Land Reform dan Reforma Agraria di Indonesia
Land Reform dan Reforma Agraria, Bukanlah Sesuatu Hal yang Baru di Indonesia, Sehingga Berikut ini Adalah Sejarah Perkembangan Land Reform dan Reforma Agraria.
Sumber Gambar : https://id.wikipedia.org |
Jangan lupa baca juga tulisan yang berujudul BICARA MENGENAI NAWACITA REFORMA AGRARIA HUBUNGANNYA DENGAN LAHIRNYA PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86 TAHUN 2018 TENTANG REFORMA AGRARIA
Istilah landreform pertama kali dicetuskan oeh Lenin dan banyak digunakan dinegara komunis atau blok timur pada saat itu dengan adagium “land to the tiller” untuk memikat hati rakyat dan petani yang menderita karena tekanan tuan tanah,untuk kepentingan politis (Sumaya, 2003). Pelaksanaan Land Reform di Indonesia ditandai dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Serta selain itu Indonesia di zaman Sukarno memiliki kebijakan dan program landreform 1960–1965 (“landreform” ditulis tanpa spasi), tetapi kemudian berakhir ketika rezim otoriter Soeharto mulai berkuasa pada 1966 melalui kudeta militer berdarah. Pada 2005.
Dalam UUPA terdapat pasal-pasal yang merupakan dasar pelaksanaan landreform, yaitu Pasal 7 dan 17 yang menjadi sumber pengaturan pembatasan luas tanah maksimum yang dapat dikuasai seseorang serta kemudian sebagai pelaksanaan dari pasal-pasal tersebut, pada tanggal 1 Januari 1961 diundangkanlah Undang-Undang Nomor 56/Prp/1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian atau lebih dikenal dengan Undang-Undang LandReform, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Rugi Jo PP Nomor 41 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Perbaikan PP 224 Tahun 1961.
Berdasarkan Pasal 1 PP 224 Tahun 1961 tentang Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Rugi, Menyebutkan Bahwa :
"Tanah-tanah yang dalam rangka pelaksanaan Landreform akan dibagikan menurut ketentuanketentuan dalam Peraturan ini ialah:
- Tanah-tanah selebihnya dari batas maksimum sebagai dimaksudkan dalam Undang-undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 dan tanah-tanah yang jatuh pada Negara, karena pemiliknya melanggar ketentuan-ketentuan Undang-undang tersebut;
- Tanah-tanah yang diambil oleh Pemerintah, karena pemiliknya bertempat tinggal diluar daerah, sebagai yang dimaksudkan dalam Pasal 3 ayat 5;
- Tanah-tanah Swapraja dan bekas Swapraja yang telah beralih kepada Negara, sebagai yang dimaksudkan dalam Diktum Keempat huruf A Undang-undang Pokok Agraria;
- Tanah-tanah lain yang dikuasai langsung oleh Negara, yang akan ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri Agraria."
Konsepsi “land reform” di era sukarno bertujuan untuk mengadakan pembagian yang adil dan merata atas sumber penghidupan rakyat taniyang berupa tanah, sehingga dengan pembagian tersebut diharapkan akan dapatdicapai pembagian hasil yang adil dan merata.
Sehingga dalam perkembangannya Landreform dinamai “reforma agraria”. Meskipun keduanya mengandung rentang makna yang berbeda dalam khazanah kajian agraria, namun memiliki lintasan yang sama dalam sejarah dan kebijakan pertanahan Indonesia. Joyo Winoto, Selaku Kepala BPN dijaman Suharto mempromosikan suatu konsepsi baru land reform yang dinamai “Reforma Agraria” sebagai kebijakan pembangunan untuk memecahkan masalah-masalah kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan pertanahan, serta mewujudkan keadilan sosial melalui redistribusi tanah-tanah negara kepada masyarakat miskin dan penyediaan kredit dan jasa pertanian agar tanah-tanah yang telah diredistribusi itu menjadi produktif dan lestari.
Reforma Agraria atau secara legal formal disebut juga dengan Pembaruan Agraria adalah proses restrukturisasi (penataan ulang susunan) kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agrarian (khususnya tanah). Dalam pasal 2 TAP MPR RI Nomor IX/MPR/2001 dijelaskan bahwa “Pembaruan agraria mencakup suatu proses yang berkesinambungan berkenaan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumberdaya agraria, dilaksanakan dalam rangka tercapainya kepastian dan perlindungan hukum serta keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Sehingga Perihal Pelaksanaan Reforma Agraria, baru diatur pada tahun 2018 di dalam PERATURAN PRESIDEN (PERPRES) REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86 TAHUN 2018 TENTANG REFORMA AGRARIA. berdasarkan peraturan tersebut yang dimaksud Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui Penataan Aset dan disertai dengan Penataan Akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Adapun yang dimaksud dengan Penataan Aset dan Penataan Akses adalah
- Penataan Aset adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam rangka menciptakan keadilan di bidang penguasaan dan pemilikan tanah.
- Penataan Akses adalah pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain kepada Subjek Reforma Agraria dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah, yang disebut juga pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan Perpres No. 86 Tahun 2018 Pasal 6 Menyebutkan bahwa :
"Penataan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a terdiri atas:
- Redistribusi tanah; atau
- Legalisasi aset."
Perihal Penataan Akses, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15. Sehingga Penataan Akses dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilaksanakan berbasis klaster dalam rangka meningkatkan skala ekonomi, nilai tambah serta mendorong inovasi kewirausahaan Subjek Reforma Agraria.
Penataan Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pemetaan sosial;
- peningkatan kapasitas kelembagaan;
- pendampingan usaha;
- peningkatan keterampilan;
- penggunaan teknologi tepat guna;
- diversifikasi usaha;
- fasilitasi akses permodalan;
- fasilitasi akses pemasaran (offiaker);
- penguatan basis data dan informasi komoditas; dan/atau
- penyediaan infrastruktur pendukung.
- pemberian langsung oleh pemerintah;
- kerja sama antara masyarakat yang memiliki Sertipikat Hak Milik dengan badan hukum melalui program kemitraan yang berkeadilan; dan/atau
- kerja sama antara kelompok masyarakat yang memiliki hak kepemilikan bersama dengan badan hukum melalui program tanah sebagai penyertaan modal.
Untuk lebih lengkapnya, silahkan perhatian Peraturan-Peraturan berikut ini :
1. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 224 TAHUN 1961 TENTANG PELAKSANAAN PEMBAGIAN TANAH DAN PEMBERIAN GANTI KERUGIAN.
2. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1964 TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 224 TAHUN 1961 TENTANG PELAKSANAAN PEMBAGIAN TANAH DAN PEMBERIAN GANTI KERUGIAN.
3. PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86 TAHUN 2018 TENTANG REFORMA AGRARIA.
Demikianlah tulisan kali ini, semoga bermanfaat untuk kita semua..
Jangan lupa share dan komen yaaa...
Comments
Post a Comment