UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Anda Memiliki Perusahaan Yang Sedang Bermasalah dengan Utang dan Kepailitan? Apakah Anda Ingin Mengetahui Undang-Undang Yang Mengatur Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)? Simak dan Pelajari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Berikut Ini!
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Kurang Lebihnya Mengatur Mengenai Hal-hal Sebagai Berikut :
- BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1);
- BAB II KEPAILITAN;
- Bagian Kesatu "Syarat dan Putusan Pailit" (Pasal 2-20);
- Bagian Kedua "Akibat Kepailitan" (Pasal 21-64);
- Bagian Ketiga "Pengurusan Harta Pailit";
- Paragraf 1 "Hakim Pengawas' (Pasal 65-68);
- Paragraf 2 "Kurator" (Pasal 69-78);
- Paragraf 3 "Panitia Kreditor" (Pasal 79-84);
- Paragraf 4 "Rapat Kreditor" (Pasal 85-90);
- Paragraf 5 "Penetapan Hakim" (Pasal 91-92);
- Bagian Keempat "Tindakan Setelah Pernyataan Pailit dan Tugas Kurator" (Pasal 93-112);
- Bagian Kelima "Pencocokan Piutang" (Pasal 113-143);
- Bagian Keenam "Perdamaian" (Pasal 144-177);
- Bagian Ketujuh "Pemberesan Harta Pailit" (Pasal 178-203);
- Bagian Kedelapan "Keadaan Hukum Debitor Setelah Berakhirnya Pemberesan" (Pasal 204-206);
- Bagian Kesembilan "Kepailitan Harta Peninggalan" (Pasal 207-211);
- Bagian Kesepuluh "Ketentuan-ketentuan Hukum Internasional" (Pasal 212-214);
- Bagian Kesebelas "Rehabilitasi" (Pasal 215-221);
- BAB III "PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG";
- Bagian Kesatu "Pemberian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Akibatnya" (Pasal 222-264);
- Bagian Kedua "Perdamaian" (Pasal 265-294);
- BAB IV "PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI" (Pasal 295-298);
- BAB V "KETENTUAN LAIN-LAIN" (Pasal 299-303);
- BAB VI "KETENTUAN PERALIHAN" (Pasal 304-305);
- BAB VII "KETENTUAN PENUTUP" (Pasal 306-308);
Demikian Tulisan Ini, Semoga Bermanfaat...
Comments
Post a Comment