Toko Buku Online Belbuk.com Toko Buku Online Belbuk.com

Mengenal lebih mendalam mengenai surat kuasa


sumber gambar : www.contohsurat16.com

Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai surat kuasa yang lebih  mendalam. Setelah sempat pada postingan terdahulu, penulis menulis mengenai contoh surat kuasa dan contoh surat kuasa khusus. Penulis berharap pada kesempatan kali ini, dapat memberikan pemahaman lebih mengenai pengertian, jenis, sifat, bentuk, serta permasalah apa saja yang terjadi perihal surat kuasa itu sendiri. Sehingga dalam hal ini, pembaca dapat memahami, menghindari, serta meminimalisir akibat yang timbul ketika membuat surat kuasa.

A. Pengertian Surat Kuasa Secara Umum
Merujuk kepada pasal 1792 KUH Perdata, yang berbunyi :
“Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya, untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.”
Dalam surat kuasa itu sendiri terdapat dua pihak yang terdiri dari :
Pemberi kuasa atau lastgever (instruction, mandate);
Penerima kuasa atau disingkat kuasa yang diperintah atau mandat untuk melakukan sesuatu untuk dan atas nama pemberi kuasa.
Maka pemberian kuasa atau lastgeving  terjadi jika:
Pemberi kuasa melimpahkan perwakilan atau mewakilkan kepada penerima kuasa untuk mengurus kepentingannya, sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang telah ditentukan dalam surat kuasa
Penerima kuasa (lasthebber) berkuasa penuh untuk bertindak mewakili pemberi kuasa terhadap pihak ketiga untuk dan atas nama pemberi kuasa;
Pemberi kuasa bertanggung jawab atas segala perbuatan kuasa sepanjang perbuatan yang dilakukan tidak melebihi wewenang yang diberikan pemberi kuasa.

B. Sifat Perjanjian Kuasa
Adapun yang menjadi sifat yang terdapat dalam surat kuasa antara lain sebagai berikut :
Penerima kuasa langsung berkapasitas sebagai wakil dari pemberi kuasa
Pemberian kuasa bersifat konsensus
Surat kuasa memiliki karakter garansi kontrak

C. Berakhirnya suatu kuasa
Mengacu kepada pasal 1813 KUH perdata, adapun hal-hal yang dapat mengakhiri pemberian kuasa adalah sebagai berikut :

Pemberi kuasa menarik kembali (revication, herroepen) secara sepihak
Pasal 1814 KUH Perdata mengatur lebih lanjut mengenai hal ini, adapun acuan sebagai berikut :
o Pencabutan tanpa memerlukan persetujuan dari penerima kuasa
o Pencabutan yang dilakukan secara tegas dengan cara meminta; kembali surat kuasa dan atau mencabutnya dengan secara tertulis;
o Pencabutan secara diam-diam, sebagaimana yang diatur dalam pasal 1816 KUH Perdata (Pemberi kuasa menunjuk kuasa baru untuk melakukan kuasa yang sama)

Kuasa meninggal
Sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1813 KUH Perdata, yang menyebutkan meninggalnya seseorang, berakibat pemberian kuasa berakhir demi hukum.

Penerima kuasa melepas kuasa
Pasal 1817 KUH Perdata menyebutkan hal ini mungkin saja terjadi, dengan syarat :
o Harus memberu tahukan perihal pepesan kuasa kepada pihak pemberi kuasa;
o Peledakan tidak boleh dilakukan pada saat yang tidak layak.

D. Jenis Kuasa
Adapun surat kuasa yang diatur berdasarkan undang-undang adalah sebagai berikut ;

Kuasa umum
Berdasarkan pasal 1795 KUH Perdata, pemberian kuasa untuk :
o Melakukan tindakan pengurusan harta kekayaan pemberi kuasa, perihal kepentingan pemberi kuasa atas harta kekayaannya;
o Pemberian kuasa meliputi perbuatan atau tindakan pengurusan kepentingan pemberi kuasa;

Kuasa khusus
Pasal 1795 KUH Perdata, pemberian kuasa khusus terjadi karena untuk mengurus satu kepentingan tertentu atau lebih.

Kuasa istimewa
Didasari oleh pasal 1796 KUH Perdata serta pasal 157 HIR DAN 184 RBG, sehingga perihal kuasa istimewa memiliki syarat sebagai berikut :
o Bersifat limitatif;
o Harus berbentuk akta otentik;

Kuasa perantara
Pasal 1792 KUH Perdata beserta pasal 62 KUHD menjadi dasar atas kuasa ini, dimana principal (pemberi kuasa) langsung terikat atas apa yang dilakukan penerima kuasa. Namun hal tersebut berlaku, selama tidak melampaui kewenangan yang diberikan.

E. Kuasa Menurut Hukum
Kuasa Menurut hukum (wettelijke vertegenwoordig), merupakan penetapan seseorang atau suatu badan hukum untuk dapat bertindak mewakili orang atau badan hukum tanpa memerlukan surat kuasa. Karena undang-undang telah menetapkan orang atau badan hukum tersebut, berhak bertindak untuk dan atas nama orang atau badan hukum itu sendiri. Adapun yang termasuk antara lain sebagai berikut :
o Wali terhadap anak di bawah perwalian;
o Kurator atas orang tidak waras;
o Orang tua terhadap anaknya yang belum dewasa;
o Balai harta peninggalan (BHP) sebagai kurator kepailitan;
o Direksi atau pengurus badan hukum;
o Direksi perusahaan perseroan (Persero);
o Pimpinan perusahaan asing; serta
o Pimpinan cabang perusahaan domestik.

F. Permasalahan Penerapan Surat Kuasa Khusus
Berikut ini akan dijabarkan beberapa permasalahan, mengenai penerapan surat kuasa khusus dalam praktik peradilan sebagai berikut :

Surat kuasa khusus dengan cap jempol
Surat kuasa khusus yang berbentuk akta di bawah tangan dengan cap jempol, pada dasarnya sah secara hukum sehingga tetap di perbolehkan. Namun menurut putusan MA No.272 K/Pdt/1983, surat kuasa uang dibubuhi cap jempol harus dilegalisir (oleh notaris atau pejabat yang berwenang) dan didaftarkan menurut Ordonansi St.1916 No.46.

Tidak menyebutkan subyek dan obyek
Tidak menyebutkan subyek dan atau obyek dari suatu surat kuasa, dapat mengakibatkan surat kuasa tersebut tidak sah. Hal tersebut karena surat kuasa dianggap tidak memenuhi syarat yang telah di tetapkan berdasarkan pasal 123 ayat (1) HIR dan SEMA No. 01 tahun 1971, serta berdasarkan yurispudensi dalam putusan MA No.1912 K/Pdt/1984.

Surat kuasa khusus diterbitkan berdasarkan kuasa umum
Yurispudensi berdasarkan putusan MA No.354/K/Pdt/1984 dan putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.149/1972, menyatakan surat kuasa seperti ini tidak sah dikarenakan kompetensi sang pemberi kuasa yang berdasarkan kuasa umum dari pihak lain.

Surat kuasa yang dibuat oleh orang yang tidak berwenang (unauthorized person)
Dalam membuat surat kuasa yang berguna untuk dapat bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, atau dan untuk atas nama perseroan. Menjadi sebuah tantangan dalam menentukan kualifikasi seseorang yang dapat memberikan surat kuasa, karena apabila terjadi kesalahan wewenang dalam melakukan dan atau mengambil suatu tindakan akan gugur dengan sendirinya menurut hukum

Surat kuasa khusus dianggap sah apabila penggugat hadir didampingi kuasa
Kehadiran pemberi kuasa dalam pemeriksaan persidangan, dianggap menjadi pengasahan bahwa pemberi kuasa benar telah menunjuk kuasa untuk mewakilinya dalam perkara tersebut.

Surat kuasa khusus yang menunjuk nomor register perkara, sah menurut hukum
Walaupun dalam surat kuasa tidak menyebutkan objek atau materi pokok perkara yang disengketakan, dianggap sah memenuhi syarat formil apabila secara tegas menunjuk atau menyebut nomor register perkara. Sebagaimana yurispudensi dalam putusan MA No. 115 K/Sip/1973.

Surat kuasa tidak menyebutkan kompetensi relatif
Salah satu syarat surat kuasa khusus, adalah menyebutkan dengan jelas kompetensi relatif dengan mencantumkan dengan jelang di Pengadilan mana surat kuasa itu digunakan.

Surat kuasa subtitusi yang tidak sah
Hal ini bisa terjadi dikarenakan tidak dicantumkannya klausul hak substitusi dalam surat kuasa, serta tidak disetujuinya pemberian kuasa subtitusi oleh pemberi kuasa khusus.

Cacatnya surat kuasa konvensi, meliputi gugatan rekonvensi
Sebagaimana kuasa lainnya, surat kuasa gugatan konvensi yang dinyalakan cacat dan tidak sah, sehingga hal tersebut secara hukum dengan sendirinya menyebabkan tidak diterimanya gugatan rekonvensi dalam sebuah perkara

Surat kuasa yang dibuat diluar negeri
Pada dasarnya surat kuasa yang dibuat di luar negeri, memiliki kesamaan dengan surat kuasa yang dibuat di dalam negeri. Sesuai dengan asas Lex fori dalam perdata internasional yang mengajarkan doktrin the law of the forum (hukum acara yang berlaku itu berdasarkan kepada ketentuan pengadilan tempat gugatan itu diajukan atau diterima). Namun terdapat persyaratan tambahan dalam surat kuasa ini, yaitu berupa :
o Legalisasi oleh KBRI setempat, atau
o Legalisasi oleh konsulat jendral setempat.

Kuasa untuk kasasi mesti dibuat khusus dan tersendiri
Berdasarkan pasal 44 ayat (1) huruf (a) undang-undang No.14 tahun 1985, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 yang menggariskan, bahwa apabila pemohon kasasi adalah kuasanya, bahwa pemohon harus sesuai dengan persyaratan yang sesuai perihal surat kuasa khusus yang dibuat untuk itu.

Comments

Popular Posts

Toko Buku Online Belbuk.com Toko Buku Online Belbuk.com