KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (WETBOEK VAN STRAFRECHT)
![]() |
| sumber gambar : www.qerja.com |
Sebelumnya kita sudah menulis mengenai PEMBAGIAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (WETBOEK VAN STRAFRECHT), pada kesempatan kali ini merupakan isi atau draft dari KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) adalah sebagai berikut :
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (WETBOEK VAN STRAFRECHT)BUKU KESATUATURAN UMUM
BAB I
BATAS-BATAS BERLAKUNYA ATURAN PIDANA DALAM PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 1
(1) Suatu perbuatan tidak
dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan
pidana yang telah ada
(2) Bilamana ada perubahan
dalam perundang-undangan sesudah perbuatan dilakukan, maka terhadap terdakwa
diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya.
Pasal 2
Ketentuan pidana dalam
perundang-undangan dangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang
melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia.
Pasal 3
Ketentuan pidana dalam
perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar
wilayah Indonesia melakukan tindak pidana di dalam kendaraan air atau
pesawat udara Indonesia.
Pasal 4
Ketentuan pidana dalam
perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang
melakukan di luar Indonesia:
1. salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal
104, 106, 107,108,dan 131.
2. suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang
kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai meterai yang
dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia.
3. pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang
atas tanggungan Indonesia, atas tanggungan suatu daerah atau bagian daerah
Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda dividen atau tanda bunga, yang
mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai
pengganti surat tersebut, atau menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang
palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak dipalsu;
4. salah satu kejahatan yang tersebut dalam
pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447
tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479
huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 huruf
I, m, n, dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.
Pasal 5
(1) Ketentuan pidana dalam
perundang-undangan Indonesia diterspksn bsgi warga negara yang di luar
Indonesia melakukan:
1. salah satu kejahatan tersebut dalam Bab I dan II
Buku Kedua dan pasal-pasal 160, 161, 240, 279, 450, dan 451.
2. salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan
pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai
kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan
dilakukan diancam dengan pidana.
(2) Penuntutan perkara
sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika tertuduh menjadi
warga negara sesudah melakukan perbuatan.
Pasal 6
Berlakunya pasal 5 ayat 1
butir 2 dibatasi sedemikian rupa sehingga tidak dijatuhkan pidana mati, jika
menurut perundang-undangan negara dimana perbuatan dilakukan, terhadapnya tidak
diancamkan pidana mati.
Pasal 7
Ketentuan pidana dalam
perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap pejabat yang di luar Indonesia
melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam bab XXVIII Buku
Kedua
Pasal 8
Ketentuan pidana dalam
perundang-undangan Indonesia berlaku bagi nahkoda dan penumpang perahu
Indonesia, yang diluar Indonesia, sekalipun di luar perahu, melakukan salah
satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab XXIX Buku Kedua, dan BAb IX
Buku ketiga; begitu pula yang tersebut dalam peraturan mengenai surat laut dan
pas kapal di Indonesia, maupun dalam Ordonansi Perkapalan.
Pasal 9
Diterapkannya pasal-pasal 2-5,
7, dan 8 dibatasi oleh pengecualian-pengecualian yang diakui dalam hukum
internasional.
Pasal 10
Pidana terdiri atas:
a.
pidana pokok:
1.
pidana mati;
2.
pidana penjara;
3.
pidana kurungan;
4.
pidana denda;
5.
pidana tutupan.
b.
pidana tambahan:
1.
pencabutan hak-hak tertentu;
2.
perampasan barang-barang tertentu;
3.
pengumuman putusan hakim.
Pasal 11
Pidana mati dijalankan oleh
algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang
gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana
berdiri.
Pasal 12
(1) Pidana penjara ialah
seumur hidup atau selama waktu tertentu.
(2) Pidana penjara selama
waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas
tahun berturut-turut.
(3) Pidana penjara selama
waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal
kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur
hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara
seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal
batas lima belas tahun dilampaui sebab tambahanan pidana karena perbarengan,
pengulangan atau karena ditentukan pasal 52.
(4) Pidana penjara selama
waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.
Pasal 13
Para terpidana dijatuhi pidana penjara dibagi-bagi
atas beberapa golongan.
Pasal 14
Terpidana yang dijatuhkan
pidana penjara wajib menjalankan segala pekerjaan yang dibebankan kepadanya
berdasarkan ketentuan pelaksanaan pasal 29.
Pasal 14a
(1) Apabila hakim menjatuhkan
pidana paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana
kurungan pengganti maka dalam putusnya hakim dapat memerintahkan pula bahwa
pidana tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudianhari ada putusan hakim yang
menentukan lain, disebabkan karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana
sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut diatas habis,
atau karena si terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang
mungkin ditentukan lain dalam perintah itu.
(2) Hakim juga mempunyai
kewenangan seperti di atas, kecuali dalam perkara-perkara yang mangenai
penghasilan dan persewaan negara apabila menjatuhkan pidana denda, tetapi harus
ternyata kepadanya bahwa pidana denda atau perampasan yang mungkin
diperintahkan pula akan sangat memberatkan si terpidana . Dalam menerapkan ayat
ini, kejahatan dan pelanggaran candu hanya dianggap sebagai perkara mengenai
penghasilan negara, jika terhadap kejahatan dan pelanggaran itu ditentukan
bahwa dalam hal dijatuhkan pidana denda, tidak diterapkan ketentuan pasal 30
ayat 2.
(3) Jika hakim tidak
menentukan lain, maka perintah mengenai pidana pokok juga mengenai pidana pokok
juga mengenai pidana tambahan.
(4) Perintah tidak diberikan,
kecuali hakim setelah menyelidiki dengan cermat berkeyakinan bahwa dapat
diadakan pengawasan yang cukup untuk dipenuhinya syarat umum, bahwa terpidana
tidak akan melakukan tindak pidana, dan syarat-syarat khusus jika sekiranya
ditetapkan.
(5) Perintah tersebut dalam
ayat 1 harus disertai hal-hal atau keadaan-keadaan yang menjadi alasan perintah
itu.
Pasal 14b
(1) Masa percobaan bagi
kejahatan dan pelanggaran dalam pasal-pasal 492, 504, 505, 506, dan 536 paling
lama tiga tahun dan bagi pelanggaran lainnya paling lama dua tahun.
(2) Masa percobaan dimulai
pada saat putusan telah menjadi tetap dan telah diberitahukan kepada terpidana
menurut cara yang ditentukan dalam undang-undang.
(3) Masa percobaan tidak
dihitung selama terpidana ditahan secara sah.
Pasal 14c
(1) Dengan perintah yang
dimaksud pasal 14a, kecuali jika dijatuhkan pidana denda, selain menetapkan
syarat umum bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana, hakim dapat
menetapkan syarat khusus bahwa terpidana tindak pidana , hakim dapat menerapkan
syarat khusus bahwa terpidana dalam waktu tertentu, yang lebih pendek daripada
masa percobaannya, harus mengganti segala atau sebagian kerugian yang
ditimbulkan oleh tindak pidana tadi.
(2) Apabila hakim menjatuhkan
pidana penjara lebih dari tiga bulan atau pidana kurungan atas salah satu
pelanggaran berdasarkan pasal-pasal 492, 504, 505, 506, dan 536, maka boleh
diterapkan syarat-syarat khusus lainnya mengenai tingkah laku terpidana yang
harus dipenuhi selama masa percobaan atau selama sebagian dari masa percobaan.
(3) Syarat-syarat tersebut di atas tidak boleh
mengurangi kemerdekaan beragama atau kemerdekaan berpolitik terpidana.
Pasal 14d
(1) Yang diserahi mengawasi
supaya syarat-syarat dipenuhi, ialah pejabat yang berwenang menyuruh
menjalankan putusan, jika kemidian ada perintah untuk menjalankan putusan.
(2) Jika ada alasan, hakim
dapat perintah boleh mewajibkan lembaga yang berbentuk badan hukum dan
berkedudukan di Indonesia, atau kepada pemimpin suatu rumah penampungan yang
berkedudukan di situ, atau kepada pejabat tertentu, supaya memberi pertolongan
atau bantuan kepada terpidana dalam memenuhi syarat-syarat khusus.
(3) Aturan-aturan lebih lanjut mengenai
pengawasan dan bantuan tadi serta mengenai penunjukan lembaga dan pemimpin
rumah penampungan yang dapat diserahi dengan bantuan itu, diatur dengan
undang-undang.
Pasal 14e
Atas usul pejabat dalam pasal
ayat 1, atau atas permintaan terpidana, hakim yang memutus perkara dalam
tingkat pertama, selama masa percobaan, dapat mengubah syarat-syarat khusus
dalam masa percobaan. Hakim juga boleh memerintahkan orang lain daripada orang
yang diperintahkan semula, supaya memberi bantuan kepada terpidana dan juga
boleh memperpanjang masa percobaan satu kali, paling banyak dengan separuh dari
waktu yang paling lama dapat diterapkan untuk masa percobaan.
Pasal 14f
(1) Tanpa mengurangi ketentuan
pasal diatas, maka ats usul pejabat tersebut dalam pasal 14d ayat 1, hakim yang
memutus perkara dalam tingkat pertama dapat memerintahkan supaya pidananya
dijalankan, atau memerintahkan supaya atas namanya diberi peringatan pada
terpidana, yaitu jika terpidana selama masa percobaan melakukan tindak pidana
dan karenanya ada pemidanaan yang menjadi tetap, atau jika salah satu syarat
lainnya tidak dipenuhi, ataupun jika terpidana sebelum masa percobaan habis
dijatuhi pemidanaan yang menjadi tetap, karena melakukan tindak pidana selama
masa percobaan mulai berlaku. Ketika memberi peringatan, hakim harus menentukan
juga cara bagaimana memberika peringatan itu.
(2) Setelah masa percobaan
habis, perintah supaya pidana dijalankan tidak dapat diberikan lagi, kecuali
jika sebelum masa percobaan habis, terpidana dituntut karena melakukan tindak
pidana di dalam masa percobaan dan penuntutan itu kemudian berakhir dengan
pemidanan yang memnjadi tetap. Dalam hal itu, dalam waktu dua bulan setelah
pemidanaan menjadi tetap, hakim masih boleh memerintahkan supaya pidananya
dijalankan, karena melakukan tindak pidana tadi.
Pasal 15
(1) Jika terpidana telah
menjalani dua pertiga dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya,
sekurang-kurangnya harus sembilan bulan, maka ia dapat dikenakan pelepasan
bersyarat. Jika terpidana harus menjalani beberapa pidana berturut-turut,
pidana itu dianggap sebagai satu pidana.
(2) Ketika memberikan
pelepasan bersyarat, ditentukan pula suatu masa percobaan, serta ditetapkan
syarat-syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan.
(3) Masa percobaan itu lamanya
sama dengan sisa waktu pidana penjara yang belum dijalani, ditambah satu tahun.
Jika terpidana ada dalam tahanan yang sah, maka waktu itu tidak termasuk masa
percobaan.
Pasal 15a
(1) Pelepasan bersyarat
diberikan dengan syarat umum bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana
dan perbuatan lain yang tidak baik.
(2) Selain itu, juga boleh
ditambahkan syarat-syarat khusus mengenai kelakuan terpidana, asal saja tidak
mengurangi kemerdekaan beragama dan kemerdekaan berpolitik.
(3) Yang diserahi mengawasi
supaya segala syarat dipenuhi ialah pejabat tersebut dalam pasal 14d ayat 1.
(4) Agar supaya syarat-syarat
dipenuhi, dapat diadakan pengawasan khusus yang semata-mata harus bertujuan
memberi bantuan kepada terpidana.
(5) Selama masa percobaan,
syarat-syarat dapat diubah atau di hapus atau dapat diadakan syarat-syarat
khusus baru; begitu juga dapat diadakan pengawasan khusus. Pengawasan khusus
itu dapat diserahkan kepada orang lain daripada orang yang semula diserahi.
(6) Orang yang mendapat
pelepasan bersyarat diberi surat pas yang memuat syarat-syarat yang
harus dipenuhinya. Jika hal-hal yang tersebut dalam ayat di atas dijalankan,
maka orang itu diberi surat pas baru.
Pasal 15b
(1) Jika orang yang diberi
pelepasan bersyarat selama masa percobaan melakukan hal-hal yang melanggar
syarat-syarat tersebut dalam surat pasnya, maka pelepasan bersyarat
dapat dicabut. Jika ada sangkaan keras bahwa hal-hal di atas dilakukan, Menteri
Kehakiman dapat menghentikan pelepasan bersyarat tersebut untuk sementara
waktu.
(2) Waktu selama terpidasna
dilepaskan bersyarat sampai menjalani pidana lagi, tidak termasuk waktu
pidananya.
(3) Jika tiga bulan setelah
masa percobaan habis, pelepasan bersyarat tidak dapat dicabut kembali, kecuali
jika sebelum waktu tiga bulan lewat, terpidana dituntut karena melakukan tindak
pidana pada masa percobaan, dan tuntutan berakhir dengan putusan pidana yang
menjadi tetap. Pelepasan bersyarat masih dapat dicabut dalam waktu tiga bulan
bersyarat masih dapat dicabut dalam waktu tiga bulan setelah putusan menjadi
tetap berdasarkan pertimbangan bahwa terpidana melakukan tindak pidana selama
masa percobaan.
Pasal 16
(1) Ketentuan pelepasan
bersyarat ditetapkan oleh Menteri Kehakiman atas usul atau setelah mendapat
kabar dari pengurus penjara tempat terpidana, dan setelah mendapat keterangan
dari jaksa tempat asal terpidana. Sebelum menentukan, harus ditanya dahulu
pendapat Dewan Reklasering Pusat, yang tugasnya diatur oleh
Menteri Kehakiman.
(2) Ketentuan mencabut
pelepasan bersyarat, begitu juga hal-hal yang tersebut dalam pasal 15a ayat 5,
ditetapkan oleh Menteri Kehakiman atas usul atau setelah mendapat kabar dari
jaksa tempat asal terpidana. Sebelum memutus, harus ditanya dahulu pendapat
Dewan Reklasering Pusat.
(3) Selama pelepasan masih
dapat dicabut, maka atas perintah jaksa tempat dimana dia berada, orang yang
dilapaskan bersyarat orang yang dilepaskan bersyarat dapat ditahan guna menjaga
ketertiban umum, jika ada sangkaan yang beralasan bahwa orang itu selama masa
percobaan telah berbuat hal-hal yang melanggar syarat-syarat tersebut dalam
surat pasnya. Jaksa harus segera memberitahukan penahanan itu kepada Menteri
Kehakiman.
(4) Waktu penahanan paling
lama enam puluh ahri. Jika penahanan disusul dengan penghentian untuk sementara
waktu atau pencabutan pelepasan bersyarat, maka orang itu dianggap meneruskan
menjalani pidananya mulai dari tahanan.
Pasal 17
Contoh surat pas dan peraturan pelaksanaan
pasal-pasal 15, 15a, dan 16 diatur dengan undang-undang.
Pasal 18
(1) Pidana kurungan paling
sedikit satu hari dan paling lama satu tahun.
(2) Jika ada pidana yang
disebabkan karena perbarengan atau pengulangan atau karena ketentuan pasal 52,
pidana kurungan dapat ditambah menjadi satu tahun empat bulan.
(3) Pidana kurungan
sekali-kali tidak boleh lebih dari satu tahun empat bulan.
Pasal 19
(1) Orang yang dijatuhi pidana
kurungan wajib menjalankan pekerjaan yang dibebankan kepadanya, sesuai dengan
aturan-aturan pelaksanaan pasal 29.
(2) Ia diserahi pekerjaan yang
lebih ringan daripada orang yang dijatuhi pidana penjara.
Pasal 20
(1) Hakim yang menjatuhkan
pidana penjara atau pidana kurungan paling lama satu bulan, boleh menetapkan
bahwa jaksa dapat mengizinkan terpidana bergerak dengan bebas di luar penjara
sehabis waktu kerja.
(2) Jika terpidana yang
mendapat kebebasan itu mendapat kebebasan itu tidak datang pada waktu dan
tempat yang telah ditentukan untuk menjalani pekerjaan yang dibebankan
kepadanya, maka ia harus menjalani pidananya seperti biasa kecuali kalau tidak
datangnya itu bukan karena kehendak sendiri.
(3) Ketentuan dalam ayat 1
tidak diterapkan kepada terpidana karena terpidana jika pada waktu melakukan
tindak pidana belum ada dua tahun sejak ia habis menjalani pidana penjara atau
pidana kurungan.
Pasal 21
Pidana kurungan harus dijalani
dalam daerah dimana si terpidana berdiam ketika putusan hakim dijalankan, atau
jika tidak punya tempat kediaman, di dalam daerah dimana ia berada, kecuali
kalau Menteri Kehakiman atas permintaannya terpidana membolehkan menjalani
pidananya di daerah lain.
Pasal 22
(1) Terpidana yang sedang
menjalani pidana hilang kemerdekaan di suatu tempat yang digunakan untuk
menjalani pidana penjara, atau pidana kurungan, atau kedua-duanya, segera
sehabis pidana habis hilang kemerdekaan itu selesai, kalau diminta, boleh
menjalani kurungan di tempat itu juga.
(2) Pidana kurungan karena
sebab di atas dijalani di tempat yang khusus untuk menjalani pidana penjara,
tidak berubah sifatnya oleh karena itu.
Pasal 23
Orang yang dijatuhi pidana
kurungan, dengan biaya sendiri boleh sekedar meringankan nasibnya menurut
aturan-aturan yang akan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 24
Orang yang dijatuhi pidana
penjara atau pidana kurungan boleh diwajibkan bekerja di dalam atau di luar
tembok tempat orang-orang terpidana.
Pasal 25
Yang tidak boleh diserahi pekerjaan di luar tembok tempat
tersebut ialah :
1. Orang-orang yang di jatuhi pidana penjara seumur hidup;
2. Para wanita;
3. Orang-orang yang menurut pemeriksaan dokter tidak boleh menjalankan pekerjaan demikian.
1. Orang-orang yang di jatuhi pidana penjara seumur hidup;
2. Para wanita;
3. Orang-orang yang menurut pemeriksaan dokter tidak boleh menjalankan pekerjaan demikian.
Pasal 26
Jikalau mengingat keadaan diri
atau masyarakat terpidana, hakim menimbang ada alasan, maka dalam putusan
ditentukan bahwa terpidana tidak boleh diwajibkan bekerja di luar tembok tempat
orang-orang terpidana.
Pasal 27
Lamanya pidana penjara untuk
waktu tertentu dan pidana kurungan dalam putusan hakim dinyatakan dengan hari,
minggu, bulan, dan tahun; tidak boleh dengan pecahan.
Pasal 28
Pidana penjara dan pidana
kurungan dapat dilaksanakan di satu tempat asal saja terpisah.
Pasal 29
(1) Hal menunjuk tempat untuk
menjalani pidana penjara, pidana kurungan, atau kedua-duanya, begitu juga hal
mengatur dan mengurus tempat-tempat itu, hal membedakan orang terpidana dalam
golongan-golongan, hal mengatur pemberian pengajaran, penyelenggaraan ibadat,
hal tata tertib, hal tempat untuk tidur, hal makanan, dan pakaian, semuanya itu
diatur dengan undang-undang sesuai dengan kitab undang-undang sesuai dengan
kitab undang-undang ini.
(2) Jika perlu, Menteri
Kehakiman menetepkan aturan rumah tangga untuk tempat-tempat orang terpidana.
Pasal 30
(1) Pidana denda paling
sedikit tiga rupiah tujuh puluh lima sen.
(2) Jika pidana denda tidak
dibayar, ia diganti dengan pidana kurungan.
(3) Lamanya pidana kurungan
pengganti paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan.
(4) Dalam putusan hakim,
lamanya pidana kurungan pengganti ditetapkan demikian; jika pidana dendanya tujuh
rupiah lima puluh dua sen atau kurungan, di hitung satu hari; jika lebih dari
lima rupiah lima puluh sen, tiap-tiap tujuh rupiah lima puluh sen di hitung
paling banyak satu hari demikian pula sisanya yang tidak cukup tujuh rupiah
lima puluh sen.
(5) Jika ada pemberatan pidana
denda disebabkan karena perbarengan atau pengulangan, atau karena ketentuan
pasal 52, maka pidana kurungan pengganti paling lama delapan bulan.
(6) Pidana kurungan pengganti
sekali-kali tidak boleh lebih dari delapan bulan.
Pasal 31
(1) Terpidana dapat menjalani
pidana kurungan pengganti tanpa menunggu batas waktu pembayaran denda.
(2) Ia selalu berwenang
membebaskan dirinya dari pidana kurungan pengganti dengan membayar dendanya.
(3) Pembayaran sebagian dari
pidana denda, baik sebelum maupun sesudah mulai menjalani pidana kurungan yang
seimbang dengan bagian yang dibayarnya.
Pasal 32
(1) Pidana penjara dan pidana
kurungan mulai berlaku bagi terpidana yang sudah di dalam tahanan sementara,
pada hari ketika putusan hakim menjadi tetap, dan bagi terpidana lainnya pada
hari ketika putusan hakim mulai dijalankan.
(2) jika dalam putusan hakim
dijatuhkan pidana penjara dan pidana kurungan atas beberapa perbuatan pidana,
dan kemudian putusan itu bagi kedua pidana tadi menjadi tetap pada waktu yang
sama, sedangkan terpidana sudah ada dalam tahanan sementara karena kedua atau
salah satu perbuatan pidana itu, maka pidana penjara mulai berlaku pada saat
ketika putusan hakim menjadi tetap, dan pidana kurungan mulai berlaku setelah
pidana penjara habis.
Pasal 33
(1) Hakim dalam putusannya
boleh menentukan bahwa waktu terpidana ada dalam tahanan sementara sebelum
putusan menjadi tetap, seluruhnya atau sebagian di potong dari pidana penjara
selama waktu tertentu dari pidana kurungan atau dari pidana denda yang
dijatuhkan kepadanya; dalam hal pidana denda dengan memakai ukuran menurut
pasal 31 ayat 3.
(2) Waktu selama seorang
terdakwa dalam tahanan sementara yang tidak
berdasarkan surat perintah, tidak dipotong dari pidananya, kecuali
jika pemotongan itu dinyatakan khusus dalam putusan hakim.
(3) Ketentuan pasal ini
berlaku juga dalam hal terdakwa oleh sebab dituntut bareng karena melakukan
beberapa tindak pidana, kemudian dipidana karena perbuatan lain daripada yang
didakwakan kepadanya waktu ditahan sementara.
Pasal 33a
Jika orang yang ditahan
sementara di jatuhi pidana penjara atau pidana kurungan, dan kemudian dia
sendiri atau orang lain dengan persetujuannya mengajukan permohonan ampun,
waktu mulai permohonan diajukan hingga ada putusan Presiden, tidak dihitung
sebagai waktu menjalani pidana, kecuali jika Presiden, dengan mengingat keadaan
perkaranya, menentukan bahwa waktu itu seluruhnya atau sebagian dihitung
sebagai waktu menjalani pidana.
Pasal 34
Jika terpidana selama
menjalani pidana melarikan diri, maka waktu selama di luar tempat menjalani
pidana tidak dihitung sebagai waktu menjalani pidana.
Pasal 35
(1) Hak-hak terpidana yang
dengan putusan hakim dapat dicabut dalam hal-hal yang ditentukan dalam kitab
undang-undang ini, atau dalam aturan umum lainnya ialah :
1. hak memegang
jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu;
2. hak memasuki
Angkatan Bersenjata;
3. hak memilih dan
dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum.
4. hak menjadi
penasehat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali
pengawas, pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan anak sendiri;
5. hak menjalankan
kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri;
6. hak menjalankan
mata pencarian tertentu.
(2) Hakim tidak berwenang
memecat seorang pejabat dari jabatannya, jika dalam aturan-aturan khusus di
tentukan penguasa lain untuk pemecatan itu.
Pasal 36
Hak memegang jabatan pada
umumnya atau jabatan tertentu dan hak memasuki Angkatan Bersenjata, kecuali
dalam hal yang diterangkan dalam Buku Kedua, dapat di cabut dalam hal
pemidanaan karena kejahatan jabatan atau kejahatan yang melanggar kewajiban
khusus sesuatu jabatan, atau karena memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana
yang diberikan pada terpidana karena jabatannya.
Pasal 37
(1) Kekuasaan bapak, kekuasaan
wali, wali pengawas, pengampu, dan pengampu pengawas, baik atas anak sendiri
maupun atas orang lain, dapat dicabut dalam hal pemidanaan:
1. orang tua atau
wali yang dengan sengaja melakukan kejahatan bersama-sama dengan anak yang
belum dewasa yang ada di bawah kekuasaannya;
2. orang tua atau
wali terhadap anak yang belum dewasa yang ada di bawah kekuasaannya, melakukan
kejahatan, yang tersebut dalam bab XIII, XIV, XV, XVIII, XIX, dan XX Buku
Kedua.
(2) Pencabutan tersebut dalam
ayat 1 tidak boleh dilakukan oleh hakim pidana terhadap orang-orang yang
baginya diterapkan undang-undang hukum perdata tentang pencabutan kekuasaan
orang tua, kekuasaan wali dan kekuasaan pengampu.
Pasal 38
(1) Jika dilakukan pencabutan
hak, hakim menentukan lamanya pencabutan sebagai berikut:
1. dalam hal pidana
mati atau pidana penjara seumur hidup, lamanya pencabutan seumur hidup;
2. dalam hal pidana
penjara untuk waktu tertentu atau pidana kurungan, lamanya pencabutan paling
sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun lebih lama dari pidana
pokoknya;
3. dalam hal pidana
denda, lamanya pencabutan paling sedikit dua tahun dan paling
banyak lima tahun.
(2) Pencabutan hak mulai
berlaku pada hari putusan hakim dapat dijalankan.
Pasal 39
(1) Barang-barang kepunyaan
terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk
melakukan kejahatan, dapat dirampas.
(2) Dalam hal pemidanaan
karena kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja atau karena pelanggaran,
dapat juga dijatuhkan putusan perampasan berdasarkan hal-hal yang ditentukan
dalam undang-undang.
(3) Perampasan dapat dilakukan
terhadap orang yang bersalah yang diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya
atas barang-barang yang telah disita.
Pasal 40
Jika seorang di bawah umur
enam belas tahun mempunyai, memasukkan atau mengangkut barang-barang denga
melanggar aturan-aturan mengenai pengawasan pelayaran di bagian-bagian
Indonesia yang tertentu, atau aturan-aturan mengenai larangan memasukkan,
mengeluarkan, dan meneruskan pengangkutan barang-barang, maka hakim dapat
menjatuhkan pidana perampasan atas barang-barang itu, juga dalam hal yang
bersalah diserahkan kembali kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya
tanpa pidana apapun.
Pasal 41
(1) Perampasan atas
barang-barang yang disita sebelumya, diganti menjadi pidana kurungan, apabila
barang-barang itu tidak diserahkan, atau harganya menurut taksiran dalam
putusan hakim, tidak di bayar.
(2) Pidana kurungan pengganti
ini paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan.
(3) Lamanya pidana kurungan
pengganti ini dalam putusan hakim ditentukan sebagai berikut : tujuh rupiah
lima puluh sen atau kurang di hitung satu hari; jika lebih dari tujuh rupiah
lima puluh sen, tiap-tiap tujuh rupiah lima puluh sen dihitung paling banyak
satu hari, demikian pula sisanya yang tidak cukup tujuh rupiah lima puluh sen.
(4) Pasal 31 diterapkan bagi
pidana kurungan pengganti ini.
(5) Jika barang-barang yang
dirampas diserahkan, pidana kurungan pengganti ini juga di hapus.
Pasal 42
Segala biaya untuk pidana
penjara dan pidana kurungan dipikul oleh negara, dan segala pendapatan dari
pidana denda dan perampasan menjadi milik negara.
Pasal 43
Apabila hakim memerintahkan
supaya putusan diumumkan berdasarkan kitab undang-undang ini atau aturan-aturan
umum lainnya, maka ia harus menetapkan pula bagaimana cara melaksanakan
perintah itu atas biaya terpidana.
BAB
III
HAL-HAL YANG MENGHAPUSKAN, MENGURANGI ATAU MEMBERATKAN PIDANA
HAL-HAL YANG MENGHAPUSKAN, MENGURANGI ATAU MEMBERATKAN PIDANA
Pasal 44
(1) Barang siapa melakukan
perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena daya akalnya (zijner
verstandelijke vermogens) cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena
penyakit, tidak dipidana.
(2) Jika ternyata perbuatan
itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya
cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya
orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama satu tahun sebagai waktu
percobaan.
(3) Ketentuan dalam ayat 2
hanya berlaku bagi Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri.
Pasal 45
(tidak berlaku lagi menurut UU No 3/1997 tentang Pengadilan Anak)
(tidak berlaku lagi menurut UU No 3/1997 tentang Pengadilan Anak)
Dalam hal penuntutan pidana
terhadap orang yang belum dewasa karena melakukan suatu perbuatan sebelum umur
enam belas tahun, hakim dapat menentukan: memerintahkan supaya yang bersalah
dikembalikan kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya, tanpa pidana apa
pun; atau memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah tanpa
pidana apa pun, jika perbuatan merupakan kejahatan atau salah satu pelanggaran
berdasar- kan pasal-pasal 489, 490, 492, 496, 497, 503 - 505, 514, 517 - 519,
526, 531, 532, 536, dan 540 serta belum lewat dua tahun sejak dinyatakan
bersalah karena melakukan kejahatan atau salah satu pelanggaran tersebut di
atas, dan putusannya telah menjadi tetap; atau menjatuhkan pidana kepada yang
bersalah.
Pasal 46
(tidak berlaku lagi menurut UU No 3/1997 tentang Pengadilan Anak)
(tidak berlaku lagi menurut UU No 3/1997 tentang Pengadilan Anak)
(1) Jika hakim memerintahkan
supaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah, maka ia dimasukkan dalam
rumah pendidikan negara supaya menerima pendidikan dari pemerintah atau di
kemudian hari dengan cara lain, atau diserahkan kepada seorang tertentu yang
bertempat tinggal di Indonesia atau kepada sesuatu badan hukum, yayasan atau lembaga
amal yang berkedudukan di Indonesia untuk menyelenggarakan pendidikannya, atau
di kemudian hari, atas tanggungan pemerintah, dengan cara lain; dalam kedua hal
di atas, paling lama sampai orang yang bersalah itu mencapai umur delapan belas
tahun.
(2) Aturan untuk melaksanakan
ayat 1 pasal ini ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 47
(tidak berlaku lagi menurut UU No 3/1997 tentang Pengadilan Anak)
(tidak berlaku lagi menurut UU No 3/1997 tentang Pengadilan Anak)
(1) Jika hakim menjatuhkan
pidana, maka maksimum pidana pokok terhadap tindak pidananya dikurangi sepertiga.
(2) Jika perbuatan itu
merupakan kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(3) Pidana tambahan dalam
pasal 10 butir b, nomor 1 dan 3, tidak dapat diterapkan.
Pasal 48
Barang siapa melakukan
perbuatan karena pengaruh daya paksa (overmacht), tidak dipidana.
Pasal 49
(1) Tidak dipidana, barang
siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk
orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain,
karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang
melawan hukum.
(2) Pembelaan terpaksa yang
melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat
karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
Pasal 50
Barang siapa melakukan
perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana.
Pasal 51
(1) Barang siapa melakukan
perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang
berwenang, tidak dipidana.
(2) Perintah jabatan tanpa
wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah,
dengan itikad baik mengira bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan
pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya.
Pasal 52
Bilamana seorang pejabat
karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari
jabatannya , atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan,
kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya
dapat ditambah sepertiga.
Pasal 52a
Bilamana pada waktu melakukan
kejahatan digunakan bendera kebangsaan Republik Indonesia, pidana untuk
kejahatan tersebut ditambah sepertiga.
BAB
IV
PERCOBAAN
PERCOBAAN
Pasal 53
(1) Mencoba melakukan
kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan
pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan
karena kehendaknya sendiri.
(2) Maksimum pidana pokok
terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.
(3) Jika kejahatan diancam
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara
paling lama lima belas tahun.
(4) Pidana tambahan bagi
percobaan sama dengan kejahatan selesai.
Pasal 54
Mencoba melakukan pelanggaran
tidak dipidana.
BAB
V
PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
PENYERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Pasal 55
(1) Dipidana sebagai pelaku
tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang
menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi
atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan
kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau
keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya
perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta
akibat-akibatnya.
Pasal 56
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi
bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi
kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan.
Pasal 57
(1) Dalam hal pembantuan,
maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga.
(2) Jika kejahatan diancam
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara
paling lama lima belas tahun.
(3) Pidana tambahan bagi
pembantuan sama dengan kejahatannya sendiri.
(4) Dalam menentukan pidana
bagi pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau
diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya.
Pasal 58
Dalam menggunakan
aturan-aturan pidana, keadaan-keadaan pribadi seseorang, yang menghapuskan,
mengurangi atau memberatkan pengenaan pidana, hanya diperhitungkan terhadap
pembuat atau pembantu yang bersangkutan itu sendiri.
Pasal 59
Dalam hal-hal di mana karena
pelanggaran ditentukan pidana terhadap pengurus, anggota-anggota badan pengurus
atau komisaris-komisaris, maka pengurus, anggota badan pengurus atau komisaris
yang ternyata tidak ikut campur melakukan pelanggaran tidak dipidana.
Pasal 60
Membantu melakukan pelangaran
tidak dipidana.
Pasal 61
(1) Mengenai kejahatan yang
dilakukan dengan percetakan, penertiban selaku demikian tidak dituntut apabila
dalam barang cetakkan disebut nama dan tempat tinggalnya, sedangkan pembuatnya
dikenal, atau setelah dimulai penuntutan, pada waktu ditegur pertama kali lalu
diberitahukan kepada penerbit.
(2) Aturan ini tidak berlaku
jika pelaku pada saat barang cetakkan terbit, tidak dapat dituntut atau sudah
menetap di luar Indonesia.
Pasal 62
(1) Mengenai kejahatan yang
dilakukan dengan percetakan, pencetaknya selaku demikian tidak dituntut apabila
dalam barang cetakkan disebut nama dan tempat tinggalnya, sedangkan orang yang
menyuruh mencetak dikenal, atau setelah dimulai penuntutan, pada waktu ditegur
pertama kali lalu diberitahukan oleh pencetak.
(2) Aturan ini tidak berlaku,
jika orang yang menyuruh mencetak pada saat barang cetakkan terbit, tidak dapat
dituntut sudah menetap di luar Indonesia.
BAB
VI
PERBARENGAN TINDAK PIDANA
PERBARENGAN TINDAK PIDANA
Pasal 63
(1) Jika suatu perbuatan masuk
dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu di
antara aturan-aturan itu; jika berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat ancaman
pidana pokok yang paling berat.
(2) Jika suatu perbuatan masuk
dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus,
maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.
Pasal 64
(1) Jika antara beberapa
perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada
hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan
berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana; jika berbeda-beda, yang
diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.
(2) Demikian pula hanya
dikenakan satu aturan pidana, jika orang dinyatakan bersalah melakukan
pemalsuan atau perusakan mata uang, dan menggunakan barang yang dipalsu atau
yang dirusak itu.
(3) Akan tetapi, jika orang
yang melakukan kejahatan-kejahatan tersebut dalam pasal-pasal 364, 373, 379,
dan 407 ayat 1, sebagai perbuatan berlanjut dan nilai kerugian yang ditimbulkan
jumlahnya melebihi dari tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, maka ia dikenakan
aturan pidana tersebut dalam pasal 362, 372, 378, dan 406.
Pasal 65
(1) Dalam hal perbarengan
beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri
sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang
sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.
(2) Maksimum pidana yang
dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu,
tetapi tidak boleh lebih daripada maksimum pidana yang terberat ditambah
sepertiga.
Pasal 66
(1) Dalam hal perbarengan
beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan yang
berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan
pidana pokok yang tidak sejenis , maka dijatuhkan pidana atas tiap-tiap
kejahatan, tetapi jumlahnya tidak boleh melebihi maksimum pidana yang terberat
ditambah sepertiga.
(2) Pidana denda adalah hal
itu dihitung menurut lamanya maksimum pidana kurungan pengganti yang ditentukan
untuk perbuatan itu.
Pasal 67
Jika orang dijatuhi pidana
mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan
pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu, dan pengumuman putusan
hakim.
Pasal 68
(1) Berdasarkan hal-hal dalam
pasal 65 dan 66, tentang pidana tambahan berlaku aturan sebagai berikut:
1. pidana-pidana
pencabutan hak yang sama dijadikan satu, yang lamanya paling sedikit dua tahun
dan paling banyak lima tahun melebihi pidana pokok atau pidana-pidana
pokok yang dijatuhkan.
Jika pidana pokok hanya pidana
denda saja, maka lamanya pencabutan hak paling sedikit dua tahun dan paling
lama lima tahun;
2.
pidana-pidana pencabutan hak yang berlainan dijatuhkan
sendiri-sendiri tanpa dikurangi;
3. pidana-pidana
perampasan barang-barang tertentu, begitu pula halnya dengan pidana kurungan
pengganti karena barang-barang tidak diserahkan, dijatuhkan sendiri-sendiri
tanpa dikurangi.
(2) pidana kurungan-kurungan
pengganti jumlahnya tidak boleh melebihi delapan bulan.
Pasal 69
(1) Perbandingan beratnya
pidana pokok yang tidak sejenis ditentukan menurut urut-urutan dalam pasal 10.
(2) Jika hakim memilih antara
beberapa pidana pokok, maka dalam perbandingan hanya terberatlah yang dipakai.
(3) Perbandingan beratnya
pidana-pidana pokok yang sejenis ditentukan menurut maksimumnya masing-masing.
(4) Perbandingan lamanya
pidana-pidana pokok yang sejenis ditentukan menurut maksimumnya masing-masing.
Pasal 70
(1) Jika ada perbarengan
seperti yang dimaksudkan dalam pasal 65 dan 66, baik perbarengan pelanggaran
dengan kejahatan, maupun pelanggaran dengan pelanggaran, maka untuk tiap-tiap
pelanggaran dijatuhkan pidana sendiri-sendiri tanpa dikurangi.
(2) Mengenai pelanggaran,
jumlah lamanya pidana kurungan dan pidana kurungan pengganti paling banyak satu
tahun empat bulan, sedangkan jumlah lamanya pidana kurungan pengganti, paling
banyak delapan bulan.
Pasal 70 bis
Ketika menerapkan pasal-pasal
65, 66, dan 70, kejahatan-kejahatan berdasarkan pasal-pasal 302 ayat 1, 352,
364, 373,379, dan 482 dianggap sebagai pelanggaran, dengan pengertian jika
dijatuhkan pidana-pidana penjara atas kejahatan-kejahatan itu, jumlah paling
banyak delapan bulan.
Pasal 71
Jika seseorang telah dijatuhi
pidana, kemudian dinyatakan bersalah lagi karena melakukan kejahatan atau
pelanggaran lain sebelum ada putusan pidana itu, maka pidana yang dahulu
diperhitungkan pada pidana yang akan dijatuhkan dengan menggunakan
aturan-aturan dalam bab ini mengenai hal perkara-perkara diadili pada saat yang
sama.
BAB
VII
MENGAJUKAN DAN MENARIK KEMBALI PENGADUAN DALAM HAL KEJAHATAN-KEJAHATAN YANG HANYA DITUNTUT ATAS PENGADUAN
MENGAJUKAN DAN MENARIK KEMBALI PENGADUAN DALAM HAL KEJAHATAN-KEJAHATAN YANG HANYA DITUNTUT ATAS PENGADUAN
Pasal 72
(1) Selama orang yang terkena
kejahatan yang hanya boleh dituntut atas pengaduan, dan orang itu umurnya belum
cukup enam belas tahun dan lagi belum dewasa, atau selama ia berada di bawah
pengampuan yang disebabkan oleh hal lain daripada keborosan, maka wakilnya yang
sah dalam perkara perdata yang berhak mengadu;
(2) Jika tidak ada wakil, atau
wakil itu sendiri yang harus diadukan, maka penuntutan dilakukan atas pengaduan
wali pengawas atau pengampu pengawas, atau majelis yang menjadi wali pengawas
atau pengampu pengawas; juga mungkin atas pengaduan istrinya atau seorang
keluarga sedarah dalam garis lurus, atau jika itu tidak ada, atas pengaduan
seorang keluarga sedarah dalam garis menyimpang sampai derajat ketiga.
Pasal 73
Jika yang terkena kejahatan
meninggal di dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam pasal berikut maka
tanpa memperpanjang tenggang itu, penuntutan dilakukan atas pengaduan orang
tuanya, anaknya, atau suaminya (istrinya) yang masih hidup kecuali kalau
ternyata bahwa yang meninggal tidak menghendaki penuntutan.
Pasal 74
(1) Pengaduan hanya boleh
diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui
adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu
sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia.
(2) Jika yang terkena
kejahatan berhak mengadu pada saat tenggang waktu tersebut dalam ayat 1 belum
habis, maka setelah saat itu, pengaduan masih boleh diajukan hanya selama sisa
yang masih kurang pada tenggang waktu tersebut.
Pasal 75
Orang yang mengajukan
pengaduan, berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan
diajukan.
BAB
VIII
HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA
HAPUSNYA KEWENANGAN MENUNTUT PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA
Pasal 76
(1) Kecuali dalam hal putusan
hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena
perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili
dengan putusan yang menjadi tetap.
Dalam artian
hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di
tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut.
(2) Jika putusan yang menjadi
tetap itu berasal dari hakim lain, maka terhadap orang itu dan karena tindak
pidana itu pula, tidak boleh diadakan penuntutan dalam hal:
1. putusan
berupa pembebasan dari tuduhan atau lepas dari tuntutan hukum;
2. putusan berupa
pemidanaan dan telah dijalani seluruhnya atau telah diberi ampun atau wewenang
untuk menjalankannya telah hapus karena daluwarsa.
Pasal 77
Kewenangan menuntut pidana
hapus, jika tertuduh meninggal dunia.
Pasal 78
(1) Kewenangan menuntut pidana
hapus karena daluwarsa:
1. mengenai semua
pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
2. mengenai kejahatan yang
diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama
tiga tahun, sesudah enam tahun;
3. mengenai kejahatan yang
diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
4. mengenai kejahatan yang
diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan
belas tahun.
(2) Bagi orang yang pada saat
melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang
daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.
Pasal 79
Tenggang daluwarsa mulai
berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal-hal berikut:
1. mengenai pemalsuan
atau perusakan mata uang, tenggang mulai berlaku pada hari sesudah barang yang
dipalsu atau mata uang yang dirusak digunakan:
2. mengenai kejahatan
dalam pasal-pasal 328, 329, 330, dan 333, tenggang dimulai pada hari sesudah
orang yang langsung terkena oleh kejahatan dibebaskan atau meninggal dunia;
3. mengenai
pelanggaran dalam pasal 556 sampai dengan pasal 558a, tenggang dimulai pada
hari sesudah daftar-daftar yang memuat pelanggaran-pelanggaran itu, menurut
aturan-aturan umum yang menentukan bahwa register-register catatan sipil harus
dipindah ke kantor panitera suatu pengadilan , dipindah ke kantor tersebut.
Pasal 80
(1) Tiap-tiap tindakan penuntutan
menghentikan daluwarsa , asal tindakan itu diketahui oleh orang yang dituntut,
atau telah diberitahukan kepadanya menurut cara yang ditentukan dalam
aturan-aturan umum.
(2) Sesudah dihentikan,
dimulai tanggang daluwarsa baru.
Pasal 81
Penundaan penuntutan pidana berhubung dengan adanya
perselisihan pra-yudisial, menunda daluwarsa.
Pasal 82
(1) Kewenangan menuntut
pelanggaran yang diancam dengan pidana denda saja menjadi hapus, kalau dengan
suka rela dibayar maksimum denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan kalau
penuntutan telah dimulai, atas kuasa pejabat yang ditunjuk untuk itu oleh
aturan-aturan umum , dan dalam waktu yang ditetapkan olehnya.
(2) Jika di samping pidana
denda ditentukan perampasan, maka barang yang dikenai perampasan harus
diserahkan pula, atau harganya harus dibayar menurut taksiran pejabat dalam
ayat 1.
(3) Dalam hal-hal pidana
diperberat karena pengulangan, pemberatan itu tetap berlaku sekalipun
kewenangan menuntut pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan lebih dahulu telah
hapus berdasarkan ayat 1 dan ayat 2 pasal ini.
(4) Ketentuan-ketentuan dalam
pasal ini tidak berlaku bagi orang yang belum dewasa, yang pada saat melakukan
perbuatan belum berumur enam belas tahun.
Pasal 83
Kewenangan menjalankan pidana
hapus jika terpidana meninggal dunia.
Pasal 84
(1) Kewenangan menjalankan
pidana hapus karena daluwarsa.
(2) Tenggang daluwarsa
mengenai semua pelanggaran lamanya dua tahun, mengenai kejahatan yang dilakukan
dengan sarana percetakan lamanya lima tahun, dan mengenai kejahatan-kejahatan
lainnya lamanya sama dengan tenggang daluwarsa bagi penuntutan pidana, ditambah
sepertiga.
(3) Bagaimanapun juga,
tenggang daluwarsa tidak boleh kurang dari lamanya pidana yang dijatuhkan.
(4) Wewenang menjalankan
pidana mati tidak daluwarsa.
Pasal 85
(1) Tenggang daluwarsa mulai
berlaku pada esak harinya setelah putusan hakim dapat dijalankan.
(2) Jika seorang terpidana
melarikan diri selama menjalani pidana, maka pada esok harinya setelah
melarikan diri itu mulai berlaku tenggang daluwarsa baru. Jika suatu pelepasan
bersyarat dicabut, maka pada esok harinya setelah pencabutan, mulai berlaku
tenggang daluwarsa baru.
(3) Tenggang daluwarsa
tertuduh selama penjalanan pidana ditunda menurut perintah dalam suatu
peraturan umum, dan juga selama terpidana dirampas kemerdekaannya, meskipun
perampasan kemerdekaan itu berhubung dengan pemidanaan lain.
BAB
IX
ARTI BEBERAPA ISTILAH YANG DIPAKAI DALAM KITAB UNDANG-UNDANG
ARTI BEBERAPA ISTILAH YANG DIPAKAI DALAM KITAB UNDANG-UNDANG
Pasal 86
Apabila disebut kejahatan,
baik dalam arti kejahatan pada umumnya maupun dalam arti suatu kejahatan
tertentu, maka di situ termasuk pembantuan dan percobaan melakukan kejahatan,
kecuali jika dinyatakan sebaliknya oleh suatu aturan.
Pasal 87
Dikatakan ada makar untuk
melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya
permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53.
Pasal 88
Dikatakan ada permufakatan
jahat, apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan.
Pasal 88 bis
Dengan penggulingan
pemerintahan dimaksud meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk
pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
Pasal 89
Membuat orang pingsan atau
tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan.
Pasal 90
Luka berat berarti:
- jatuh sakit atau mendapat
luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan
bahaya maut;
- tidak mampu terus-menerus
untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian;
- kehilangan salah satu
pancaindera;
- mendapat cacat berat;
- menderita sakit lumpuh;
- terganggunya daya pikir selama empat minggu lebih;
- gugur atau matinya kandungan seorang perempuan.
Pasal 91
(1) Dalam kekuasaan bapak
dicakup pula kekuasaan kepala keluarga.
(2) Dengan orang tua, dimaksud
pula kepala keluarga.
(3) Dengan bapak, dimaksud
pula orang yang menjalankan kekuasaan yang sama dengan bapak.
(4) Dengan anak, dimaksud pula
orang yang ada di bawah kekuasaan yang sama dengan kekuasaan bapak.
Pasal 92
(1) Yang disebut pejabat,
termasuk juga orang-orang yang dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan
aturan-aturan umum, begitu juga orang-orang yang bukan karena pemilihan,
menjadi anggota badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan, atau badan
perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh pemerintah atau atas nama pemerintah;
begitu juga semua anggota dewan subak, dan semua kepala rakyat Indonesia asli
dan kepala golongan Timur Asing, yang menjalankan kekuasaan yang sah.
(2) Yang disebut pejabat dan
hakim termasuk juga hakim wasit; yang disebut hakim termasuk juga orang-orang
yang menjalankan peradilan administratif, serta ketua-ketua dan anggota-anggota
pengadilan agama.
(3) Semua anggota Angkatan
Perang juga dianggap sebagai pejabat.
Pasal 92 bis
Yang disebut pengusaha ialah
tiap-tiap orang yang menjalankan perusahaan.
Pasal 93
(1) Yang disebut nakoda ialah
orang yang memegang kekuasaan di kapal atau yang mewakilinya.
(2) Yang disebut penumpang
ialah semua orang yang ada di kapal, kecuali nakoda.
(3) Yang disebut anak buah
kapal ialah semua perwira atau kelasi yang ada di dalam kapal.
Pasal 94
Pasal ini ditiadakan
berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 11.
Pasal 95
Yang disebut kapal Indonesia
ialah kapal yang mempunyai surat laut atau pas kapal, atau surat izin sebagai
pengganti sementara menurut aturan-aturan umum mengenai surat laut dan pas
kapal di Indonesia.
Pasal 95a
(1) Yang dimaksud dengan
pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara yang didaftarkan
di Indonesia.
(2) Termasuk pula pesawat
udara Indonesia adalah pesawat udara asing yang disewa tanpa awak
pesawat dan dioperasikan oleh perusahaan penerbangan Indonesia.
Pasal 95b
Yang dimaksud dengan dalam
penerbanagan adalah sejak saat pintu luar pesawat udara ditutup setelah naiknya
penumpang (embarkasi) sampai saat pintu dibuka untuk penurunan penumpang
(diembarkasi).
Dalam hal terjadi pendaratan darurat penerbangan dianggap terus berlangsung sampai saat penguasa yang berwenang mengambil alih tanggung jawab atas pesawat udara dan barang yang ada di dalamnya.
Dalam hal terjadi pendaratan darurat penerbangan dianggap terus berlangsung sampai saat penguasa yang berwenang mengambil alih tanggung jawab atas pesawat udara dan barang yang ada di dalamnya.
Pasal 95c
Yang diamksud dengan dalam
dinas adalah jangka waktu sejak pesawat udara disiapkan oleh awak darat atau
oleh awak pesawat untuk penerbangan tertentu, hingga setelah 24 jam lewat
sesudah setiap pendaratan.
Pasal 96
(1) Yang disebut musuh
termasuk juga pemberontak. Begitu juga termasuk di situ negara atau kekuasaan
yang akan menjadi lawan perang.
(2) Yang disebut perang
termasuk juga permusuhan dengan daerah-daerah swapraja, begitu juga perang
saudara.
(3) Yang disebut masa perang
termasuk juga waktu selama perang sedang mengancam. Begitu juga dikatakan masih
ada masa perang, segera sesudah diperintahkan mobilisasi Angkatan Perang dan
selama mobilisasi itu berlaku.
Pasal 97
Yang disebut hari adalah waktu
selama dua puluh empat jam; yang disebut bulan adalah waktu selama tiga puluh
hari.
Pasal 98
Yang disebut waktu malam yaitu
waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit.
Pasal 99
Yang disebut memanjat termasuk
juga masuk melalui lubang yang memang sudah ada, tetapi bukan untuk masuk atau
masuk melalui lubang di dalam tanah yang dengan sengaja digali; begitu juga
menyeberangi selokan atau parit yang digunakan sebagai batas penutup.
Pasal 100
Yang disebut anak kunci palsu
termasuk juga segala perkakas yang tidak dimaksud untuk membuka kunci.
Pasal 101
Yang disebut ternak yaitu
semua binatang yang berkuku satu, binatang memamah biak, dan babi.
Pasal 101 bis
(1) Yang dimaksud bangunan
listrik yaitu bangunan-bangunan yang gunanya untuk membangkitkan, mengalirkan,
mengubah, atau menyerahkan tenaga listrik; begitu pula alat-alat yang
berhubungan dengan itu, yaitu alat-alat penjaga keselamatan, alat-alat
pemasang, alat-alat pendukung, dan alat-alat peringatan.
(2) Dengan bangunan-bangunan
telegrap dan telepon tidak dimaksudkan bangunan listrik.
Pasal 102
Ditiadakan dengan Staatsblad
1920 No. 382
Pasal 103
Ketentuan-ketentuan dalam Bab
I sampai Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh
ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh
undang-undang ditentukan lain.
BUKU KEDUA KEJAHATAN
BAB I
Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
Pasal 104
Makar dengan maksud untuk
membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau
Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 105
[Pasal ini ditiadakan
berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 13.]
Pasal 106
Makar dengan maksud supaya
seluruh atau sebagian dari wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 107
(1) Makar dengan maksud untuk
menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun.
(2) Para pemimpin
dan pengatur makar tersebbut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Barangsiapa yang secara
melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apa
pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam
segala bentuk dan perwujudannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12
(dua belas) tahun.
Pasal 107 b (UU
No.27/99)
Barangsiapa yang secara
melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apa
pun, menyatakan keinginan untuk meniadakan atau mengganti Pancasila seagal
dasar negara yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau
menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 107 c (UU
No.27/99)
Barang siapa yang secara
melawan hukum di muka umum. dengan lisan, tullsan dan atau metalui media apa
pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme yang
berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau berakibat timbulnya
kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta
benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima betas) tahun.
Pasal 107 d (UU
No.27/99)
Barangsiapa yang secara
melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun,
menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marx isme Leninisme dengan
maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 107 e (UU
No.27/99)
Dipidana dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun:
a. barangsiapa yang mendirikan
organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran
Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya; atau
b. barangsiapa yang
mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di
dalam maupun di luar negeri, yang diketahuinya berasaskan ajaran
Komunisme/Marxisme Leninisme atau dalam segala bentuk dan perwujudannya dengan
maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan Pemerintah yang sah.
Pasal 107 f (UU
No.27/99)
Dipidana karena sobotase
dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun:
a. barangsiapa yang
secara melawan hukum merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghancurkan, atau
memusnahkan instlasi negara atau militer; atau
b. barangsiapa yang
secara melawan hukum menghalangi atau menggagalkan pengadaan atau d1stribusi
bahan pokok yang menguasal hajat hidup orang banyak sesuai dengan kebijakan
Pemerintah.
Pasal 108
(1) Barang siapa bersalah
karena pemberontakan, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima belas tahun:
1. orang yang
melawan pemerintah Indonesia dengan senjata;
2. orang yang dengan
maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu bersama-sama atau
menggabungkan diri pada gerombolan yang melawan Pemerintah dengan senjata.
(2) Para pemimpin
dan para pengatur pemberontakan diancam dengan penjara seumur hidup atau pidana
penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 109
(Pasal ini ditiadakan
berdasarkan S. 1930 No. 31)
Pasal 110
(1) Permufakatan jahat untuk
melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107, dan 108 diancam berdasarkan ancaman
pidana dalam pasal-pasal tersebut.
(2) Pidana yang sama
diterapkan terhadap orang-orang yang dengan maksud berdasarkan pasal 104, 106,
dan 108, mempersiapkan atau memperlancar kejahatan:
1. berusaha menggerakkan
orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan agar
memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau
keterangan untuk melakukan kejahatan;
2. berusaha memperoleh
kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan bagi diri sendiri
atua orang lain;
3. memiliki persediaan
barang-barang yang diketahuinya berguna untuk melakukan kejahatan;
4. mempersiapkan atau memiliki
rencana untuk melaksanakan kejahatan yang bertujuan untuk memberitahukan kepada
orang lain;
5. berusaha mencegah, merintangi
atau menggagalkan tindakan yang diadakan pemerintah untuk mencegah atau
menindas pelaksanaan kejahatan.
(3) Barang-barang
sebagaimana dimaksud dalam butir 3 ayat sebelumnya, dapat dirampas.
(4) Tidak dipidana barang siapa yang ternyata
bermaksud hanya mempersiapkan atau memperlancar perubahan ketatanegaraan dalam
artian umum.
(5) Jika dalam salah
satu hal seperti yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 pasal ini, kejahatan sungguh
terjadi, pidananya dapat dilipatkan dua kali.
Pasal 111
(1) Barangsiapa mengadakan
hubungan dengan negara asing dengan maksud menggerakkannya untuk melakukan
perbuatan permusuhan atau perang terhadap negara, memperkuat niat mereka,
menjanjikan bantuan atau membantu mempersiapkan mereka untuk melakukan
perbuatan permusuhan atau perang terhadap negara, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan permusuhan
dilakukan atau terjadi perang, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Pasal 111 bis
(1) Dengan pidana penjara
paling lama enam tahun diancam:
1. barang siapa
mengadakan hubungan dengan orang atau badan yang berkedudukan di luar
Indonesia, dengan maksud untuk menggerakan orang atau badan itu supaya membantu
mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan untuk menggulingkan pemerintah,
untuk memperkuat niat orang atau badan itu atua menjanjikan atau memberi
bantuan kepada orang atau badan itu atau menyiapkan, memperlancar atau
menggerakkan penggulingan pemerintah;
2. barang siapa
memaksudkan suatu benda yang dapat digunakan untuk memberi bantuan material
dalam mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintah,
sedangkan diketahuinya atau ada alasan kuat untuk memnduga bahwa benda tersebut
akan dipergunakan untuk perbuatan tersebut;
3. orang yang
mempunyai atau mengadakan perjanjian mengenai suatu benda yang dapat
dipergunakan untuk memberikan bantuan material dalam mempersiapkan,
memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintah, sedangkan diketahuinya
atau ada alasan baginya untuk menduga bahwa benda itu akan dipergunakan untuk
perbuatan tersebut atau benda itu atau barang lainsebagai penggantinya,
dimaksudkan dengan tujuan tersebut atau untuk untuk diperuntukkan bagi tujuan
itu oleh orang atau benda yang berkedudukan di luar Indonesia.
(2) Benda-benda yang dengan
mana atau yang ada hubungan dengan ayat 1 ke-2 dan ke-3 yang dipakai untuk
melakukan kejahatan, dapat dirampas.
Pasal 112
Barang siapa dengan sengaja
mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keterangan-keterangan yang
diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau dengan
sengaja memberitahukan atau memberikannya kepada negara asing, diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 113
(1) Barang siapa dengan
sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian mengumumkan, atau memberitahukan maupun
menyerahkan kepada orang yang tidak berwenang mengetahui, surat-surat,
peta-peta, rencana-rencana, gambar-gambar atau benda-benda yang bersifat
rahasia yang bersangkutan dengan pertahanan atau keamanan Indonesia terhadap
serangan dari luar, yang ada padanya atau yang isinya, bentuknya atau susunanya
benda-benda itu diketahui olehnya, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
(2) Jika surat-surat atau benda-benda
ada pada yang bersalah, atau pengetahuannya tentang itu karena pencariannya,
pidananya dapat ditambah sepertiga.
Pasal 114
Barang siapa karena
kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan surat-surat atau benda-benda rahasia
sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 113 harus menjadi tugasnya untuk
menyimpan atau menaruhnya, bentuk atau susunannya atau seluruh atau sebagian
diketahui oleh umum atau dikuasai atau diketahui oleh orang lain (atau) tidak
berwenang mengetahui, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam
bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling
tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 115
Barangsiapa melihat atua
membaca surat-surat atau benda-benda rahasia sebagaimana dimaksud dalam pasal
113, untuk seluruhnya atau sebagian, sedangkan diketahui atau selayaknya harus
diduganya bahwa benda-benda itu tidak dimaksud untuk diketahui olehnya, begitu
pula jika membuat atau menyuruh membuat salinan atau ikhtisar dengan huruf atau
dalam bahasa apa pun juga, membuat atau menyuruh buat teraan, gambaran atau
jika tidak menyerahkan benda-benda itu kepada pejabat kehakiman, kepolisian
atau pamongh praja, dalam hal benda-benda itu ke tangannya, diancam dengan
pidana penjara palling lama tiga tahun.
Pasal 116
Permufakatan jahat untuk
melakukan kejahatan sebagaimana diamksud dalam pasal 113 dan 115, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun.
Pasal 117
Diancam dengan pidana penjara
paling lama enam bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
barang siapa tanpa wenang:
1. dengan sengaja
memasuki bangunan Angkatan Darat atau Angkatan Laut, atau memasuki kapal perang
melalui jalan yang bukan jalan biasa;
2. dengan sengaja
memasuki daerah, yang oleh Presiden atau atas namanya, atau oleh penguasa
tentara ditentukan sebagai daerah tentara yang dilarang;
3. dengan sengaja
membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan atau mangangkut
gambat potret atau gambar tangan maupun keterangan-keterangan atau
petunjuk-petunjuk lain mengenai daerah seperti tersebut dalam pasal ke-2,
beserta segala sesuatu yang ada disitu.
Pasal 118
Diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun atau denda sembilan ribu rupiah, barang siapa tanpa
wenang, sengaja membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan
atau petunjuk-petunjuk lain mengenai sesuatu hal yang bersangkutan dengan
kepentingan tentara.
Pasal 119
Diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun:
1. barang siapa memberi
pondokan kepada orang lain, yang diketahuinya mempunyai niat atau sedang
mencoba untuk mengetahui benda-benda rahasia seperti tersebut dalam pasal 113,
padahal tidak wenang untuk itu, atau mempunyai niat atau sedang mencoba untuk
mengetahui letak, bentuk, susunan, persenjataan, perbekalan, perlengkapan
mesin, atau kekuatan orang dari bangunan pertahanan atau sesuatu hal lain yang
bersangkutan dengan kepentingan tentara;
2. barang siapa menyembunyikan
benda-benda yang diketahuinya behawa dengan cara apapun juga, akan diperlukan
dalam melaksanakan niat seperti tersebut pada ke-1.
Pasal 120
Jika kejahatan tersebut pasal
113, 115, 117, 118, 119 dilakukan dengan akal curang seperti penyesatan,
menyamakan, pemakaian nama atau kedudukan palsu, atau dengan menawarkan atau
menerima, membayangkan atau menjanjikan hadiah, keuntungan atau upah dalam
bentuk apapun juga, atau dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,
maka pidana hilang kemerdekaan dapat diperberat lipat dua.
Pasal 121
Barangsiapa ditugaskan
pemerintah untuk berunding dengan suatu negara asing, dengan sengaja merugikan
negara, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 122
Diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun:
1. barangsiapa dalam
masa perang yang tidak menyangkut Indonesia, dengan sengaja melakukan perbuatan
yang membahayakan kenetralan negara, atau dengan sengaja melanggar suatu aturan
yang dikeluarkan dan diumumkan oleh pemerintah, khusus untuk mempertahankan
kenetralan tersebut;
2. barang siapa
dalam masa perang dengan sengaja melanggar aturan yang dikeluarkan dan
diumumkan oleh pemerintah guna keselamatan negara.
Pasal 123
Seorang warga negara Indonesia
yang dengan suka rela masuk tentara negara asing, pada hal ia mengetahui bahwa
negara itu sedang perang dengan negara Indonesaia, atau akan menghadapi perang
dengan Indonesia, diancam dalam hal terakhir jika pecah perang, denga pidana
penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 124
(1) Barang siapa dalam masa
perang dengan sengaja memberi bantuan kepada musuh atau merugikan negara
terhadap musuh, diancam dengan pidana penjara lima belas tahun.
(2) Diancam dengan pidana
penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu atau paling lama dua puluh
tahun jika si pembuat :
1.
memberitahukan atau memberikan kepada musuh
peta, rencana, gambar, atau penulisan mengenai bangunan-bangunan tentara;
2.
menjadi mata-mata musuh, atau memberikan
pondokan kepadanya.
(3) Pidana mati atau pidana
seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun dijatuhkan
jika si pembuat :
1.
memberitahukan atau menyerahkan kepada musuh,
menghancurkan atau merusakkan sesuatu tempat atau pos yang diperkuat atau
diduduki, suatu alat perhubungan, gudang persediaan perang, atau kas perang
ataupun Angkatan Laut, Angkatan Darat atau bagian daripadanya, merintangi,
menghalang-halangi atau menggagalkan suatu untuk menggenangi air atau karya
tentara lainya yang direncanakan atau diselenggarakan untuk menangkis tau
menyerang;
2.
menyebabkan atau memperlancar timbulnya
huru-hara, pemberontakan atau desersi dikalangan Angkatan Perang.
Pasal 125
Permufakatan jahat untuk
melakukan kejahatan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 124, diancam dengan
pidana paling lama enam tahun.
Pasal 126
Diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun barang siapa dalam masa perang, tidak dengan maksud
membantu musuh atau merugikan negara sehingga menguntungkan musuh, dengan
sengaja:
1.
memberikan pondokan kepada mata-mata musuh,
menyembunyikannya atau membantunya melarikan diri;
2.
menggerakkan atau memperlancar pelarian
(desersi) prajurit yang bertugas untuk negara.
Pasal 127
(1) Barang siapa dalam masa
perang menjalankan tipu muslihat dalam penyerahan barang-barang keperluan
Angkatan Laut atau Angkatan Darat, diancam dengan pidana penjara paling lama
dua belas tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang
sama barang siapa diserahi mengawasi penyerahan barang-barang, membiarkan tipu
muslihat itu.
Pasal 128
(1) Dalam hal pemidanaan
berdasarkan kejahatan pasal 104, dapat dipidana pencabutan hak-hak berdasarkan
pasal 35 no. 1-5.
(2) Dalam hal pemidanaan
berdasarkan kejahatan pasal-pasal 106-108, 110-125, dapat dipidana pencabutan
hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1-3.
(3) Dalam hal pemidanaan
berdasarkan kejahatan pasal 127, yang bersalah dapat dilarang menjalankan
pencarian yang dijalankannya ketika melakukan kejahatan itu, dicabut hak-hak
berdasarkan pasal 35 no. 1-4, dan dapat diperintahkan supaya putusan hakim
diumumkan.
Pasal 129
Pidana-pidana yang berdasarkan terhadap
perbuatan-perbuatan dalam pasal-pasal 124-127, diterapkan jika salah satu
perbuatan dilakukan terhadap atua bersangkutan dengan negara sekutu dalam
perang bersama.
Pasal 130
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 21)
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 21)
Pasal 131
Tiap-tiap penyerangan terhadap
diri presiden atau Wakil Presiden, yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana
lain yang lebih berat, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
Pasal 132
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 23.)
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 23.)
Pasal 133
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 23.)
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 23.)
Pasal 134
(Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006, menyatakan Pasal 134
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat)
Penghinaan dengan sengaja
terhadap Presiden atau Wakil Presiden diancam dengan pidana penjara paling lama
enam tahun, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus ribu rupiah.
Pasal 135
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 25)
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 25)
Pasal 136
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII butir 25)
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII butir 25)
Pasal 136 bis
(Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006, menyatakan Pasal 136 bis bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat)
Pengertian penghinaan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 mencakup juga perumusan perbuatan dalam
pasal 135, jika itu dilakukan diluar kehadiran yang dihina, baik dengan tingkah
laku di muka umum, maupun tidak dimuka umum baik lidsan atau tulisan, namun
dihadapan lebih dari empat orang, atau di hadapan orang ketiga, bertentangan
dengan kehendaknya dan oleh karena itu merasa tersinggung.
Pasal 137
(Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006, menyatakan Pasal 137
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat)
(1) Barang siapa menyiarkan,
mempertunjukan, atau menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan yang berisi
penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, dengan maksud supaya isi
penghinaan diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah
melakukan kejahatan pada waktu menjalankan pencariannya, dan pada waktu itu
belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan menjadi tetap karena kejahatan
semacam itu juga, maka terhadapnya dapat dilarang menjalankan pencarian
tersebut.
Pasal 138
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 28)
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 28)
Pasal 139
(1) (Ayat ini
ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal VIII, butir 29).
(2) Dalam hal pemidanaan
berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 131, dapat dipidana pencabutan hak
berdasarkan pasal 35 no. 1-4.
(3) Dalam hal pemidanaan
berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 134, dapat dipidana pencabutan hak
berdasarkan pasal 35 no. 1-3.
BAB III
KEJAHATAN-KEJAHATAN TERHADAP NEGARA SAHABAT DAN TERHADAP KEPALA NEGARA SAHABAT SERTA WAKILNYA
KEJAHATAN-KEJAHATAN TERHADAP NEGARA SAHABAT DAN TERHADAP KEPALA NEGARA SAHABAT SERTA WAKILNYA
Pasal 139a
Makar dengan maksud melepaskan
wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau
sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun.
Pasal 139b
Makar dengan maksud meniadakan
atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan negara sahabat atau
daerahnya yang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 139c
Permufakatan jahat untuk
melakukan kejahatan sebagaimana dirumuskan dalam pasal-pasal 139a dan 139b,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.
Pasal 140
(1) Makar terhadap nyawa atau
kemerdekaan raja yang memerintah atau kepala negara sahabat, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika makar terhadap nyawa
mengakibatkan kematian atau dilakukan dengan rencana terlebih dahulu
mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana penjara paling lama dua puluh
tahun.
(3) Jika makar terhadap nyawa
dilakukan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan kematian, diancam dengan
pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara
paling lama dua puluh tahun.
Pasal 141
Tiap-tiap perbuatan
penyerangan terhadap diri raja yang memerintah atau kepala negara sahabat, yang
tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 142
Penghinaan dengan sengaja
terhadap raja yang memerintah atau kepala negara sahabat, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun atau pidana paling banyak empat ribu lima ratus
ribu rupiah.
Pasal 142a
Barang siapa menodai bendera
kebangsaan negara sahabat diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 144
(1) Barang siapa menyiarkan,
mempertunjukkan atau menempelkan dimuka umum tulisan atau lukisan yang berisi
penghinaan terhadap raja yang memerintah, atau kepala negara sahabat, atau
wakil negara asing di Indonesia dalam pangkatnya, dengan maksud supaya
penghinaan itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah
melakukan kejahatan itu pada waktu menjalankan pencarianya, dan pada saat itu
belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang tetap karena kejahatan semacam
itu juga, ia dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 145
(1) Dalam hal pemidanaan
berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 140, dapat dipidanan pencabutan hak
berdasarkan pasal 35 no. 1-5.
(2) Dalam hal pemidanaan
berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 141, dapat dipidana pencabutan hak
berdasarkan pasal 335 no. 1-4.
(3) Dalam hal pemidanaan
berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal-pasal 139a, 139b, 139c, 142, dan
143, dapat dipidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1-3.
Pasal 146
Barangsiapa dengan kekerasan
atau ancaman kekerasan membubarkan rapat badan pembentuk undang-undang, badan
pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama
Pemerintah, atau memaksa badan-badan itu supaya mengambil atau tidak mengambil
sesuatu putusan atau mengambil sesuatu putusan atau mengusir ketua atau anggota
rapat itu, diancam dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 147
Barangsiapa dengan kekerasan
atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merintangi ketua atau anggota badan
pembentuk undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang
dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah, untuk menghadiri rapat badan-badan
itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 148
Barangsiapa pada waktu
diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan, dengan sengaja merintangi seseorang memakai hak pilihnya
dengan bebas dan tidak terganggu, diancam dengan pidana penjara paling lama
satu tahun empat bulan.
Pasal 149
(1) Barang siapa pada waktu
diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau
menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau
supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling lama empat ribu lima ratus
rupiah.
(2) Pidana yang sama
diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau
disuap.
Pasal 150
Barangsiapa pada waktu
diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, melakukan tipu muslihat
berdasarkan aturan-aturan umum, melakukan tipu muslihat sehingga suara seorang
pemilih menjadi tidak berharga atau menyebabkan orang lain daripada yang
dimaksud oleh pemilih yang ditunjuk, diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan.
Pasal 151
Barang siapa memakai nama
orang lain untuk ikut dalam pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 152
Barang siapa pada waktu
diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum dengan sengaja menggagalkan
pemungutan suara yang telah diadaka atau mengadakan tipu muslihat yang
menyebabkan putusan pemungutan suara itu lain dari yang seharusnya diperoleh
berdasarkan kartu-kartu pemungutan suara yang masuk secara sah atau berdasarkan
suara-suara yang dikeluarkan secara sah, diancam dengan pidana penjara paling
lama dua tahun.
Pasal 153
(1) Dalam hal pemidanaan
berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 146, dapat dipidana pencabutan hak
berdasarkan pasal 35 ke 1-3.
(2) Dalam hal pemidanaan
berdasarkan perumusan kejahatan dalam pasal 147-152, dapat dipidana pencabutan
hak berdasarkan pasal 35 ke-3.
Pasal 153 bis
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1
Tahun 1946, pasal 8, butir 32)
Pasal 153 ter
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1
Tahun 1946, pasal 8, butir 32.)
Pasal 154
(Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007, menyatakan Pasal 154 bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat)
Barangsiapa di muka umum
menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah
Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 154a
Barangsiapa menodai bendera
kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak
empat puluh lima ribu rupiah.
Pasal 155
(Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007, menyatakan Pasal 155 bertentangan
dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat)
(1) Barangsiapa menyiarkan,
mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang
mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap
Pemerintah Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui atau lebih
diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah melakukan
kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat itu belum
lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena melakukan
kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan
pencarian tersebut.
Pasal 156
Barangsiapa di muka umum
menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau
beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap
bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian
lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan
atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara
selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum
mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bcrsifat
permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut
di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa
pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 157
(1) Barang siapa menyiarkan,
mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum, yang isinya
mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di antara
atau terhadap golongan-golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya
diketuhui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dcngan pidana penjara paling
lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling hanyak empat rupiah lima
ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah
melakukan kejahatan tersebut padu waktu menjalankan pencariannya dan pada saat,
itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena
kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat di- larang menjalankan
pencarian tersebut.
Pasal 158
Barangsiapa menyelenggarakan
pemilihan anggota untuk suatu lembaga kenegaraan asing di Indonesia, atau
menyiapkan ataupun memudahkan pemilihan itu, baik yang diadakan di Indonesia
maupun di luar negeri, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau
pidana denda paling banyak tujuh ribu lima ratus rupiah.
Pasal 159
Barang siapa turut serta dalam
pemilihan umum, baik yang diadakan di Indonesia maupun di luar negeri, seperti
yang dimaksud- kan dalam pasal 158, diancam dengan pidana penjara paling lama
enam bulan atau pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 160
Barangsiapa di muka umum
dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana,
melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan
undang-undang maupun perintah jabatan yang diherikan berdasar ketentuan
undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun utau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 161
(1) Barang siapa menyiarkan,
mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya
melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau
menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam pasal di atas, dengan maksud
supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah
melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat
itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena
kejahatan semacam itu juga, yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan
pencarian tersebut.
Pasal 161 bis
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 34)
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1946, pasal 8, butir 34)
Pasal 162
Barangsiapa di muka umum
dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan atau
sarana guna melakukan tindak pidana, diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan hulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 163
(1) Barang siapa menyiarkan,
mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang berisi penawaran
untuk memberi keterangan, kesempatan atau sarana guna melakukan tindak pidana
dengan maksud supaya penawaran itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah
melakukan kejahatan tersebut pada waktu menjalankan pencariannya dan pada saat
itu belum lewat lima tahun sejak pemidanaannya menjadi tetap karena kejahatan
semacam itu juga yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 163 bis
(1) Barang siapa dengan
menggunakan salah satu sarana tersebut dalam pasal 55 ke-2 berusaha
menggerakkan orang lain supaya melakukan kejahatan, dan kejahatan itu atau
percobaan untuk itu dapat dipidana tidak terjadi, diancam dengan pidana penjara
paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah,
tetapi dengan pengertian bahwa sekali-kali tidak dapat dijatuhkan pidana yang
lebih berat daripada yang dapat dijatuhkan karena percobaan kejahatan atau
apahila percobaan itu tidak dapat dipidana karena kejahatan itu sendiri.
(2) Aturan tersebut tidak
berlaku, jika tidak mengakibatkan kejahatan atau percobaan kejahatan disebabkan
karena kehendaknya sendiri.
Pasal 164
Barang siapa mengetahui ada
sesuatu permufakatan untuk melakukan kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104,
106, 107, dan 108, 113, 115, 124, 187 atau 187 bis, sedang masih ada waktu
untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan
tentang hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang
terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling
banyak tiga ratus rupiah.
Pasal 165
(1) Barang siapa mengetahui
ada niat untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106,
107, dan 108, 110 - 113, dan 115 - 129 dan 131 atau niat untuk lari dari
tentara dalam masa perang, untuk desersi, untuk membunuh dengan rencana, untuk
menculik atau memperkosa atau mengetahui adanya niat untuk melakukan kejahatan
tersebut dalam bab 8 dalam kitab undang-undang ini, sepanjang kejahatan itu
membahayakan nyawa orang atau untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan
pasal- pasal 224 228, 250 atau salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 264
dan 275 sepanjang mengenai surat kredit yang diperuntukkan bagi peredaran,
sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak
segera memberitahukan hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada
orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi
dilakukan, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Pidana tersebut diterapkan
terhadap orang yang mengetahui bahwa sesuatu kejahatan berdasarkan ayat 1 telah
dilakukan, dan telah membahayakan nyawa orang pada saat akihat masih dapat
dicegah, dengan sengaja tidak memheritahukannya kepada pihak-pihak tersebut
dalam ayat l.
Pasal 166
Ketentuan dalam pasal 164 dan
165 tidak berlaku bagi orang yang dengan memberitahukan itu mungkin
mendatangkan bahaya penuntutan pidana bagi diri sendiri, bagi seorang
keluarganya sedarah atau semenda dalam garis lurus atau garis menyimpang
derajat kedua atau ketiga, bagi suami atau bekas suaminya, atau bagi orang lain
yang jika dituntut, berhubung dengan jabatan atau pencariannya, dimungkinkan
pembebasan menjadi saksi terhadap orang tersebut.
Pasal 167
(1) Barang siapa memaksa masuk
ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan
me- lawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan
yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana
penjara paling lema sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa masuk dengan
merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau
pakaian jahatan palsu, atau barang siapa tidak setahu yang berhak lebih dahulu
serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam,
dianggap memaksa masuk.
(3) Jika mengeluarkan ancaman
atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(4) Pidana tersebut dalam ayat
1 dan 3 dapat ditambah sepertiga jika yang melakukan kejahatan dua orang atau
lebih dengan bersekutu.
Pasal 168
(1) Barang siapa memaksa masuk
ke dalam ruangan untuk dinas umum, atau berada di situ dengan melawan hukum,
dan atas permintaan pejabat yang berwenang tidak pergi dengan segera, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa masuk dengan
merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu,
atau pakaian jabatan palsu, atau barang siapa tidak setahu pejabat yang
berwenang lebih dahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di
situ pada waktu malam, dianggap memaksa masuk.
(3) Jika ia mengeluarkan
ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, diancam dengan
pidana penjara menjadi paling lama satu tahun empat bulan.
(4) Pidana tersebut dalam ayat
1 dan 3 dapat ditambah sepertiga, jika yang melakukan kejahatan dua orang atau
lebih dengan bersekutu.
Pasal 169
(1) Turut serta dalam
perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan. atau turut serta dalam
perkumpulan lainnya yang dilarang oleh aturan-aturan umum, diancam dengan
pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Turut serta dalam
perkumpulan yang bertujuan melakukan pelanggaran, diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
(3) Terhadap pendiri atau
pengurus, pidana dapat ditambah sepertiga.
Pasal 170
(1) Barang siapa dengan
terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang
atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun
enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang
atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; 3.
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan
maut.
(3) Pasal 89 tidak diterapkan.
Pasal 171
Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang no. 1
Tahun 1946, pasal 8, butir 37.
Pasal 172
Barangsiapa dengan sengaja
mengganggu ketenangan dengan mengeluarkan teriakan-teriakan, atau tanda-tanda
bahaya palsu, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana
denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 173
Barangsiapa dengan kekerasan
atau ancaman kekerasan merintangi rapat, umum yang diizinkan, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun.
Pasal 174
Barangsiapa dengan sengaja
mengganggu rapat umum yang diizinkan dengan jalan menimbulkan kekacauan atau
suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana
denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 175
Barang siapa dengan kekerasan
atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan
diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan
jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 176
Barang siapa dengan sengaja
mengganggu pertemuan keagamaan yang bersifat, umum dan diizinkan, atau upacara
keagamaan yang diizinkan atau upacara penguburan jenazah, dengan menimbulkan
kekacauan atau suara gaduh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan
dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 177
Diancam dengan pidana penjara
paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu
delapan ratus rupiah:
1. barang siapa
menertawakan seorang petugas agama dalam men- jalankan tugas yang diizinkan;
2. barang siapa
menghina benda-benda untuk keperluan ibadat di tempat atau padu waktu ibadat
dilakukan.
Pasal 178
Barangsiapa dengan sengaja
merintangi atau menghalang-halangi jalan masuk atau pengangkutan mayat ke
kuburan yang diizinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan
dua minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 179
Barangsiapa dengan sengaja
menodai kuburan atau dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan atau
merusak tanda peringntan di tempat kuburan, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 180
Barangsiapa dengan sengaja dan
melawan hukum menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan atau mengangkut
jenazah yang sudah digali atau diambil, diancam dengan pidana penjara paling
lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
Pasal 181
Barang siapa mengubur,
menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud
menyembunyikan kematian atau kelahirannya, diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lirna ratus
rupiah.
Pasal 182
Dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan, diancam:
(1) barang siapa menantang
seorang untuk perkelahian tanding atau rnenyuruh orang menerima tantangan,
bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding;
(2) barang siapa dengan
sengaja meneruskan tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian
tanding.
Pasal 183
Diancam dengan pidana penjara
paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi tiga ratus rupiah,
barang siapa di muka umum atau di hadapan pihak ketiga mencerca atau mengejek
seseorang oleh karena yang bersangkutan tidak rnau menentang atau menolak
tantangan untuk perkelahian tanding.
Pasal 184
(1) Seseorang diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan, jika ia dalam perkelahian tanding
itu tidak melukai tubuh pihak lawannya.
(2) Diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun dan empat bulan, barang siapa melukai tmbuh
lawannya.
(3) Diancam dengan pidana
penjma paling lama empat tahun, barang siapa melukai berat tubuh lawannya.
(4) Barang siapa yang merampas
nyawa lawannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, atau
jika perkelahian tanding itu dilakukan dengan perjanjian hidup atau mati,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(5) Percobaan perkelahian
tanding tidak dipidana.
Pasal 185
Barang siapa dalam perkelahian
tanding merampas nyawa pihak lawan atau melukai tubuhnya, maka diterapkan
ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau
penganiayaan:
1. jika
persyaratan tidak diatur terlebih dahulu;
2. jika perkelahian tanding tidak
dilakukan di hadapan saksi kedua belah pihak;
3. jika pelaku dengmi sengaja dan
merugikan pihak lawan, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau yang
menyimpang dari persyaratan.
Pasal 186
(1) Para saksi dan dokter yang
menghadiri perkelahian tanding, tidak dipidana.
(2) Para saksi diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama
tiga tahun, jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu, atau jika para saksi
menghasut para pihak untuk perkelahian tanding;
2. dengan pidana
penjara paling lama empat tahun, jika para saksi dengan sengaja dan merugikan
salah satu atau kedua belah pihak, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau
membiarkan para pihak melakukan perbuatan penipuan, atau membiarkan dilakukan
penyimpangan daripada syarat-syarat;
3. ketentuan-ketentuan
mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan diterapkan terhadap
saksi dalam perkelahian tanding, di mana satu pihak dirampas nyawanya atau
menderita karena dilukai tubuhnya, jika ia dengan sengaja dan merugikan pihak
itu bersalah melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan penyimpangan dari
persyaratan yang merugikan yang dikalahkan atau dilukai.
Pasal 187
Barangsiapa dengan sengaja
menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam:
1. dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul
bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan tersebut
di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
3. dengan pidana
penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,
jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan
meng- akibatkan orang mati.
Pasal 187 bis
(1) Barang siapa membuat,
menerima, berusaha memperoleh, mempunyai persediaan, menyembunyikan, mengangkut
otau memasukkan ke Indonesia bahan-bahan, benda-benda atau perkakas-perkakas
yung diketahui atau selayaknya harus diduga bahwa diperuntukkan, atau kalau ada
kesempatan akan diperuntukkan, untuk menimbulkan ledakan yang membahayakan
nyawa orang atau menimbulkan bahaya umum bagi barang, diancam dengan pidana
penjara paling lama delapan tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,
(2) Tidak mampunya
bahan-bahan, benda-benda atau perkakas- perkakas untuk menirnbulkan ledakan;
seperti tersebut di atas, tidak menghapuskan pengenaan pidana.
Pasal 187 ter
Permufakatan jahat, untuk
melakukan salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 187 dan 187 his, diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 188 ( L.N. 1960 - 1)
Barang siapa karena kesalahan
(kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau
pidnna denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan
itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya
bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 189
Barang siapa pada waktu ada atau
akan ada kebakaran, dengan sengaja dan melawan hukum menyembunyikan atau
membikin tak dapat dipakai perkakas-perkakas atau alat-alat pemadam api atau
dengan cara apa pun merintangi atau menghalang-halangi pekerjaan memadamkan
api, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 190
Barangsiapa pada waktu ada,
atau akan ada banjir, dengan sengaja dan melawan hukum menyembunyikan atau
membikin tak dapat dipakai bahan-bahan untuk tanggul atau perkakas-perkakas
atau menggagalkan usaha untuk membetulkan tanggul-tanggul atau
bangunan-bangunan pengairan, atau merintangi usaha untuk mencegah atau menahan
banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 191
Barangsiapa dengan sengaja
menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk menahan
atau menyalurkan air, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
jika karena perbuat:en itu timbul bahaya banjir.
Pasal 191 bis
Barang siapa dengan sengaja
menghancurkan, merusak atau membikin tak dapat dipakai hangunan listrik, atau
menyebabkan jalan atau bekerjanya hangunan itu terganggu, atau menggagalkan
atau mcmpersukar usaha unt.uk menyelamatkan atau membetulkan bangunan itu,
diancam:
1. dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat, ribu
lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul rintangan atau kesukaran
dalam penyerahan tenaga listrik untuk kepentingan umum;
2. dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun, jika karena perbuatan itu tirnbul bahaya umum
bagi barang;
3. dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya
bagi nyawa orang lain;
4. dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu
timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 191 ter
Barang siapa karena
kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan suatu bangunan listrik hancur, rusak
atau tak dapat dipakai atau menyebahkan jalannya atau bekerjanya bangunan itu
terganggu, atau usaha untuk menyelamatkan atau membetulkan bangunan itu gagal
atau menjadi sukar, diancam:
1. dengan pidana
penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama
tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika
menimbulkan rintangan atau kesukaran dalam memberikan tenaga listrik untuk
kepentingan umum atau menimbulkan bahaya umum bagi barang;
2. dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika membahayakan
nyawa orang lain;
3. dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama
satu tahun, jika mengakibatkan orang mati.
Pasal 192
Barang siapa dengan sengaja
menghancurkan, membikin tak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk lalu
lintas umum, atau merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha
untuk pengamanan bangunan atau jalan itu, diancam:
1. dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya
bagi keamanan lalu lintas,
2. dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu
timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas dan mengakibatkan orang mati.
Pasal 193
Barangsiapa karena
kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bangunan untuk lalu lintas umum
dihancurkan, tidak dapat dipakai atau merusak, atau menyebabkan jalan umum
darat atau air dirintangi, atau usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan itu
digagalkan, diancam:
1. dengan pidana penjara
paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena
perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan lalu lintas;
2. dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun,
jika kerena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 194
(1) Barangsiapa dengan sengaja
menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau
berkekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pasal 195
(1) Barangsiapa karena
kesalahannya (kealpaannya) menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang
digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau
trem, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan
paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
(2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 196
Barangsiapa dengan sengaja
menghancurkan, merusak, mengambil atau memindahkan tanda untuk keamanan
pelayaran, atau menggagalkan bekerjanya atau memasang tanda yang keliru,
diancam:
1. dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi
keamanan pelayaran;
2. dengan pidana penjara
paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi
keamanan pelayaran dan mengakibatkan tenggelam atau terdamparnya kapal;
3. dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh
tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi keamanan pelayaran dan
mengakibatkan orang mati.
Pasal 197
Barangsiapa karena kesalahan
(kealpaan) menyebabkan tanda untuk keamanan dihancurkan, dirusak, diambil atau
dipindahkan, atau menyebabkan dipasang tanda yang keliru, diancam:
1. dengan pidana penjara
paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena per-
buatan itu pelayaran tidak aman;
2. dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau
pidana denda paling banyak empat, ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan
itu mengakibatkan tenggelam atau terdamparnya kapal;
3. dengan pidana peniara
paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun,
jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 198
Barang siapa dengan sengaja
dan melawan hukum menenggelamkan atau mendamparkan, menghancurkan, membikin
tidak dapat dipakai atau merusak kapal, diancam:
1. dengan pidana penjara
paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya
bagi nyawa orang lain;
2 dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,
jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan
orang mati.
Pasal 199
Barangsiapa karena kesalahan
(kealpaannya) menyebabkan kapal tenggelam atau terdampar, dihancurkan, tidak
dapat dipakai atau dirusak, diancam:
1. dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan
itu timbul bahaya bagi orang lain;
2. dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun,
jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 200
Barangsiapa dengan sengaja
menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan diancam:
1. dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi
barang;
2. dengan pidana penjara
paling lama lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi
nyawa orang lain;
3. dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh
tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan
mengakibatkan orang mati.
Pasal 201
Barangsiapa karena
kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan dihancurkan atau
dirusak, diancam:
2. dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau
pidana denda paling banyak empat rihu lima ratus rupiah, jika petbuatan itu menimbulkan
bahaya bagi nyawa orang;
3. dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun
jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Pasal 202
(1) Barangsiapa memasukkan
barang sesuatu ke dalam sumur, pompa, sumber atau ke dalam perlengkapan air
minum untuk umum atau untuk dipakai oleh atau bersama-sama dengan orang lain,
padahal diketahuinya bahwa karena perbuatan itu air lalu berbahaya bagi nyawa
atau kesehatan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun.
(2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan orang mati, yang ber- salah diancam dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pasal 203
(1) Barangsiapa karena
kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan bahwa barang sesuatu dimasukkan ke dalam
sumur, pompa, sumber atau ke dalam perlengkapan air minum untuk umum atau untuk
dipakai oleh, atau bersama-sama dengan orang lain, sehingga karena perbuatan
itu air lalu berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling
lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 204
(1) Barangsiapa menjual,
menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya
membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat; berhahaya itu tidak
diberi tahu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu
mengakihatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pasal 205
(1) Barang siapa karena
kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan barang-barang yang berbahaya bagi nyawa
atau kesehatan orang, dijual, diserahkan atau di bagi-bagikan tanpa diketahui
sifat berbahayanya oleh yang membeli atau yang memperoleh, diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling
lama satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
(3) Barang-barang itu dapat
disita.
Pasal 206
(1) Dalam hal pemidanaan
karena salah satu kejahatan berdasarkan bab ini, yang bersalah dapat dilarang
menjalankan pencariannya ketika melakukan kejahatan tersebut.
(2) Dalam hal pemidahaan
berdasarkah salah satu kejahatan dalam pasal 204 dan 205, hakim dapat
memerintahkan supaya putusan diumumkan.
Pasal 207
Barang siapa dengan sengaja di
muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau hadan umum
yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun
enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 208
(1) Barang siapa menyiarkan,
mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum suatu tulisan atau lukisan yang
memuat penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia
dengan maksud supaya isi yang menghina itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika yang bersalah
melakukan kejahatan tersebut dalam pencariannya dan ketika itu belum lewat dua
tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu
juga, maka yang bersangkutan dapat dilarang menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 209
(1) Diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa memberi
atau menjanjikan sesuatu kepada seorang pejabat dengan maksud menggerakkannya
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan
dengan kewajibannya;
2. barang siapa
memberi sesuatu kepada seorang pejabat karena atau berhubung dengan sesuatu
yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam
jabatannya. Pencabutan hak tersebut dalam pasal 35 No. 1- 4 dapat dijatuhkan.
Pasal 210
(1) Diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun:
1. barang siapa memberi
atau menjanjikan sesuatu kepada seorang hakim dengan maksud untuk mempengaruhi
putusan tentang perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili;
2. barang siapa
memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seorang yang menurut ketentuan
undang-undang ditentukan menjadi penasihat atau adviseur untuk menghadiri
sidang atau pengadilan, dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat
yang akan diherikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan
untuk diadili.
(2) Jika pemberian atau janji
dilakukan dengan maksud supaya dalam perkara pidana dijatuhkan pemidanaan, maka
yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Pencabutan hak berdasarkan
pasal 35 No. 1- 4 dapat dijatuhkan.
Pasal 211
Barangsiapa dengan kekerasan
atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan
jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 212
Barangsiapa dengan kekerasan
atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas
yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan
pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 213
Paksaan dan perlawanan
berdasarkan pasal 211 dan 212 diancam:
1. dengan pidana
penjara paling lama lima tahun, jika kejahatan atau perbuatan lainnya
ketika itu mengakibatkan luka-luka;
2. dengan
pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika mengakibatkan
luka-luka berat;
3. dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun jika mengakibatkan orang mati.
Pasal 214
(1) Paksaan dan perlawanan
berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lehih dengan
bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Yang bersalah
dikenakan:
1. pidana penjara
paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya
ketika itu mengakibatkan luka-luka;
2. pidana penjara
paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka berat;
3. pidana penjara
paling lama lima helas tahun, jika mengakibatkan orang mati.
Pasal 215
Disamakan dengan pejabat dalam
pasal 211 - 214:
1. orang yang
menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu
diserahi menjalankan sesuatu jabatan umum;
2. pengurus dan para
pegawai yang disumpah serta pekerja-pekerja pada jawatan kereta api dan trem untuk
lalu lintas umum, di mana pengangkutan dijalankan dengan tenaga uap atau mesin
lainnya.
Pasal 216
(1) Barang siapa dengan
sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut
undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat
berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau
memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah,
menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan
undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda
puling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Disamakan dengan pejahat
tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang
terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan
umum.
(3) Jika pada waktu melakukan
kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap
karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.
Pasal 217
Barang siapa menimbulkan
kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana seorang pejabat sedang
menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan tidak pergi sesudah diperintah
oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara
paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus
rupiah.
Pasal 218
Barang siapa pada waktu rakyat
datang berkerumun dengan se- ngaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga
kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta
perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau
pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Pasal 219
Barang siapa secara melawan
hukum merobek, membikin tak dapat dihaca atau merusak maklumat yang diumumkan
atas nama penguasa yang berwenang atau menurut, ketentuan undang-undang, dengan
maksud untuk mencegah atau menyukarkan orang mengetahui isi maklumat itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu bulan dua minggu atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 220
Barang siapa memberitahukan
atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal
mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama
satu tahun empat bulan.
Pasal 221
(1) Diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah:
1. barang siapa dengan sengaja
menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena
kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari
penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh
orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk
sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
2. barang siapa setelah
dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk
menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya,
menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau
dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau
menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau
kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang
terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan
kepolisian.
(2) Aturan di atas tidak
berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk
menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga
sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau
ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.
Pasal 222
Barang siapa dengan sengaja
mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pemeriksaan mayat forensik,
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 223
Barang siapa dengan sengaja
melepaskan atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri kepada orang yang
ditahan atas perintah penguasa umum, atas putusan atau ketetapan hakim, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 224
Barang siapa dipanggil sebagai
saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak
memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:
1. dalam perkara pidana,
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;
2. dalam perkara lain, dengan
pidana penjara paling lama enam bulan.
Pasal 225
Barang siapa dengan sengaja
tidak memenuhi perintah undang-undang untuk menyerahkan surat-surat yang
dianggap palsu atau dipalsukan, atau yang harus dipakai untuk dibandingkan
dengan surat lain yang dianggap palsu atau dipalsukan atau yang kebenarannya
disangkal atau tidak diakui, diancam:
1. dalam perkara pidana, dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan;
2. dalam perkara lain, dengan
pidana penjara paling lama enam bulan;
Pasal 226
Barang siapa dinyatakan pailit
atau dalam keadaan tak mampu atau sebagai suami/istri orang yang pailit dalam
perkawinan dengan persatuan harta kekayaan atau sebagai pengurus atau komisaris
suatu perseroan, perkumpulan atau yayasan yang dinyatakan pailit, dan dipanggil
berdasarkan ketentuan undang-undang untuk memberi keterangan, dengan sengaja
tidak hadir tanpa alasan yang sah, atau enggan memberi keterangan yang diminta
ataupun dengan sengaja memberi keterangan yang keliru, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 227
Barang siapa melaksanakan
suatu hak, padahal ia mengetahui bahwa dengan putusan hakim hak tadi telah
dicabut, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 228
Barang siapa dengan sengaja
memakai tanda kepangkatan atau melakukan perbuatan yang termasuk jabatan yang
tidak dijabatnya atau yang ia sementara dihentikan daripadanya, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
Pasal 229
Barang siapa dengan sengaja
memakai tanda kebesaran yang berhubungan dengan pangkat atau gelar yang tidak
dimilikinya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu
atav pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 230
(Pasal ini ditiadakan berdasarkan Undang-undang No.1
Tahun 1946 pasal 8, butir 41.)
Pasal 231
(1) Barang siapa dengan
sengaja menarik suatu barang yang disita berdasarkan ketentuan undang-undang
atau yang dititipkan atas perintah hakim, atau dengan mengetahui bahwa barang
ditarik dari situ, menyembunyikannya, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
(2) Dengan pidana yang sama,
diancam barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membikin tak
dapat dipakai barang yang disita berdasarkan ketentuan undang-undang.
(3) Penyimpan barang yang
dengan sengaja melakukan atau membiarkan dilakukan salah satu kejahatan itu,
atau sebagai pembantu menolong perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun.
(4) Jika salah satu perbuatan
dilakukan karena kealpaan penyimpan barang, diancam dengan pidana kurungan
paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus
rupiah.
Pasal 232
(1) Barang siapa dengan
sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas
nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan
dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan
bulan.
(2) Penyimpan barang yang
dengan sengaja melakukan atau membiarkan perbuatan tersebut, atau sebagai
pembantu menolong perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
(3) Jika perbuatan dilakukan
karena kealpaan penyimpan barang, diancam dengan pidana kurungan paling lama
satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah.
Pasal 233
Barang siapa dengan sengaja
menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang
yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang
berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah
penguasa umum, terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau
diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan
umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 234
Barang siapa dengan sengaja
menarik dari alamatnya, membuka, atau merusak suzat-surat atau barang-barang
lain yang diserahkan ke kantor pos atau kantor telegram, atau yang telah
dimasukan dalam kotak pos atau dipercayakan kepada seorang pembawa surat,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 235
Jika yang bersalah melakukan
salah satu kejahatan berdasarkan pasal 231 - 234, masuk ke tempat kejahatan
dengan membongkar, merusak atau memanjat, dengan memakai anak kunci palsu,
perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, pidananya boleh ditambah menjadi
lipat dua.
Pasal 236
Barang siapa pada waktu damai
dengan memakai salah satu cara berdasarkan pasal 55 No. 2 sengaja menganjurkan
seorang anggota tentara dalam dinas negara supaya melarikan diri, atau
mempermudahnya menurut salah satu cara berdasarkan pasal 56, diancam dengan
pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Pasal 237
Barang siapa pada waktu damai
dengan memakai salah satu cara berdasarkan pasal 55 No. 2 sengaja menganjurkan
supaya ada huru-hara atau pemberontakan di kalangan anggota Angkatan Bersenjata
dalam dinas Negara atau mempermudahnya menurut sesuatu cara yang berdasarkan
pasal 56, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 238
Barang siapa tanpa persetujuan
Presiden mengajak masuk seorang menjadi tentara negara asing, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling
hanyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 239
Barang siapa tanpa persetujuan
Presiden mengajak seorang warga negara Indonesia bekerja di luar Indonesia atau
untuk mempertunjukkan di luar Indonesia cara sewajarnya kehidupan
rakyat Indonesia. diancam dengan pidana penjara paling lama enam hulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 240
(1) Diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan hulan:
1. barang siapa
dengan sengaja membikin atau menyuruh membikin dirinya tak mampu untuk memenuhi
kewajib an berdasarkan pasal 30 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia:
2. barang
siapa atas permintaan orang lain, dengan sengaja membikin orang itu tak mampu
memenuhi kewajiban tersebut.
(2) Jika perbuatan terakhir
mengakibatkan kematian. diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 241
Diancam dengan pidana penjara
paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah:
1. ditiadakan berdasarkan L.N.
1955 - 28;
2. barang siapa dalam
pengangkut ternak yang diwajibkan memakai pas pengantar, pada waktu mengangkut
dengan sengaja memakai pas yang diberikan untuk ternak lain, seolah-olah
diberikan untuk yang diangkut.
Pasal 242
(1) Barang siapa dalam keadaan di mana
undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau
mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi
keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi
maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Jika keterangan palsu di
atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau
tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
tahun.
(3) Disamakan dengan sumpah
adalah janji atau penguatan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau
yang menjadi pengganti sumpah.
(4) Pidana pencabutan hak
berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4 dapat dijatuhkan.
Pasal 243
[Ditiadakan berdasarkan Staatsblad 1931
No. 240.]
Pasal 244
Barang siapa meniru atau
memalsu mata uang atau kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan
maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas
itu sebagai asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima belas tahun.
Pasal 245
Barang siapa dengan sengaja
mengedarkan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank
sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak dipalsu, padahal ditiru atau
dipalsu olehnya sendiri, atau waktu diterima diketahuinya bahwa tidak asli atau
dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke Indonesia mata uang
dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh
mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima belas tahun.
Pasal 246
Barang siapa mengurangi nilai
mata uang dengan maksud untuk mengeluarkan atau menyuruh mengedarkan uang yang
dikurangi nilainya itu, diancam karena merusak uang dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun.
Pasal 247
Barang siapa dengan sengaja
mengedarkan mata uang yang dikurangi nilai olehnya sendiri atau yang merusaknya
waktu diterima diketahui sebagai uang yang tidak rusak, ataupun barang siapa
menyimpan atau memasukkan ke Indonesia uang yang demikian itu dengan maksud
untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkannya sebagai uang yang tidak rusak,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 248
[Ditiadakan berdasarkan Staatsblad 1938
No. 593.]
Pasal 249
Barang siapa dengan sengaja
mengedarkan mata uang yang tidak asli, dipalsu atau dirusak atau uang kertas
Negara atau Bank yang palsu atau dipalsu, diancam, kecuali berdasarkan pasal
245 dan 247, dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 250
Barangsiapa membuat atau
mempunyai persediaan bahan atau benda yang diketahuinya bahwa itu digunakan
untuk meniru, memalsu atau mengurangi nilai mata uang, atau untuk meniru atau
memalsu uang kertas negara atau bank, diancam dengan pidana penjara paling lama
enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 250 bis
Pemidanaan berdasarkan salah
satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini: maka mata uang palsu, dipalsu
atau dirusak, uang kertas Negara atau Bank yang palsu atau dipalsukan,
bahan-bahan atau benda-benda yang menilik sifatnya digunakan untuk meniru,
memalsu atau mengurangi nilai mata uang atau uang kertas, sepanjang dipakai
untuk atau menjadi obyek dalam melakukan kejahatan, dirampas, juga apabila barang-barang
itu bukan kepunyaan terpidana.
Pasal 251
Diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh ribu rupiah,
barang siapa dengan sengaja dan tanpa izin Pemerintah, menyimpan atau
memasukkan ke Indonesia keping-keping atau lembar-lembaran perak, baik yang ada
maupun yang tidak ada capnya atau dikerjakan sedikit, mungkin dianggap sebagai
mata uang, padahal tidak nyata-nyata akan digunakan sebagai perhiasan atau
tanda peringatan.
Pasal 252
Dalam hal pemidanaan berdasarkan
salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 244 - 247, maka hak-hak
sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 No. 1 - 4 dapat dicabut.
Pasal 253
Diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun:
1. barang siapa
meniru atau memalsu meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia,
atau jika diperlukan tanda-tangan untuk sahnya meterai itu, barang siapa meniru
atau memalsu tanda-tangan, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai meterai itu sebagai meterai yang asli dan tidak dipalsu atau yang sah;
2 barang siapa dengan maksud yang
sama, membikin meterai tersebut dengan menggunakan cap yang asli secara melawan
hukum.
Pasal 254
Diancam dengan pidana penjara
paling lama enam tahun:
1. barang siapa
membubuhi barang-barang emas atau perak dengan merek Negara yang dipalsukan,
atau dengan tanda keahlian menurut undang-undang yang dipalsukan atau memalsu
merek atau tanda yang asli dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai seolah-olah merek atau tanda itu asli dan tidak dipalsu;
2 barang siapa dengan maksud yang
sama membubuhi barang-barang tersebut dengan merek atau tanda, dengan
menggunakan cap yang asli secara melawan hukum;
3. barang siapa
memberi, menambah atau memindah merek Negara yang asli atau tanda keahlian
menurut undang-undang yang asli pada barang emas atau perak yang lain daripada
yang semula dibubuhi merek atau tanda itu, dengan maksud untuk memakai atau
menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah merek atau tanda dari semula
sudah dibubuhkan pada barang itu.
Pasal 255
Diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun:
1. barang siapa
membubuhi barang yang wajib ditera atau yang atas permintaan yang
berkepentingan diizinkan untuk ditera atau ditera lagi dengan tanda tera
Indonesia yang palsu, atau barang siapa memalsu tanda tera yang asli, dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah
tanda teranya asli dan tidak dipalsu;
2 barang siapa dengan maksud yang
sama membubuhi merek pada barang tersebut dengan menggunakan cap yang asli
secara melawan hukum;
3. barang siapa
memberi, menambah atau memindahkan tera Indonesia yang asli kepada
barang yang lain daripada yang semula dibubuhi tanda itu, dengan maksud untuk
memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah tanda tersebut
dari semula diadakan pada barang itu.
Pasal 256
Diancam dengan pidana penjara
paling lama tiga tahun:
1. barang siapa
membubuhi merek lain daripada yang tersebut dalam pasal 254 dan 255, yang
menurut ketentuan undang-undang harus atau boleh dibubuhi pada barang atau
bungkusnya secara palsu pada barang atau bungkus tersebut, dengan maksud untuk
memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah mereknya asli dan
tidak dipalsu;
2. barang siapa yang
dengan maksud yang sama membubuhi merek pada barang atau bungkusnya dengan
memakai cap yang asli secara melawan hukum;
3. barang siapa
memakai merek yang asli untuk barang atau bungkusnya, padahal merek itu bukan untuk
barang atau bungkusnya itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang
lain memakai barang itu seolah-olah merek tersebut ditentukan untuk barang itu.
Pasal 257
Barangsiapa dengan sengaja
memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual,
atau memasukkan ke Indonesia, meterai, tanda atau merek yang tidak asli,
dipalsu atau dibikin secara melawan hukum, ataupun benda-benda di mana merek
itu dibubuhkannya secara melawan hukum seolah-olah meterai, tanda atau merek
itu asli, tidak dipalsu dan tidak dibikin secara melawan hukum, ataupun tidak
dibubuhkan secara melawan hukum pada benda-benda itu, diancam dengan pidana
penjara sama dengan yang ditentukan dalam pasal 253 - 256, menurut perbedaan
yang ditentukan dalam pasal-pasal itu.
Pasal 258
(1) Barang siapa memalsu
ukuran atau takaran, anak timbangan atau timbangan sesudah dibubuhi tanda tera,
dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu
seolah-olah asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama
tiga tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang
sama barang siapa dengan sengaja memakai ukuran atau takaran, anak timbangan
atau timbangan yang dipalsu, seolah-olah barang itu asli dan tidak dipalsu.
Pasal 259
(1) Barang siapa menghilangkan
tanda apkir pada barang yang ditera dengan maksud hendak memakai atau menyuruh
orang lain memakai barang itu seolah-olah tidak diapkir, diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang
sama barang siapa dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan atau
mempunyai persediaan untuk dijual suatu benda yang dihilangkan tanda apkirnya
seolah-olah benda itu tidak diapkir.
Pasal 260
(1) Diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah:
1. barangsiapa pada
meterai Pemerintah Indonesia yang telah dipakai, menghilangkan cap yang gunanya
untuk tidak memungkinkan dipakainya lagi, dengan maksud untuk memakai atau
menyuruh orang lain memakai, seolah-olah meterai itu belum dipakai;
2. barangsiapa pada
meterai Pemerintah Indonesia yang telah dipakai, dengan maksud yang sama
menghilangkan tanda tangan, ciri atau tanda saat dipakainya, yang menurut
ketentuan undang-undang harus dihubuhkan di atas atau pada meterai-meterai
tersebut.
(2) Diancam dengan pidana yang
sama barang siapa dengan sengaja memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan,
mempunyai persediaan untuk dijual atau memasukkan ke Indonesia meterai yang
capnya, tanda tangannya, ciri atau tanda saat dipakainya dihilangkan,
seolah-olah meterai belum dipakai.
Pasal 260 bis
(1) Ketentuan dalam pasal 253,
256, 257, dan 260 berlaku juga menurut perbedaan yang ditentukan dalam
pasal-pasal itu, jika perbuatan yang diterangkan di situ dilakukan terhadap
meterai atau merek yang dipakai oleh Jawatan Pos Indonesia atau suatu negara
asing.
(2) Jika kejahatan dilakukan
terhadap meterai atau merek yang dipakai oleh jawatan pos negara asing,
maksimum pidana pokok yang ditentukan bagi kejahatan itu dikurangi sepertiga.
Pasal 261
(1) Barang siapa menyimpan bahan atau
benda yang diketahuinya diperuntukkan untuk melakukan salah satu kejahatan yang
diterangkan dalam pasal 253 atau dalam pasal 260 bis, berhubung dengan pasal
253, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Bahan-bahan dan
barang-barang itu dirampas.
Pasal 262
Dalam hal pemidanaan
berdasarkan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 253 - 260 bis,
maka hak-hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 No. 1 - 4 dapat dicabut.
Pasal 263
(1) Barangsiapa membuat surat
palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau
pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal
dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut
seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut
dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara
paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang
sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang
dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat
menimbulkan kerugian.
Pasal 264
(1) Pemalsuan surat diancam
dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
l. akta-akta
otentik;
2. surat hutang atau
sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga
umum;
3. surat sero
atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan,
perseroan atau maskapai:
4. talon, tanda bukti
dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan
3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
5. surat kredit
atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.
(2) Diancam dengan pidana yang
sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat
pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan
tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 265
[Ditiadakan berdasarkan Staatsblad 1926.
No. 359 jo. No. 429.]
Pasal 266
(1) Barang siapa menyuruh
memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal
yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai
atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai
dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian,
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;
(2) Diancam dengan pidana yang
sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama,
yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak
dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Pasal 267
(1) Seorang dokter yang dengan
sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya
penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun
(2) Jika keterangan diberikan
dengan maksud untuk memasukkan seseorang ke dalam rumah sakit jiwa atau untuk
menahannya di situ, dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun enam
bulan.
(3) Diancam dengan pidana yang
sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat keterangan palsu itu
seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
Pasal 268
(1) Barang siapa membuat
secara palsu atau memalsu surat keterangan dokter tentang ada atau
tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan
penguasa umum atau penanggung, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang
sama, barang siapa dengan maksud yang sama memakai surat keterangan
yang tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah surat itu benar dan
tidak dipalsu.
(1) Barang siapa
membuat surat palsu atau memalsu surat keterangan tanda
kelakuan baik, kecakapan, kemiskinan, kecacatan atau keadaan lain, dengan
maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu supaya diterima
dalam pekerjaan atau supaya menimbulkan kemurahan hati dan pertolongan, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang
sama barang siapa dengan sengaja memakai surat keterangan yang palsu
atau yang dipalsukan tersebut dalam ayat pertama,
seolah-olah surat itu sejati dan tidak dipalsukan.
Pasal 270
(1) Barang siapa membuat surat
palsu atau memalsukan pas jalan atau surat penggantinya, kartu keamanan, surat
perintah jalan atau surat yang diberikan menurut ketentuan undang-undang
tentang pemberian izin kepada orang asing untuk masuk dan menetap di Indonesia,
ataupun barang siapa menyuruh beri surat serupa itu atas nama palsu atau nama
kecil yang palsu atau dengan menunjuk pada keadaan palsu, dengan maksud untuk
memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah sejati dan tidak
dipalsukan atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang
sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat yang tidak benar atau
yang dipalsu tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah benar dan tidak dipalsu
atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
Pasal 271
(1) Barang siapa membuat palsu
atau memalsukan surat pengantar bagi kerbau atau sapi, atau menyuruh
beri surat serupa itu atas nama palsu atau dengan menunjuk pada
keadaan palsu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain
memakai surat itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Diancam dengan pidana yang
sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat yang palsu atau yang
dipalsukan tersebut dalam ayat pertama, seolah-olah sejati dan tidak dipalsu
atau seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran.
Pasal 272
(Ditiadakan berdasarkan Staatsblad 1926 No. 359 jo. No. 429)
(Ditiadakan berdasarkan Staatsblad 1926 No. 359 jo. No. 429)
Pasal 273
(Ditiadakan berdasarkan Staatsblad 1926 No. 359 jo. No. 429)
(Ditiadakan berdasarkan Staatsblad 1926 No. 359 jo. No. 429)
Pasal 274
(1) Barang siapa membuat palsu
atau memalsukan surat keterangan seorang pejabat selaku penguasa yang sah,
tentang hak milik atau hak lainnya atas sesuatu barang, dengan maksud untuk
memudahkan penjualan atau penggadaiannya atau untuk menyesatkan pejabat
kehakiman atau kepolisian tentang asalnya, diancam dengan pidana penjara paling
lama dua tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang
sama, barang siapa dengan mak- sud tersebut, memakai surat keterangan
itu seolah-olah sejati dan tidak dipalsukan.
Pasal 275
(1) Barang siapa menyimpan
bahan atau benda yang diketahuinya bahwa diperuntukkan untuk melakukan salah
satu kejahatan berdasarkan pasal 264 No. 2 - 5, diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
(2) Bahan-bahan dan
benda-benda itu dirampas.
Pasal 276
Dalam hal pemidanaan
berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 263 - 268, dapat dijatuhkan
pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4.
Pasal 277
(1) Barang siapa dengan salah
satu perbuatan sengaja menggelapkan asal-usul orang, diancam karena penggelapan
asal-usul, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Pencabutan hak berdasarkan
pasal 35 No. 1 - 4 dapat dinyatakan.
Pasal 278
Barang siapa mengakui seorang
anak sebagai anaknya menurut peraturan Kitab Undang-undang Hukum Perdata,
padahal diketahuinya bahwa dia bukan ayah dari anak tersebut, diancam karena
melakukan pengakuan anak palsu dengan pidana penjara paling lama tiga tahun.
Pasal 279
(1) Diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun:
1. barang siapa mengadakan
perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya
yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
2. barang siapa mengadakan
perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak
lain menjadi penghalang untuk itu.
(2) Jika yang melakukan
perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa
perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Pencabutan hak berdasarkan
pasal No. 1 - 5
dapat dinyatakan.
Pasal 280
Barangsiapa mengadakan
perkawinan, padahal sengaja tidak memberitahu kepada pihak lain bahwa ada
penghalang yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,
apabila kemudian berdasarkan penghalang tersebut, perkawinan lalu dinyatakan
tidak sah.
Pasal 281
Diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah:
1. barang siapa dengan sengaja
dan terbuka melanggar kesusilaan;
2. barang siapa dengan sengaja
dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya,
melanggar kesusilaan.
Pasal 282
(1) Barang siapa menyiarkan,
mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang
telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan maksud
untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin
tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri,
meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun
barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa
diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam
dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda
paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa menyiarkan,
mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang
melanggar kesusilaan, ataupun barang siapa dengan maksud untuk disiarkan,
dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin, memasukkan ke dalam
negeri, meneruskan mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan,
ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa
diminta, menawarkan, atau menunjuk sebagai bisa diperoleh, diancam, jika ada
alasan kuat baginya untuk menduga bahwa tulisan, gambazan atau benda itu
me!anggar kesusilaan, dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3) Kalau yang bersalah
melakukan kejahatan tersebut dalam ayat pertama sebagai pencarian atau kebiasaan,
dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana
denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.
Pasal 283
(1) Diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan
ribu rupiah, barang siapa menawarkan, memberikan untuk terus maupun untuk
sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan tulisan, gambaran atau benda
yang melanggar kesusilaan, maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan
kehamilan kepada seorang yang belum dewasa, dan yang diketahui atau sepatutnya
harus diduga bahwa umumya belum tujuh belas tahun, jika isi tulisan, gambaran,
benda atau alat itu telah diketahuinya.
(2) Diancam dengan pidana yang
sama, barang siapa membacakan isi tulisan yang melanggar kesusilaan di muka
oranng yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam ayat yang lalu, jika isi
tadi telah diketahuinya.
(3) Diancam dengan pidana
penjara paling lama empat bulan atau pidana kurungan paling lama tiga bulan
atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah, barang siapa menawarkan,
memberikan untuk terus maupun untuk sementara waktu, menyerahkan atau
memperlihatkan, tulis- an, gambaran atau benda yang melanggar kesusilaan,
maupun alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan kepada seorang yang belum
dewasa sebagaimana dimaksud dalam ayat pertama, jika ada alasan kuat baginya
untuk menduga, bahwa tulisan, gambaran atau benda yang melang- gar kesusilaan
atau alat itu adalah alat untuk mencegah atau menggugurkan kehamilan.
Pasal 283 bis
Jika yang bersalah melykukan
salah satu kejahatan tersebut dalam pasal 282 dan 283 dalam menjalankan
pencariannya dan ketika itu belum lampau dua tahun sejak adanya pemidanaan yang
menjadi pasti karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat di cabut haknya
untuk menjalankan pencarian tersebut.
Pasal 284
(1) Diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan:
l.a. seorang pria yang telah kawin
yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW
berlaku baginya,
b. seorang wanita yang telah kawin
yang melakukan gendak;
2.a. seorang pria
yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut
bersalah telah kawin;
b. seorang wanita tidak kawin yang turut
serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut
bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
(2) Tidak dilakukan
penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana
bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan
permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini
tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
(4) Pengaduan dapat ditarik
kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Jika bagi suami-istri
berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum
diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja
dan tempat tidur menjadi tetap.
Pasal 285
Barang siapa dengan kekerasan
atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar
perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling
lama dua belas tahun.
Pasal 286
Barang siapa bersetubuh dengan
seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam
keadaan pingsan atau tidak berdaya, diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan tahun.
Pasal 287
(1) Barang siapa bersetubuh
dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya
harus diduganya bahwa umumya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak
jelas, bawa belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan tahun.
(2) Penuntutan hanya dilakukan
atas pengaduan, kecuali jika umur wanita belum sampai dua belas tahun atau jika
ada salah satu hal berdasarkan pasal 291 dan pasal 294.
Pasal 288
(1) Barang siapa dalam
perkawinan bersetubuh dengan seormig wanita yang diketahuinya atau sepatutnya
harus didugunya bahwa yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, apabila
perbuatan mengakibatkan luka-luka diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
(2) Jika perbuatan
mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan
tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati,
dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 289
Barang siapa dengan kekerasan
atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan
dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang
kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 290
Diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun:
1. barang siapa melakukan
perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan
atau tidak berdaya;
2. barang siapa melakukan
perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus
diduganya, bahwa umumya belum lima belas tahun atau kalau umumya tidak jelas,
yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin:
3. barang siapa membujuk
seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya
belum lima belas tahun atau kalau umumya tidak jelas yang
bersangkutan atau kutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau
membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan
orang lain.
Pasal 291
(1) Jika salah satu kejahatan
berdasarkan pasal 286, 2 87, 289, dan 290 mengakibatkan luka-luka berat,
dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun;
(2) Jika salah satu kejahatan
berdasarkan pasal 285, 2 86, 287, 289 dan 290 mengakibatkan kematian dijatuhkan
pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 292
Orang dewasa yang melakukan
perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau
sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling
lama lima tahun.
Pasal 293
(1) Barangsiapa dengan memberi
atau menjanjikan uang atau barang, menyalahgunakan pembawa yang timbul dari
hubungan keadaan, atau dengan penyesatan sengaja menggerakkan seorang belum
dewasa dan baik tingkahlakunya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan
perbuatan cabul dengan dia, padahal tentang belum kedewasaannya, diketahui atau
selayaknya harus diduganya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun.
(2) Penuntutan hanya dilakukan
atas pengaduan orang yang terhadap dirinya dilakukan kejahatan itu.
(3) Tenggang waktu tersebut
dalam pasal 74 bagi pengaduan ini adalah masing-masing sembilan bulan dan dua
belas bulan.
Pasal 294
(1) Barangsiapa melakukan
perbuatan cabul dengm anaknya, tirinya, anak angkatnya, anak di bawah
pengawasannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang
pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya ataupun
dengan bujangnya atau bawahannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang
sama:
1. pejabat yang
melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya,
atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya,
2. pengurus, dokter,
guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara,
tempat pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga
sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke
dalamnya.
Pasal 295
(1) Diancam:
1. dengan pidana
penjara paling lama lima tahun barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau
memudahkan dilakukannya perbuatan cabul oleh anaknya, anak tirinya, anak
angkatnya, atau anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau oleh orang
yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan
kepadanya, ataupun oleh bujangnya atau bawahannya yang belum cukup umur, dengan
orang lain;
2. dengan pidana penjara
paling lama empat tahun barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau
memudahkan perbuatan cabul, kecuali yang tersebut dalam butir 1 di atas, yang
dilakukan oleh orang yang diketahuinya belum dewasa atau yang sepatutnya harus
diduganya demikian, dengan orang lain.
(2) Jika yang bersalah
melakukan kejahatan itu sebagai pencarian atau kebiasaan, maka pidana dapat
ditambah sepertiga.
Pasal 296
Barang siapa dengan sengaja
menyebabkan atau memudahkan bul oleh orang lain dengan orang lain, dan
menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu
rupiah.
Pasal 297
(Pasal 297 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku oleh UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang) Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki
yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 298
(1) Dalam hal pemidanaan
berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 281, 284 - 290 dan 292 - 297,
pencabutan hakhak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 5 dapat dinyatakan.
(2) Jika yang bersalah
melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal 292 - 297 dalam melakukan
pencariannya, maka hak untuk melakukan pencarian itu dapat dicabut.
Pasal 299
(1) Barang siapa dengan
sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan
diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya
dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau
pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
(2) Jika yang bersalah berbuat
demikian untuk mencari keu tungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai
pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juruobat,
pidananya dapat ditambah sepertiga
(3) Jika yang bersalah
melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, dapat dicabut
haknya untuk menjalakukan pencarian itu.
Pasal 300
(1) Diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa
dengan sengaja menjual atau memberikan minuman yang memabukkan kepada seseorang
yang telah kelihatan mabuk; Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki
yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
2. barang siapa
dengan sengaja membikin mabuk seorang anak yang umurnya belum cukup enam belas
tahun;
3. barang siapa
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang untuk minum minuman yang
memabukan.
(2) Jika perbuatan
mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun.
(3) Jika perbuatan
mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan tahun.
(4) Jika yang bersalah
melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, dapat dicabut
haknya untuk menjalankan pencarian itu.
Pasal 301
Barang siapa memberi atau
menyerahkan kepada orang lain seorang anak yang ada di bawah kekuasaainnya yang
sah dan yang umumya kurang dari dua belas tahun, padahal diketahui bahwa anak
itu akan dipakai untuk atau di waktu melakukan pengemisan atau untuk pekerjaan
yang berbahaya, atau yang dapat merusak kesehatannya, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.
Pasal 302
(1) Diancam dengan pidana
penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap
hewan:
1. barang siapa
tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti
atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
2. barang siapa
tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk
mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk
hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada
di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka
berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena
penganiayaan hewan.
(3) Jika hewan itu milik yang
bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
(4) Percobaan melakukan
kejahatan tersebut tidak dipidana.
Pasal 303
(1) Diancam dengan pidana
penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh
lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1. dengan sengaja
menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya
sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk
itu;
2. dengan sengaja
menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau
dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli
apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya
sesuatu tata-cara;
3. menjadikan turut
serta pada permainan judi sebagai pencarian.
(2) Kalau yang bersalah
melakukan kejahatan tersebut dalam mejalankan pencariannya, maka dapat dicabut
haknya untuk menjalankan pencarian itu.
(3) Yang disebut permainan judi adalah
tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung
pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir.
Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau
permainanlain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba
atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Pasal 303 bis
(1) Diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta
rupiah:
1. barang siapa
menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan
Pasal 303;
2. barang siapa
ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat
yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang
yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
(2) Jika ketika melakukan
pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap
karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling
lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.
Pasal 304
Barangsiapa dengan sengaja
menempatkan atau membiarkan seorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut
hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan,
perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu
lima ratus rupiah.
Pasal 305
Barang siapa menempatkan anak
yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu
dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun enam bulan.
Pasal 306
(1) Jika
salah satu perbuatan berdasarkan pasal 304 dan 305 mengakibatkan luka-luka
berat, yang bersalah diancamdengan pidana penjara paling lama tujuh tahun enam
bulan.
(2) Jika
mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 307
Jika yang melakukan kejahatan
berdasarkan pasal 305 adalah bapak atau ibu dari anak itu, maka pidana yang
ditentukan dalam pasal 305 dan 306 dapat ditambah dengan sepertiga.
Pasal 308
Jika seorang ibu karena takut
akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan,
menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk
melepaskan diri daripadanya, maka maksimum pidana tersebut dalam pasal 305 dan
306 dikurangi separuh.
Pasal 309
Dalam hal pemidanaan
berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 304 - 308, maka hak-hak tersebut
dalam pasal 35 No. 4 dapat dicabut.
Pasal 310
(1) Barang siapa sengaja
menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal,
yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran
dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan
dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di
muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling
lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
(3) Tidak merupakan pencemaran
atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum
atau karena terpaksa untuk membela diri.
Pasal 311
(1) Jika yang melakukan
kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa
yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan
bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak
berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 312
Pembuktian akan kebenaran
tuduhan hanya dibolehkan dalam hal-hal berikut:
1. apabila hakim
memandang perlu untuk memeriksa kebenaran itu guna menimbang keterangan
terdakwa, bahwa perbuatan dilakukan demi kepentingan umum, atau karena terpaksa
untuk membela diri;
2. apabila seorang
pejabat dituduh sesuatu hal dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 313
Pembuktian yang dimaksud dalam
pasal 312 tidak dibolehkan, jika hal yang dituduhkan hanya dapat dituntut atas
pengaduan dan pengaduan tidak dimajukan.
Pasal 314
(1) Jika yang dihina, dengan
putusan hakim yang menjadi tetap, dinyatakan bersalah atas hal yang dituduhkan,
maka pemidanaan karena fitnah tidak mungkin.
(2) Jika dia dengan putusan
hakim yang menjadi tetap dibebaskan dari hal yang dituduhkan, maka putusan itu
dipandang sebagai bukti sempurna bahwa hal yang dituduhkan tidak benar.
(3) Jika terhadap yang dihina
telah dimulai penuntutan pidana karena hal yang dituduhkan padanya, maka
penuntutan karena fitnah dihentikan sampai mendapat putusan yang menjadi tetap
tentang hal yang dituduhkan.
Pasal 315
Tiap-tiap penghinaan dengan
sengaja yang tidak bersifat peneemaran atau pencemaran tertulis yang dilakuknn
terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka
orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang
dikirimkan stau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan
pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 316
Pidana yang ditentukan dalam
pasal-pasal sebelumnya dalam bab ini, dspat ditambah dengan sepertiga jika yang
dihina adalah seorang pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugasnya yang
sah.
Pasal 317
(1) Barang siapa dengan
sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik
secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan
atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan
pidana penjara paling lama empat tahun,
(2) Pencabutan hak-hak
berdasarkan pasal 35 No, 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 318
(1) Barang siapa dengan
sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap
seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena
menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak
berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
Pasal 319
Penghinaan yang diancam dengan
pidana menurut bab ini, tidak dituntut jika tidak ada pengaduan dari orang yang
terkena kejahatan itu, kecuali berdasarkan pasal 316.
Pasal 320
(1) Barang siapa terhadap
seseorang yang sudah mati melakukan perbuatan yang kalau orang itu masih hidup
akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Kejahatan ini tidak
dituntut kalau tidak ada pengaduan dari salah seorang keluarga sedarah maupun semenda
dalam garis lurus atau menyimpang sampai derajat kedua dari yang mati itu, atau
atas pengaduan suami (istri)nya.
(3) Jika karena lembaga
matriarkal kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain daripada bapak, maka
kejahatan juga dapat dituntut atas pengaduan orang itu.
Pasal 321
(1) Barang siapa menyiarkan,
mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan atau gambaran yang isinya
menghina atau bagi orang ymg sudah mati mencemarkan namanya, dengan maksud
supaya isi surat atau gambar itu ditahui atau lehih diketahui oleh umum,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu hulan dua minggu atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika Yang bersalah rnelakukan
kejahat.an tersehut dalam menjalankan pencariannya, sedangkan ketika itu belum
lampau dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan
semacam itu juga, maka dapat. dicabut haknya untuk menjalankan pencarian
tersehut.
(3) Kejahatan ini tidak
dituntut kalau tidak ada pengaduan dari orang yang ditunjuk dalam pasal 319 dan
pasal 320, ayat kedua dan ketiga.
Pasal 322
(1) Barang siapa dengan
sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau
pencariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan
ribu rupiah.
(2) Jika kejahatan dilakukan
terhadap seorang tertentu, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas
pengaduan orang itu.
Pasal 323
(1) Barang siapa dengan
sengaja memberitahukan hal-hal khusus tentang suatu perusahaan dagang,
kerajinan atau pertanian, di mana ia bekerja atau dahulu bekerja, yang harus
dirahasiakannya, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau
pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Kejahatan ini hanya
dituntut atas pengaduan pengurus perusahaan itu.
Pasal 324
(Pasal 324 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku oleh UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Perdagangan Orang) Barangsiapa dengan biaya sendiri atau biaya orang
lain menjalankan perniagaan budak atau melakukan perbuatan perniagaan budak
atau dengan sengaja turut serta secara langsung atau tidak langsung dalam salah
satu perbuatan tersebut di atas, diancam dengan pidana penjara paling lama dua
belas tahun.
Pasal 325
(1) Barang siapa sebagai
nakoda bekerja atau bertugas di kapal, sedang diketahuinya bahwa kapal itu
dipergunakan untuk tujuan pemiagaan budak, atau dipakai kapal itu untuk
perniagaan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Bilamana pengangkutan itu
mengakibatkan kematian seorang budak atau lebih, maka nakoda diancam dengan
pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 326
Barang siapa bekerja sebagai
awak kapal di sebuah kapal, sedang diketahuinya bahwa kapal itu dipergunakan
untuk tujuan atsu keperluan perniagaan budak, atau dengan sukarela tetap
berengas setelah mendengar bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan atau
keperluan perniagaan budak, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
tahun.
Pasal 327
Barang siapa dengan biaya
sendiri atau biaya orang lain, secara langsung atau tidak langsung bekerja sama
untuk menyewakan, mengangkutkan atau mengasuransikan sebuah kapal, sedang
diketahuinya bahwa kapal itu dipergunakan untuk tujuan perniagaan budak,
diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
Pasal 328
Barang siapa membawa pergi
seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud
untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau
kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara,
diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 329
Barang siapa dengan sengaja
dan melawan hukum mengangkut orang ke daerah lain, padahal orang itu telah
membuat perjanjian untuk bekerja di suatu tempat tertentu, diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 330
(1) Barang siapa dengan
sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut
undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang
berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Bilamana dalam hal ini
dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana
anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara paling lama
sembilan tahun.
Pasal 331
Orang siapa dengan sengaja
menyemhunyikan orang yang belum dewasa yang ditarik atau menarik sendiri dari
kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya. atau dari
pengawasan orang yang berwenang untuk itu, atau dengan sengaja menariknya dari
pengusutan pejabat kehakiman atau kepolisian diancam dengan penjara paling lama
empat tahun, atau jika anak itu berumur di bawah dua belas tahun, dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 332
(1) Bersalah melarikan wanita
diancam dengan pidana penjara:
1. paling lama tujuh tahun,
barang siapa membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki
orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya. dengan maksud untuk
memastikan penguasaan tezhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar
perkawinan;
2. paling lama sembilan tahun,
barang siapa membawa pergi seorang wanita dengan tipu muslihat, kekerasan atau
ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap wanita
itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.
(2) Penuntutan hanya dilakukan
atas pengaduan.
(3) Pengaduan dilakukan:
a. jika wanita ketika
dibawa pergi belum dewasa, oleh dia sendiri atau orang lain yang harus memberi
izin bila dia kawin;
b. jika wanita
ketika dibawa pergi sudah dewasa, oleh dia sendiri atau oleh suaminya.
(4) Jika yang membaiva pergi
lalu kawin dengan wanita yang dibawa pergi dan terhadap perkawinan itu berlaku
aturan aturan Burgerlijk Wetboek, maka tak dapat dijatuhkan pidana sebelum
perkawinan itu dinyatakan batal.
Pasal 333
(1) Barang siapa dengan
sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan
perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama
delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan luka-luka berat maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati
diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(4) Pidana yang ditentukan
dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang dengan sengaja dan melawan
hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan.
Pasal 334
(1) Barang siapa karena
kealpaannya menyebabkan seorang dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum,
atau diteruskannya perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana
kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak tiga ratus
rupiah.
(2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana
kurungan paling lama sembilan bulan.
(3) Jika mengakibatkan mati,
diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 335
(1) Diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah:
1. barang siapa secara
melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau
membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun
perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu
perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu
sendiri maupun orang lain;
2. barang siapa
memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu
dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
(2) Dalam hal sebagaimana
dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang
terkena.
Pasal 336
(1) Diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan, barang siapa mengancam dengan
kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga
bersama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan
orang atau barang, dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormatan
kesusilaan, dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa, dengan penganiayaan berat
atau dengan pembakaran.
(2) Bilamana ancaman dilakukan
secara tertulis dan dengan syarat tertentu, maka dikenakan pidana penjara
paling lama lima tahun.
Pasal 337
Dalam hal pemidanaan
berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 324 - 333 dan pasal 336 ayat
kedua, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4.
Pasal 338
Barangsiapa dengan sengaja
merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara
paling lama lima belas tahun.
Pasal 339
Pembunuhan yang diikuti,
disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan
maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk
melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap
tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara
melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu
tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 340
Barangsiapa dengan sengaja dan
dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena
pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup
atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 341
Seorang ibu yang karena takut
akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama
kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak
sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 342
Seorang ibu yang untuk
melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia akan
melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas
nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana,
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan
dalam pasal 341 dan 342 dipandang bagi orang lain yang turut serta melakukan,
sebagai pembunuhan atau pembunuhan anak dengan rencana.
Pasal 344
Barang siapa merampas nyawa
orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan
kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 345
Barang siapa sengaja mendorong
orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi
sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja
menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
(1) Barang siapa dengan
sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa
persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan matinya wanita tersebut diancam dengan pidana penjara paling
lama lima belas tahun.
Pasal 348
(1) Barang siapa dengan
sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan
persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun
enam bulan.
(2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang dokter, bidan
atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun
melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam
pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah
dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana
kejahatan dilakukan.
Pasal 350
Dalam hal pemidanaan karena
pembunuhan, karena pembunuhan dengan rencana, atau karena salah satu kejahatan
berdasarkan Pasal 344, 347 dan 348, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan
pasal 35 No. 1- 5.
Pasal 351
(1) Penganiayaan diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,
(2) Jika perbuatan
mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan
disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan
kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 352
(1) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353
dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk
menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan
ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang
yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi
bawahannya.
(2) Percobaan untuk melakukan
kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 353
(1) Penganiayaan dengan
rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika perbuatan itu
mengakibatka luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling
lama tujuh tahun.
(3) Jika perbuatan itu
mengkibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan tahun
Pasal 354
(1) Barang siapa sengaja melukai
berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana
penjara paling lama delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama
sepuluh tahun.
Pasal 355
(1) Penganiayaan berat yang
dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling
lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling
lams lima belas tahun.
Pasal 356
Pidana yang ditentukan dalam
pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan sepertiga:
1. bagi yang melakukan
kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya yang sah, istrinya atau anaknya;
2. jika kejahatan itu
dilakukan terhadap seorang pejsbat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang
sah;
3. jika kejahatan itu
dilakukan dengan memberikan bahan yang herbahaya bagi nyawa atau kesehatan
untuk dimakan atau diminum.
Pasal 357
Dalam hal pemidanaan karena
salah satu kejahatan berdasarkan pasal 353 dan 355, dapat dijatuhkan pencabutan
hak berdasarkan pasal 3o No. 1 - 4.
Pasal 358
Mereka yang sengaja turut
serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang,
selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya,
diancam:
1. dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan, jika akibat penyerangan atau
perkelahian itu ada yang luka-luka berat;
2. dengan pidana
penjara paling lama empat tahun, jika akibatnya ada yang mati.
Pasal 359
Barangsiapa karena
kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 360
(1) Barang siapa karena
kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana
kurungan paling lama satu tahun.
(2) Barang siapa karena
kesalahannya (kealpaannya) menyebahkan orang lain luka-luka sedemikian rupa
sehingga timhul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau
pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda
paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 361
Jika kejahatan yang
diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau
pencarian, maka pidana ditamhah dengan sepertiga dan yang bersalah dapat
dicahut haknya untuk menjalankan pencarian dalam mana dilakukan kejahatan dan
hakim dapat memerintahkan supaya putusannya diumumkan.
Pasal 362
Barang siapa mengambil barang
sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud
untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana
penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus
rupiah.
Pasal 363
(1) Diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun:
1. pencurian
ternak;
2. pencurian
pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung
meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara,
pemberontakan atau bahaya perang;
3. pencurian
di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya,
yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak
dikehendaki oleh yang berhak;
4. pencurian yang
dilakukan oleh dua orang atau lebih:
5. pencurian yang
untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang
diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai
anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2) Jika pencurian yang
diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5,
maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 364
Perbuatan yang diterangkan
dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan
dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau
pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak
lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana
penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima
puluh rupiah.
Pasal 365
(1) Diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau
diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud
untuk mempersiapkan atsu mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap
tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau
untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
(2) Diancam dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun:
1. jika perbuatan
dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada
rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
2. jika
perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
3. jika masuk ke
tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai
anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
4. jika perbuatan
mengakibatkan luka-luka berat.
(3) Jika perbuatan
mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling
lama lima belas tuhun.
(4) Diancam dengan pidana mati
atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua
puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan
dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah
satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.
Pasal 366
Dalam hal pemidanaan
berdasarkan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalum pasal 362. 363, dan 865
dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4.
Pasal 367
(1) Jika pembuat atau pemhantu
dari salah satu kejahatan dalam bab ini adalah suami (istri) dari orang yang
terkena kejahatan dan tidak terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta
kekayaan, maka terhadap pembuat atau pembantu itu tidak mungkin diadakan
tuntutan pidana.
(2) Jika dia adalah suami
(istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika
dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis
menyimpang derajat kedua maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan
penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan.
(3) Jika menurut lembaga
matriarkal kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain daripada bapak kandung
(sendiri), maka ketentuan ayat di atas berlaku juga bagi orang itu.
Pasal 368
(1) Barang siapa dengan maksud
untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa
seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang
sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang
lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena
pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(2) Ketentuan pasal 365 ayat
kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.
Pasal 369
(1) Barang siapa dengan maksud
untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan
ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan
membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang
seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat
hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
(2) Kejahatan ini tidak
dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.
Pasal 370
Ketentuan pasal 367 berlaku
bagi kejahatan-kejahatan yang di rumuskan dalam bab ini.
Pasal 37l
Dalam hal pemidanaan
berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini dapat dijatuhkan
pencabutan hak berdasarkan pasal 35 no. 1 - 4.
Pasal 372
Barangsiapa dengan sengaja dan
melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah
kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan
diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau
pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 373
Perbuatan yang dirumuskan
dalam pasal 372 apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih
dari dua puluh lima rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana
penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima
puluh rupiah.
Pasal 374
Penggelapan yang dilakukan
oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan
kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 375
Penggelapan yang dilakukan
oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang
dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus
lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku
demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 376
Ketentuan dalam Pasal 367
berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini.
Pasal 377
(1) Dalam hal pemidanaan
berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 372, 374, dan 375
hakim dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan dan dicabutnya hak-hak
berdasarkan pasal 35 No. 1 4.
(2) Jika kejahatan dilakukan
dalam menjalankan pencarian maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan
pencarian itu.
Pasal 378
Barangsiapa dengan maksud
untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan
memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian
kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,
atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 379
Perbuatan yang dirumuskan
dalam pasal 378, jika barang yang diserahkan itu bukan ternak dan harga
daripada barang, hutang atau piutang itu tidak lebih dari dua puluh lima rupiah
diancam sebagai penipuan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan
atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 379a
Barangsiapa menjadikan sebagai
mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang-barang, dengan maksud supaya
tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang- barang itu
untuk diri sendiri maupun orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
Pasal 380
(1) Diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak
lima ribu rupiah:
1. barang siapa
menaruh suatu nama atau tanda secara palsu di atas atau di dalam suatu hasil
kesusastraan, keilmuan, kesenian atau kerajinan, atau memalsu nama atau tanda
yang asli, dengan mal sud supaya orang mengira bahwa itu benar-benar buah hasil
orang yang nama atau tandanya ditaruh olehnya di atas atau di dalamnya tadi;
2. barang siapa
dengan sengaja menjual menawarkan menyerahkan, mempunyai persediaan untuk
dijual at.au memasukkan ke Indonesia, hasil kesusastraan, keilmuan,
kesenian atau kerajinan. yang di dalam atau di atasnya telah ditaruh nama at.au
tanda yang palsu, atau yang nama atau tandanya yang asli telah dipalsu,
seakan-akan itu benar-benar hasil orang yang nama atau tandanya telah ditaruh
secara palsu tadi.
(2) Jika hasil itu kepunyaan
terpidana, maka boleh dirampas.
Pasal 381
Barangsiapa dengan jalan tipu
muslihat menyesatkan penanggung asuransi mengenai keadaan-keadaan yang
berhubungan dengan pertanggungan sehingga disetujui perjanjian, hal mana tentu
tidak akan disetujuinya atau setidak-tidaknya tidak dengan syarat-syarat yang
demikian, jika diketahuinya keadaan-keadaan sebenarnya diancam dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 382
Barangsiapa dengan maksud
untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atas
kerugian penanggung asuransi atau pemegang surat bodemerij yang
sah, menimbulkan kebakaran atau ledakan pada suatu barang yang dipertanggungkan
terhadap bahaya kebakaran, atau mengaramkan. mendamparkan. menghancurkan,
merusakkan. atau membikin tak dapat dipakai. kapal yang dipertanggungkan atau
yang muatannya maupun upah yang akan diterima untuk pengangkutan muatannya yang
dipertanggungkan, ataupun yang atasnya telah diterima uang bodemerij diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 382 bis
Barangsiapa untuk mendapatkan,
melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri
atau orang lain, melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum
atau seorang tertentu, diancam, jika perbuatan itu dapat enimbulkan kerugian
bagi konkuren-konkurennya atau konguren-konkuren orang lain, karena persaingan
curang, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah.
Pasal 383
Diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan, seorang penjual yang berbuat curang terhadap
pembeli:
1. karena sengaja menyerahkan
barang lain daripada yang ditunjuk untuk dibeli;
2. mengenai jenis, keadaan
atau jumlah barang yang diserahkan, dengan menggunakan tipu muslihat.
Pasal 383 bis
Seorang pemegang konosemen
yang sengaja mempergunakan beberapa eksemplar dari surat tersebut
dengan titel yang memberatkan, dan untuk beberapa orang penerima, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 384
Perbuatan yang dirumuskan
dalam pasal 383, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau
denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah, jika jumlah keuntungan yang di
peroleh tidak lebih dari dua puluh lima rupiah.
Pasal 385
Diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun:
1. barang siapa
dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang
telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di
atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai
atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain;
2. barang
siapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband,
sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat yang telah dibehani credietverband atau
sesuatu gedung bangunan. penanaman atau pembenihan di atas tanah yang juga
telah dibebani demikian, tanpa mem beritahukan tentang adanya heban itu kepada
pihak yang lain;
3. barang
siapa dengan maksud yang sama mengadakan credietverband mengenai
sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat. dengan menyembunyikan kepada pihak
lain bahwa tanah yanr bezhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan;
4. barang siapa
dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang
belum bersertifikat padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau
turut mempunyai hak atas tanah itu:
5. barang
siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah
yang belum bersertifikat yang telah digadaikan, padahal tidak diberitahukannya
kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan;
6. barang
siapa dengan maksud yang sama menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah
yang belum bersertifikat untuk suatu masa, padahal diketahui, bahwa tanah itu
telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga.
Pasal 386
(1) Barang siapa menjual,
menawarkan atau menyerahkan barang makanan, minuman atau obat-obatan yang
diketahuinya bahwa itu dipalsu, dan menyembunyikan hal itu, diancan dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Bahan makanan, minuman
atau obat-obatan itu dipalsu jika nilainya atau faedahnya menjadi kurang karena
sudab dicampur dengan sesuatu bahan lain.
Pasal 387
(1) Diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun seorang pemborong atau ahli bangunan atau
penjual bahan-bahan bangunan, yang pada waktu membuat bangunan atau pada waktu
menyerahkan bahan-bahan bangunan, melakukan sesuatu perhuatan curang yang dapat
membahayakan amanan orang atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan
perang.
(2) Diancam dengan pidana yang
sama, barang siapa yang bertugas mengawasi pemhangunan atau penyerahan
barang-barang itu, sengaja membiarkan perbuatan yang curang itu.
Pasal 388
(1) Barang siapa pada waktu
menyerahkan barang keperluan Angkatan Laut atau Angkatan Darat melakukan
perbuat.an curang yang dapat membahayakan kesempatan negara dalam keadaan
perang diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang
sama, barang siapa yang bertugas mengawasi penyerahan barang-barang itu, dengan
sengaja membiarkan perbuatan yang curang itu.
Pasal 389
Barang siapa dengan maksud
untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
menghancurkan, memindahkan, membuang atau membikin tak dapat dipakai sesuatu
yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 390
Barang siapa dengan maksud
untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan
menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barang-barang dagangan,
dana-dana atau surat-surat berharga menjadi turun atau naik diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan
Pasal 391
Barang siapa menerima
kewajiban untuk, atau memberi pertolongan pada penempatan surat hutang sesuatu
negara atau bagiannya, atau sesuatu lembaga umum sero, atau surat hutang
sesuatu perkumpulan, yayasan atau perseroan, mencoba menggerakkan khalayak umum
untuk pendaftaran atau penyertaannya, dengan sengaja menyembunyikan atau mengurangkan
keadaan yang sebenarnya atau dengan membayang-bayangkan keadaan yang palsu,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 392
Seorang pengusaha, seorang
pengurus atau komisaris persero terbatas, maskapai andil Indonesia atau koperasi,
yang sengaja mengumumkan daftar atau neraca yang tidak benar, diancam dengan
pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 393
(1) Barangsiapa memasukkan ke
Indonesia tanpa tujuan jelas untuk mengeluarkan lagi dari Indonesia, menjual,
menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau
dibagi-bagikan, barang-barang yang diketahui atau sepatutnya harus diduganya
bahwa padabarangnya itu sendiri atau pada bungkusnya dipakaikan secara palsu,
nama firma atau merek yang menjadi hak orang lain atau untui menyatakan asalnya
barang, nama sehuah tempat tertentu, dengan ditambahkan nama atau firma yang
khayal, ataupun pada barangnya sendiri atau pada bungkusnya ditirukan nama,
firma atau merek yang demikian sekalipun dengan sedikit perubahan, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda
paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Jika pada waktu melakukan
kejahatan belum lewat lima tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap
karena kejahatan semacam itu juga dapat dijatuhkan pidana penjara paling lama
sembilan bulan.
Pasal 393 bis
(1) Seorang pengacara yang
sengaja memasukkan atau menyuruh masukkan dalam surat permohonan cerai atau
pisah meja dan ranjang, atau dalam surat permohonan pailit, keterangan-
keterangan tentang tempat tinggal atau kediaman tergugat atau penghutang,
padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya bahwa keterangan-keterangan
itu tertentangan dengan yang sebenarnya, diancam dengan pidana penjara paling
lama satu tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang
sama ialah si suami (istri) yang mengajukan gugatan atau si pemiutang yang
memasukkan permintaan pailit, yang sengaja memberi keterangan palsu kepada
pengacara yang dimaksudkan dalam ayat pertama.
Pasal 394
Ketentuan pasal 367 berlaku
hagi kejahatan-kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini kecuali yang dirumuskan
dalam ayat kedua pasal 393 bis, sepanjang kejahatan dilakukan mengenai
keterangan untuk mohon cerai atau pisah meja dan ranjang
Pasal 395
(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan
salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini, hakim dapat memerintahkan
pengumuman putusannya dan yang bersalah dapat dicabut haknya untuk menjalankan
pencarian ketika kejahatan di lakukan.
(2) Dalam hal pemidanaan
berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 378 382, 385, 387,
388, 393 bis dapat dijatuhkan pencabutan hak-hak berdasarkan pasal No. 1 - 4.
Pasal 396
Seorang pengusaha yang
dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang diizinkan melepaskan budel oleh
pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang dengan pidana penjara paling
lama satu tahun empat bulan:
1. jika
pengeluarannya melewati batas;
2. jika yang
bersangkutan dengan maksud untuk menangguhkan kepailitannya telah meminjam uang
dengan syarat-syarat yang memberatkan sedang diketahuinya bahwa pinjaman itu
tiada mencegah kepailitan;
3. jika dia tak
dapat memperlihatkan dalam keadaan tak diubah buku-buku dan surat-surat untuk
catatan menurut pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan tulisan-tulisan
yang harus disimpannya menurut pasal itu.
Pasal 397
Seorang pengusaha yang
dinyatakan dalam keadaan pailit atau diizinkan melepaskan budel oleh
pengadilan, diancam karena merugikan pemiutang secara curang jika yang
bersangkutan untuk mengurangi hak pemiutang secara curang:
1. membikin
pengeluaran yang tak ada, maupun tidak membukukan pendapatan, atau menarik
barang sesuatu dari budel;
2. telah melijerkan
(uervreemden) barang sesuatu dengan cuma-cuma atau jelas di bawah harganya;
3. dengan suatu
cara menguntungkan salah seorang pemiutang diwaktu pailitnya atau pada saat di
mana diketahui hahwa keadaan tersebut tak dapat dicegah;
4. tidak memenuhi kewajiban
untuk mengadakan pencatatan menurut pasal 6 ayat pertama Kitah Undang-undang
Hukum Dagang atau untuk menyimpan dan memperlihatkan buku-buku, surat-surat,
dan tulisan-tulisan yang dimaksud dalam ayat ketiga pasal tersebut.
Pasal 398
Seorang pengurus atau
komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau perkumpulan
koperasi yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang diperintahkan
penyelesaian oleh pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu
tahun empat bulan:
1. jika yang
bersangkutan turut membantu atau mengizinkan untuk melakukan
perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar, sehingga oleh
karena itu seluruh atau sebagian besar dari kerugian diderita oleh perseroan,
maskapai atau perkumpulan,
2. jika yang
bersangkutan dengan maksud untuk menangguhkan kepailitan atau penyelesaian
perseroan, maskapai atau perkumpulan. turut membantu atau mengizinkan
peminjaman uang dengan syarat-syarat yang memberatkan, padahal diketahuinya tak
dapat dicegah keadaan pailit atau penyelesaiannya;
3. jika yang bersangkutan dapat
dipersalahkan tidak memenuhi kewajiban yang diterangkan dalam pasal 6 ayat
pertama Kitab Unclang-undang Hukum Dagang dan pasal 27 ayat pertama ordonansi
tentang maskapai andil Indonesia, atau bahiva buku- buku dan surat-surat yang
memuat catatan-catatan dan tulisan-tulisan yang disimpan menurut pasal tadi,
tidak dapat di perlihatkan dalam keadaan tak diubah.
Pasal 399
Seorang pengurus atau
komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau perkumpulan
koperasi yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang penyelesaiannya
diperintahkan oleh pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
tahun jika yang hersangkutan mengurangi secara curanp hak-hak pemiutang dari
perseroan maskapai atau perkumpulai untuk:
1. membikin
pengeluaran yang tak ada, maupun tidak membuku kan pendapatan atau
menarik barang sesuatu dari budel;
2. telah melijerkan
(uerureemden) barang sesuatu dengan cuma cuma atau jelas di bawah harganya;
3. dengan sesuatu
cara menguntungkan salah seorang pemiutang di waktu kepailitan atau
penyelesaian, ataupun pada saat di mana diketahuinya bahwa kepailitan atau
penyelesaian tadi tak dapat dicegah;
4. tidak memenuhi
kewajiban mengadakan catatan menurut Kitat Undang-undang Hukum Dagang atau
pasal 27 ayat pertama ordonansi tentang maskapai andil Indonesia, dan tentang
menyimpan dan memperlihatkan buku-buku, surat-surat dan tulisan-tulisan menurut
pasal-pasal itu.
Pasal 400
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enan
bulan, barang siapa yang mengurangi dengan penipuan hak-hak pemiutang:
1. dalam hal pelepasan budel, kepailitan atau
penyelesaian atau pada waktu diketahui akan terjadi salah satu di antaranya dan
kemudian sungguh disusul dengan pelepasan budel. kepailitan atau penyelesaian
menarik barang sesuatu dari budel atau menerima pembayaran baik dari hutang
yang tak dapat di tagih maupun yang dapat ditagih, dalam hal terakhir dengan
diketahuinya bahwa kepailitan atau penyelesaian penghutang sudah dimohonkan,
atau akibat rundingan dengan penghutang;
2. di waktu verifikasi piutang-piutang dalam hal
pelepasan budel, kepailitan atau penyelesaian. mengaku adanya piutang yang tak
ada atau memperbesar jumlah piutang yang ada.
Pasal 401
(1) Seorang pemiutang yang
menyetujui tawaran persetujuan di muka pengadilan karena telah ada persetujuan
dengan penglautang maupun pihal ketiga di mana yang bersangkutan minta
keuntungan istimewa, diancam dengm pidana penjara paling lama satu tahun empat
bulan, jika persetujuan itu diterima.
(2) Diancam dengan pidana yang
sama pada penghutang dalam hal seperti di atas, atau jika penghutang adalah
perseroan, maskapai, perkumpulan atau yayasan, pada pengurus atau komisaris
yang mengadakan persetujuan.
Pasal 402
Barang siapa dinyatakan dalam
keadaan jelas tak mampu atau jika bukan pengusaha, dinyatakan dalam keadaan
pailit atau dibolehkan melepaskan budel, diancam dengan pidana penjara pa!ing
lama lima tahun enam bulan. jika yang bersangkutan secara curang
mengurangi hak-hak pemiutang dengan mengada-ada pengeluaran yang tak ada,
maupun menyembunyikan pendapatan, atau menarik barang sesuatu dari budel
ataupun telah melijerkan barang sesuatu dengan cuma-cuma atau terang di bawah
harganya, atau di waktu ketidakmampuannya, pelepasan budelnya atau
kepailitannya. atau pada saat di mana diketahuinya bahwa salah satu dari
keadaan tadi tak dapat dicegah, menguntungkan salah seorang pemiutang dengan
sesuatu cara.
Pasal 403
Seorang pengurus atau
komisaris perseroan terbatas. maskapai andil Indonesia atau perkumpulan
koperasi di luar ketentuan pasal 398, turut membantu atau mengizinkan dilakukan
perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar, dan oleh karena itu
mengakibatkan perseroan, maskapai atau perkumpulan tak dapat memenuhi
kewajibannya, atau harus dibubarkan, diancam dengan pidana denda paling banyak
seratus lima puluh ribu rupiah.
Pasal 404
Diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun:
1. barang siapa
dengan sengaja menarik barang milik sendiri, atau kalau bukan demikian untuk pemiliknya
dari orang lain yang mempunyai hak gadai, hak menahan, pungut hasil atau pakai
atasnya;
2. barang siapa
dengan sengaja untuk seluruhnya atau sebagian, menarik barang milik sendiri
atau kalau bukan demikian untuk pemiliknya dari ikatan hipotik
3. barang siapa
dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian, menarik suatu barang yang
olehnya dibebani ikatan panen atau untuk yang memheri ikatan menarik suatu
barang yang oleh oruig lain itu dibehani ikatan panen. dengan merugikan pemengang
ikatan;
4 barang siapa dengan sengaja, untuk
seluruhnya atau sebagian, menarik suatu barang milik sendiri atau kalau tiukan
demikian, untuk pemiliknya. dari ikatan kredit atasnya, dengan
merugi kan pemegang ikatan.
Pasal 405
(1) Dalam hal pemidanaan
berkasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 397, 399 400, dan
402 yang bersalah dapat dicabut hak-haknya berdasarkan pasal 35.
(2) Pemidanaan berlasarkan
salah satu kejahatan seperti yang dirumuskan. dalam pasal 396 - 402, dapat
diperintahkan supaya putus hakim diumumkan.
Pasal 406
(1) Barangsiapa dengan sengaja
dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau
menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Dijatuhkan pidana yang
sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan,
membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau
sebagian milik orang lain.
Pasal 407
(1) Perbuatan-perbuatan yang
dirumuskan dalam pasal 406 jika harga kerugian tidak lebih dari dua puluh lima
rupiah diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda
paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
(2) Jika perbuatan yang
dirumuskan dalam pasal 406 ayat kedua itu dilakukan dengan memasukkan
bahan-bahan yang merusakkan nyawa atau kesehatan, atau jika hewan itu termasuk
dalam Pasal 101, maka ketentuan ayat pertama tidak berlaku.
Pasal 408
Barangsiapa dengan sengaja dan
melawan hukum menghancurkan merusakkan atau membikin tak dapat dipakai
bangunan-bangunan kereta api trem, telegram telepon atau listrik, atau bangunan
saluran gas, air atau saluran yang digunakan untuk keperluan diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 409
Barang. siapa yang karena
kesalahan (kealpaan) menyebabkan bangunan-bangunan tersebut dalam pasal di atas
dihancurkan, dirusakkan atau dibikin tak dapat dipakai, diancam dengan pidana
kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak seribu lima
ratus rupiah.
Pasal 410
Barang siapa dengan sengaja
dan melawan hukum menghancurkan atau membikin tak dapat dipakai suatu gedung
atau kapal yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 411
Ketentuan pasal 367 diterapkan
bagi kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini.
Pasal 412
Jika salah satu kejahatan yang
dirumuskan dalam bab ini dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,
maka pidana: ditambah sepertiga kecuali dalam hal yang dirumuskan pasal 407
ayat pertama.
Pasal 413
Seorang komandan Angkatan
Bersenjata yang menolak atau sengaia mengabaikan untuk menggunakan kekuntan di
bawah perintahnya, ketika diminta oleh penguasa sipil yang berwenang menurut
undang-undang, diancam dengan pidana penjara lama empat tahun.
Pasal 414
(1) Seorang pejabat yang
sengaja minta bantuan Angkatan Bersenjata untuk melawan pelaksanaan ketentuan
undang-undang, perintah penguasa umum menurut udang-undang, putusan atau surat
perintah pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Jika pelaksanaan
dihalang-halangi oleh perbuatan demikian, yang bersalah diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 415
Seorang pejabat atau orang
lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk
sementara waktu, Wang dengan sengaja menggelapkan uang
atau surat berharga yang disimpan karena jabaimnya, atau membiarkan
uang atau surat berharga ihu diambil atau digelapkan oleh orang lain,
atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam
dengan pidana penjsra paling 1ama tujuh tahun.
Pasal 416
Seorang pejabat atau orang
lain yang diheri tugas menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk
sementara waktu, yang sengaja membuat secara palsu atau memalsu buku buku-buku
daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.
Pasal 417
Seorang pejabat atau orang
lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk
sementara waktu yang sengaja menggelapkan, menghancurkan. merusakkan atau
membikin tak dapat dipakai barang-barang yang diperuntukkan guna meyakinkan
atau membuktikan di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau
daftar-daftar yang dikuasai nya karena jabatannya, atau memhiarkan orang lain
menghilangkan, menghancurkan, merusakkan atau memhikin tak dapat di pakai
barang-barang itu, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan
itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pasal 418
Seorang pejabat yang menerima
hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya., hahwa
hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang
berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberi
hadiah atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya diancam dengan pidana
penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
Pasal 419
Diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun seorang pejabat:
l. yang menerima hadiah atau
janji padahal diketahuinya bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk
menggerakkannya supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya
yang bertentangan dengan kewajibannya;
2. yang menerinia hadiah
mengetahui bahwa hadiah itu diberikan sebagai akibat. atau oleh karena si
penerima telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang
bertentangan dengan kewajibannya.
Pasal 420
(1) Diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun:
1. seorang hakim yang menerima
hadiah atau janji. padahal diketahui bahwa hadiah atau janji itu diberikan untuk
mempengaruhi putusan perkara yang menjadi tugasnya;
2. barang siapa menurut
ket.entuan undang-undang ditunjuk menjadi penasihat untuk menghadiri sidang
pengadilan, menerima hadiah atau janji, padahal diketahui bahwa hadiah atau
janji itu diberikan untuk mempengaruhi nasihat tentang perkara yang harus
diputus oleh pengadilan itu.
(2) Jika hadiah atau janji itu
diterima dengan sadar bahwa hadiah atau janji itu diberikan supaya dipidana
dalam suatu perkara pidana, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun.
Pasal 421
Seorang pejabat yang
menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan
atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan.
Pasal 422
Seorang pejabat yang dalam
suatu perkara pidana menggunakan barana paksaan, baik untuk memeras pengakuan,
maupun untuk mendapatkan keterangan, diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun.
Pasal 423
Seorang pejabat dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan
menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk
membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan
sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam
tahun.
Pasal 424
Seorang pejabat dengan maksud
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan
menyalahgunakan kekuasaannya, menggunakan tanah negara di atas mana ada hak hak
pakai Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 425
Diancam karena melakukan
pemerasan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
1. seorang pejabat yang pada
waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran,
seolah-olah berhutang kepadanya, kepada pejabat lainnya atau kepada kas umum,
padahal diketahuinya bahwa tidak demikian adanya;
2. seorang pejabat yang pada
waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan orang atau penyerahan
barang seolah olah merupakan hutang kepada dirinya, padahal diketahuinya bahwa
tidak demikian halnya;
3. seorang pejabat yang pada
waktu menjalankan tugas, seolaholah sesuai dengan aturan-aturan yang
bersangkutan telah menggunakan tanah negara yang di atasnya ada hak-hak
pakai Indonesia dengan merugikan yang berhak padahal diketahui nya
bahwa itu bertentangan dengan peraturan tersebut.
Pasal 426
(1) Seorang pejabat yang
diberi tugas menjaga orang yang dirampas kemerdekaannya atas perintah penguasa
umum atau atas putusan atau ketetapan pengadilan, dengan sengaja membiarkan
orang itu melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya, atau memberi
pertolongan pada waktu dilepas atau melepaskan diri., diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika orang itu lari,
dilepaskan, atau melepaskan diri karena kesalahan (kealpaan), maka yang
bersangkutan diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 427
(1) Diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun:
1. seorang pejabat
dengan tugas menyidik perbuatan pidana, yang sengaja tidak memenuhi permintaan
untuk menyatakan bahwa ada orang dirampas kemerdekaannya secara melawan hukum,
atau yang sengaja tidak memberitahukan hal itu kepada kekuasaan yang lebih
tinggi;
2. seorang pejabat
yang dalam menjalankan tugasnya mengetahui bahwa ada orangdirampas
kemerdekaannya secara melawan hukum, sengaja tidak memberitahukan hal itu
dengan sepera kepada pejabat yang bertugas menyidik perbuatan pidana.
(2) Seorang pejahat yang
bersalah (alpa) menyebabkan apa yang dirumuskan dalam pasal ini terlaksana,
diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling
banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 428
Diancam dengan pidana penjara
paling lama satu tahun empat bulan, seorang kepala lembaga pemasyarakatan
tempat menutup orang terpidana, orang tahanan sementara atau orang yang
disandera, atau seorang kepala lembaga pendidikan negara atau rumah sakit jiwa,
yang menolak memenuhi permintaan menurut udang-undang supaya memperlihatkan
orang yang dimasukkan di situ, atau supaya memperlihatkan register masuk, atau
akta- akta yang menuzut aturan-aturan umum harus ada untuk memasukkan orang di
situ.
Pasal 429
(1) Seorang pejabat yang
melampaui kekuasaan atau tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam
peraturan umum, memaksa masuk ke dalam rumah atau ruangan atau pekarangan
terututup yang dipakai oleh orang lain, atau jika berada di situ secara melawan
hukum, tidak segera pergi atas permintaan yang berhak atau atas nama orang itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Diancam dengan pidana yang
sama, seorang pejabat yang pada waktu menggeledah rumah, dengan melampaui ke
kuasaannya atau tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam peraturan
umum, memeriksa atau merampas surat surat, buku-buku atau
kertas-kertas lain.
Pasal 430
(1) Seorang pejabat yang
melampaui kekuasaannya, menyuruh memperlihatkan kepadanya atau merampas surat,
kartu pos, barang atau paket yang diserahkan kepada lembaga pengangkutan umum
atau kabar kawat yang dalam tangan pejabat telegrap untuk keperluan umum,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Pidana yang sama
dijatuhkan kepada pejabat yang melampaui kekuasaannya, menyuruh seorang pejabat
telepon atau orang lain yang diberi tugas pekerjaan telepon untuk keperluan
umum, memberi keterangan kepadanya tentang sesuatu percakapan yang dilakukan
denggan perantaraaan lembaga itu.
Pasal 431
Seorang pejabat, suatu lembaga
pengangkutan umum yang sengaja dan melaivan hukum membuka
suatu surat barang tertutup atau paket yang diserahkan kepada lembaga
itu. memeriksa isinya, atau memberitahukan isinya kepada orang lain, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua tahun.
Pasal 432
(1) Seorang pejahat suatu
lembaga pengangkutan umum yang dengan sengaja memberikan kepada orang lain
daripada yang berhak, surat tertutup, kartu pos atau paket yang dipercayakan
kepada lembaga itu, atau menghancurkan, menghilangkan, memiliki sendiri atau
mengubah isinya, atau memiliki sendiri barang sesuatu yang ada di dalamnya
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(2) Jika surat atau
barang itu bernilai uang, maka pemilikan sendiri itu diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 433
Seorang pejabat telegrap atau
telepon, atau orang lain yang ditugasi mengaxvasi pekerjaan telegrap atau
telepon yang digunakan untuk kepentingan umum, diancam:
1. dengan pidana penjara
paling lama dua tahun. jika ia dengan sengaja dan melawan hukum memberitahukan
kepada orang lain, kabar yang diserahkan kepada jawatan telegrap atau telepon
atau kepada lembaga semacam itu, atau dengan sengaja dan melawan hukum membuka,
membaca, atau memberitahukan kabar telegrap atau telepon kepada orang lain;
2. dengan pidana penjara
paling lama lima tahun, jika ia dengan sengaja memberikan kepada
orang lain daripada yang berhak atau. menghancurkan, menghilangkan, memiliki
sendiri atau mengubah isi suatu berita telegrap atau telepon yang diserahkan
kepada jawatan telegrap, telepon atau pada lembaga semacam itu.
Pasal 434
Seorang pejabat suatu lembaga
pengangkutan umum, seorang pejabat telegrap atau telepon atau orang lain yang
dimaksud dalam pasal 433, yang dengan sengaja membiarkan orang lain melakukan
salah satu perbuatan berdasarkan pasal 431 - 433, atau membantu orang lain
dalam perbuatan itu, diancam dengan pidana menurut perbedaan-perbedaan yang
ditetapkan dalam pasal-pasal tersebut.
Pasal 435
Seorang pejabat yang dengan
langsung maupun tidak langsung sengaja turut serta dalam pemborongan,
penyerahan atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh
atau sebagian, dia ditugaskan mengurus atau mengawasinya, diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak delapan
belas ribu rupiah.
Pasal 436
(1) Barang siapa menurut hukum
yang berlaku bagi masing- masing pihak mempunyai kewenangan melangsungkan
perkawinan seseorang, padahal diketahuinya bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan
orang itu yang telah ada men jadi halangan untuk ltu berdasarkan undang-undang,
diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Barang siapa menurut hukum
yang berlaku bagi masing-masing pihak mempunyai kewenangan melangsungkan
perkawinan seseorang, padahal diketahuinya ada halangan untuk itu berdasarkan
undang-undang diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 437
Dalam hal pemidanaan
berdasarkan pasal 415 419, 420 423 434, 425, 432 ayat penghabisan, dan pasal
436 ayat pertama. dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35. No.3
dan 4.
Pasal 438
(1) Diancam karena melakukan
pembajakan di laut:
1. dengan pidana penjara
paling lama lima belas tahun, barang siapa masuk bekerja menjadi nahkoda atau
menjalankan pekerjaan itu di sebuah kapal, padahal diketahuinya bahwa kapal itu
diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan perbuatan-perbuatan kekerasan di
lautan bebas terhadap kapal lain atau terhadap orang dan barang di atasnya,
tanpa mendapat kuasa untuk itu dari sebuah negara yang berperang atau tanpa
masuk angkatan laut suatu negara yang diakui;
2. dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun, barang siapa mengetahui tentang tujuan atau
penggunaan kapal itu, masuk bekerja menjadi kelasi kapal tersebut atau dengan
suka rela terus menjalankan pekerjaan tersebut setelab hal itu diketahui
olehnya, ataupun termasuk anak buah kapal tersebut.
(2) Disamakan dengan tidak punya surat kuasa,
jika melampaui apa yang dikuasakan, demikian juga jika
memegang surat kuasa dari negara-negara yang berperang satu dengan
yang lainnya.
(3) Pasal 89 tidak diterapkan.
Pasal 439
(1) Diancam karena melakukan
pembajakan di tepi laut dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun, barang siapa dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan terhadap
kapal lain atau terhadap orang atau barang di atasnya, di
perairan Indonesia.
(2) Yang dimaksud dengan
wilayah laut Indonesia yaitu wilayah "Territoriale zee en
maritieme kringen ordonantie, S. 1939 442."
Pasal 440
Diancam karena melakukan
pembajakan di pantai dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang
siapa yang di darat maupun di air sekitar pantai atau muara sungai, melakukan
perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang di situ, setelah lebih dahulu
menyeberangi lautan seluruhnya atau sebagiannya untuk tujuan tersebut.
Pasal 441
Diancam karena melakukan
pembajakan di sungai dengan pidana penjara paling lama lima belas
tahun, barang siapa dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan di
sungai terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang di atasnya, setelah
datang ke tempat dan untuk tujuan tersebut dengan kapal dari tempat lain.
Pasal 442
Diancam dengan pidana penjara
paling lama lima belas tahun, barang siapa yang menerima atau
melakukan pekerjaan sebagai komandan atau pemimpin sebuah kapal. padahal
diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan salah
satu perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 439 - 441.
Pasal 443
Diancam dengan pidana penjara
paling lama sepuluh tahun barang siapa yang menerima atau melakukan pekerjaan
sebagai kelasi di sebuah kapal, padahal diketahuinya bahwa kapal itu
diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan salah satu perbuatan yang
dirumuskan dalam pasal 439 - 441 ataupun dengan sukarela tetap tinggal bekerja
di kapal itu, sesudah diketahui olehnya bahwa kapal itu digunakan seperti
diterangkan di atas.
Pasal 444
Jika perbuatan kekerasan yang
diterangkan dalam pasal 438 - 441 mengakibatkan seseorang di kapal yang
diserang atau seseorang yang diserang itu mati maka nakoda. komandan atau
pemimpin kapal dan mereka yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan,
diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara
selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Pasal 445
Barang siapa melengkapi kapal
atas biaya sendiri atau orang lain, dengan maksud untuk digunakan sebagai yang
dirumuskan dalam pasal 438 atau dengan maksud untuk melakukan salah satu per-
buatan yang dirumuskan dalam pasal 439 - 441, diancam dengan pidana penjara
paling lama lima belas tahun.
Pasal 446
Barang siapa atas biaya
sendiri atau orang lain, secara langsung maupun tidak langsung turut
melaksanakan penyewaan, pemuatan atau pertanggungan sebuah kapal, padahal
diketahuinya bahwa kapal itu akan digunakan sebagai yang dirumuskan dalam pasal
438, 38, atau untuk melakukan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam pasal
439 - 441, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun dalam
Pasal 447
Barang siapa dengan sengaja
menyerahkan sebuah kapal Indonesia dalam kekuasaan bajak laut, bajak
tepi laut, bajak pantai, dan bajak sungai, diancam:
1. dengan pidana penjara
paling lama lima belas tahun. jika ia adalah nakoda kapal itu;
2. dengan pidana penjara
paling lama dua belas tahun, dalam hal-hal lain.
Pasal 448
Seorang penumpang
kapal Indonesia yang merampas kekuasaav atas kapal secara melawan
hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 449
Seorang nakoda sebuah
hapal Indonesia yang menarik kapal dari pemiliknya atau dari
pengusahanya dan memakainya untul keuntungan sendiri, diancam dengan pidana
penjara paling lama delapan tahun enam bulan.
Pasal 450
Seorang warga negara Indonesia
yang tanpa izin Pemerintah Indonesia menerima surat, bajak, maupun menerima
atau men jalankan pekerjaan sebagai nakoda sebuah kapal, padahal diketahui
bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk pelayaran pembajakan tanpa
izin Pemerintah Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lima tahun.
Pasal 451
Seorang warga
negara Indonesia yang menerima pekerjaan sebagai kelasi di sebuah
kapal. padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk
pelayaran pembajakan tanpa izin Pemerintah Indonesia, ataupun secara suka
rela tetap bekerja sebagai kelasi sesudah diketahuinya tujuan atau pengguaan
kapal itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 451 bis
(1) Seorang nakoda sebuah
kapal Indonesia yang menyuruh membikin keterangan kapal, yang diketahuinya
bahwa isinya bertentangan dengan kenyataan. diancam dengan pidana penjara
paling lama lima tahun.
(2) Kelasi-kelasi yang turut
serta menyuruh membikin keterangan kapal yang diketahuinya bahwa isinya tidak
benar, diancam dengan piclana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 451 ter
Barang siapa untuk memenuhi
peraturan dalam ayat ketiga pasal 12 aturan tentang pendaftaran kapal,
memperlihatkan surat keterangan yang diketahuinya bahwa isinya tidak
benar, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 452
(1) Barang siapa dalam berita
acara suatu keterangan kapa1, menyuruh menulis keterangun palsu tentang suatu
keudann yang kebenarannya harus dinyatakan dalam akta itu dengan maksud untuk
menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akta itu, seolah-olah
keterangannya sesuai dengan kenyataan, dianeam, jiks karena penggunaan aktu itu
dapat menimbulkan kerugian dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang
sama, barang siapa dengan sengaja menggunakan akta itu seolah-olah isinya
sesuai dengan kenyataan, jika karena penggunaan itu dapat timbul kerugian.
Pasal 453
Diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan, seorang nakoda
kapal Indonesia yang sesudah dimulai penerimaan atau penyewaan
kelasi. tetapi sebelum perjanjian habis dengan sengaja dan melawan hukum
menarik diri dari pimpinan kapal itu.
Pasal 454
Diancam, karena melakukan
desersi, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan, seorang
kelasi yang, bertentangan dengan kewajibannya menurut persetujuan kerja,
menarik diri dari tugasnya di kapal Indonesia, jika menurut keadaan di waktu
melakukan perbuatan, ada kekhawatiran timbul bahaya bagi kapal, penumpang atau
muatan kapal itu.
Pasal 455
Diancam karena melakukan
desersi biasa, dengan pidana pen jara paling lama empat bulan dua minggu,
seorang anak buah kapal kapal Indonesia, yang dengan sengaja dan melawan
hukun tidak mengikuti atau tidak meneruskan perjalanan yang telah di
setujuinya.
Pasal 456
[Ditiadakan berdasarkan Staatsblad 34 -
124 jo. 38 - 2.]
Pasal 457
Pidana yang ditentukan dalam
pasal 454 dan 455 dapat dilipatkan dua, jika dua orang atau lebih dengan
bersekutu melakukan kejahatan itu, atau jika kejahatan dilakukan akibat
permufakatan jahat untuk berbuat demikian.
Pasal 458
(1) Seorang pengusaha,
pemegang buku, atau nakoda kapal Indonesia yang menerima seorang anak buah
kapal untuk bekerja, padahal mengetahui bahwa anak buah kapal itu belum ada
sebulan sejak menarik diri dari persetujuannya dengan kapal Indonesia seperti
dirumuskan di dalam salah satu pasal 454 atau 455, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Tidak dipidana, jika
penerimaan kerja dilakukan di luar Indonesia dengan izin
konsul Indonesia. atau kalau ini tidak ada, atas permintaan penguasa
setempat.
Pasal 459
(1) Seorang penumpang kapal
Indonesia yang di atas kapal menyerang nakoda, melawannya dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan, dengan sengaja merampas kebebasannya untuk bergerak atau
seorang anak buah kapal Indonesia yang di atas kapal dalam pekerjaan berbuat
demikian terhadap orang yang lebih tinggi pangkatnya, diancam karena melakukan
insubordinasi dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
(2) Yang bersalah diancam
dengan :
1. pidana penjara
paling lama empat tahun, jika kejahatan itu atau perbuatan-perbuatan lain yang
menyertainya mengakibatkan luka-luka;
2. pidana penjara
paling lama delapan tahun enam bulan jika mengakibatkan luka-luka berat;
3. pidana penjara
paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan kematian.
Pasal 460
(1) Insubordinasi yang
dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam karena melakukan
pemberontakan di kapal dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Yang hersalah diancam
dengan
1. pidana penjara
paling lama delapan tahun enam bulan jika kejahatan itu atau
perbuatan-perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan luka-luka;
2. pidana
penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka-luka berat;
3. pidana penjara
paling lama lima belas tahun jika mengakihatkan kematian.
Pasal 461
Barang siapa di atas kapal
Indonesia menghasut supaya mem berontak, diancam dengan pidana penjara paling
lama enam tahun
Pasal 462
Penolakan kerja oleh dua orang
anak buah kapal Indonesia atau lebih yang dilakukan bersekutu atau
akibat permufakatan jahat diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan.
Pasal 463
Diancam dengan pidana penjara
paling lama sembilan bulan. seorang anak buah kapal Indonesia yang
sesudah dikenakan tiv dakan disiplin karena menolak kerja, masih tetap menolak
kerja juga.
Pasal 464
(1) Diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupial seorang penumpang kapal Indonesia;
1. yang sengaja tidak menurut
perintah nakoda yang diberikan untuk keamanan atau untuk meneguhkan ketertiban
dan disiplin di atas kapal;
2. yang tidak memberi
pertolongan menurut kemampuannya kepada nakoda, ketika diketahuinya bahwa dia
dirampas kemerdekaanya untuk bergerak;
3. yang sengaja tidak
memberitahukan kepada nakoda ketika diketahuinya adanya niat untuk melakukan
insubordinasi.
(2) Ketentuan tersebut pada
no. 3 tidak berlaku jika insuhordinasi tidak terjadi.
Pasal 465
Pidana yang diancam pada pasal
448 451 454 464 dapat ditambah sepertiga, jika yang melakukan salah satu
kejahatan yang dirumuskan dalam pasal itu, berpangkat perwira kapal .
Pasal 466
Seorang nakoda kapal Indonesia
yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan
hukum atau untuk menutupi perbuatan itu menjual kapalnya, atau meminjam uang
dengan mempertanggungkan kapalnya atau perlengkapan kapal itu atau
perbekalannya, atau menjual atau menggadaikan kapal itu barang muatan atau
barang perbekalan kapal itu, atau mengurangi kerugian atau belanja, atau tidak
menjaga supaya buku-buku harian harian di kapal dipelihara menurut
undang-undang, ataupun tidak mengurus keselamatan surat-surat kapal ketika
meninggalkan kapalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh
Pasal 467
Seorang nakoda kapal
Indonesia, yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, atau untuk menutupi keuntungan yang demikian, mengubah
haluan kapalnya, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 468
Seorang nakoda
kapal Indonesia yang di luar keharusan atau bertentangan dengan hukum
yang berlaku baginya, meninggalkan kapalnya di tengah perjalanan, dan juga
menyuruh atau memberi izin kepada anak buahnya untuk berbuat demikian. diancam
dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pasal 469
(1) Seorang nakoda kapal
Indonesia yang di luar keharusan dan di luar pengetahuan lebih dahulu dari
pemilik atau peng usaha kapal, melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan
yang diketahuinya bahwa karena itu kapalnya atau muatannya kemungkinan
ditangkap ditahan atau dirintangi diancam dengan pidana penjara paling lama
satu tahun empat bulan atau pidana denda sebanyak-banyaknya sembilan ribu rupiah.
(2) Seorang penumpang kapal
yang di luar keharusan dan di luar pengetahuan lebih dulu dari nakoda melakukan
perbuatan yang sama dengan pengetahuan yang sama pula, dianeair dengan pidana
penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ribu
rupiah.
Pasal 470
Seorang nakoda
kapal Indonesia yang di luar keharusan sengaja tidak memberi kepada
penumpang kapalnya apa yang wajib di berikan padanya. diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 471
Seorang nakoda kapal Indonesia
yang sengaja membuang barang muatan di luar keharusan dan bertentangan dengan
hukum yang berlaku baginya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat rihu lima ratus rupiah.
Pasal 472
Barang siapa dengan sengaja
dan melawan hukum, menghancurkan merusakkan, atau membikin tak dapat dipakai
muatan, perbekalan atau barang keperluan yang ada dalam kapal, diancam dengan
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Pasal 472 bis
Barang siapa sebagai penumpang
gelap turut berlayar di atas sebuah kapal, diancam dengan pidana penjara paling
tiga bulan.
Pasal 473
Seorang nakoda yang memakai
bendera Indonesia, padahal diketahuinya bahwa dia tidak berhak untuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 474
Seorang nakoda yang dengan
niemakai tanda-tanda pada kapalnya sengaja menimbulkan kesan seakan-akan
kapalnya adalah kapal perang Indonesia kapal Angkatan Laut atau kapal penunjuk
yang bekerja di perairan atau terusan laut Indonesia, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah.
Pasal 475
Baran siapa yang diluar
keharusan melakukan pekerjaan nakoda, juru mudi atau masinis di kapal Indonesia
padahal diketahuirsya bahwa kewenangannya untuk berlayar telah dicabut oleh
penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Pasal 476
Seorang nakoda kapal Indonesia
yang tanpa alasan yang dapat diterima menolak untuk memenuhi permintaan
berdasarkan undang-undang untuk menerima di kapalnya seorang terdakwa atau
terpidana beserta benda-benda yang berhubungan dengan perkaranya, diancam
dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 477
(1) Seorang nakoda kapal Indonesia
yang dengan sengaja mem biarkan lari, atau melepaskan seorang terdakwa atau
terpidana atau memberi bantuan ketika dilepaskan atau melepaskan diri, padahal
orang itu diterima di kapalnya atas permintaan berdasarkan undang-undang.
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika orang itu lari,
dilepaskan atau melepaskan dirinya karena kealpaan nakoda itu, maka dia diancam
dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 478
Seorang nakoda
kapal Indonesia yang sengaja tidak memenuhi kewajibannya menurut ayat
pertama pasal 358a Kitab Undang- undang Hukum Dagang untuk memberi pertolongan
kalau kapal nya terlibat dalam suatu tabrakan, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.
Pasal 479
Dalam hal pemidanaan
berdasarkan salah satu kejahatan yang di- rumuskan dalam pasal 488 - 449,. 446,
dan 467, dapat dinyatakan pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 no. 1 - 4.
Pasal 479 a
(1) Barangsiapa dengan sengaja
dan melawan hukum menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak
bangunan untuk pengamanan lalu-lintas udara atau menggagalakan usaha untuk
pengamanan bangun teesebut dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya
sembilam tahun.
(2) Dengan pidana penjara
selama-lamanya sembilan tahun jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi
keamanan lalu-lintas udara.
(3) Dengan pidana penjara
selama-lamanya lima belas tahun jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya
orang.
Pasal 479 b
(1) Barangsiapa karena
kealpaannya menyebabkan hancurnya, tidak dapat dipakainya atau rusaknya
bangunan untuk pengamanan lalu-lintas udara, atau gagalnya usaha untuk
pengamanan bangunan tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya
tiga tahun.
(2) Dengan pidana penjara
selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi
keamanan lalu lintas udara.
(3 ) Dengan pidana penjara
selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya
orang.
Pasal 479 c
(1) Barang siapa dengan
sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak. mengambil atau memindahkan
tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan, atau menggagalkan bekerjanya
tanda atau alat tersebut, atau memasang tanda atau alat yang keliru, dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun.
(2) Dengan pidana penjara
selama-lamanya sembilan tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi
keamanan penerbangan.
(3) Dengan pidana penjara
selama-lamanya dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi
keamanan penerbangan dan mengakibatkan celakanya pesawat udara.
(4) Dengan pidana penjara
selama-lamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul
bahaya keamanan penerbangan dan mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479d
Barangsiapa karena kealpaan
menyebabkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan hancur, rusak,
terambil atau pindah atau menyebabkan tidak dapat bekerja atau menyebabkan
terpasangnya tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan yang keliru,
dipidana:
a. dengan pidana penjara
selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu menyebabkan penerbangan
tidak aman;
b. dengan pidana penjara
selama-lamanya lima tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan celakanya
pesawat udara;
c. dengan pidana penjara
selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya
orang.
Pasal 479e
Barangsiapa dengar. sengaja
dan melawan hukum, menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakainya pesawat
udara yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.
Pasal 479f
Barang siapa dengan sengaja
dan melawan hukum mencelakakan, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau
merusak pesawat udara, dipidana:
a. dengan pidana penjara
selama-lamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul
bahaya bagi nyawa orang lain;
b. dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara untuk selama-lamanya dua puluh tahun, jika
karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479g
Barang siapa karena
kealpaannya menyebabkan pesawat udara celaka, hancur, tidak dapat dipakai atau
rusak, dipidana:
a. dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun,
jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain;
b. dengan pidana penjara
selama-lamanya tujuh tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya
orang.
Pasal 479h
(1) Barangsiapa dengan maksud
untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, atas
kerugian penanggung asuransi menimbulkan kebakaran atau ledakan, kecelakaan,
kehancuran, kerusakan atau membuat tidak dapat dipakainya pesawat udara, yang
dipertanggungkan terhadap bahaya tersebut di atas atau yang dipertanggungkan
muatannya maupun upah yang akan diterima untuk pengangkutan muatannya, ataupun
untuk kepentingan muatan tersebut telah diterima uang tanggungan, dipidana
dengan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.
(2) Apabila yang dimaksud pada
ayat (1) pasal ini adalah pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
(3) Barang siapa dengan maksud
untuk menguntungkan diri sendiri atau orang. lain dengan melawan hukum atas
kerugian penanggung asuransi, menyebabkan penumpang pesawat udara yang
dipertanggungkan terhadap bahaya. mendapat kecelakaan, dipidana:
a. dengan pidana penjara selama-lamanya sepuluh tahun, jika karena perbuatan itu menyebabkan luka berat;
b. dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
a. dengan pidana penjara selama-lamanya sepuluh tahun, jika karena perbuatan itu menyebabkan luka berat;
b. dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika karena perbuatan itu mengakibatkan matinya orang.
Pasal 479i
Barangsiapa di dalam pesawat
udara dengan perbuatan yang melawan hukum merampas atau mempertahankan
perampasan atau menguasai pesawat udara dalam penerbangan. dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun.
Pasal 479j
Barangsiapa dalam pesawat
udara dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau ancaman dalam bentuk lainnya
merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai pengendalian pesawat
udara dalam penerbangan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima
belas tahun.
Pasai 479 k
(1) Dipidana dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun,
apabila perbuatan dimaksud pasal 479 huruf i dan pasal 479 jitu:
a. dilakukan oleh
dua orang atau lebih bersama-sama;
b. sebagai
kelanjutan permufakatan jahat;
c. dilakukan
dengan direncanakan lebih dahulu;
d. mengakibatkan
kerusakan pada pesawat udara tersebut sehingga dapat membahayakan
penerbangannya;
e. mengakibatkan luka
berat seseorang;
f. dilakukan dengan
maksud untuk merampas kemerdekaan atau meneruskan merampas kemerdekaan
seseorang.
(2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat udara itu, dipidana
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
selama-lamanya dua puluh tahun.
Pasal 479l
Barangsiapa dengan sengaja dan
melawan hukum melakukan perbuatan kekerasan terhadap seseorang di dalam pesawat
udara dalam penerbangan, jika perbuatan itu dapat membahayakan keselamatan
pesawat udara tersebut, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima
belas tahun.
Pasal 479 m
Barangsiapa dengan sengaja dan
melawan hukum merusak pesawat udara dalam dinas atau menyebabkan kerusakan atas
pesawat udara tersebut yang menyebabkan tidak dapat terbang atau membahayakan
keamanan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas
tahun.
Pasal 479n
Barang siapa dengan sengaja
dan melawan hukum menempatkan atau menyebabkan ditempatkannya di dalam pesawat
udara dalam dinas, dengan cara apa pun, alat atau bahan yang dapat
menghancurkan pesawat udara atau menyebabkan kerusakan pesawat udara tersebut
yang membuatnya tidak dapat terbang atau menyebabkan kerusakan pesawat udara
tersebut yang dapat membahayakan keamanan dalam penerbangan, dipidana dengan
pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479o
(1) Dipidana dengan pidana
penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun apabila
perbuatan dimaksud pasal 479 huruf l, pasal 479 huruf m, dan pasal 479 huruf n
itu:
a. dilakukan oleh dua orang
atau lebih bersama-sama;
b. sebagai kelanjutan dari
permufakatan jahat;
c. dilakukan dengan
direncanakan lebih dahulu;
d. mengakibatkan luka berat
bagi seseorang;
(2) Jika perbuatan itu
mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat udara itu, dipidana
dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara
selama-lamanya dua puluh tahun.
Pasal 479 p
Barang siapa memberikan
keterangan yang diketahuinya adalah palsu dan karena perbuatan itu membahayakan
keamanan pesawat udara dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 479 q
Barang siapa di dalam pesawat
udara, melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dalam pesawat udara
dalam penerbangan, dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya lima tahun.
Pasal 479 r
Barang siapa di dalam pesawat
udara melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban dan
tata-tertib di dalam pesawat udara dalam penerbangan, dipidana penjara
selama-lamanya satu tahun.
Pasal 480
Diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah:
1. barang siapa membeli,
menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik
keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan
atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga
bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
2. barang siapa menarik
keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus
diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
Pasal 481
(1) Barang siapa menjadikan
sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli, menukar, menerima gadai, menyimpan,
atau menyembunyikan barang yang diperoleh dari kejahatan, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Yang bersalah dapat
dicabut haknya berdasarkan pasal 35 no. 1 - 4 dan haknya untuk melakukan
pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Pasal 482
Perbuatan sebagaimana
dirumuskan dalam pasal 480, diancam karena penadahan ringan dengan pidana
penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus
rupiah, jika kejahatan dari mana benda tersebut diperoleh adalah salah satu
kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 364, 373, dan 379.
Pasal 483
Barang siapa menerbitkan
sesuatu tulisan atau sesuatu gambar yung karena sifatnya dapat diancam dengan
pidana, diancam dengan pidana penjnra paling lama satu tahun empat bulan atau
pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah, jika:
l. si pelaku tidak diketahui
namanya dan juga tidak diberitahukan namanya oleh penerbit pada peringatan
pertama sesudah penuntutan berjalan terhadapnya;
2. penerbit sudah mengetahui
atau pat,ut menduga hahwa pada waktu tulisan atau gambar itu diterbitkan, si
pelaku itu tak dapat dituntut atau akan menetap di luar Indonesia.
Pasal 484
Barang siapa mencetak tulisan
atau gambar yang merupakan perbuatan pidana, diancam dengan pidana paling lama
satu tahun empat bulan atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika:
1. orang yang menyuruh
mencetak barang tidak diketahui, dan setelah ditentukan penuntutan, pada
teguran pertama tidak diberitahukan olehnya;
2. pencetak mengetahui atau
seharusnya renduga bahwa orang yang menyuruh mencetak pada saat penerbitan,
tidak dapat dituntut atau menetap di luar Indonesia.
Pasal 485
Jika sifat tulisan atau gamhar
merupakan kejahatan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan, maka penerbit
atau pencetak dalam kedua pasal di atas hanya dituntut atas pengaduan orang
yang terkena kejahatan itu.
Pasal 486
Pidana penjara yang dirumuskan
dalam pasal 127, 204 ayat pertama, 244-248, 253-260 bis, 263, 264, 266-268,
274, 362, 363, 365 ayat pertama, kedua dan ketiga, 368 ayat pertama dan kedua
sepanjang di situ ditunjuk kepada ayat kedua dan ketiga pasal 365, pasal 369,
372, 375, 378, 380, 381-383, 385-388, 397, 399, 400, 402, 415, 417, 425, 432
ayat penghabisan, 452, 466, 480, dan 481, begitu pun pidana penjara selama
waktu tertentu yang diancam menurut pasal 204 ayat kedua, 365 ayat keempat dan
368 ayat kedua, sepanjang di situ ditunjuk kepada ayat keempat pasal 365, dapat
ditambah dengan sepertiga, jika yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum
lewat lima tahun sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian dari pidana
penjara yang dijatuhkan kepadanya, baik karena salah satu kejahatan yang
dirumuskan dalam pasal-pasal itu, maupun karena salah satu kejahatan, yang
dimaksud dalam salah satu dari pasal 140-143, 145-149, Kitab Undang-undang
Hukum Pidana Tentara, atau sejak pidana tersebut baginya sama sekali telah
dihapuskan atau jika pada waktu melakukan kejahatan, kewenangan menjalankan
pidana tersebut beluum daluwarsa.
Pasal 487
Pidana penjara yang ditentukan
dalam pasal 131, 140 ayat pertama, 141, 170, 213, 214, 338, 341, 342, 344, 347,
348, 351, 353-355, 438-443, 459, dan 460, begitu pun pidana penjara selama
waktu tertentu yang diancam menurut pasal 104, 130 ayat kedua dan ketiga, pasal
140 ayat kedua dan ketiga, 339, 340 dan 444, dapat ditambah sepertiga, jika
yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun sejak menjalani
untuk seluruhnya atau sebagian pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, baik
karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal-pasal itu maupun
karena salah satu kejahatan yang dimaksudkan dalam pasal 106 ayat kedua dan
ketiga, 107 ayat kedua dan ketiga, 108 ayat kedua, sejauh kejahatan yang
dilakukan itu atau perbuatan yang menyertainya menyebabkan luka-luka atau
kematian, pasal 131 ayat kedua dan ketiga, 137, dan 1`38 KUHP Tentara, atau
sejak pidana tersebut baginya sama sekali telah dihapuskan, atau jika pada
waktu melakukan kejahatan, kewenangan menjalankan pidana tersebut belum
daluwarsa.
Pasal 488
Pidana yang ditentukan dalam
pasal 134-138, 142-144, 207, 208, 310-311, 483, dan 484, dapat ditambah
sepertiga jika yang bersalah ketika melakukan kejahatan belum lewat lima tahun
sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian pidana penjara yang dijatuhkan
kepadanya karena salah satu kejahatan yang diterangkan pada pasal itu, atau
sejak pidana tersebut baginya sama sekali telah dihapuskan atau jika pada waktu
melakukan kejahatan, kewenangan menjalankan pidana tersebut belum daluwarsa.
BUKU KETIGA PELANGGARAN
TENTANG PELANGGARAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG ATAU BARANG DAN KESEHATAN
Pasal 489
(1) Kenakalan terhadap orang
atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam
dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan
pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap
karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan
paling lama tiga hari.
Pasal 490
Diancam dengan pidana kurungan
paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah:
1. barang siapa menghasut
hewan terhadap orang atau terhadap hewan yang sedang ditunggangi, atau dipasang
di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan:
2. barang siapa tidak
mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang
orang atau hewan yang lagi ditunggangi atau dipasang di muka kereta atau
kendaraan, atau sedang memikul muatan:
3. barang siapa tidak
menjaga secukupnya binatang buas yang ada di bawah penjagaannya, supaya tidak
menimbulkan kerugian;
4. barang siapa
memelihara binatang buas yang berbahaya tanpa melaporkan kepada polisi atau
pejabat lain yang ditunjuk untuk itu, atau tidak menaati peraturan yang
diberikan oleh pejabat tersebut tentang hal itu.
Pasal 491
Diancam dengan pidana denda
paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah:
1. barang siapa
diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang
lain, membiarkan orang itu berkeliaran tanpa dijaga;
2. barang siapa
diwajibkan menjaga seorang anak, meninggalkan anak itu tanpa dijaga sehingga
oleh karenanya dapat timbul bahaya bagi anak itu atau orang lain.
Pasal 492
(1) Barang siapa dalam keadaan
mabuk di muka umum merintangi lalu lintas, atau mengganggu ketertiban, atau
mengancam keamanan orang lain, atau melakukan sesuatu yang harus dilakukan
dengan hati-hati atau dengan mengadakan tindakan penjagaan tertentu lebih
dahulu agar jangan membahayakan nyawa atau kesehatan orang lain, diancam dengan
pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga
ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan
pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap
karena pelanggaran yang sama, atau karena hal yang dirumuskan dalam pasal 536,
dijatuhkan pidana kurungan paling lama dua minggu.
Pasal 493
Barangsiapa secara melawan
hukum di jalan umum membahayakan kebebasan bergerak orang lain, atau terus
mendesakkan dirinya bersama dengan seorang atau lebih kepada orang lain yang
tidak menghendaki itu dan sudah tegas dinyatakan, atau mengikuti orang lain
secara mengganggu, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau
pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 494
Diancam dengan pidana denda
paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:
1. barang siapa
tidak mengadakan penerangan secukupnya dan tanda-tanda menurut kebiasaan pada
penggalian atau menumpukkan tanah di jalan umum, yang dilakukan oleh atau atas
perintahnya, atau pada benda yang ditaruh di situ oleh atau atas perintahnya;
2. barang siapa tidak
mengadakan tindakan seperlunya pada waktu melakukan suatu pekerjaan di atas
atau dipinggir jalan umum untuk memberi tanda bagi yang lalu di situ, bahwa ada
kemungkinan bahaya;
3. barang siapa
menaruh atau menggantungkan sesuatu di atas suatu bangunan, melempar atau
menuangkan ke luar dari situ sedemikian rupa hingga oleh karena itu dapat
timbul kerugian pada orang yang sedang menggunakan jalan umum;
4. barang siapa
membiarkan di jalan umum, hewan untuk dinaiki, untuk menarik atau hewan muatan
tanpa mengadakan tindakan penjagaan agar tidak menimbulkan kerugian;
5. barang siapa
membiarkan ternak berkeliaran di jalan umum tanpa mengadakan tindakan
penjagaaan, agar tidak menimbulkan kerugian;
6. barang siapa tanpa
izin penguasa yang berwenang, menghalangi sesuatau jalanan untuk umum di darat
maupun di air atau menimbulkan rintangan karena pemakaian kendaraan atau kapal
yang tidak semestinya.
Pasal 495
(1) Barang siapa tanpa izin
kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, di tempat yang dilalui
orang memasang ranjau perangkap, jerat, atau perkakas lain untuk menangkap atau
membunuh binatang buas, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus
tujuh puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan
pelanggaran belum lewat satu tahun sesudah adanya pemidanaan yang menjadi tetap
karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan
paling lama enam hari.
Pasal 496
Barang siapa tanpa izin kepala
polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, membakar barang tak bergerak
kepunyaan sendiri, diancam dengan pidana denda paling tinggi tujuh ratus lima
puluh rupiah.
Pasal 497
Diancam dengan pidana denda
paling tinggi tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:
1. barang siapa di
jalan umum atau di pinggirnya, ataupun di tempat yang sedemikian dekatnya
dengan bangunan atau barang, hingga dapat timbul bahaya kebakaran, menyalakan
api tanpa perlu menembakkan senjata api;
2. barang siapa
melepaskan balon angin di mana digantungkan bahan-bahan menyala.
Pasal 498 dan 499
(Ditiadakan berdasarkan S. 32 - 143 jo. 33 9)
Pasal 500
Barangsiapa tanpa izin kepala
polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, membikin obet ledak, mata peluru
atau peluru untuk senjata api, diancam dengan pidana kurungan paling lama
sepuluh hari atau pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pasal 501
(1) Diancam dengan pidana
denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah:
1. barang siapa menjual,
menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau
dibagikan, barang makanan atau minuman yang dipalsu atau yang busuk, ataupun
air susu dari ternak yang sakit atau yang dapat mengganggu kesehatan;
2. barang siapa tanpa izin
kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu, menjual, menawarkan,
menyerahkan, membagikan daging ternak yang dipotong karena sakit atau mati
dengan sendirinya.
(2) Jika ketika melakukan
pelanggaran belum lewat dua tahun setelah ada pemidanaan yang menjadi tetap
karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan
paling lama enam hari.
Pasal 502
(1) Barang siapa tanpa izin
penguasa yang berwenang untuk itu, memburu atau membawa senjata api ke dalam hutan
negara di mana dilarang untuk itu tanpa izin, diancam dengan pidana kurungan
paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah;
(2) Binatang yang ditangkap
atau ditembak serta perkakas dan senjata yang digunakan dalam pelanggaran,
dapat dirampas.
Pasal 503
Diancam dengan pidana kurungan
paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima
rupiah:
1. barang siapa membikin
ingar atau riuh, sehingga ketentraman malam hari dapat terganggu;
2. barang siapa
membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau
untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang.
Pasal 504
(1) Barang siapa mengemis di
muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling
lama enam minggu.
(2) Pengemisan yang dilakukan
oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam
dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Pasal 505
(1) Barang siapa
bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan
pidana kurungan paling lama tiga bulan.
(2) Pergelandangan yang
dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun
diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.
Pasal 506
Barangsiapa menarik keuntungan
dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian,
diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Pasal 507
Diancam dengan pidana denda
paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah:
1. barang siapa
tanpa wenang memakai suatu gelar ningrat, atau suatu tanda
kehormatan Indonesia;
2. barang siapa
tanpa izin Presiden, manakala itu diperlukan, menerima suatu tanda kehormatan,
gelar, pangkat atau derajat asing;
3. barang siapa
ketika ditanya oleh penguasa yang berwenang tentang namanya, memberi nama yang
palsu.
Pasal 508
Barang siapa tanpa wenang
memakai dengan sedikit penyimpangan suatu nama atau tanda jasa yang
pemakaiannya menurut ketentuan undang-undang, semata-mata untuk suatu perkumpulan
atau personal perkumpulan, atau personal dinas kesehatan tentara, diancam
dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 508 bis
Barang siapa di muka umum
tanpa wenang memakai pakaian yang menyamai pakaian jabatan yang ditetapkan
untuk pegawai negeri atau pejabat yang bekerja pada negara, pada suatu
provinsi, pada suatu daerah yang berdiri sendiri yang diakui atau yang diatur
dengan undang-undang sehingga patut ia dapat dipandang orang sebagai pegawai
atau pejabat itu, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau
pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 509
Barang siapa tanpa izin
meminjamkan uang atau barang dengan gadai, atau dalam bentuk jual-beli dengan
boleh dibeli kembali ataupun dalam bentuk kontrak komisi, yang nilainya tidak
lebih dari seratus rupiah, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga
bulan, atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 510
(1) Diancam dengan pidana
denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, barang siapa
tanpa izin kepala polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu:
1. mengadakan pesta lain yang
ditunjuk untuk itu:
2. mengadakan arak-arakan di
jalan umum.
(2) Jika arak-arakan diadakan
untuk menyatakan keinginan-keinginan secara menakjubkan, yang bersalah diancam
dengan pidana kurungan paling lama dua minggu atau pidana denda dua ribu dua
ratus lima puluh rupiah.
Pasal 511
Barang siapa di waktu ada
pesta arak-arakan, dan sebagainya, tidak menaati perintah dan petunjuk yang
diadakan oleh polisi untuk mencegah kecelakaan oleh kemacetan lalu lintas di
jalan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh
lima rupiah.
Pasal 512
(1) Barang siapa tidak
diwenangkan melakukan pencarian yang menurut aturan-aturan umum harus diberi
kewenangan untuk itu, melakukannya tanpa keharusan, diancam dengan pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Barang siapa diwenangkan
melakukan pencarian yang menurut aturan-aturan umum harus diberi kewenangan
untuk itu, dalam melakukan pencarian tersebut tanpa keharusan melampaui batas
kewenangannya, diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh
ratus lima puluh rupiah.
(3) Jika ketika melakukan
pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap
karena pelanggaran yang sama, maka dalam hal ayat pertama, pidana denda dapat
diganti dengan pidana kurungan paling lama dua bulan, dan dalam hal ayat kedua,
paling lama satu bulan.
Pasal 512a
Barang siapa sebagai mata
pencarian, baik khusus maupun sebagai sambilan menjalankan pekerjaan dokter
atau dokter gigi dengan tidak mempunyai surat izin, di dalam keadaan yang tidak
memaksa, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda
setinggi-tingginya seratus lima puluh ribu rupiah.
Pasal 513
Barang siapa menggunakan atau
membolehkan digunakan barang orang lain yang ada padanya karena ada hubungan
kerja atau karena pencariannya, untuk pemakaian yang tidak diizinkan oleh
pemiliknya, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana
denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 514
Seorang pekerja harian,
pembawa bungkusan, pesuruh, pemikul atau kuli, yang dalam menjalankan
pencariannya melakukan kelalaian atau kekurangan dalam pengembalian perkakas
yang diterima untuk dipakai, atau dalam penyampaian barang yang diterima untuk
diangkut, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana
denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 515
(1) Diamcam denga pidana
kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tujuh
ratus lima puluh rupiah;
1. barang siapa pindah
kediaman dari bagian kota, desa atau kampung di mana dia menetap, tanpa
memberitahukan sebelumnya kepada penguasa yang berwenang dengan menyebut tempat
menetap yang baru;
2. barang siapa setelah
menetap di bagian kota, desa atau kampung, tidak memberitahukan hal itu
kepada penguasa yang berwenang dalam tenggang waktu empat belas hari, dengan
menyebut nama, pencarian dan tempat asalnya.
(2) Ketentuan dalam ayat
pertama tidak berlaku bagi orang yang pindah tempat kediaman dan menetap, yang
masih di dalam satu kota.
Pasal 516
(1) Barang siapa menjadikan
sebagai pencarian untuk memberi tempat bermalam kepada orang lain, dan tidak
mempunyai register terus-menerus, atau tidak mencatat atau menyuruh catat nama,
pencarian atau pekerjaan, tempat kediaman, hari datang dan perginya orang yang
bermalam di situ, atau atas permintaan kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk
untuk itu, tidak memperlihatkan register itu, diancam dengan pidana denda
paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan
pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap
karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan
paling lama enam hari.
Pasal 517
(1) Diancam dengan pidana
kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak dua ribu dua
ratus lima puluh rupiah:
1. barang siapa
membeli, menukar, menerima untuk ibadah, gadai, pakai atau simpan dari seorang
tentara di bawah pangkat perwira; atau menjualkan, menggadaikan, meminjamkan
atau menyimpankan barang tersebut untuk seorang tentara di bawah pangkat
perwira, yang diberikan tanpa izin dari atau nama perwira.
2. barang siapa
menjadikan kebiasaan atau pencarian untuk membeli barang-barang yang demikian,
tidak menaati peraturan mengenai pencatatan dalam register yang ditentukan
dalam aturan-aturan umum.
(2) Jika ketika melakukan
pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap
karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat dilipatkan dua kali.
Pasal 518
Barang siapa tanpa wenang
memberi pada atau menerima dari seorang terpidana sesuatu barang, diancam
dengan pidana kurungan paling lama enam hari atau pidana denda paling banyak
tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 519
(1) Barang siapa membikin,
menjual, menyiarkan atau mempunyai persediaan untuk dijual atau disiarkan,
ataupun memasukannya ke Indonesia, barang cetakan, potongan logam atau
benda-benda lain yang bentuknya menyerupai uang kertas, mata uang, benda-benda
emas atau perak dengan merek negara, atau perangko pos, diancam dengan pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Benda-benda yang merupakan
pelanggaran dapt dirampas.
Pasal 519 bis
Diancam dengan pidana kurungan
paling lama tiga bulan, atau pidana denda paling banyak lima belas
ribu rupiah:
1. barangsiapa
mengumumkan isi apa yang ditangkap lewat pesawat penerima radio yang dipakai
olehnya atau yang ada di bawah pengurusannya, yang sepatutnya harus diduganya
bahwa itu tidak untuk dia atau untuk diumumkan, maupun memberitahukannya kepada
orang lain, jika sepatutnya harus diduganya bahwa itu akan diumumkan dan memang
lalu disusul dengan pengumuman;
2. barang siapa
mengumumkan berita yang ditangkap lewat pesawat penerima radio, jika ia
sendiri, maupun orang dari mana berita itu diterimanya, tidak berwenang untuk
itu.
Pasal 520
Diancam dengan pidana kurungan
paling lama tiga bulan:
1. barangsiapa yang
setelah mendapat pengunduran pembayaran hutang dengan kehendak sendiri
melakukan perbuatan-perbuatan, untuk mana menurut aturan-aturan umum,
diharuskan adanya kerjasama dengan pengurua;
2. seorang pengurus atau
komisaris perseroan, maskapai, perkumpulan atau yayasan, yang setelah mendapat
pengunduran bayar hutang, dengan kehendak sendiri melakukan perbuatan-perbuatan
untuk mana menurut aturan-aturan umum, diharuskan adanya kerjasama dengan
pengurus.
Pasal 521
Barang siapa melanggar
ketentuan peraturan penguasa umum yang telah diumumkan mengenai pemakaian dan
pembagian air dari perlengkapan air atau bangunan pengairan guna keperluan
umum, diancam dengan pidana kurungan paling lama dua belas hari, atau pidana denda
paling banyak sembilan ratus rupiah.
Pasal 522
Barang siapa menurut
undang-undang dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa, tidak datang
secara melawan hukum, diancam dengan pidana denda paling banyak sembilan ratus
rupiah.
Pasal 523
Barang siapa tanpa alasan yang
sah membiarkan tidak dikerjakannya pekerjaan rodi, pekerjaan desa atau
pekerjaan perusahaan kebun negara, diancam dengan pidana kurungan paling tinggi
tiga hari atau pidana denda paling tinggi sepuluh rupiah.
Jika ketika melakukan pelanggaran
belum lewat enam bulan sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena
pelanggaran yang sama, dapat diancam dengan pidana kurungan paling tinggi tiga
bulan.
Paling 524
Diancam dengan pidana paling
banyak sembilan ratus rupiah:
1. barangsiapa dalam
perkara mengenai orang yang belum dewasa, atau orang yang sudah tahu akan di
bawah pengampuan, atau orang yang akan atau sudah dimasukkan dalam rumah sakit
jiwa, dipanggil untuk didengar selaku keluarga sedarah atau semenda, selaku
suami/istri, wali atau wali pengawas oleh hakim atau atas perintahnya oleh
kepala polisi, tidak datang sendiri maupun dengan perantaraan kuasanya jika itu
dibolehkan, tanpa alasan yang dapat diterima;
2. barang siapa
dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa atau orang yang sudah atau akan
di bawah pengampuan, dipanggil untuk didengar oleh kantor peninggalan harta
atau atas permintaannya oleh kepala polisi, tidak datang sendiri maupun dengan
perantaraan kuasanya jika itu dibolehkan, tanpa alasan yang dapat diterima;
3. barang siapa
dalam perkara mengenai orang yang belum dewasa dipanggil untuk didengar oleh
majelis perwalian atau atas permintaannya oleh kepala polisi, tidak datang
sendiri atau dengan perantaraan kuasanya, tanpa alasan yang dapat diterima.
Pasal 525
(1) Barang siapa ketika ada
bahaya umum bagi orang atau barang, atau ketika ada kejahatan tertangkap tangan
diminta pertolongannya oleh penguasa umum tetapi menolaknya, padahal mampu
untuk memberi pertolongan tersebut tanpa menempatkan diri langsung dalam keadaan
yang membahayakan, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh
puluh lima rupiah;
(2) Ketentuan ini tidak
berlaku bagi mereka yang menolak memberi pertolongan karena ingin menghindari
atau menghalaukan bahaya penuntutan bagi salah seorang keluarganya sedarah atau
semenda dalam garis lurus atau menyimpang, sampai derajat kedua atau ketiga,
atau bagi suami (istri) atau bekas suaminya (istrinya).
Pasal 526
Barangsiapa menyobek, membikin
tak terbaca atau merusak suatu pemberitahuan di muka umum dari pihak penguasa
yang wenang atau karena ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana denda
paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Pasal 527
(Ditiadakan berdasarkan L.N. 1955 28)
Pasal 528
(1) Diancam dengan pidana
kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah, barang siapa tanpa izin penguasa yang berwenang:
1. membikin salinan
atau petikan dari surat-surat jabatan negara dan alat-alatnya, yang dengan
perintah penguasa umum harus dirahasiakan;
2. mengumumkan
seluruh atau sebagaian surat-surat tersebut dalam butir 1;
3. mengumumkan
hal-hal yang termakstub dalam surat-surat tersebut dalam butir 1, padahal
sewajarnya dapat diduga bahwa hal-hal itu harus dirahasiakan.
(2) Perbuatan itu tidak dipidana,
jika perintah merahasiakan jelas diberikan karena alasan lain daripada
kepentingan dinas atau umum.
Pasal 529
Barangsiapa tidak memenuhi
kewajibannya menurut undang-undang untuk melaporkan pada pejabat Catatan Sipil
atau perantaranya tentang kelahiran dan kematian, diancam dengan pidana denda
paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 530
(1) Seorang petugas agama yang
melakukan upacara perkawinan, yang hanya dapat dilangsungkan di hadapan pejabat
Catatan Sipil, sebelum dinyatakan padanya bahwa pelangsungan di muka pejabat
itu sudah dilakukan, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
(2) Jika ketika melakukan
pelanggaran belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap
karena pelanggaran sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan
paling lama dua bulan.
Pasal 531
Barangsiapa ketika menyaksikan
bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut tidak memberi pertolongan yang
dapat diberikan padanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau
orang lain, diancam, jika kemudian orang itu meninggal, dengan pidana kurungan
paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Pasal 532
Diancam dengan pidana kurungan
paling lama tiga hari atau pidana denda paling banyak dua ratus dua
puluh lima rupiah:
1. barang siapa di muka umum
menyanyikan lagu-lagu yang melanggar kesusilaan;
2. barang siapa di muka umum
mengadakan pidato yang melanggar kesusilaan;
3. barang siapa di tempat yang
terlihat dari jalan umum mengadakan tulisan atau gambaran yang melanggar
kesusilaan.
Pasal 533
Diancam dengan pidana kurungan
paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak tiga ribu rupiah:
1. barangsiapa di tempat untuk
lalu lintas umum dengan terang-terangan mempertunjukkan atau menempelkan
tulisan dengan judul, kulit, atau isi yang dibikin terbaca, maupun gambar atau
benda, yang mampu membangkitkan nafsu birahi para remaja;
2. barangsiapa di tempat untuk
lalu lintas umum dengan terang-terangan memperdengarkan isi tulisan yang mampu
membangkitkan nafsu birahi para remaja;
3. barangsiapa secara
terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan suatu tulisan, gambar atau barang
yang dapat merangsang nafsu berahi para remaja maupun secara terang-terangan
atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, tulisan atau gambar yang dapat membangkitkan nafsu berahi para remaja;
atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, tulisan atau gambar yang dapat membangkitkan nafsu berahi para remaja;
4. barang siapa menawarkan,
memberikan untuk terus atau sementara waktu, menyerahkan atau memperlihatkan
gambar atau benda yang demikian, pada seorang belum dewasa dan di bawah umur
tujuh belas tahun;
5. barang siapa
memperdengarkan isi tulisan yang demikian di muka seorang yang belum dewasa dan
dibawah umur tujuh belas tahun.
Pasal 534
Barangsiapa secara
terang-terangan mempertunjukkan sesuatu sarana untuk mencegah kehamilan maupun
secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara
terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai
bisa didapat, sarana atau perantaraan (diensten) yang demikian itu, diancam
dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak
tiga ribu rupiah.
Pasal 535
Barangsiapa secara
terang-terangan mempertunjukkan sesuatu sarana untuk menggugurkan kandungan,
maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara
terang-terangan atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai
bisa didapat, sarana atau perantaraan (diensten) yang demikian itu, diancam
dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 536
(1) Barang siapa terang dalam
keadaan mabuk berada di jalan umum, diancam dengan pidana denda paling banyak
dua ratus dua puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan
pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap
karena pelanggaran yang sama atau yang dirumuskan dalam pasal 492, pidana denda
dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.
(3) Jika terjadi pengulangan
kedua dalam satu tahun setelah pemidanaan pertama berakhir dan menjadi tetap,
dikenakan pidana kurungan paling lama dua minggu.
(4) Pada pengulangan ketiga kalinya
atau lebih dalam satu tahun, setelah pemidanaan yang kemudian sekali karena
pengulangan kedua kalinya atau lebih menjadi tetap, dikenakan pidana kurungan
paling lama tiga bulan.
Pasal 537
Barang siapa di luar kantin
tentara menjual atau memberikan minuman keras atau arak kepada anggota Angkatan
Bersenjata di bawah pangkat letnan atau kepada istrinya, anak atau pelayan,
diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga minggu atau pidana denda paling
tinggi seribu lima ratus rupiah.
Pasal 538
Penjual atau wakilnya yang
menjual minuman keras yang dalam menjalankan pekerjaan memberikan atau menjual
minuman keras atau arak kepada seorang anak di bawah umur enam belas tahun,
diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga minggu atau pidana denda paling
tinggi empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 539
Barang siapa pada kesempatan
diadakan pesta keramaian untuk umum atau pertunjukkan rakyat atau
diselenggarakan arak-arakan untuk umum, menyediakan secara cuma-cuma minuman
keras atau arak dan atau menjanjikan sebagai hadiah, diancam dengan pidana
kurungan paling lama dua belas hari atau pidana denda paling tinggi tiga ratus
tujuh puluh lima rupiah.
Pasal 540
(1) Diancam dengan pidana
kurungan paling lama delapan hari atau pidana denda paling banyak dua ribu dua
ratus lima puluh rupiah:
1. barang siapa
menggunakan hewan untuk pekerjaan yang terang melebihi kekuatannya;
2. barang siapa
tanpa perlu menggunakan hewan untuk pekerjaan dengan cara yang menyakitkan atau
yang merupakan siksaan bagi hewan tersebut;
3. barang siapa
menggunakan hewan yang pincang atau yang mempunyai cacat lainnya, yang kudisan,
luka-luka atau yang jelas sedang hamil maupun sedang menyusui untuk pekerjaan
yang karena keadaannya itu tidak sesuai atau yang menyakitkan maupun yang merupakan
siksaan bagi hewan tersebut;
4. barang siapa
mengangkut atau menyuruh mengangkut hewan tanpa perlu dengan cara yang
menyakitkan atau yang merupakan siksaan bagi hewan tersebut;
5. barang siapa mengangkut
atau menyuruh mengangkut hewan tanpa diberi atau disuruh beri makan atau minum.
(2) Jika ketika melakukan
pelanggaran belum lewat satu tahun setelah ada pemidanaan yang menjadi tetap
karena pelanggaran yang sama karena salah satu pelanggaran pada pasal 302,
dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat belas hari.
Pasal 541
(1) Diancam dengan pidana
denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah;
1. barang siap
menggunakan sebagai kuda beban, tunggangan atau kuda penarik kereta padahal
kuda tersebut belum tukar gigi atau kedua gigi dalamnya di rahang atas belum
menganggit kedua gigi dalamnya di rahang bawah;
2. barang siapa
memasangkan pakaian kuda pada kuda tersebut dalam butir 1 atau mengikat maupun
memasang kuda itu pada kendaraan atau kuda tarikan;
3. barang siapa
menggunakan sebagai kuda beban, tunggangan atau penarik kereta seekor kuda
induk, dengan membiarkan anaknya yang belum tumbuh keenam gigi mukanya,
mengikutinya.
(2) Jika ketika melakukan
pelanggaran belum lewat satu tahun setelah ada pemidanaan yang menjadi tetap
karena pelanggaran yang sama atau yang berdasarkan pasal 540, ataupun karena
kejahatan berdasarkan pasal 302, pidana denda dapat diganti dengan pidana
kurungan paling lama tiga hari.
Pasal 542
(Ditiadakan berdasarkan Undang-undang No. 7 Tahun 1974)
Pasal 543
(Ditiadakan berdasarkan S.23 - 277, 352)
Pasal 544
(1) Barang siapa tanpa izin
kepala polisi atau pejabat yang ditunjuk untuk itu mengadakan sabungan ayam
atau jangkrik di jalan umum atau di pinggirnya, maupun di tempat yang dapat
dimasuki oleh khalayak umum, diancam dengan pidana kurungan paling lama enam
hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah.
(2) Jika ketika melakukan
pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap
karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat dilipatduakan.
Pasal 545
(1) Barang siapa menjadikan
sebagai pencariannya untuk menyatakan peruntungan seseorang, untuk mengadakan
peramalan atau penafsiran impian, diancam dengan pidana kurungan paling lama
enam hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
(2) Jika ketika melakukan
pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap
karena pelanggaran yang sama, pidananya dapat dilipatduakan.
Pasal 546
Diancam dengan pidana kurungan
paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah:
1. barang siapa
menjual, menawarkan, menyerahkan, membagikan atau mempunyai persediaan untuk
dijual atau dibagikan jimat-jimat atau benda-benda yang dikatakan olehnya
mempunyai kekuatan gaib;
2. barang siapa
mengajar ilmu-ilmu atau kesaktian-kesaktian yang bertujuan menimbulkan
kepercayaan bahwa melakukan perbuatan pidana tanpa kemungkinan bahaya bagi diri
sendiri.
Pasal 547
Seorang saksi, yang ketika
diminta untuk memberi keterangan di bawah sumpah menurut ketentuan
undang-undang, dalam sidang pengadilan memakai jimat-jimat atau benda-benda
sakti, diancam dengan pidana kurungan paling lama sepuluh hari atau pidana
denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pasal 548
Barang siapa tanpa wenang
membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun, di tanah yang sudah ditaburi,
ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua
puluh lima rupiah.
Pasal 549
(1) Barang siapa tanpa wenang
membiarkan ternaknya berjalan di kebun, di padang rumput atau di ladang rumput
atau di padang rumput kering, baik di tanah yang telah ditaburi, ditugali atau
ditanami atau yang hasilnya belum diambil, ataupun di tanah kepunyaan orang
lain oleh yang berhak dilarang dimasuki dan sudah diberi tanda larangan yang
nyata bagi pelanggar, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus
tujuh puluh lima rupiah.
(2) Ternak yang menyebabkan
pelanggaran, dapat dirampas.
(3) Jika ketika melakukan
pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap
karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan
paling lama empat belas hari.
Pasal 550
Barang siapa tanpa wenang
berjalan atau berkendaraan di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau
ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima
rupiah.
Pasal 551
Barang siapa tanpa wenang,
berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dengan cara jelas
dilarang memasukinya, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua
puluh lima rupiah.
Pasal 552
Seorang pejabat yang berwenang
mengeluarkan salinan atau petikan putusan pengadilan, jika mengeluarkan salinan
atau petikan demikian itu sebelum putusan ditandatangani sebagaimana mestinya,
diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah.
Pasal 553
[Ditiadakan berdasarkan Staatsblad 35 -
576; lihat pasal 528.]
Pasal 554
Diancam dengan pidana kurungan
paling lama dua bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah, seorang bekas pejabat yang tanpa izin penguasa yang berwenang menahan
surat-surat jabatan.
Pasal 555
Diancam dengan pidana kurungan
paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak dua ribu dua ratus lima
puluh rupiah kepala lembaga pemasyarakatan, tempat menahan orang tahanan
sementara atau orang yang disandera, atau kepala rumah pendidikan negara atau
rumah sakit jiwa, yang menerima atau menahan orang dalam tempat itu dengan
tidak meminta diperlihatkan kepadanya lebih dahulu surat perintah penguasa yang
berwenang, atau putusan pengadilan, atau yang alpa menuliskan menurut aturan
dalam daftar hal penerimaan itu dan perintah atau keputusan yang menjadi alasan
orang itu diterima.
Pasal 556
Seorang pejabat catatan sipil
yang sebelum melangsungkan perkawinan tidak minta diberikan padanya bukti-bukti
atau keterangan-keterangan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum, diancam
dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 557
Diancam dengan pidana denda
paling banyak seribu lima ratus rupiah:
1. seorang pejabat
catatan sipil yang bertindak berlawanan dengan ketentuan aturan-aturan umum
mengenai register atau akta catatan sipil, mengenai tata cara sebelumnya
perkawinan atau pelaksanaan perkawinan;
2. setiap orang
lain penyimpan register itu yang bertindak berlawanan dengan ketentuan
aturan-aturan umum mengenai regiter dan akta catatan sipil.
Pasal 557a
Seorang perantara catatan
sipil yang bertindak berlawanan dengan ketentuan reglemen pemeliharaan register
catatan sipil orang-orang Cina diancam dengan denda paling banyak tujuh ratus
lima puluh rupiah.
Pasal 558
Seorang pejabat catatan sipil
yang tidak memasukkan suatu akta dalam register atau menuliskan suatu akta di
atas kertas lepas, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima
ratus rupiah.
Pasal 558a
Seorang perantara catatan
sipil yang tidak membikin akta daripada suatu pemberitahuan kepadanya menurut
ketentuan tentang pemeliharaan register catatan sipil bagi orang-orang Cina,
atau menuliskan suatu akta di kertas lepas, diancam dengan pidana denda paling
banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 559
Diancam dengan pidana denda
paling banyak seribu lima ratus rupiah:
1. seorang pejabat
catatan sipil yang tidak melaporkan kepada penguasa yang berwenang sebagaimana
diharuskan oleh ketentuan undang-undang;
2. seorang pejabat
yang tidak melaporkan kepada pejabat catatan sipil, sebagaimana diharuskan oleh
ketentuan undang-undang.
Pasal 560
Seorang nakoda kapal Indonesia
yang berangkat sebelum dibikin dan ditandatangani daftar anak buah yang
diharuskan oleh ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana denda paling
banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 561
Seorang nakoda kapal Indonesia
yang tidak mempunyai di kapalnya kertas-kertas kapal, buku-buku dan surat-surat
yang diharuskan oleh ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana denda
paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 562
Diancam dengan pidana denda
paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. seorang nakoda
kapal Indonesia yang tidak menjaga supaya buku-buku harian di kapal dipelihara
menurut aturan-aturan umum, atau tidak memperlihatkan buku-buku harian itu di
mana dan apabila menurut ketentuan undang-undang itu diharuskan padanya;
2. seorang nakoda
kapal Indonesia yang tidak memelihara register pidana yang diharuskan oleh
aturan-aturan umum menurut ketentuan undang-undang, atau tidak
memperlihatkannya di mana dan apabila menurut ketentuan undang-undang itu
diharuskan padanya;
3. seorang nakoda kapal
Indonesia yang jika register pidana tidak ada, tidak memberi keterangan kepada
hakim sebagaimana diharuskan menurut ketentuan undang-undang;
4. seorang
pengusaha pelayaran, pemegang buku atau nakoda kapal Indonesia yang menolak
permintaan untuk memperlihatkan kepada yang berkepentingan buku-buku harian
yang dipelihara di kapalnya, atau menolak untuk memberi salinan dari buku-buku
itu, dengan membayar biayanya.
Pasal 563
Seorang nakoda kapal Indonesia
yang tidak mencukupi kewajibannya menurut undang-undang mengenai pencatatan dan
pemberitahuan kelahiran dan kematian selama perjalanannya, diancam dengan
pidana denda paling banyak seribu lima ratus rupiah.
Pasal 564
Seorang nakoda atau anak buah
yang tidak memperhatikan ketentuan undang-undang untuk mencegah tabrakan
disebabkan karena kapalnya melanggar atau terdampar, diancam dengan pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 565
Barang siapa tanpa wewenang
menggunakan suatu tanda pengenal walaupun dengan sedikit perubahan, menurut
ketentuan undang-undang yang hanya boleh dipakai oleh kapal-kapal rumah sakit,
sekoci-sekoci kapal-kapal yang demikian, maupun perahu-perahu yang digunakan
untuk pekerjaan merawat orang sakit, diancam dengan pidana kurungan paling lama
satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 566
Seorang nakoda kapal Indonesia
yang tidak memenuhi kewajiban yang dibebankan padanya menurut pasal 358a Kitab
Undang-undang Hukum Dagang, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga
bulan atau pidana denda paling banyak emapt ribu lima ratus rupiah.
Pasal 567
Seorang penguasa pelabuhan
atau nakoda kapal Indonesia yang menggunakan untuk pekerjaan anak buah
orang-orang yang tidak mengadakan perjanjian kerja ebagaimana dimaksud pasal
395 Kitab Undang-undang Hukum Dagang atau yang tidak menjalankan perusahaan di
kapal atas biaya sendiri, ataupun menggunakan orang-orang yang namanya tidak
ada dalam daftar anak buah, dalam hal ini diharuskan oleh aturan-aturan umum,
diancam dengan pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah untuk tiap-tiap
orang yang bekerja demikian.
Pasal 568
Barangsiapa menandatangani
konosemen yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan pasal 517b Kitab Undang-undang
Hukum Dagang, begitu pula orang untuk siapa dibutuhkan tanda tangan sesuai
dengan kewenangannya, diancam jika konosemen lalu dikeluarkan, dengan pidana
denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.
Pasal 569
(1) Barang siapa
menandatangani surat jalan yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan pasal
533b Kitab Undang-undang Hukum Dagang, begitu pula orang untuk siapa dibutuhkan
tandatangan sesuai dengan kewenangannya, diancam, jika surat lalu dikeluarkan,
dengan pidana denda paling banyak tujuh puluh lima ribu rupiah.
(2) Diancam dengan pidana yang
sama, barang siapa bertentangan dengan pasal 533b Kitab Undang-undang Hukum
dagang, memberikan surat jalan yang tidak ditandatangani, begitu pula orang
untuk siapa surat diberikan menurut kewenangannya.
[1] Dengan UU
No. 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang
Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, ke dalam KUHPidana ditambahkan
Pasal 107 a sampai dengan 107 f.
[2] Dengan UU
No.4 Tahun 1976 tentang Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-undangan dan
Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan, ke dalam KUHPidana ditambahkan
Bab XXIX A yang terdiri atas Pasal 479 a sampai dengan 479 r..
1. dengan pidana penjara
paling lama empat bulan dua minggu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan
atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika perbuatan
itu menimbulkan bahaya umum bagi barang;

Comments
Post a Comment