
Pasal 149
Ayat (1)
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “dalam rencana pembagian
kekayaan hasil likuidasi”, termasuk rincian besarnya utang dan rencana
pembayarannya. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud
dengan ‘tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan
kekayaan”, antara lain mengajukan permohonan pailit karena utang Perseroan
lebih besar daripada kekayaan Perseroan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup
jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 150
Cukup
jelas.
Pasal 151
Cukup
jelas.
Pasal 152
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “likuidator bertanggung jawab” adalah likuidator harus
memberikan laporan pertanggungjawaban atas likuidasi yang dilakukan. Ayat (2)
Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas.
Pasal 153
Cukup
jelas.
Pasal 154
Ayat (1)
Pada dasarnya terhadap Perseroan yang melakukan kegiatan tertentu di bidang
pasar modal, misalnya Perseroan Terbuka atau bursa efek berlaku ketentuan dalam
UndangUndang ini. Namun, mengingat kegiatan Perseroan tersebut mempunyai sifat
tertentu yang berbeda dari Perseroan pada umumnya, perlu dibuka kemungkinan
adanya pengaturan khusus terhadap Perseroan tersebut. Pengaturan khusus
dimaksud, antara lain mengenai sistem penyetoran modal, hal yang berkaitan
dengan pembelian kembali saham Perseroan, dan hak suara serta penyelenggaraan
RUPS. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “asas hukum Perseroan” adalah asas hukum
yang berkaitan dengan hakikat Perseroan dan Organ Perseroan.
Pasal 155
Cukup
jelas.
Pasal 156
Cukup
jelas.
Pasal 157
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan “Perseroan
yang telah memperoleh status badan hukum berdasarkan peraturan
perundang-undangan” adalah Perseroan yang berstatus badan hukum yang didirikan
berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan UndangUndang Nomor 1 Tahun
1995 tentang Perseroan Terbatas. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 158
Berdasarkan ketentuan ini, kepemilikan saham oleh Perseroan lain tersebut harus
sudah dialihkan kepada pihak lain yang tidak terkena larangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya
Undang-Undang ini.
Pasal 159
Cukup
jelas.
Pasal 160
Cukup jelas.
Pasal 161
Cukup
jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4756

Comments
Post a Comment